Kabar Siaran Pers

Beranikah Jokowi Coret Capim KPK Bermasalah?

Pekanbaru, Senin 2 September 2019—Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan tugas terakhirnya, Kamis 29 Agustus. Itu ditandai dengan tes kesehatan dan wawancara terhadap 20 Capim KPK yang tersisa. Selanjutnya, berdasarkan berita harian Riau Pos, Jumat 30 Agustus, Pansel akan bertemu Presiden Jokowi pukul 3 sore ini untuk menyerahkan 10 nama.

“Jokowi harus mendengar penolakan publik terhadap Capim KPK yang tidak patuh melapor harta kekayaan, melanggar kode etik dan tak punya integritas,” kata Ahlul Fadli Koordinator Senarai.

Nama-nama yang ditolak publik dan pegiat anti korupsi itu sudah tersebar luas dan bahkan didukung langsung dengan data-data yang dimilik oleh KPK saat ini. Misalnya dalam laporan Tirto, tiga dari 20 Capim KPK diantaranya, Irjen Antam Novambar diduga pernah mengancam Direktur Penindakan KPK Kombes Endang Tarsa. Kemudian Irjen Firli Bahuri, diduga pernah bertemu terperiksa saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Ada lagi Jasman Panjaitan, bekas jaksa, diduga terima duit dari terdakwa pembalakan hutan DL Sitorus.

Ketiganya membantah tudingan tersebut pada sesi uji publik dan tes wawancara. Antam Novambar membantah pernah meneror. Sebaliknya, dirinya justru dikelabui Endang Tarsa. Firli Bahuri menyebut, pertemuannya dengan Tuan Guru Bajang Zainul Majdi secara tidak sengaja. Firli sempat diperiksa di internal KPK tapi keburu ditarik kembali ke korps Bhayangkara dan dilantik jadi Kapolda Sumsel beberapa hari kemudian. Jasman Panjaitan juga menampik tudingan itu. Dia juga sudah pernah diperiksa.

Namun, dilansir dari Tempo.co, Jasman Panjaitan mengkritik operasi tangkap tangan yang jadi andalan KPK selama ini. Katanya, OTT dinilai lemah dan amat kecil dalam pengembalian keuangan negara. Lebih lanjut, Jasman Panjaitan menegaskan, KPK cukup fokus pada 3 hal yaitu, perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Hal itu seperti yang tertuang dalam Perpres 54/2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi.

Menurut Ahlul Fadli, Jasman Panjaitan nampaknya hendak mengarah kerjaan KPK pada pencegahan korupsi semata. “Padahal, urusan pemberantasan korupsi, KPK lebih berhasil dan berprestasi dibanding penegak hukum lainnya.”

Ahlul Fadli juga menolak Pimpinan KPK ke depan diisi dari unsur kepolisian. Alasannya, kinerja polisi di Riau memberantas korupsi hanya menyentuh pelaku kecil dan kurang berani pada elit politik atau pejabat publik. Bila dibandingkan dengan kinerja KPK, pemberantasan korupsi oleh komisi anti rasuah ini langsung menyasar kepala daerah mulai di tingkat provinsi sampai kabupaten dan kota.

Misalnya, KPK telah menjerat 3 Gubernur Riau. Pertama, Saleh Djasit karena korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Kemudian Rusli Zainal yang terjerat korupsi mengesahkan BKT-RKT UPHHKHT untuk 9 korporasi serta penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional di Riau.

Terakhir, belum separuh masa jabatan, Annas Maamun kena operasi tangkap tangan KPK di Jakarta. Dia terima suap alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. Bersamanya, KPK juga meringkus Gulat Manurung dan Edison Marudut. Perantara dan pemberi suap. Bahkan, KPK mengembangkan perkara Annas Maamun sampai ke Suheri Tirta Legal Manager Palma Satu dan Surya Darmadi bos Darmex Grup.

Kepala daerah tingkat kabupaten yang pernah dijerat KPK, ada Tengku Azmun Jafar mantan Bupati Pelalawan dan mantan Bupati Siak Arwin AS karena menerbitkan IUPHHKHT untuk beberapa korporasi. KPK juga meringkus 3 Kepala Dinas Kehutanan Riau berturut-turut dalam korupsi yang sama. Diantaranya; Syuhada Tasman, Asral Rahmana dan Burhanuddin Husin.

Tahun ini, KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah dan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka. Zulkifli AS—sapaannya—disangka menyuap Yaya Purnomo Pegawai Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk meloloskan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2017 dan RAPBN 2018.

Zulkifli juga diduga terima Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari seorang pengusaha yang mengerjakan proyek di Dumai. Zulkifli tidak melaporkan pemberian itu pada KPK setelah 30 hari lamanya.

Sedangkan Amril Mukminin, tersangka proyek peningkatan Jalan Duri-Sungai Pakning. Ia diduga terima uang sebelum dan sesudah dilantik jadi bupati dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Masing-masing Rp 2,5 miliar dan terakhir Rp 3,1 miliar.

Salah satu keberhasilan KPK tahun ini di Riau, setelah mantan Sekda Dumai Muhhamad Nasir dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan mengembalikan kerugian negara Rp 2 miliar. Juga Direktur PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dihukum 7,6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan mengembalikan kerugian negara Rp 40,8 miliar. Keduanya terbukti korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.

Presiden Jokowi harus berani dan tegas mencoret Capim KPK bermasalah. Hanya orang patuh hukum, berintegritas dan jauh dari konflik kepentingan yang berani menindak pelaku korupsi. Jika Pansel KPK tetap menyodorkan nama-nama yang bermasalah itu, dan Jokowi menyetujuinya, Presiden Jokowi sama saja melemahkan KPK.

Narahubung:

Ahlul Fadli—0852 7129 0622

Suryadi—0852 7599 8923

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube