Bentangan Perambahan GSK Terdakwa Sudikdo

JELANG PUTUSAN PERKARA PIDANA PERAMBAHAN DIKAWASAN HUTAN DAN PERIZINAN DENGAN TERDAKWA SUDIKDO

Menghukum Sudikdo Dengan Penjara 10 Tahun dan Denda 5 Miliar

Karena Sengaja Melakukan Perambahan

PENDAHULUAN

Pada 6 Desember 2018 pagi, Tim Operasi Gabungan Pengamanan Hutan (Jaga Bumi) menangkap terdakwa Sudikdo dan empat orang karyawannya serta mengamankan barang bukti lima bibit kelapa sawit, cangkul, dua alat berat ekskavator di dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis. Seluas 15 dari 200 hektar telah ditanami sawit oleh Sudikdo. Tim Operasi Jaga Bumi terdiri atas Balai PPLHK Wilayah Sumatera, BBKSDA Riau, TNI dan Polri. 

Sudikdo bin Suyanto pensiunan TNI AD telah melakukan perambahan di dalam kawasan hutan Suaka Margasawtwa Giam Siak Kecil sejak 2008 yang juga merambah SM Giam Siak Kecil di KM 16 Dusun Bagan Benio, Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, Bengkalis seluas 1.200 hektar, sekira 800 hektar telah ditebang kayunya oleh Sudikdo untuk dijual. Hingga pada 2017, Mahkamah Agung menghukum Sudikdo 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara jika denda tak dibayar (Putusan No 250 K/MIL/2017).

Pada 6 Maret 2019, Sudikdo menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Tim Senarai melakukan pemantauan persidangan hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada 2 Juli 2019, sebanyak 6 saksi dan 1 ahli dari pemuntut umum. Penasehat hukum tidak menghadirkan saksi dan ahli.

 

PROFIL TERDAKWA

Nama Lengkap              : Sudikdo bin Suyanto

Tempat Lahir                : Kampung Tempe

Umur/Tanggal Lahir      : 50 th/ 23Agustus 1969

Pekerjaan                     : Pensiunan (TNI)

Penahanan                   : 8 Desember 2018

Pelimpahan                  : 26 Februari 2019

Pendidikan                   : SMA (tamat)

Pekerjaan                     : Pensiunan TNI AD

 

MAJELIS HAKIM

Hakim Ketua                 : Dame Parulian

Hakim Anggota             : Aulia Fhatma Widhola

Hakim Anggota             : Mohd Rizky Musmar

 

PENUNTUT UMUM

Aci Jaya

 

PENASEHAT HUKUM

Dekie Alberto

Syariffudin

 

DAKWAAN

Dalam surat dakwaan dengan nomor register PDM-45/BKS/2/2019 JPU mendakwa terdakwa dengan dua dakwaan

Pertama:

Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a. UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

 Dengan sengaja, membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kedua:

Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b. UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Dengan sengaja, melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri didalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

KESAKSIAN SAKSI DAN AHLI PENUNTUT UMUM 

No Nama Pekerja Keterangan
1 Uus Suherna

(24 April 2019)

tim Gakkum KLHK Tim oparesi Jaga Bumi melakukan pengamanan hutan sejak 5 Desember 2018, 6 Desember 2018 Pagi pengamankan Sudikdo bersama Misdi, Yudi, Sukarman dan Ade Hermawan beserta barang bukti.  Tim mengamankan 2 alat berat sedang malakukan pembuatan parit aliran air untuk perkebuanan kelapa sawit dan pembuatan badan jalan kebun.

 

Luas lahan milik Sudikkdo 200 ha, 15 ha telah ditanami Sawit berumur 1 tahun.

Link:

http://senarai.or.id/pantau/kasus-perambahan/ahli-syafrudin-lahan-sudikdo-masuk-dalam-kawasan-hutan/

Video:

https://www.youtube.com/watch?v=loj_Nj7g0Zc

2 Nur Islami

(24 April 2019)

tim Gakkum KLHK Tim oparesi Jaga Bumi melakukan pengamanan hutan sejak 5 Desember 2018, 6 Desember 2018 Pagi pengamankan Sudikdo bersama Misdi, Yudi, Sukarman dan Ade Hermawan beserta barang bukti.  Tim mengamankan 2 alat berat sedang malakukan pembuatan parit aliran air untuk perkebuanan kelapa sawit dan pembuatan badan jalan kebun.

 

Luas lahan milik Sudikkdo 200 ha, 15 ha telah ditanami Sawit berumur 1 tahun.

Link:

http://senarai.or.id/pantau/kasus-perambahan/ahli-syafrudin-lahan-sudikdo-masuk-dalam-kawasan-hutan/

Video:

https://www.youtube.com/watch?v=loj_Nj7g0Zc

3 Sukarman

(24 April 2019)

Operator Alat Berat Sukarman di ajak terdakwa bekerja sejak Februari 2018, alat berat yang di operatori Sukarman bekerja mulai 10 Oktober 2018. Saksi mendapat upah pokok 2,5 juta, luas lahan 15 dengan cuci parit, meninggikan badan jalan, baket parit 21 (jalur tanam 1 parit) dan sudah ditanami kelapa sawit.

 

Sukarman tidak tahu izin lahan Sudikdo

Link:

http://senarai.or.id/pantau/kasus-perambahan/ahli-syafrudin-lahan-sudikdo-masuk-dalam-kawasan-hutan/

Video:

https://www.youtube.com/watch?v=loj_Nj7g0Zc

4 Suhendro

(24 April 2019)

Pemilik Operator alat berat  

September 2018 Suhendro dan terdakwa membuat sewa secara tertulis untuk 3 unit alat berat dengan sewa per jam 200 s/d 250 ribu tiap jam, alat berat bekerja sejak September 2018 di daerah Bukit Kerikil.

 

Link:

http://senarai.or.id/pantau/kasus-perambahan/ahli-syafrudin-lahan-sudikdo-masuk-dalam-kawasan-hutan/

Video:

https://www.youtube.com/watch?v=loj_Nj7g0Zc

5 Misdi

(24 April 2019)

Pegawai menanam bibit sawit  

November 2018 Misdi meminta pekerjaan pada Sudikdo, ia memberikan pekerjan melangsir bibit ke lokasi dan menanam bibit dengan upah 3000 tiap batang. Sejak 24 Novermber hingga 5 Desember 2018 Misdi melangsir bibit menuju lokasi penanaman dengan jarak 1 kilo meter, total 329 batang bibit sawit.

 

Luas lahan yang telah dikerjaan dengan alat berat milik Sudikdo lebih kurang 15 ha.

Link:

http://senarai.or.id/pantau/kasus-perambahan/ahli-syafrudin-lahan-sudikdo-masuk-dalam-kawasan-hutan/

Video:

https://www.youtube.com/watch?v=loj_Nj7g0Zc

6 Syafrudin Prawiranegara

(24 April 2019)

Ahli Planologi Saat di lokasi melakukan pengambilan titik koordinat. Dari hasil pemetaan tersebut lahan milik Sudikdo masuk dalam kawasan hutan Giam Siak Kecil.  Bahwa Suaka Mrga Satwa Giam Siak Kecil tidak boleh melakukan

 

Link:

http://senarai.or.id/pantau/kasus-perambahan/ahli-syafrudin-lahan-sudikdo-masuk-dalam-kawasan-hutan/

Video:

https://www.youtube.com/watch?v=loj_Nj7g0Zc

7 Maju Bintang Hutajulu (24 April 2019) Pegawai kebun Sejak 23 Oktober 2018, BKSDA Riau berikan surat peringatan untuk Sudikdo bahwa lokasi itu masuk SM Giam Siak Kecil. 9 November 2018 BKSDA memasang palng penunjuk batas SM Giam Siak Kecil, namun 21 Nov 2018 papan plang tersebut telah ditumbang pohonnya.

 

BKSDA sudah melakukan sosialisasi pada warga di sekitar SM Giam Siak Kecil melalui kegiatan pembinaan.

Link:

http://senarai.or.id/pantau/kasus-perambahan/ahli-syafrudin-lahan-sudikdo-masuk-dalam-kawasan-hutan/

Video:

https://www.youtube.com/watch?v=loj_Nj7g0Zc

8 Adi Hermawan

(24 April 2019)

Operator alat berat 3 alat berat buat jalur tanam dan membersihkan parit. Adi Hermawan di ajak sukarman bekerja dengan Sudikdo pada Februari 2018. Adi mendapat gaji 2 juta dan total 15 ha lahan telah di buka dengan cara cuci arit, meninggikan badan jalan, buket parit.

Link:

http://senarai.or.id/pantau/kasus-perambahan/ahli-syafrudin-lahan-sudikdo-masuk-dalam-kawasan-hutan/

Video:

https://www.youtube.com/watch?v=loj_Nj7g0Zc

9 Wahyudi (24 April 2019) Pegawai kebun Kernet operator dengan gaji 700 ribu yang langsung di bayar oleh Sudikdo, total 15 ha lahan telah di buka dengan cara cuci arit, meninggikan badan jalan, buket parit.

Link:

http://senarai.or.id/pantau/kasus-perambahan/ahli-syafrudin-lahan-sudikdo-masuk-dalam-kawasan-hutan/

Video:

https://www.youtube.com/watch?v=loj_Nj7g0Zc

 

 

 

10 Supriadi

(24 April 2019)

 

Tim Gakkum KLHK Tim oparesi Jaga Bumi melakukan pengamanan hutan sejak 5 Desember 2018, 6 Desember 2018 Pagi pengamankan Sudikdo bersama Misdi, Yudi, Sukarman dan Ade Hermawan beserta barang bukti.  Tim mengamankan 2 alat berat sedang malakukan pembuatan parit aliran air untuk perkebuanan kelapa sawit dan pembuatan badan jalan kebun.

 

Luas lahan milik Sudikkdo 200 ha, 15 ha telah ditanami Sawit berumur 1 tahun.

Link:

http://senarai.or.id/pantau/kasus-perambahan/ahli-syafrudin-lahan-sudikdo-masuk-dalam-kawasan-hutan/

Video:

https://www.youtube.com/watch?v=loj_Nj7g0Zc

 

10 Sudikdo

(8 Mei 2019)

Terdakwa Tiga alat berat ia sewa untuk kegiatan perkebunan sawit dengan cara membuat jalur tanam dan satu jalur parit, tiga alat berat itu melakukan operasi di Desa Bukit Kerikil sejak September 2018, luas lahan yang sudikdo kuasi 200 ha dan yang telah ia tanam 15 ha. Terdakwa menguasi lahan dengan cara membeli dari Ismunandar (warga Desa Bukit Kerikil) pada 2007 dengan harga 500 ribu tiap pancang untuk 2 ha dengan luar 200 ha dengan total 100 juta rupiah dengan surat penguasaan tanah. Sudikdo tidak tahu lokasinya masuk dalam kawasan SM Giam Siak Kecil, ia diamankan oleh tim Jaga Bumi 6 Desember 2018. Sudikdo tidak pernah menerima surat dari BKSDA Riau,

 

Terdakwa mengatakan tanahnya diberli dari keluarga Saragih. Pada saat dibeli terdakwa belum ada melihat Plang status Kawasan Hutan Lindung. Baru saat ditangkap terdakwa baru ada melihat plang tersebut, plang tersebut berada sekitar 200 meter dari tanah terdakwa. Terdakwa menganggap tanah nya tidak masuk kawasan Hutan SM Giam Siak Kecil.

Link:

http://senarai.or.id/pantau/sudikdo-tanah-saya-tidak-masuk-kawasan-hutan-lindung/

video:

https://www.youtube.com/watch?v=t2p-zWEANFI

 

KESAKSIAN SAKSI PIHAK TERDAKWA

NO NAMA PEKERJAAN KETERANGAN
1 Ismunandar

(2 Mei 2019)

Ketua RW Desa Bukit Kerikil Sudikdo mengatakan ia membeli lahan dari Ismunandar (warga desa Bukit Kerikil) pada 2017 dengan harga 500 ribu/pancang/ 2 ha dengan luas 200 ha senilai 100 jt dengan surat berupa surat penguasaan tanah.

Link:

http://senarai.or.id/pantau/kasus-perambahan/tanah-sudikdo-diperoleh-dari-ganti-rugi-desa/

Video:

https://www.youtube.com/watch?v=HfObY6sOubA&t=99s

2 ANWAR (2 Mei 2019) Anggota TNI (Babinsa 2006)

 

Pada saat saksi bertugas dari tahun 2006-2012 tidak pernah ada sosialisasi oleh Pihak Dinas Kehutanan terkait status Kawasan Hutan di Desa tersebut. Hanya pada saat tahun 2018 saja Dinas Kehutanan baru ada sosialisasi terkait status Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil di desa tersebut.

 

Anwar bersama Sudikso mendapat tanah dari Saragih, tanah Sudikdo sudah ditanami sawit. Tanah Sudikdo tidak masuk dalam kawasan hutan mungkin masuk hutan.

Link:

http://senarai.or.id/pantau/kasus-perambahan/tanah-sudikdo-diperoleh-dari-ganti-rugi-desa/

Video:

https://www.youtube.com/watch?v=HfObY6sOubA&t=99s

 

 TABEL PENUNDAAN SIDANG

NO TANGGAL KETERANGAN LINK BERITA
1 10 April 2019 Saksi tidak hadir  
2 15 Mei 2019 Tuntutan belum siap http://senarai.or.id/pantau/kasus-perambahan/tuntutan-belum-selesai-sidang-ditunda/
3 22 Mei 2019 Tuntutan belum siap http://senarai.or.id/pantau/sidang-kembali-ditunda-karena-tuntutan-belum-selesai/
4 27 Mei 2019 Tuntutan belum siap http://senarai.or.id/pantau/tuntutan-tak-kunjung-selesai-sidang-sudikdo-kembali-ditunda/
5 25 Juni 2019 Pledoi belum siap http://senarai.or.id/pantau/pledoi-sudikdo-ditunda/

 

Sudikdo memperoleh lahan dari Keluarga Saragih melalui jual beli  dengan bukti surat pembelian tanah dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), bukti surat ini diperkuat dengan keterangan saksi Ismunandar ketua RW Desa Bukit Kerikil. Ismunandar turut mendampingi Sudikdo mengukur lahan di Kilometer 96 namun ia tidak terlibat sebagai saksi dalam jual beli tanah.

Menurut Sudikdo saat melakukan aktifitas perkebunan belum ada pemasangan plang nama yang menyebutkan kawasan tersebut adalah kawasan hutan. Menurut Babinsa Desa Bukit Kerikil, Anwar mengatakan sejak ia bertugas pada 2006-2012, belum pernah ada sosialisasi dari Dinas Kehutanan terkait status kawasan hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. Anwar juga mendengar dari warga bahwa Sudikdo memiliki lahan di Desa Bukit Kerikil.

Dari surat dakwaan, aktifitas perkebunan milik Sudikdo mulai pada tahun 2018 dengan menggunakan alat berat milik Suhendro untuk melakukan pembersihan dan penanaman lahan 15 hektar dari luas lahan 200 hektar.

6 Desember 2018 tim Operasi Gabungan Pengamana Hutan (Jaga Bumi) yang terdiri dari PPHLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Riau, TNI dan Polri. Di lokasi tim mengamankan Sudikdo bersama pekerja serta menyita barang bukti Kelapa Sawit, Cangkul dan alat berat excavator di dalam kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil Desa Bukit Kericil Kecamatan Bandar Laksmana Kabupaten Bengkalis.

Menurut Nur Islami salah satu tim operasi dari Gakkum KLHK menyebutkan, pengamanan Sudikdo, pekerja dan alat bukti merupakan pengembangan dari penyidikan dan laporan dari warga dari pengembangan tersebut Sudikdo menjadi target operasi.

Saat di lokasi tim melakukan pengambilan titik koordinat oleh ahli perpetaan dan pemantapan kawasan hutan Syafruddin Perwira Negara Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil merupakan Cagar Biosfer yang menjadi wilayah konservasi ekosistem dan mendukung dalam proses penelitian dan pemantauan sesuai dengan Undang-Undang No 5 tahun 1990 yang menyebutkan kawasan Suaka Margasatwa merupakan Cagar Biosfer sebagai sinergi pengelolaan bagi kehidupan masyarakat sekitar.

Menurut Ahli Syafruddin, sesuai dengan ploting peta kawasan hutan Provinsi Riau No 903 tentang kawasan hutan Provinsi Riau menyebutkan, kegiatan perkebunan oleh Sudikdo masuk dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil yang tidak memiliki izin Menteri sesuai Undang-Undang No 18 tahun 2013 pasal 17 ayat 2 jo pasal 92 ayat 1 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Terhadap kegiatan kegiatan yang dilakukan Sudikdo di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil menurut ahli Syafruddin, tidak ada mekanisme kawasan hutan konservasi diubah menjadi perkebunan dan tidak boleh melakukan kegiatan perkebunan.

Kawasan Hutan Suaka Margasatwa merupakan kawasan hutan yang telah ditunjuk dan dilakukan kegiatan tapal batas pada tahun 1987 sampai dengan 2011. Penetapan kawasan ini sesuai dengan surat edaran Menteri Kehutanan dengan nomor SE.3/MENHUT-II/2012 tanggal 3 Mei tentang putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 45/PUU-IX/2011 tangal 21 Februari 2012.

ANALISIS

Sudikdo mengakui membuka lajur kanal di Desa Bukit Keriikil dengan menggunakan 3 alat berat, ia membuka lahan pada September 2018. Sudikdo mempekerjakan Misdi, Sukarman, Wahyudi, Maju Bintang Hutajulu dan Adi Hermawan, mereka mengerjakan lahan seluas 15 ha dari total lahan 200 ha milik Sudikdo untuk melakukan pencucian parit, meninggikan badan jalan, baket parit 21 (jalur tanam 1 parit) dan sudah ditanami kelapa sawit berumur 1 tahun.

Mereka tidak tahu lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan, begitu pula dengan Sudikdo. Sudikdo mengatakan ia membeli lahan dari Ismunandar (warga desa Bukit Kerikil) pada 2017 dengan harga 500 ribu/pancang/ 2 ha dengan luas 200 ha senilai 100 jt dengan bukti berupa surat penguasaan tanah.

Namun menurut keterangan alhi Syafruddin Perwira Negara, 3 koordinat excavator berada dalam kawasan hutan SM Giam Siak Kecil setelah di overlay dengan peta kawsa hutan Provinsi Riau SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2.12/2016. Tangga 7 Desember 2016 tentang peta kawasan Provinsi Riau.

 

TEMUAN PENUNTUT UMUM

Penuntut umum menunda persidangan sebanyak tiga kali karena Rentut belum turun, ini menandakan kinerja penuntut umum tidak profesional.

 

TEMUAN MAJELIS HAKIM

Majelis hakim tidak konsisten menetapkan waktu persidangan, kesepakatan awal sidang harusnya pukul 09.00 namun kenyataannya persidangan mulai pukul 14.00. ini menandakan hakim tidak profesional dalam mengelola waktu.

 

REKOMENDASI  

 Bahwa benar Sudikdo telah melanggar pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b. UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

 Senarai merekomendasikan agar:

  1. Majelis hakim dalam putusannya terdakwa Sudikdo dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar serta pidana tambahan negara merampas lahan yang dikuasai Sudikdo untuk dikembalikan ke negara.
  2. Majelis hakim dalam pertimbangan dan amar putusannya memerintahkan kementerian lingkungan hidup memusnakan tanaman sawit yang telah ditanami oleh Sudikdo
  3. Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim karena tidak konsisten menetapkan waktu persidangan dan ini melanggar profesionalisme hakim.
  4. Komisi Kejaksaan memeriksa penuntut umum yang tidak profesional menetapkan tuntutan hingga di tunda tiga kali.

 

***

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube