Bentangan

PT National Sago Prima Harus Bayar Rp 1 Triliun Lebih Guna Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Kebakaran

pt nsp copy

 

Pengantar

pt nsp copy

PT National Sago Prima (NSP) adalah badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertanian, perindustrian, perdagangan dan pengangkutan darat dan telah memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan-Bukan Kayu seluas 21.418 hektar di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.77/Menhut-II/2013 tanggal 4 Februari 2013.

Adapun kegiatan PT NSP adalah menjalankan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan tanaman industri dalam hutan tanaman sagu, menjalankan budidaya tanaman sagu, menjalankan usaha industri pengelolaan hasil hutan tanaman industri dalam hutan tanaman sagu, menjalankan usaha pengusahaan hutan, serta mendirikan perusahaan atau melakukan penyertaan pada perusahaan lain untuk mendukung maksud dan tujuan serta kegiatan perseroan.

Pada 30 Januari 2014 hingga pertengahan Maret 2014, didukung hasil verifikasi lapangan menggunakan data satelit modis (Terra Aqua), telah terjadi kebakaran hutan di areal PT NSP, tepatnya di petak tanaman sagu belum produktif seluas 2.000 hektar dan petak tanaman produktif seluas 1.000 hektar. Jadi, luas petak terbakar pada kawasan PT NSP adalah 3000 hektar.

IMG-20160627-WA0002

Atas fakta tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT NSP pada awal Oktober 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di dalam berkas gugatan, PT NSP dianggap melakukan tiga perbuatan melawan hukum: melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, melakukan usaha tanpa adanya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai dalam pengendalian dan pencegahan kebakaran.

Di sisi lain, PT NSP selaku tergugat mengakui telah terjadi kebakaran di lahan mereka, namun membantah mereka melakukan pembakaran dan membiarkan terjadinya kebakaran di lahan mereka. Tergugat juga membantah luas area terbakar 3000 hektar.

Menurut mereka, penggugat tidak pernah melakukan pengukuran maupun pemeriksaan terhadap koordinat wilayah kebakaran dan hanya menerka atau mengira-ngira saja angka 3000 hektar tersebut. Selain itu, tergugat menyatakan telah memiliki AMDAL serta sarana dan prasarana yang memadai untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-undangan. 

Hasil Monitoring

Sejak 17 November 2015 hingga jelang putusan pada 30 Juni 2016 mendatang, riau corruption trial memantau langsung proses sidang.

Guna membuktikan dalil dalam gugatan maupun bantahan mereka, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun PT National Sago Prima sudah menghadirkan saksi fakta dan ahli untuk membuktikan dan/atau menolak gugatan penggugat. Berikut rinciannya:

Nama Saksi

Pekerjaan

Inti Keterangan

Link

Romy Tambun

Penyidik Polda Riau

Saat kesana terlihat ada sagu yang sudah terbakar, ada yang sedang terbakar, ada yang terbakar tanpa pemadaman api, ada yang baru selesai ditanam terbakar, ada penutupan sungai.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/429-ada-indikasi-perusahaan-sengaja-membakar-lahan

Video: https://www.youtube.com/watch?v=ForllxPy2A4

Rizaldi Boer

Ahli Klimatologi, Institut Pertanian Bogor

Jika kebakarannya secara alami harusnya dapat dicegah. Namun saat itu iklim di Riau tidak terlalu kering, jadi kemungkinan ada pola kebakaran yang dilakukan dengan sengaja.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/429-ada-indikasi-perusahaan-sengaja-membakar-lahan

Video: https://www.youtube.com/watch?v=HJFRWIsCAKA 

Nelson Sitohang

Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau

PT. NSP tidak memiliki dokumen AMDAL

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/429-ada-indikasi-perusahaan-sengaja-membakar-lahan

Video: https://www.youtube.com/watch?v=ZyEcJ8Q3cT4

Basuki Wasis

Ahli Kerusakan Tanah, dosen Institut Pertanian Bogor.

Terjadi penurunan gambut akibat kebakaran dan tinggi muka air terlalu dalam sehingga mengakibatkan.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/430-kebakaran-sebabkan-kerusakan-gambut-pt-nsp-harus-bertanggung-jawab

Video: https://www.youtube.com/watch?v=DygihvVGUwE&feature=youtu.be

Andri Gunawan Wibisana

Ahli Hukum Lingkungan, dosen Unversitas Indonesia

Prinsip kehati-hatian pada dasarnya bernilai sama dengan prinsip pencegahan. Bedanya pada prinsip kehati-hatian ada ancaman yang besar yang tidak bisa dikendalikan. Serta bukti ilmiah tidak bisa dijadikan alas an untuk mencegah karena walaupun tidak pasti tetap harus dicegah.

Di Indonesia asas ini tidak ada dalam peraturan perundangan hingga tahun 2009. Namun sebelumnya asas ini sudah mulai masuk melalui putusan pengadilan.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/430-kebakaran-sebabkan-kerusakan-gambut-pt-nsp-harus-bertanggung-jawab

Video: https://www.youtube.com/watch?v=nI9UshrJSGI

Abdul Wahid Oscar

Mantan hakim pengawas Mahkamah Agung

Penerapan Prinsip strict liability bertujuan mempermudah dalam memutuskan perkara terkait lingkungan hidup.

Tujuannya untuk membuktikan unsur kesalahan yang susah dibuktikan.

Berta: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/433-pengaturan-tata-air-jadi-kunci-atasi-kebakaran-di-lahan-gambut

Video: https://www.youtube.com/watch?v=n45xgTiEO0Q&feature=youtu.be

Fachrurrozie syark

Ahli Gambut, Universitas Diponegoro Semarang

Membuat kanal haruslah mengatur dengan baik tinggi muka air. Tujuannya agar tidak terjadi penurunan muka air pada lahan gambut.

Budidaya perkebunan dilahan gambut harus terlebih dahulu melakukan land clearing yang berwawasan lingkungan.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/433-pengaturan-tata-air-jadi-kunci-atasi-kebakaran-di-lahan-gambut

Video: https://www.youtube.com/watch?v=_fpaNKg4qTg&feature=youtu.be

Edvin Adrian

Kepala Pusat Penelitian dan Perkembangan BMKG

Secara teori data hotspot bisa menentukan luas kebakaran. Namun akan sulit melihat data itu dalam areal lahan gambut karena terjadi kebakarannya di dalam tanah.

Secara teori sangat sulit dikatakan kebakaran hanya disebabkan oleh cuaca ekstrim.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/440-edvin-karhutla-riau-bukan-karena-cuaca-ekstrim-melainkan-ulah-manusia

Video: https://www.youtube.com/watch?v=EuyEuUugHOw&feature=youtu.be

Bambang Hero Saharjo

Ahli Kebakaran Lahan, Institut Pertanian Bogor

Prinsip kehati-hatian itu bisa diterapkan melalui beberapa hal. Pertama, bila terjadi kebakaran, perusahaan harus sesegera mungkin mengerahkan seluruh pasukan pemadam api untuk mengantisipasi dan mencegah seluruh kebakaran.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/447-bambang-hero-api-dari-dalam-konsesi-perusahaan-sengaja-membiarkan-kebakaran-di-lahannya

Video: https://www.youtube.com/watch?v=HFTlHP6XmQU&feature=youtu.be

Efendi

PNS Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kepulauan Meranti

Sumber api berasal dari kebun sawi milik masyarakat yang menjulur masuk ke lahan perusahaan PT. NSP

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/457-kebakaran-lahan-meluas-perusahaan-sewa-helikopter-untuk-padamkan-api

Video: https://www.youtube.com/watch?v=zwufPQB_mlk

Syamsuar

Karyawan PT. Intan Angkasa dan service

PT. NSP menyewa helicopter dari PT, Intan Angkasa untuk memadamkan api.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/457-kebakaran-lahan-meluas-perusahaan-sewa-helikopter-untuk-padamkan-api

Video: https://www.youtube.com/watch?v=zwufPQB_mlk

Nasrullah

Karyawan PT. Nuansa Pertiwi

PT. NSP menyewa jasanya untuk melakukan land clearing dengan menggunakan alat berat. Dan dia membantu proses pemadaman api saat dikabarkan lahan PT. NSP terbakar.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/457-kebakaran-lahan-meluas-perusahaan-sewa-helikopter-untuk-padamkan-api

Video: https://www.youtube.com/watch?v=zwufPQB_mlk

Ajat

Kontraktor Penanaman Sagu PT. NSP

Setelah selesai menanam bibit sagu, ajat dikabari soal kebakaran dan dia langsung ke lokasi untuk membantuk memadamkan kebakaran dan menanam kembali bibit yang telah terbakar.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/457-kebakaran-lahan-meluas-perusahaan-sewa-helikopter-untuk-padamkan-api

Video: https://www.youtube.com/watch?v=zwufPQB_mlk

Anwar

Pemilik kebun sagu di sebelah PT. NSP

Sumber api berasal dari lahan orang cina yang merambat ke kebun milik Anwar hingga menjulur ke lahan perusahaan.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/458-yanto-kebakaran-lahan-pt-nsp-tidak-menyebabkan-kerusakan-lingkungan

Video:

https://www.youtube.com/watch?v=yVyxE2LsJqM

Kaslan

PNS Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kepulauan Meranti

Kaslan turut melakukan pengecekan kelapangan saat tim Polda Riau bersama Bambang Hero turun kelokasi.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/458-yanto-kebakaran-lahan-pt-nsp-tidak-menyebabkan-kerusakan-lingkungan

Video:

https://www.youtube.com/watch?v=yVyxE2LsJqM

Yanto Santosa

Ahli Ekologis, Guru Besar Departemen Kehutanan IPB

Dikatakan terjadi kerusakan lingkungan bila fungsinya terganggu. jika dilihat dari fungsinya PT. NSP belum menimbulkan kerusakan lingkungan

Sejauh ini belum ada standar baku mengenai sarana prasarana pemadaman api.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/458-yanto-kebakaran-lahan-pt-nsp-tidak-menyebabkan-kerusakan-lingkungan

Video:

https://www.youtube.com/watch?v=yVyxE2LsJqM

Basuki Sumawinata

Ahli Gambut

Tanah gambut dikatakan terbakar bila tanah tidak bisa berfungsi lagi sesuai peruntukannya. Yang paling penting adalah apakah produksi masih bisa jalan. Filosofinya adalah fungsi. Jadi tanah gambut di PT. NSP dinilai Basuki tidak terbakar

Berita

Video https://www.youtube.com/watch?v=reAC3h7Bnz4

Machmud Arifin Raimadoya

Ahli Hotspot

Sifat hotspot ialah indikatif, yakni digunakan sebagai pendeteksi munculnya titik panas di atas lahan. Namun pada praktiknya sering terjadi kesalahan-kesalahan yang menyebabkan informasi yang dikirim hotspot berupa sinyal yang nantinya ditangkap oleh satelit menjadi kurang akurat.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/468-raimadoya-cara-sederhana-deteksi-dini-kebakaran-lahan-tidak-hujan-sepuluh-hari

Video: https://www.youtube.com/watch?v=zIXw7BA_beU&feature=youtu.be 

Iskandar

Ahli Ilmu Tanah, IPB

tanah dikatakan rusak bila sudah tidak berfungsi sesuai tujuannya. Namun bila tanah di lahan yang terbakar tumbuh tanaman lagi, maka tanah itu dikatakan tidak rusak fungsinya.

Tidak terdapat perubahan kondisi lahan yang terbakar dan yang tidak terbakar.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/469-iskandar-tanah-gambut-tidak-rusak-karena-tanaman-tumbuh-lagi

Video: http://rct.or.id/%20https:/youtu.be/uLSt5vUG5vM

Yanuar J. Purwanto

Ahli Tata Kelola Hidrologi, IPB

Tata kelola air di lahan PT. NSP sudah bagus. Terdapat kanal-kanal yang telah dibuat.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/469-iskandar-tanah-gambut-tidak-rusak-karena-tanaman-tumbuh-lagi

Video: http://rct.or.id/%20https:/youtu.be/uLSt5vUG5vM

Tidung Rusdianto

Ahli Satelit dan Meteorologi, IPB

Satelit NoAA peluang benarnya hanya 40-50 persen, jadi harus ada pengecekan lapangan.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/474-hotspot-hanya-menunjukkan-indikasi-kebakaran-perlu-pengecekan-lapangan-untuk-membuktikan-terjadinya-kebakaran-lahan

Video: https://www.youtube.com/watch?v=rwCGoX4tYK0&feature=youtu.be

Bintoro

Ahli Agronomi, IPB

Apabila terjadi kebakaran pada tanaman sagu, pasti menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Yang menguntungkan dari tanaman sagu itu adalah batangnya, bykan buahnya. Jadi kalau terbakar batangnya, perusahaan pasti rugi, meskipun tanaman sagu itu bisa tumbuh lagi dengan sendirinya.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/474-hotspot-hanya-menunjukkan-indikasi-kebakaran-perlu-pengecekan-lapangan-untuk-membuktikan-terjadinya-kebakaran-lahan

Video: https://www.youtube.com/watch?v=rwCGoX4tYK0&feature=youtu.be

Nidyo Pramono

Ahli Hukum Bisnis, Universitas Gajah Mada

Bila ingin menerapkan konsep pertanggung jawaban mutlak atau strict liability, harus ada permintaan di dalam gugatan. Kalau gugatannya perbuatan melawan hukum, tidak bisa diterapkan konsep strict liability.

Berita: http://rct.or.id/index.php/pantau/kasus-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-kepada-pt-nsp/481-nidyo-perusahaan-bisa-dihukum-karena-lalai

Video: https://www.youtube.com/watch?v=UfcxmW9LlYk

Analisis

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, PT NSP telah terbukti lalai dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Hal ini berdasarkan keterangan saksi Romy Tambun yang menerangkan bahwa saat mendatangi areal konsesi PT NSP, ia melihat adanya areal lahan yang sudah terbakar, areal yang sedang terbakar, serta areal yang terbakar tanpa pemadaman api. Romy tidak menemukan menara pemantau api maupun plang larangan atau himbauan kebakaran di lahan PT NSP yang terbakar.

Saksi Nasrullah menerangkan tanaman yang terbakar berupa sagu, gambut, pakis, dan ranting-ranting kayu. Selaku karyawan PT Nuansa Pertiwi, pihak yang dihubungi dengan tujuan untuk meminta bantuan untuk menggerakkan alat berat untuk memadamkan kebakaran, Nasrullah menjelaskan pihaknya baru dihubungi ketika api sudah besar membakar areal PT NSP. Begitu pun saksi Samsuar dan Acat dari pihak tergugat, mengakui adanya kebakaran yang terjadi di lahan PT NSP.

Ahli Bambang Hero Saharjo mendatangi areal PT NSP dan memastikan wilayah mana saja yang terjadi kebakaran di areal tersebut. Ia bersama ahli Basuki Wasis mengambil sampel dan mengukur luas areal yang terbakar dari data hotspot, peta areal kerja PT NSP yang terbakar, serta verifikasi lapangan. Kesimpulannya, terjadi kebakaran di lokasi tidak produktif sekitar 2000 hektar dan lokasi produktif sekitar 1000 hektar.

Ahli Bambang Hero menerangkan akibat adanya kebakaran pada petak-petak yang belum produktif maupun yang sudah produktif tersebut menyebabkan adanya masalah emisi gas  pada atmosfer dan gambut yang telah terbakar menjadi ancaman serius karena gambut tidak bisa kembali lagi. Kebakaran tersebut telah melepaskan gas-gas rumah kaca sebagai berikut: 27.000 ton karbon, 9.450 ton CO2, 98,28 ton CH4, 43,47 ton NOx, 120,96 ton NH3, 100,17 ton O3, 1.748,25 ton CO serta 2.100 ton partikel.

Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian Ahli Kerusakan Tanah, Basuki Wasis, perbuatan PT NSP telah mengakibatkan kerusakan tanah gambut. Ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001. Kerusakan gambut itu ditunjukkan dengan parameter-parameter subsidence, pH tanah, C Organik, Nitrogen tanah, total mikro organisme tanah, total fungi, respirasi tanah, porositas, bobot isi tanah, penurunan keragaman spesies dan populasi flora dan fauna.

Selain lalai mengantisipasi kebakaran hutan di lahannya, PT NSP juga terbukti tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai dalam pengendalian dan pencegahan kebakaran. Hal ini terbukti dari keterangan saksi Romy Tambun yang melihat lahan PT NSP terbakar tanpa upaya pemadaman serta tidak ada plang tanda larangan kebakaran di lahan yang terbakar itu. Romy juga mengatakan bahwa unit pemadaman kebakaran PT NSP baru dibentuk pada Januari 2014 dan belum pernah mendapat pelatihan pemadaman kebakaran sebelumnya, perlengkapan yang digunakan masih minim.Saat kebakaran, mesin yang digunakan hanya satu buah.

Keterangan saksi Nasrullah yang mengatakan bahwa perusahaannya dihubungi oleh tergugat untuk memadamkan kebakaran, menjadi bukti bahwa sarana prasarana PT NSP tidak memadai untuk memadamkan api di wilayahnya.

Ahli Bambang Hero Saharjo menelaskan tidak menemukan sarana dan prasarana apa saja yang ada di lokasi PT NSP saat ia melakukan proses verifikasi lapangan. “Hanya satu yang saya temukan, yaitu papan pengumuman yang terlihat masih baru. Menara pemantau api saya tidak menemukannya.”

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan menyatakan bahwa PT NSP wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan di lokasi usahanya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (2), yaitu:

  1. Sistem deteksi dini untuk mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan
  2. Alat pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan
  3. Prosedur operasi standar untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan
  4. Perangkat organisasi yang bertanggung jawab dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan
  5. Pelatihan penanggulangan kebakaran hutan dan/atau lahan secara berkala

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan, PT NSP harus memiliki petunjuk pelaksanaan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan yang dilengkapi dengan pengadaan sarana dan prasarana penunjang, terdiri dari:

  1. Peralatan tangan
  2. Perlengkapan perorangan
  3. Pompa air dan kelengkapannya
  4. Peralatan komunikasi
  5. Pompa bertekanan tinggi
  6. Peralatan mekanis
  7. Peralatan transportasi
  8. Peralatan logistik, medis dan SAR
  9. Gedung

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Pasal 23 Ayat (1) huruf d tentang Perlindungan Hutan menyatakan terkait dengan pengendalian pencegahan kebakaran, PT NSP juga harus memenuhi ketentuan dengan cara:

  1. Melakukan inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan
  2. Menginventarisasi faktor penyebab kebakaran
  3. Menyiapkan regu-regu pemadam kebakaran
  4. Membuat prosedur tetap pemadaman kebakaran hutan
  5. Mengadakan sarana pemadaman kebakaran hutan
  6. Membuat sekat bakar

Mengenai PT NSP yang melakukan usaha tanpa adanya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), saksi Romy Tambun menjelaskan bahwa saat ia melakukan penyidikan, pihak perusahaan menerangkan tidak ada AMDAL atas nama PT NSP, yang ada hanya AMDAL atas nama PT National Timber & Forest Product. Begitupun keterangan saksi Nelson Sitohang dari Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau yang mengatakan tidak pernah melihat dokumen AMDAL atas nama PT NSP.

Berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan, terbukti PT NSP telah lalai mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, terbukti tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai dalam pengendalian dan pencegahan kebakaran, serta melakukan usaha tanpa adanya analisa mengenai dampak lingkungan hidup. Dengan demikian, jelas bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata telah terpenuhi oleh PT NSP selaku tergugat.

Pasal 87 Ayat (1) UU 32/2009 menyatakan setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Pasal 4 Ayat (1) bahwa penghitungan kerugian lingkungan hidup dilakukan oleh ahli, maka ahli yang ditunjuk menguraikan kerugian yang diakibatkan tindakan kerusakan lingkungan hidup yang telah dilakukan PT NSP.

Lahan yang terbakar adalah seluas 3000 hektar, maka kerugian akibat lingkungan hidup sebagai berikut: kerusakan ekologis senilai Rp 223.660.500.000, kerusakan ekonomi Rp 95.507.922.500, dan  biaya pemulihan lingkungan terhadap hutan yang telah terbakar pada lahan milik NSP senilai Rp 753.745.500.000.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Bahwa benar telah terbukti PT National Sago Prima lalai menjaga lahannya sehingga menyebabkan kebakaran seluas 3.000 hekar di dalam arealnya. Karena perbuatannya itu, PT National Sago Prima telah merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup sehingga dikualifikasi sebagai perbuatan melanggar hukum, maka harus membayar ganti kerugian. 

Kami merekomendasikan kepada majelis hakim:

  1. Menyatakan PT National Sago Prima (tergugat) telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Kementerian Lingkungan Hidup (penggugat) melalui kas negara sebesar Rp 319.168.422.500 (Tiga ratus sembilan belas milyar seratus enam puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah)
  2. Menghukum PT National Sago Prima (tergugat) membayar biaya pemulihan lingkungan terhadap hutan yang terlah terbakar secara tunai kepada Kementerian Lingkungan Hidup (penggugat) melalui kas negara sebesar Rp 753.745.500.000 (Tujuh ratus lima puluh tiga milyar tujuh ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
  3. Memerintahkan PT National Sago Prima (tergugat) untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas 3000 hektar yang berada di dalam areal tergugat.

 

—selesai—

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube