Kabar Korupsi Opini Rehat

Setelah Amril Mukminin, Agenda Pemberantasan Korupsi di Riau Masih Panjang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur. Penahanan ini berlaku mulai 6 Februari hingga 25 Februari 2020. Keputusan KPK sebenarnya sudah dapat diprediksi ketika melayangkan surat pemanggilan ke Amril pada 20 Januari 2020. Hanya saja, Amril mangkir dengan alasan akan menerima gelar Datuk Setia Amanah dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Bengkalis.

Amril Mukminin tersangka proyek multi years peningkatan Jalan Duri-Sungai Pakning sejak 16 Mei 2019. Dia disangka terima Rp 5,6 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA), sebelum dan sesudah dilantik jadi Bupati Bengkalis.

Proyek multi years yang dianggarkan pada 2013-2015 dalam APBD Bengkalis senilai Rp 2,5 triliun berisi enam paket peningkatan jalan. Selain peningkatan Jalan Duri-Sungai Pakning, KPK telah menyelesaikan kasus korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, dengan terpidana M. Nasir mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis dan Hobby Siregar Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC).

Nasir kembali ditetapkan tersangka untuk semua proyek peningkatan jalan. Diantaranya; Jalan Lingkar Timur Duri, Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Barat Duri serta Jalan Lingkar Pulau Bengkalis. Kala itu, Nasir Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tahun jamak tersebut. Sebelum diciduk KPK, Nasir sempat diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kota Dumai.

Tugas komisi antirasuah tentu tidak selesai dengan menahan Amril saja. Keberanian KPK menindak serta menyelesaikan kasus warisan komisioner sebelumnya tentu sedang ditunggu publik. Di Riau, selain Amril, KPK juga telah menetapkan tersangka Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah. Zul AS—panggilannya—tersangka sejak 3 Mei 2019.

Zul ASdisangka menyuap Yaya Purnomo Pegawai Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk meloloskan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2017 dan RAPBN 2018. Dia juga diduga terima Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari seorang pengusaha yang kerap dapat proyek di Dumai. Sampai saat ini, Zul AS belum ditahan.

Kasus lain yang juga harus diselesaikan KPK adalah, suap alih fungsi lahan pada bekas Gubernur Riau Annas Maamun. KPK masa Agus Rahardjo telah menetapkan tersangka PT Palma Satu, Suheri Tirta Legal Manager PT Duta Palma Grup serta Surya Darmadi Pemilik Darmex Agro. Mereka juga belum ditahan. Annas Maamun sendiri telah menjalani separuh masa tahanan diusianya yang kian renta sejak divonis 7 tahun penajara. Presiden Jokowi memberinya remisi tahun lalu.

Hasil survei LSI Denny JA menyatakan, kepercayaan publik terhadap KPK berkurang paska Pilpres 2019. Angkanya turun ke 85,7 persen dibanding hasil survei sebelum Pilpres 89 persen. Peneliti Senior LSI Denny JA Adjie Alfaraby menyebut, penurunan kepercayaan ini dipengaruhi sosok Pimpinan KPK baru.[1]

Ketua KPK Firli Bahuri sempat menjalani sidang kode etik ketika menjabat Deputi Penindakan KPK, karena bertemu seorang pejabat yang berperkara di KPK. Dia belum sempat diputus bersalah karena buru-buru ditarik kembali ke Polri dan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

Menurut Peneliti Senarai Suryadi M Nur, pelemahan KPK dari dalam semakin tampak. Misalnya, paska operasi tangkap tangan dan dihadangnya petugas KPK ketika hendak geledah ruang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dua jaksa dan penyidik KPK dikembalikan di korpsnya masing-masing—Kejaksaan Agung dan Polri.

Selain itu, Firli Bahuri sendiri menyebut, akan membatasi waktu pemeriksaan saksi dalam satu kasus. Kalau dulu pelemahan itu datang dari luar, misalnya dari elit politik yang telah berhasil merubah UU KPK sehingga kewenangannya jadi terbatas.

Suryadi juga khawatir, dengan perubahan UU KPK sekarang, kasus-kasus korupsi di Riau yang belum selesai di KPK akan dihentikan bila telah melampui batas waktu penyidikan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru Aditia Bagus Santoso mengatakan, pelemahan KPK sendiri terlihat dengan adanya dewan pengawas dan kewenangan pemberhentian penyidikan. Dua hal itu bisa saja menimbulkan pola korupsi baru dari dalam KPK sendiri dengan menjadikannya alat tawar menawar kasus dan kepentingan.

UU KPK No 19/2019 kini digugat di Mahkamah Konstitusi. Para penggugat hendak membuktikan bahwa, selama proses penyusunan, pembahasan hingga penetapannya banyak menabrak aturan atau tahapan pembentukan UU.

“Saya takutnya, KPK masa sekarang cuma berani menangkap koruptor kelas teri atau kecil. Kalau hanya itu beraninya, bagaimana KPK bisa menyelesaikan kasus besar di Riau yang melibatkan elit politik, korporasi dan cukong?” kata Koordinator Jikalahari. Di Riau, lanjut Made, kasus sumberdaya alam dan kehutanan korupsinya tinggi sekali. Semuanya pemain besar yang punya jaringan ke partai politik dan menyumbang ke para politisi.

Erdiansyah, Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Riau sepakat dengan Made. Sejak KPK tidak lagi independen, pemberantasan korupsi mulai menunjukkan kemunduran. Pemberlakuan penghentian penyidikan saja, katanya, sudah mengangkangi KUHAP. “UU KPK hasil perubahan jelas cukup melemahkan dan akan banyak intervensi di sana.”

[1] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200205205647-12-472072/gaya-otoriter-firli-dan-prediksi-kehancuran-kpk

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube