Karhutla Kasus Karhutla PT WSSI

Asril dan Suryadi Ilham juga Menyebut Tamrin Basri sebagai Pimpinan Kebun

tamrin basri dan keluarga 12617

 

tamrin basri dan keluarga 12617

Video Sidang Pemeriksaan Saksi

PN Siak, 12 Juni 2017—Hakim Lia Yuwannita bersama dua anggota Selo Tantular dan Binsar Samosir, membuka sidang perkara pidana kebakaran lahan di PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI), atas nama terdakwa Tamrin Basri selaku Pimpinan Kebun.

majelis hakim

 

Sidang berlangsung di ruang cakra pukul 11.18. Agenda sidang mendengar keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak, Indriyani, Diyan Andesta dan Slamet Santoso.

lia yuwannita 12617

Pertama diperiksa, Asril Asisten Agronomi PT WSSI. Asril mulai bekerja pada 2012, tiga bulan setelah ia ajukan lamaran. Tugasnya mengatur semua pekerjaan divisi. Mulai memanen hingga perawatan kebun sawit. Pada saat mulai bekerja Asril bertanggungjawab pada Parulian Pardede selaku Asisten Kepala Kebun PT WSSI. Sementara terdakwa Tamrin Basri saat itu sebagai Humas.

saksi asril 12617

Pada saat kebakaran, Asril tidak berada di lokasi. Ia pulang ke rumahnya di Taluk Kuantan. Ia diberitahu oleh Muhsin pada 24 Agustus 2015, satu hari setelah kebakaran mulai terjadi. Asril baru ke lokasi pada 25 Agustus. Luas lahan yang terbakar sekitar 80 hektar. Termasuk di dalamnya lahan masyarakat. “Yang terbakar itu belum ada ditanami sawit,” jelas Asril. Luas lahan PT WSSI 5720 hektar. Sebanyak 2100 hektar lahan inti sudah ditanami.

jaksa indri 12617

Peralatan pemadam kebakaran yang tersedia di kebun hanya ada 5 mesin robin. Namun tak bisa digunakan. Satu mesin dalam keadaan rusak, 1 hilang dan sisanya ikut terbakar. Karena, sebelum lahan terbakar, api lebih dulu melahap gudang tempat penyimpanan peralatan.

PH 12617

 

Untuk memadamkan api, perusahaan tidak memiliki tim khusus. Pada saat kejadian, semua karyawan termasuk security dikerahkan untuk memadam api dan dibantu oleh masyarakat. Mereka buat sekat kanal dan kantong air. Juga menurunkan alat berat seperti excavator beberapa hari setelah api tak kunjung padam.

Kata Asril, sejak ia bekerja, pernah mengajukan pembelian peralatan pemadam kebakaran. Bahkan, ia juga pernah meminta dibangun menara pemantau api. Ia kirim langsung surat permintaan itu ke kantor PT WSSI di Jakarta melalui surat elektronik. Namun permintaan Asril tak dapat respon. Padahal, katanya, kebakaran di lahan perusahaan tidak hanya pada 2015. Pada 2014 juga pernah terjadi kebakaran. Bahkan, pada 2016 masih sempat terjadi kebakaran. “Tapi yang diproses kejadian 2015 saja.”

Penambahan peralatan berupa mesin robin baru didapat saat kebakaran terjadi. Waktu itu, peralatan langsung diambil dari rumah terdakwa Tamrin Basri.

Perkenalan Asril dengan terdakwa Tamrin Basri memang sejak ia mulai bekerja. Tapi, ia bertanggungjawab langsung atas pekerjaannya pada terdakwa Tamrin Basri baru pada 2015. Sejak itu mereka mulai intens komunikasi. Sebab, sejak Juli 2015 hingga Oktober 2015 Tamrin Basri dipercaya sebagai Pimpinan Kebun PT WSSI, menggantikan Parulian Pardede yang mengundurkan diri.

Pada saat terdakwa Tamri Basri menjabat pimpinan kebun, kebakaran melanda lahan perusahaan. “Saat itu pimpinan tertinggi di kebun ya hanya pimpinan kebun,” jelas Asril.

polisi jaksa12617

Sejak terdakwa Tamrin Basri menjabat pimpinan kebun, Asril mendapat arahan langsung darinya tentang manajemen pekerjaan di kebun yang baik. Mulai saat itu, segala surat-menyurat dari kebun dan segala laporan aktivitas di kebun dilaporkan pada terdakwa Tamrin Basri. Tapi, Asril lebih sering komunikasi dan berdiskusi mengenai pekerjaan di rumah terdakwa Tamrin Basri. “Karena Pak Tamrin jarang ke kebun,” kata Asril.

Pertama kali Asril tahu terdakwa Tamrin Basri jadi pimpinan kebun, saat terdakwa datang ke kebun membawa beberapa orang security baru. Saat itu, terdakwa Tamrin Basri menyampaikan langsung bahwa, dirinya untuk sementara waktu dipercaya sebagai pimpinan kebun menggantikan Parulian Pardede. Sejak itulah, segala laporan pekerjaan di kebun disampaikan Asril pada terdakwa. Misalnya, laporan penjualan tandan buah sawit.

Asril juga pernah diberi surat peringatan oleh terdakwa Tamrin Basri sampai 3 kali karena tidak masuk kerja. Alasannya, kata Asril, karyawan kebun pernah menuntut supaya gaji mereka segera dibayar karena terlambat beberapa bulan. Merasa terancam karena protes karyawan, Asril memilih meninggalkan kebun dan pulang ke rumahnya di Taluk Kuantan sampai 2 minggu lamanya.

Meski begitu, Asril kini dipercaya sebagai Asisten Manajer, menggantikan Hermanto Simanjuntak yang menjabat sejak September 2015 namun mengundurkan diri pada 2016.

saksi suryadi ilham 12617

Giliran Suryadi Ilham yang diperiksa. Ia pernah jadi Petugas Keadaan Kebun Sawit di lahan PT WSSI. Karirnya dimulai sejak 2007 sampai 2015 atau setelah peristiwa kebakaran terjadi di lahan perusahaan. Pertama ia bekerja sebagai office boy dan pernah menduduki posisi administrasi. Sampai akhirnya dimutasi di kebun dan mengakhiri pekerjannya di situ.

Ia mengetahui lahan perusahaan terbakar setelah mengambil gaji dari rumah Tamrin Basri yang saat itu menjabat sebagai pimpinan kebun. Suryadi Ilham sempat pulang ke Pekanbaru dan menerima kabar lahan perusahaan terbakar sesampainya di rumah. Ia turun ke lokasi setelah api padam.

Tanya PH 12617

Sepengetahuan Suryadi Ilham, peralatan pemadam kebakaran yang tersedia di kebun memang tidak memadai. Selain dalam kondisi rusak, sebagian bahkan ikut terbakar. Sebelum ke lokasi, ia mendapat informasi gudang ikut terbakar. “Pemadaman dibantu oleh masyarakat, karyawan dan security yang ada,” sebut Suryadi Ilham.

Setelah kebakaran, Suryadi Ilham diminta oleh terdakwa Tamrin Basri membuat surat pemberitahuan atas peristiwa kebakaran tersebut. Surat ditujukan ke Polsek Kecamatan Koto Gasib dan ditandatangani oleh terdakwa Tamrin Basri sebagai pimpinan kebun. Surat diantar langsung oleh Suryadi Ilham bersama terdakwa ke Polsek tersebut. Selain ke Polsek, surat pemberitahuan serupa juga disampaikan ke Ho Kiarto di Jakarta melalui surat elektronik.

Suryadi Ilham mengenal terdakwa Tamrin Basri juga sejak bekerja di kantor PT WSSI di Pekanbaru. Terdakwa Tamrin Basri, katanya, beberapa kali datang ke kantor yang ia kenal sebagai Humas.

tamrin basri 12617

Sama halnya dengan Asril, Suryadi Ilham tahu terdakwa Tamrin Basri jadi pimpinan kebun, ketika yang dimaksud datang ke kebun dan memberitahu dihadapan karyawan yang ada pada saat itu. Sejak itulah, segala laporan yang dibuat oleh Suryadi Ilham harus berkoordinasi dan disetujui oleh terdakwa Tamrin Basri lebih dulu.

Di kebun, Suryadi Ilham bertugas merekap laporan panen, absensi karyawan, buat permintaan dana operasional, laporan penggunaan solar, laporan produksi dan laporan tutub buku. Suryadi Ilham juga pernah menerima surat peringatan dari terdakwa Tamrin Basri, karena tidak masuk kerja beberapa minggu. Alasannya sama dengan Asril. “Daripada merasa terancam di kebun, makanya saya memilih keluar dari situ dan pulang ke rumah.”

cakra pn siak 12617

Pemeriksaan saksi Suryadi Ilham usai pukul  17.45. Terdakwa Tamrin Basri tetap membantah dirinya sebagai pimipinan kebun. Ia mengaku hanya mendampingi Edi Risman Simanjuntak sebagai Humas. Hakim kemudian menutup sidang, dilanjutkan pada Kamis 15 Juni 2017.#Suryadi-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube