Klip Media

KORUPSI SEPANJANG DUA PEKAN SEPTEMBER 2013

Riau Corruption Trial mewartakan kasus dugaan korupsi pada 2-21 September 2013, dua media terbesar Riau—Koran Tribun Pekanbaru dan Riau Pos mewartakan berita korupsi. Dalam warta tersebut kasus korupsi ditangani oleh Polres, Kejari, Kejati dan KPK yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru dan Dumai. Kedua media melansir berita setelah Polisi, Jaksa dan KPK menangani kasus tersebut.

 

Dalam berita tergambar jenis kasus Korupsi yang terjadi berupa:

  1. Tim (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau melakukan evaluasi dan menyiapkan berkas untuk diajukan ke penuntutan, terkait dugaan korupsi baju koko di Kampar. Dua tersangka sudah di tetapkan, yakni AJ, Adm Pembangunan Kampar dan FI, Bendahara Golkar Kampar.
  2. Arya Wijaya terdakwa dugaan kredit macet Bank Riaukepri senilai Rp 35,2 M eksepsinya ditolak di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menurut Krosbin Lumbam Gaol SH, hakim ketua saat itu mengatakan dakwaannya sudah tepat diarahkan ke Arya, sehingga ia tidak bebas dari dakwaan.
  3. Wartawan yang merasa tertipu indikasi mark up anggaran pembelian Koran tahun 2012 tersebut ke Polresta Dumai. Kepala biro Media Riau wilayah Dumai Bengkalis, Riki Shihombing sudah tertipu sejak 2010. Anggran yang diterima tidak sesuai dengan usulan dari Sekretaris DPRD, seperti Tribune dianggarkan Rp 5000/eksemplar dengan jumlah 7200 eksemplar pertahun. Total semua Rp 36juta, sedangkan harga pasaran Tribune hanya Rp 300 per eksemplar.
  4. Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan bantuan langsung benih unggul di Kementrian Pertanian yang merugikan Negara Rp 27M, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa 13 kepala Dinas Pertanian di Riau. Tim Pidsus juga memeriksa orang yang memeriksa barang BLBU, dan menemukan indikasi keterlibatan Kepala Dinas Pertanian di Riau.
  5. Penyidik Kejaksaan Agung turun ke Riau untuk menangani kasus korupsi pengadaan bantuan langsung benih unggul, ke Kementrian Pertanian, dan menemukan 300 ton bibit pada hibrida senilai Rp 3M. kerugian nagera Rp 27 M.
  6. Keberatan Mantan Kasat Resnarkoba Polres Rohul terdakwa dugaan suap Rp 200juta, AKP Zulbakri ditolak hakim Tipikor Pekanbaru, karena sudah masuk pada substansi persidangan. Zulbakri katakan ini hanya pemerasan bukan tindak suap. Ia diancam kurungan 20 tahun penjara.
  7. Kejaksaan Tinggi Riau terus kembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi baju koko di Kampar. Meski sebelumnya Kejati telah menetapkan 2 tersangka, berkas belum bisa dilimpahkan ke pengadilan karena belum lengkap atau P21.
  8. Kejari Pasir Pengaraian sudah menyiapkan berkas dugaan korupsi dan hibah senilai Rp 1,7 M melibatkan bendahara KPU Rokan Hulu (HN) sebagai tersangka, dan berkasnya sudah tahap satu atau P-19. Kasus berawal dari laporan kepala dinas pengelolaan keuangan dan aset Rohul, Junahar ke Mapolres Rohul.
  9. Kadispora Riau Lukman Abbas, mantan Kabid Prasarana Dispora, Zulkifli Rahman dan Kabag Keuangan Dispora, Andri Irawan jadi saksi pada pengembangan kasus suap PON VIII dengan tersangka Rusli Zainal. Pemeriksaan dilakukan di Sekolah Polisi Negara atau SPN Pekanbaru. Menurut KPK pemeriksaan untuk mendalami fakta baru tentang aliran dana ke anggota DPR RI, kuat dugaan pada Kahar Muzakkir dan Setya Novanto sebesar Rp 9 M.
  10. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak keberatan atas dakawaan Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan korupsi ganti rugi lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan. Hakim melihat terdakwa tidak mencakup pada pokok materi dakwaan dan aturan yang berlaku. Sidang lanjut pekan depan.
  11. Terdakawa kasus dugaan korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelia Patricia Pingkan Sondakh atau Anggie di periksa KPK untuk kasus dugaan korupsi pembangunan venue PON Riau, dengan tersangka Rusli Zainal. Ia diperiksa dengan kapasitas sebagai anggota komisi X dan mantan anggota banggar DPR RI.
  12. Mantan kepala Dinas PU Kabupaten Pelalawan, Aulia Aziz dibentak oleh Hakim Reno Listowo, saat persidangan Tipikor Pekanbaru. Aulia dalam kesaksiannya lebih banyak tidak tahu saat menjadi saksi dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan. Terkait kasus ini Negara dirugikan Rp 38 M. Kasus melibatkan mantan Bupati Pelalawan, T Azmun Ja’far, Wakil Bupati Kampar Marwan Ibrahim dan Sekdakab Pelalawan H T Kasroen.
  13. Enam saksi dihadirkan dalam persidangan dugaan suap Zulbakri, mantan Kasat Resnarkoba Polres Rohul di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 
  14. Tim penyidik Tipikor Polres Dumai terus kembangkan kasus dugaan mark up pembelian Koran di sekretariat DPRD Dumai. Ada beberapa saksi yang akan dipanggil, dalam pekan ini. Namun Polres Dumai tidak mau sebutkan namanya. Sedangkan yang dilaporkan sekretaris DPRD, Bendahara dan Kabag Humas DPRD Dumai. Status atas nama Riky Hutagalung masih penyelidikan dan penyidikan, total anggaran yang di mark up Rp 370 juta.
  15. Kejaksaan Siak menahan empat tersangka dugaan korupsi Distan Siak 2011, Syahrin Rasbi mantan kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Siak, Lismar masih menjabat Kepala PPTK Siak, Desra Muchlis Koordinator dan pemilik CV. Aidilindo Nusa Abdi serta Dedi Armen rekanan kontraktor. Diduga mereka merugikan negara senilai Rp 236.000.000, secara jelas kasus mereka adalah korupsi kegiatan pengembangan intensifikasi tanaman padi tahun 2011 senilai Rp 800 juta.
  16. Mantan kepala Dinas Pertanian, Perikanan Dan Peternakan, Ir. Syahrin Rasbi ditahan Kejaksaan Negeri Siak, selain itu ada tiga tersangka yang juga ditahan, yaitu Abdi, Dedi dan Lismar. Mereka terlibat mark up anggaran pengembangan padi dan Herbisida Rp 800 juta, namun dalam penawaran hanya Rp 500 juta.
  17. Dugaan korupsi Pengadaan Kelapa Sawit Mini Dinas Koperasi Bengkalis yang di tangani Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau dilimpahkan. Dua tersangka sudah ditetapkan, Fahrizal ketua Koperasi Serba Usaha Persatuan Wartawan (KSU-PWRI) Republik Indonesia dan Pejabat Pembuat Komitmen Mustafa Kamal. Tim Kejaksaan Tinggi melakukan investigasi Anggraran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2002-2004, dari Dinas Koperasi yang memberi modal pada koperasi serba usaha PWRI atau Tengganau Mandiri senilai Rp 10 Miliar. Sampai sekarang belum ada pengembalian uang tersebut.
  18. Kasus dugaan korupsi Pengadaan Kelapa Sawit, Dinas Koperasi Bengkalis segera disidang. Adanya penyimpangan dana pada APBD di Dinas Koperasi pada periode 2002-2004. Kuat dugaan Dinas Koperasi memberikan dana sebesar Rp 10 Miliar pada KSU-PWRI.
  19. Kejaksaan Tinggi Riau meningkatkan status dugaan penyimpangan APBD Siak tahun 2004, pada BUMD kawasan Industri Tanjung Button sebesar Rp 37 Miliar dan dugaan penempatan dana KITB Bank Perkreditan Rakyat Syariah Ummah Bogor Rp 9 Miliar.
  20. Kementrian Dalan Negeri menegaskan Rusli masih berstatus aktif Gubernur Riau, sebelum statusnya menjadi terdakwa. Sesuai dengan aturan yang belaku, kepala daerah di non-aktifkan jika statusnya sudah terdakwa dan terdaftar di Pengadilan Negeri.
  21. Tak lama lagi KPK akan melimpahkan berkas perkara Rusli Zainal ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, menurut pengacara RZ, Eva Nora di Jakarta.
  22. Dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Pelalawan berlanjut dengan mendengarkan saksi. Mereka Budianto dan  Kasroen. Namun menurut terdakwa Syahrizal, ucapan mereka ada benar dan tidaknya. Terdakwa T Azmi juga membantah ucapan saksi tersebut.
  23. Mantan Sekda Pelalawan bersaksi terkait kasus korupsi lahan Bhakti Praja. Dalan keterangannya Kasroen selalu berubah. Ia menjadi saksi terhadap terdakwa Syahrizal Hamid, T Alfian Helmi dan Al-Azmi.
  24. Polres Kota Dumai terus kembangkan dugaan mark up pembelian Koran di Sekretariat DPRD Dumai, senilai Rp 370 juta.
  25. Sunadi mantan ketua KUD Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Rengat—dilaporkan ke Polisi. Ini terkait dugaan penggelapan dana anggota Rp 16 Miliar.
  26. Rusli Zainal menjelang sidang banyak dijenguk, diantaranya Achmad dan Yopi beserta pejabat Provinsi lainnya di rutan KPK.
  27. Mantan Lurah Tebing Tinggi Kecamatan Rumbai Pesisir, Eka Trisila dibentak Hakim karena asik berbincang dengan pengacaranya saat persidangan. Eka yang telah melakukan korupsi pemotongan gaji honorer dan tunjangan hari besar petugas kebersihan. Negara dirugikan sebesar Rp 5,6 juta.
  28. Mantan Bupati Pelalawan T Azmun Ja’far jadi saksi terkait dugaan korupsi lahan Bhakti Praja Pelalawan. Ia bersaksi yang saat itu Azmun sebagai Bupati Pelalawan. Ia mengakui ada pembukaan lahan untuk pembangunan perkantoran, tapi tidak kenal pasti secara detail tentang pembebasan  lahan ini.
  29. Sidang kasus dugaan korupsi Bus Trans Metro Pekanbaru menyidang mantan Kadis Hubinfokom, Syafrudin Sayuti, dan hakim juga menolak permohonan untuk berangkat ke Jakarta. Dari kasus ini Negara dirugikan Rp 296.181.506 juta.
  30. Mantan Lurah Tebing Tinggi Kecamatan Rumbai Pesisir, Eka Trisila di bentak Hakim krena asik berbincang saat persidangan. Eka yang telah melakukan korupsi pemotongan gaji honorer dan tunjangan hari besar petugas kebersihan. Negara dirugikan sebesar Rp 5,6 juta.
  31. Empat keponakan terdakwa Syahrizal Hamid, hadir pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi lahan Bhakti Praja Pelalawan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Diantara mereka mengaku mengambil uang dan diserahkan ke terdakwa selanjutnya. Karena rekening mereka hanya jadi persinggahan uang, karena itu mereka dapat imbalan.
  32. Sekretaris Dewan DPRD Provinsi, Zulkarnain Kadir membenarkan bahwa anggota DPRD Riau yang jadi terpidana kasus suap PON Riau sampai saat ini masih menerima gaji anggota legislatif. Status sejumlah anggota dewan non aktif masih belum ada pengganti karena belum di-PAW. Pengamat hukum Syafrinaldi mengatakan, ini akan merugikan Negara dan tidak dapat dibiarkan, padahal status hukum mereka sudah jelas.
  33. Rusdianto memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Rengat, namun mantan Bendahara Pengeluaran Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, datang tidak bersama pengacara. Sehingga Kejari gagal menahannya. Rusdianto terlibat dugaan korupsi sisa APBD Inhu senilai Rp 2.4 M.
  34. Kantor Kejaksaan Negeri Dumai kedatangan sejumlah kontraktor yang menamakan diri Forum Kontraktor Dumai. Kedatangan mereka untuk konsultasi terkait dugaan penyelewengan wewenang pejabat daerah dalam proses pelelangan kegiatan barang dan jasa pemerintah tahun anggran 2013 oleh panitia LPSE. Kejari masih mendalami pengaduan ini.
  35. Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Riau masih menunggu jawaban pihak Kejaksaan Tinggi Riau atas berkas dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum Kemerntrian Komunikasi dan Informasi yang telah dilimpahkan. Oknum PNS ini telah melakukan pemerasan terhadap pemilik toko elektronik karena menjual barang yang illegal, saat itu pemilik toko Hendri melakukan “Damai” dengan oknum PNS dengan membayar uang sebesar Rp 20 juta dan saat itu juga penangkapan dilakukan.
  36. (Sy) Direktur PT Kawasan Industri Tanjung Button Siak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau dalam dugaan penyimpangan dana penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari APBD Siak pada tahun 2004 sebesar Rp 37 M.
  37. Herman Kadir selaku anggota Komisi II DPRD RI, mempertanyakan kebijakan Bupati Kampar Jefri Noer terhadap pengangkatan Kepala Dinas Kehutanan Kampar M Syukur. Menurutnya itu melanggar keputusan MK terhadap tindak pidana korupsi. Seorang pejabat tidak cacat hukum. Karena sebelumnya M Syukur jadi tersangka tindak korupsi berkelanjutan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, saat itu ia menjabat sebagai Kasubdin Pengembangan Sumberdaya dan Pelatihan di Dinas Kehutanan tahun 2008.