Karhutla Karhutla PT Tesso Indah

Diskusi Antar Hakim Belum Selesai Putusan Ditunda

Sidang ke 23 :Agenda putusan

PN Rengat, 28 Juli 2020—-Majelis hakim Omori Rotama Sitorus, Maharani Debora Manullang dan Immanuel Marganda Putra Sirait buka sidang perkara kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla nomor 58/Pid.B/LH/2020/PN Rgt. Dengan terdakwa PT Teso Indah yang diwakili Halim Kesuma.

Komposisi dari Jaksa Penuntut Umum dihadiri Jimmy Manurung. Pihak terdakwa didampingi oleh penasehat hukum Patar Pangasihan, Herbet P Abraham dan Oky Faurianza. Perwakilan terdakwa hadir lewat sambungan video conference.

Seyogyanya sidang sidang hari ini mendengarkan putusan dari majelis hakim. Omori sebut putusan belum bisa dibacakan sebab diskusi antar majelis belum selesai. “Sebab ada yang harus didiskusikan antar majelis,” ulangnya kembali.

Hakim minta sidang ditunda sampai 4 Agustus 2020 dengan agenda yang sama.#Jeffri

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube