Bentangan Karhutla Karhutla PT SSS Karhutla PT SSS Terdakwa Alwi Omri Harahap

Jaksa Penuntut Umum Hukum PT SSS dan Alwi Omri Harahap: 10 Tahun Penjara Denda Rp 55 Milyar serta Cabut IUP

BENTANGAN SENARAI 
JELANG TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM 

PENDAHULUAN

Luas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau pada 2019, berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekitar 90.233 hektar.

Catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau jauh lebih sedikit yakni, 9.713,80 hektar. Rianciannya: Rokan Hilir 1.941,45 hektar; Rokan Hulu 89,25 hektar; Kampar 385,55 hektar; Pekanbaru 333,81 hektar; Kuantan Singingi 28,1 hektar; Indragiri Hulu 1.693,3 hektar; Dumai 351,75 hektar; Bengkalis 1.911,34 hektar; Kepulauan Meranti 388,5 hektar; Siak 891,19 hektar; Pelalawan 561,2 hektar serta Indragiri Hilir 1.138,35 hektar.

Perbedaan luas kebakaran karena metode penghitungan masing-masing instansi. KLHK dengan satelit sedangkan BPBD Riau langsung mengukur areal yang dipadam oleh Tim Satgas Darat.[1]

Karhutla selalu berkaitan dengan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA). Rentang Januari hingga 11 September 2019, penderita ISPA di Riau mencapai 281.626 orang (riau.go.id). Bahkan melonjak pada 17 September menjadi 304.994 kasus (halloriau.com).

Di Pelalawan, hingga medio September 2019, korban ISPA mencapai 1.200 orang. Korban paling banyak usia di atas 5 tahun yakni 847 orang. Di bawah 1 tahun 89 orang dan usia 1-5 tahun 264 orang.[2] Akhir September meningkat drastis menjadi 4.632 orang.[3]

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Andri Sudarmadi mengumumkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka Karhutla pada 8 Oktober 2019. Andri sebut, lahan terbakar di HGU perusahaan yang belum ditanam tapi terdapat sejumlah bibit sawit yang siap untuk ditanam. Beberapa bibit sebenarnya telah ditanam tapi dalam keadaan tidak rapi. Selain perusahaan, Polda Riau juga menetapkan Pjs Estate Manger Alwi Omri Harahap sebagai tersangka.

Berkas perkara PT Sumber Sawit Sejahtera dan Alwi Omri Harahap terdaftar di PN Pelalawan pada 5 Desember 2019. Sidang perdana berlangsung satu minggu kemudian. Tim Senarai mulai memantau persidangan di pengadilan sejak pembacaan dakwaan sampai pemeriksaan setempat dan akan berlangsung hingga pembacaan putusan.

Sidang telah berlangsung 14 kali. Tiga kali ditunda dengan berbagai alasan terutama karena saksi berhalangan hadir. Pertama, beberapa kali saksi dari perusahaan terhalang dengan pekerjaan lain dan berobat rutin. Keterangan mereka akhirnya dibacakan saja. Kedua, beberapa saksi mengamankan kedatangan Jokowi ke Pekanbaru.

Berikut secuil bentangan Senarai selama mengikuti persidangan.

PROFIL TERDAKWA

Nama  :

PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS)

Nomor dan Tanggal Akta Pendirian Korporasi beserta Perubahannya:

Akta Nomor: 4 tanggal 8 Juni 2005, Keputusan Menkum HAM RI Nomor: C-23256 HT.01.01.TH.2006 Tanggal 9 Agustus 2006. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SSS Nomor: 78 tanggal 22 Maret 2018, Keputusan Menkum HAM tanggal 9 Mei 2018. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SSS Nomor 7 tanggal 10 Juni 2019, Keputusan Menkum HAM 8 Juli 2019.

Nomor dan Tanggal Akta Korporasi :

Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 78 tanggal 22 Maret 2018, Keputusan Menkum HAM tanggal 9 Mei 2018.

Tempat Kedudukan  :

Jakarta Pusat (Gedung Graha Kana Lt 4 dan 5 Jl. Angkasa I Blok B XVI Kav 4, Gunung Sahari Selatan Kemayoran-Jakarta Pusat).

PT SSS memiliki:

  • Kantor Kebun di Jl. Lintas Bono Dusun Tampoi, Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan
  • Kantor Pengolahan TBS, PKS di Jl. Lintas Timur Km. 96 RT.002/RW.004 Desa Tarantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.

Kebangsaan :

Indonesia

Jenis/Bidang Usaha :

Budi Daya Perkebunan Kelapa Sawit dan Kegiatan Pengolahan Kelapa Sawit di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SSS.

NPWP :

02.275.725.6.073.000

Yang diwakili oleh pengurus/kuasa, bertindak untuk dan atas nama terdakwa, yaitu:

Nama : Eben Ezer Djadiman Halomoan Lingga Als Eben

Tempat Lahir  : Medan, Sumatera Utara

Umur/Tanggal Lahir  : 51 Tahun/21 Juli 1968

Tempat Tinggal  : Desa Tarantang Manuk RT 002/RW 004, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan  : Indonesia

Agama : Kristen

Pekerjaan : Direktur Utama PT SSS

Pendidikan  : S1 Pertanian

 

Terdakwa Perorangan

Nama Lengkap    : Alwi Omri Harahap

Tempat Lahir    : Medan

Umur/Tanggal Lahir  : 52 Tahun/5 Agustus 1967

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan  : Indonesia

Tempat tinggal : Desa Tarantang Manuk RT 002 RW 004, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan

Agama : Islam

Pekerjaan : Karyawan PT SSS sebagai Asisten Kepala Kebun

Pendidikan   : S1 Fakultas Agronomi

 

PT SSS memiliki beberapa izin:

  1. Izin lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Pelalawan No: KPTS.525/PEM/2010/01 tanggal 18 Februari 2010 untuk lahan seluas 7.300 ha. Dirubah berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pelalawan No: KPTS.503/DPMPTSP-P3NP/2018/06, tanggal 8 Januari 2018 menjadi 5.287,45 ha.
  2. Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) berdasarkan keputusan Bupati Pelalawan No: KPTS.525.3/DISBUN/2012/638, tanggal 3 Desember 2012 seluas 5.604 hektar.
  3. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Persetujuan Bupati Pelalawan No: KPTS.660/BLH/2013/638, tanggal 30 September 2013 tentang, kelayakan lingkungan pembangunan perkebunan dan PKS di Kecamatan Bunut, Kerumutan dan Teluk Meranti, Pelalawan, Riau.
  4. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Sanggup memenuhi segala ketentuan dan bertanggungjawab menjaga areal seluas IUP-B.

MAJELIS HAKIM

  1. Bambang Setyawan (Ketua)
  2. Nur Rahmi (Anggota)
  3. Ria Ayu Rosalin (Anggota)

PENUNTUT UMUM

  1. Syafril
  2. I Wayan Sutarjana
  3. Himawan Afrianto Saputra
  4. Marthalius
  5. Rahmat

PENASEHAT HUKUM

  1. Makhfuzat Zein
  2. Riski Pramana Putra

 

DAKWAAN

Penuntut umum menggunakan dakwaan alternatif untuk kedua terdakwa

  1. PT Sumber Sawit Sejahtera, dakwaan No. Reg:PDM/PKLCI/11/2019

PERTAMA: Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

Pasal 116 Ayat (1) huruf a: Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: badan usaha.

Pasal 118: Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.

Pasal 119: Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa: a.perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; b.penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; c.perbaikan akibat tindak pidana; d.pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau e.penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

Atau

KEDUA: Pasal 99 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 99 Ayat (1): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00.

Atau

KETIGA: Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 108: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 69 Ayat (1) huruf h: Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Atau

KEEMPAT: Pasal 108 jo Pasal 56 Ayat (1) jo Pasal 113 Ayat (1) UU No 39/2014 tentang Perkebunan

Pasal 108: Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 56 Ayat (1): Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Pasal 113 Ayat (1): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 109 dilakukan oleh korporasi, selain pengurusnya dipidana berdasarkan Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 109, korporasinya dipidana dengan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut.

Dan

KELIMA: Pasal 109 jo Pasal 68 jo Pasal 113 Ayat (1) UU No 39/2014 tentang Perkebunan.

Pasal 109: Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan:a.analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;b.analisis risiko lingkungan hidup; danc.pemantauan lingkungan hidup;sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 68: Setelah memperoleh izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), Pelaku Usaha Perkebunan wajib menerapkan:a.analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;b.analisis risiko lingkungan hidup; danc.pemantauan lingkungan hidup.

 

  1. Alwi Omri Harahap, dakwaan No. Reg. Perk: PDM- /PLW/11/2019

PERTAMA: Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 98 Ayat (1): Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

Pasal 116 Ayat (1) huruf b: Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Atau

KEDUA: Pasal 99 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 99 Ayat (1): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00.

Atau

KETIGA: Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 108: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 69 Ayat (1) huruf h: Setiap orang dilarang: melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Atau

KEEMPAT: Pasal 108 jo Pasal 56 Ayat (1) UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Pasal 108: Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 56 Ayat (1): Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Dan

KELIMA: Pasal 109 jo Pasal 68 UU 39/2014 tentang Perkebunan

Pasal 109: Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan:a.analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;b.analisis risiko lingkungan hidup; danc.pemantauan lingkungan hidup;sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 68: Setelah memperoleh izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), Pelaku Usaha Perkebunan wajib menerapkan:a.analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;b.analisis risiko lingkungan hidup; danc.pemantauan lingkungan hidup.

 

KESAKSIAN

NO NAMA PEKERJAAN KETERANGAN
1 DIKMAN SIAHAAN POLISI Setelah perusahaan lapor ada kejadian kebakaran di areal PT SSS 20 Februari 2019, keesokan harinya ia bersama polisi lain datangi lokasi kebakaran. Ada sekitar 9-10 hektar lahan terbakar saat itu dan sulit dilewati. Setelah dilakukan pemadaman 2 minggu total lahan terbakar ada 150 hektar. Dari  titik awal kebakaran tidak ada terlihat menara pemantau api, hanya ada satu Menara dipintu masuk perusahaan.

 

Terakhir datang ke lokasi terbakar mendampingi ahli. Hanya ada satu Menara pemantau api. Dipos ada buku jadwal jaga dan 2 orang petugas piket jaga lokasi terbakar. Ada dua gudang penyimpan alat pemadam kebakaran. Saat itu  Humas perusahaan bilang api berasal dari lahan rintisan masyarakat.

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/saksi-perusahaan-bilang-areal-terbakar-dirintis-masyarakat/

 

Video : https://www.youtube.com/watch?v=9gY806OozVk

 

 

2 IRWANTO POLISI Setelah terima laporan dari PT SSS ada karhutla dilahan konsesi, datang ke lokasi bersama 4 polisi lain. Lahan terbakar mengenai sawit yang baru tanam dan telah panen. Dapat info luasan terbakar 150 hektar dari ahli. Dilapangan saat itu ada air dalam kanal, alat berat yang digunakan buat sekat api dan 4 menara pemantau api. Api sudah sampai dibawah Menara.

 

Tempat penyimpanan alat pemadam dengan lokasi terbakar sekitar setengah kilometer. Saat itu angin kencang dan permukaan lahan perusahaan kering. Ada juga lahan yang sudah digenangi air.

 

Masyarakat akui kalau mereka merintis lahan diareal PT SSS. Perusahaan juga buat laporan ke Polres Pelalawan atas kegiatan masyarakat tersebut.

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/saksi-perusahaan-bilang-areal-terbakar-dirintis-masyarakat/

 

Video : https://www.youtube.com/watch?v=9gY806OozVk

 

3 SAULI SIAHAAN POLISI Datangi lokasi terbakar 28 Februari 2019. Tampak ada rawa dan genangan air sepanjang 500 meter menuju lokasi terbakar. Sambil berjalan kaki pihak perusahaan katakan kepadanya ada sekitar 5-10 hektar lahan yang terbakar. Tidak ada sawit terbakar. Jarak terbakar dengan lokasi tanam ada 5 kilometer dan dibatasi kanal, jika ingin nyebrang harus pakai sampan. Jarak ke Gudang penyimpanan barang pemadam punya perusahaan sekitar 5 kilometer.

 

Ada 5 operator mesin dan 1 mesin pemadam dilahan etrbakar, sana ada garis polisi. Dipos jaga ada  papan info larang bakar lahan.

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/saksi-perusahaan-bilang-areal-terbakar-dirintis-masyarakat/

 

Video : https://www.youtube.com/watch?v=9gY806OozVk

 

4 ROLIS MANURUNG POLISI April 2019 datangi perusahan damping ahli. Ambil sampel tanah, arang, dan tanaman terbakar, pohon bekas terbakar. Sampel diambil dilokasi terbakar dan tidak. Digudang alat pemadam ada alat berat dan mobil tanki air.

Tidak ada aktivitas pemadaman lagi saat itu. Tidak ada menara pemantau api.

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/saksi-perusahaan-bilang-areal-terbakar-dirintis-masyarakat/

 

Video : https://www.youtube.com/watch?v=9gY806OozVk

 

5 MASRANI PETANI 23 Februari 2019 bersama 10 orang temannya pergi ke tanah kosong Desa Kuala panduk untuk dibuat persawahan. Tidak lama setelah bekerja pulang ke rumah sebab lahan sudah tergenang sepinggang orang dewasa. Sorenya sekira 15.30 ditelpon Tengku Tahar bahwa ada lahan terbakar.

 

Agustus 2019 datangi lokasi untuk gembalakan kerbau dari jarak 800 meter tidak ada bekas terbakar diareal yang pernah mereka rintis.

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/masyarakat-lahan-dirintis-terendam-tak-ada-bekas-kebakaran/

 

Video : https://www.youtube.com/watch?v=eePK3gjhmP8

 

6 WINDA SAPUTRA PNS Lahan yang hendak dirintis milik desa. Sudah lama jadi hutan dan rencana akan dijadikan persawahan kemudian baru dibentuk kelompok tani. Sekira pukul 16.30 setelah diruamah dapat kabar dari Tengku Said katakan ada lahan terbakar dan bukan lahan rintisan mereka. Saat itu ia juga lihat ada helikopter lewat hendak padamkan api.

 

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/masyarakat-lahan-dirintis-terendam-tak-ada-bekas-kebakaran/

 

Video : https://www.youtube.com/watch?v=eePK3gjhmP8

 

7 SUTARMAN PETANI Ia ikut merintis dengan menggunakan sepeda motor, lengkap bawa parang dan meteran. Motor diletakkan di pos jaga perusahaan, jalan kaki sekira 1 kilometer. Sebab banjir pukul 9 pagi pulang ke rumah.

Sore sempat dibawa tantara ke perusahaan diminta keterangan. Disana sekitar satu jam. Malam hari,  ia lihat api agak kemerahan dari arah terbakar. Sejak itu ia tidak mau pergi lagi ke lokasi rintisan.

 

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/masyarakat-lahan-dirintis-terendam-tak-ada-bekas-kebakaran/

 

Video : https://www.youtube.com/watch?v=eePK3gjhmP8

 

8 TENGKU SAID MOCHTAR WIRASWASTA Ia ke lahan rintisan menggunakan sampan dengan kelima temannya. Berjarak 4 kilometer dari rumahnya. Disana, rintisan penuh semak belukar, ditebas sepanjang 250 meter dan diberi pancang. Tidak dilanjut sebab lahan sudah banjir sepinggang. Sore hari diberi tahu Sutarman ada lahan terbakar. Dan 16 Agustus ke lahan rintisan bersama Tengku Marjoni tidak ada bekas terbakar.

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/masyarakat-lahan-dirintis-terendam-tak-ada-bekas-kebakaran/

 

Video : https://www.youtube.com/watch?v=eePK3gjhmP8

 

10 TENGKU TAHAR NELAYAN Tahar katakan bahwa lahan rintisan adalah lahan tidur milik desa. Sudah sejak 2011 hendak dijadikan persawahan. Dan tahun 2019 ingin dilanjutkan rencana tersebut tapi kini lahan sudah jadi rimba dan tergenang air.

Rintusan yang sempat dikerjakan 150 meter lebar dan 250 meter panjang, diberi patok tiap sisi. Sebab banjir mereka pulang.

Link : http://senarai.or.id/karhutla/masyarakat-lahan-dirintis-terendam-tak-ada-bekas-kebakaran/

 

Video : https://www.youtube.com/watch?v=eePK3gjhmP8

 

11 TENGKU DEDI SUSANTO PETANI Ia bersama Marjoni datang ke lahan rintisan  dengan pakai motor. Saat titip motor di pos keamanan saat itu ada 2 orang petugas yang berjaga saat itu. Dapat info ada lahan terbakar dari Tengku Said Mochtar.

 

Sebulan setelah kejadian kebakaran, ia datangi lahan rintisan sambal mengembalakan kerbau. TiDak ada bekas kebakaran dan bekas rintisan ada terendam air.

Link : http://senarai.or.id/karhutla/masyarakat-lahan-dirintis-terendam-tak-ada-bekas-kebakaran/

 

Video : https://www.youtube.com/watch?v=eePK3gjhmP8

 

12 ABU SAMMA HARAHAP PNS Datang ke lokasi rintisan pakai motor sendirian. Lahan itu milik desa Kuala Panduk dan sering tergenang air. Lokasi pos PT SSS tepat di jalan Pemda. Jadi tidak perlu lapor pos untuk masuk kedalam. Setelah pulang ke rumah, tengah hari itu ia lihat ada kepulan asap arah PT SSS.

 

Setelah empat hari terbakar ia diminta camat bantu padamkan api di areal terbakar. Bawa pompa air. Saut itu Abu cek kalau lokasi rintisan masih utuh dan masih tergenang air. Sebulan setelah itu, kondisi masih sama. Tidak ada bekas terbakar.

 

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/masyarakat-lahan-dirintis-terendam-tak-ada-bekas-kebakaran/

 

Video : https://www.youtube.com/watch?v=eePK3gjhmP8

 

13 TENGKU MARJONI PETANI Ia ikut ke lahan rintisan dengan bawa perlengkapan parang dan meter. Tiba dilahan rintisan langsung bekerja dan tidak sampai tengah hari pulang sebab lahan sudah banjir sepinggang. Kesaksiannya sama dengan yang saksi yang lain.

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/masyarakat-lahan-dirintis-terendam-tak-ada-bekas-kebakaran/

 

Video : https://www.youtube.com/watch?v=eePK3gjhmP8

 

14 TENGKU ZULKIFLI PETANI Ia ikut ke lahan rintisan dengan bawa perlengkapan parang dan meter. Tiba dilahan rintisan langsung bekerja dan tidak sampai tengah hari pulang sebab lahan sudah banjir. Kesaksiannya sama dengan yang saksi yang lain.

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/masyarakat-lahan-dirintis-terendam-tak-ada-bekas-kebakaran/

 

Video : https://www.youtube.com/watch?v=eePK3gjhmP8

 

15

 

TENGKU DARMAWI PETANI Ia ikut ke lahan rintisan dengan bawa perlengkapan parang dan meter. Tiba dilahan rintisan langsung bekerja dan tidak sampai tengah haripulang sebab lahan sudah banjir. Kesaksiannya sama dengan yang saksi yang lain.

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/masyarakat-lahan-dirintis-terendam-tak-ada-bekas-kebakaran/

 

Video : https://www.youtube.com/watch?v=eePK3gjhmP8

 

16 TOMJON KADES KUALA PANDUK Dapat info ada kebakaran di areal PT SSS setelah diberitahu Alwi Omri Harahap dan info masyarakat. Ia tidak tahu lahan siapa yang terbakar. Dan menyangkal dan katakan lupa pernah bilang lahan terbakar milik PT SSS dalam BAP.

Bantu padamkan api Bersama 17 orang lainnya, karyawan PT saat itu padamkan api pakai mesin kecil. Desa Kuala Panduk dipenuhi asap selama 15 hari.

Ia tidak tahu sejak kapan PT SSS beroperasi, juga batas wilayah, dan luasan yang terbakar. Perusahaan pernah buat sosialisai larangan bakar sama masyarakat.

Perusahaan punya menara pemantau api dari kayu, dan lokasinya jauh dari titik terbakar. Perusahaan tidak pernah lapor bahwa masyarakat pernah merintis dilahan perusahaan. Dan bekas rintisan jauh dari lokasi kebakaran.

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/karyawan-merangkap-pemadam-kebakaran/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=lPwJ5nOTAM4

 

17 HERMANSYAH KARYAWAN PT SSS Sudah enam tahun kerja di PT SSS. Bekerja sebagai pengawas kebun dan anggota pemadam kebakaran. Perusahaan punya 2 regu pemadam kebakaran dengan jumlah anggota 15 orang. Tidak tahu cara kerja pemadaman kebakaran. 2017 pernah terbakar diareal yang sudah ditanami sawit.

Perusahaan punya 12 embung, jarak antar embung 300-600 meter. Sebagian ditutupi semak. Satu minggu bantu pemadaman api dilapangan.

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/karyawan-merangkap-pemadam-kebakaran/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=lPwJ5nOTAM4

 

18 NAHAR SITORUS KARYAWAN PT SSS Ia juga komandan regu pemadam kebakaran PT SSS. Jumlah anggota 10 orang, sejak ada kebakaran regu pemadam jadi 3 dengan anggota 10 orang tiap regu. Semuanya merangkap jadi karyawan.

 

Pernah ikut pelatihan pemadaman di PT Arara Abadi. Selama di PT SSS ia tidak pernah ikut pelatihan pemdaman, dan PT SSS belum pernah buat pelatihan. Tidak tahu istilah pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Hanya tahu cara pakai alat.

2017 lahan PT SSS pernah terbakar. Kebakaran 23 februari 2019 dibantu 7 mesin kecil, 3 mesin mini, 5 mesin robin dan 2 eksavator. Baru 29 Maret bias padam setelah jatuh hujan.

 

Perusahaan punya 3 menara pemantau api yang tingginya tidak sama. Api pertama kali diketahui dilihat dari menara.  Sekitar 500 meter dari jalan pemda. Ada bekas terbakar diareal yang dirintis masyarakat. Dan kebun karet masyarakat terbakar.

Perusahaan punya 2 teropong di dua Menara.

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/karyawan-merangkap-pemadam-kebakaran/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=lPwJ5nOTAM4

 

19 JONI ISKANDAR KARYAWAN PT SSS Tidak ada embung di lokasi kebakaran pertama. Sumber air ada didekat jalan Pemda. Malam api berkurang, siang hari makin meluas. Regu tidak bekerja 24 jam. Panjat pohon untuk lihat titik api.

 

Bantu pemadaman seminggu. Api muncul lagi dibekas terbakar. Tidak ada lahan masyarakat yang terbakar.

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/karyawan-merangkap-pemadam-kebakaran/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=lPwJ5nOTAM4

 

20 KASRUL KARYAWAN PT SSS Tahu hanya untuk bantu pemadaman. Tidak pernah ikut pelatihan. Tidak ada embung dilokasi. Sumber air hanya di luar areal perusahaan, diluar konsesi.

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/karyawan-merangkap-pemadam-kebakaran/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=lPwJ5nOTAM4

 

21 RIO KARYAWAN PT SSS Anggota  Nahar Sitorus, bantu bawa mensin ke lokasi terbakar. Ambil air dari parit 500 meter dari lokasi terbakar. Gudang 6 kilometer dari lahan terbakar.

Link : http://senarai.or.id/karhutla/karyawan-merangkap-pemadam-kebakaran/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=lPwJ5nOTAM4

 

22 BOBI KARYAWAN PT SSS Tukang catat kehadiran tim pemadam kebakaran dan beri logistic juga konsumsi kepada mereka.

Link : http://senarai.or.id/karhutla/karyawan-merangkap-pemadam-kebakaran/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=lPwJ5nOTAM4

 

23 MUNTOHA KARYAWAN PT SSS Tukang bawa minyak mesin pemadam.

Link : http://senarai.or.id/karhutla/karyawan-merangkap-pemadam-kebakaran/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=lPwJ5nOTAM4

 

24 ZANIRMAN KARYAWAN PT SSS Tukang bawa selang ke lokasi kebakaran.

Link : http://senarai.or.id/karhutla/karyawan-merangkap-pemadam-kebakaran/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=lPwJ5nOTAM4

 

25 ASEP KARYAWAN PT SSS Bekerja di PT SSS sejak 2017 sebagai asisten pengukuran dan pemetaan juga pegawas alat berat dan pancang tanaman. 153 hektar yang terbakar selama 40 hari.

Pemadaman dibantu PT RAPP, Manggala Agni dan kepolisian. Ada 3 menara api dengan tinggi berbeda, 14, 9 dan 6 meter. Ditempat terbakar tidak ada embung dan yang terbakar adalah semak dan tidak ada sawit.

Api berasal dari rintisan masyarakat. Alat berat dipakai untuk isloasi api. Dari Menara tidak terpantau ada titik api. Lokasi pertama kebakaran masih semak belukar dan tidak ada akses.

Peta rawan api dibuat 2015.

Sumber api dari blok I 43. Sejak 2014, buat blok kanal dari E 12-N 41. Blok I 39-43 tak ada parit setelah pembukaan lahan. Jarak pos jaga ke blok I 43 sekitar 1 km. Tak ada penjagaan di blok I 43.

Ada puting beliung sehingga meluas ke hamparan dua. Ada lahan masyarakat yang masuk konsesi PT SSS sebanyak 20 hektar.

Link : http://senarai.or.id/karhutla/karyawan-sesak-nafas-saat-bantu-pemadaman/

 

Video : https://www.youtube.com/watch?v=na_WiUpcg9A

https://www.youtube.com/watch?v=V_H2RYW8u0

 

 

 

26 ERDISON KARYAWAN PT SSS Kerja di PT SSS sejak 2013, sebagai kepala sekuriti kebun dan kepala pemadam kebakaran. Luas lahan PT SSS 2.918 hektar.

25 September 2018rapat evaluasi siaga karhutla, Alwi ditunjuk jadi kepala satgas karhutla. SK regu pemadam dibuat 2019. Kelompok tani peduli api masuk struktur satgas karhutla.

Dapat info kebakaran dari jOni ketika di pasar. 2013 dan 2015 areal PT SSS pernah terbakar. Tidak paham cara penanggulangan kebakaran sebab tidak penah ikut pelatihan.

Bantuan datang setelah Sahar Manik Gurning buat laporan maka datang tim dari PT Arara Abadi, PT RAPP, BPBD Pelalawan, TNI dan Polri. Hanya Menara besar yang dijaga 24 jam. Baru tahu ada masyarakat rintis lahan setelah kebakaran dan ditemukan bekas tebangan dan abu kebakaran.

11 januari 2019 diadakan evaluasi kegiatan sekuriti untuk menambah aktivitas di Menara dan Menara pemantau api.

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/karyawan-sesak-nafas-saat-bantu-pemadaman/

 

Video : https://www.youtube.com/watch?v=na_WiUpcg9A

https://www.youtube.com/watch?v=V_H2RYW8u0

 

27 SAHAT MANIK GURNING KARYAWAN PT SSS Bekerja sebagai Humas PT SSS sejak 1 Juni 2018 dan penanggung jawab pencegahan dan satgas karhuta, bertanggung jawab terhadap Alwi. Api muncul sabtu, ia baru lapor Polres Pelalawan senin. Yang terbakar lahan perusahaan. Untuk padamkan api pakai 4 alat berat, dua milik perusahaan sisanya disewa. Ada 18 embung.

Lahan PT SSS 2018 pernah terbakar. Saat buat laporan pengendalian karhutla ke dinas pertanian tidak beri tahu bahwa mereka kekurangan alat. Awal Februari 2019 pernah kirim surat ke BPBD Pelalawan untuk buat pelatihan tapi tidak pernah terlaksana sampai lahan terbakar.

6 April 2019 saat damping tim dari Kementerian ke lahan terbakar, dalam  rapat Bersama Gurning bilang sapras karhutla mereka masih kurang. 16 April klarifikasi bilang kalau lahan terbakar adalah okupasi masyarakat dan akan dijual, semak 10 juta dan 20 juta sudah bersih. Ia juga Klarifikasi juga lakukan kepada Polres Pelalawan dan dinas terkait.

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/karyawan-sesak-nafas-saat-bantu-pemadaman/

 

Video : https://www.youtube.com/watch?v=na_WiUpcg9A

https://www.youtube.com/watch?v=V_H2RYW8u0

 

28 SATAR KARYAWAN PT SSS Bekerja sebagai Wakil Humas. Bantu padamkan api pukul 11 malam, disana api sudah diisolasi dan tidak kena terbakar lahan rintisan masyrakat. Tidak ada bekas tebasan mayarakat. Areal terbakar kering dan ia sesak untuk bernafas.

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/karyawan-sesak-nafas-saat-bantu-pemadaman/

 

Video : https://www.youtube.com/watch?v=na_WiUpcg9A

https://www.youtube.com/watch?v=V_H2RYW8u0

 

29 ALWI KARNI KARYAWAN PT SSS Bekerja sebagai Buruh Harian Lepas sejak 2014. Dan 2019 ditunjuk sebagai anggota pemadam kebakaran. Tugasnya keliling kebun sambil bawa parang dan ember. Ia awasi dari pos 2 dan 4. Ada Menara api di blok J dan H.

Tahu kebakaran dari Herman yang bekerja sebagai Mandor. Ia langsung bawa alat selang, cangkul dan mesin kecil. Yang jaga lahan ada 4 orang dan ada tenda istirahat. Pagi api padam dan siang membesar lagi.

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/karyawan-sesak-nafas-saat-bantu-pemadaman/

 

Video : https://www.youtube.com/watch?v=na_WiUpcg9A

https://www.youtube.com/watch?v=V_H2RYW8u0

 

30 ARDI KARYAWAN PT SSS Bertugas jaga pos dan patrol. Datangi lokasi terbakar pukul 3 sore, ia bertugas mencari sumber air dengan menggali tanah. Disana lahan sudah luas terbakar dan angin kencang. Tidak pernah ikut pelatihan pemadaman api.

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/karyawan-sesak-nafas-saat-bantu-pemadaman/

 

Video : https://www.youtube.com/watch?v=na_WiUpcg9A

https://www.youtube.com/watch?v=V_H2RYW8u0

 

31 NAHAR KARYAWAN PT SSS Bantu pemadaman sampai pukul 10 malam bersama masyarakat peduli api dan buruh harian lepas. Tidak pernah ikut pelatihan.

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/karyawan-sesak-nafas-saat-bantu-pemadaman/

 

Video : https://www.youtube.com/watch?v=na_WiUpcg9A

https://www.youtube.com/watch?v=V_H2RYW8u0

 

32 AGAPAR KARYAWAN PT SSS Baru diajarkan cara pakai teropong. Ia tahu ada kebakaran dari menara api kemudian beritahu Bobi rekannya.

Ia bantu padamkan api hari kedua dengan bawa mesin dan selang.

Selama kebakaran pantau api dari Menara, disana ada teropong dan drone. Petugas ada dua orang. Mereka ganti shif sekali seminggu. Dan patrol lapangan sekali sejam.

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/karyawan-sesak-nafas-saat-bantu-pemadaman/

 

Video : https://www.youtube.com/watch?v=na_WiUpcg9A

https://www.youtube.com/watch?v=V_H2RYW8u0

 

33 ABU BAKAR KARYAWAN PT SSS Bekerja sebagai Buruh Harian Lepas. Diperintah Alwi ke lokasi terbakar. Dipos jumpain Joni Iskandar dan Babinsa, disana terlihat api. Masuk kedalam lewati rintisan masyarakat dan genagan sepinggang atau sekitar 300 meter lewat lahan rintisan Nampak jelas api kebakaran. Sampai lokasi bersama Babinsa hanya ambil foto dan lapor ke Alwi agar alat berat diturunkan.

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/karyawan-sesak-nafas-saat-bantu-pemadaman/

 

Video : https://www.youtube.com/watch?v=na_WiUpcg9A

https://www.youtube.com/watch?v=V_H2RYW8u0

 

34 DIAN ANDI ASRIZAL AHLI PENGUKURAN Bekerja di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan. Ia diminta penyidik ukur lahan yang terbakar, dengan cara menentukan puluhan titik koordinat sekeliling lahan terbakar. Hasilnya, hamparan pertama terbakar seluas 87,3 hektar. Dan hamparan kedua 67,9 hektar. Total keseluruahan 155,2 hektar. Andi disana ditemani penyidik, Humas dan asisten pengukuran dan pemetaan PT SSS.

Link : http://senarai.or.id/karhutla/saksi-fakta-berhalang-hadir-penuntut-umum-periksa-ahli/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=xEy_fLVo0sk

 

35 NELSON SITOHANG AHLI AMDAL Bekerja di Badan LIngkungan Hidup Provinsi Riau. Sesuai Permen LHK 38 tahun 2019 lahan diatas 300 hektar wajib menyusun AMDAL. Ia pernah lihat amdal PT SSS yang disetujui pemda Pelalawan 2013. Perusahaan harus patuhi rencana pengelolaan lingkungan (RKL) hidup terdiri :

1.             Pembukaan lahan tanpa bakar

2.           Ada Menara pemantau api

3.           Programa pelatihan untuk karyawan

4.           Bentuk tim pennaggulangan kebakaran

5.           Manfaatkan saluran parit

6.          Buat parit persediaan air

7.           Buat pos lahan rawan terbakar

8.          Lakukan kerjasama dengan pihak lain

9.          Buat peringatan atau himbauan di batasa lahan.

Semua point harus dipatuhi perusahaan. Ia belum cek apakah PT SSS sudah melaksanakan RKL. Yang perlu dipatuhi perusahaan juga PP 04 tahun 2001 dalam upaya penanggulangan dan pencegahan kebakaran dilahan konsesi. Setiap penaggung jawab perusahaan wajib cegah kebakaran. Wajib penuhi sapras pemadaman. Buat system deteksi dini dan standar operasional pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Tidak ada istilah Forced Major dalam PP dan kalau perusahaan taati semua aturan semestinya tidak terjadi kebakaran.

Link : http://senarai.or.id/karhutla/alvi-syahrin-direksi-tidak-dapat-lari-dari-tanggungjawabnya/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=MCOyGEMFDNk

 

 

36 ALVI SYAHRIN AHLI PIDANA KORPORASI Pengajar di Universitas Sumatera Utara. Pertanggungjawaban pidana diatur pada pasal 116 UU No 32 tahun 2009. Bisa dikenakan pidana pada setiap orang yang memimpin kegiatan, pemberi perintah, pemimoin tindakan pidana. Jika korporasi melakukan pelanggaran pertanggung jawaban badan dilimpahkan kepada pemimpin pelanggaran pidana.

Jika amdal terpenuhi dan tetap terjadi kebakaran maka harus dibuktikan apakah itu dilakukan sengaja atau tidak. Jika sengaja kenai asal 108jika tidak masuk ke UU perkebunan.

Dalam UU 32 perusahaan diwajibkan buat pengendalian dalam bentuk preventif, represif dan pemulihan. Jika terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan dalam perjanjian kerja maka itu adalah tanggung jawab direksi.

Jika ingin mengenakan pasal 98 harus terpenuhi undur kesengajaannya,  jika pencegahan sudah dilakukan dan kebakaran tetap terjadi bisa dikenai pasal kelalaian yakni pasal 99.

Link : http://senarai.or.id/karhutla/alvi-syahrin-direksi-tidak-dapat-lari-dari-tanggungjawabnya/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=MCOyGEMFDNk

 

 

37 BAMBANG HERO SAHARJO AHLI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN Pengajar di Institut Pertanian Bogor. Proses kebakaran disebabkan adanya bahan bakar, oksigen dan bahan penyulut. Yang disebabkan oleh manusai dan alam. Kalau alam disebabkan oleh larva dan petir, dan itu perlu pengecekan lapangan.

Kebakaran paling mungkin adalah perbuatan manusia.

Semua pengendalian sudah tertuang dalam kitab suci yang bernama Amdal.

Ketika penyidik minta dara terkait hotspot biasanya ia cek satelit untuk cek indikasi peningkatan suhu. Dan turun menggunakan data sampling.

Ia verifikasi kasus PT SSS tanggal 11 April 2019. Dari datanya telah terjadi lkebakaran Februari-Maret, dirunut dari belakang 2013 sampai 2019 terus terjadi kebakaran di konsesi PT SSS.

Di lapangan ternyata kanal tidak sesuai sepesifikasi PP 71 tahun 2014 dan PP 57 tahun 2017. Jika penangangan dilakukan dnegan baik maka tidak akan mungkin terjadi kebakaran besar di PT SSS.

Dua kali turun lapangan, pertama untuk pemberkasan perkara pidana dan kedua untuk perdata.

Bambang cek bekas lahan terbakar 2013 ternyata sudah ditanami sawit. Meskipun setelah kebakaran ia tetap hitung pelepasan emisi gas rumah kaca dengan persamaan Crutzen. Untuk lihat CO2, Karbon dan metan sehingga diketahui kriteria pelepasan baku mutu. Ia berkesimpulan ada upaya kesengajaan yang dilakukan oleh PT SSS terhadap lahan terbakar.

Sapras yang dimiliki PT SSS tidak memenuhi standar, Menara hanya setinggi 6 meter dan peralatan masih disimpan dalam gudang dan tampak belum pernah dipakai. Sumber daya manusia tidak punya skill dan tidak ada itikad baik perusahaan.

Link : http://senarai.or.id/karhutla/alvi-syahrin-direksi-tidak-dapat-lari-dari-tanggungjawabnya/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=MCOyGEMFDNk

 

38 BASUKI WASIS AHLI KERUSAKAN TANAH dan LINGKUNGAN Pengajar di Institut Pertanian Bogor. Datang ke PT SSS 11 April 2019 dan 23 Agustus 2019 bersama Bambang Hero. Berdasarkan Permen LHK no 7 tahun 2014 lahan PT SSS yang terbakar seluas 150 hektar dihitung dari 10 Cm gambut untuk dihitung kemampuan menyerap air dan kerugian ekologis. Rincian kerugian yang diakibatkan dari kebakaran di PT SSS yakni :

1.             Kerugian dari kemampuan gambut  menyerap air 11 miliar.

2.           Kerugian pengairan air 30.000 X 150 hektar = 4,5 juta.

3.           Kerusakan pengendalian erosi 1.225.000 X 150 hektar = 183.750.000

4.           Pembentukan tanah terdiri pengurai, binatang rendah, karnivora, 50.000X 150 hektar = 7,5 juta

5.           Pendaurulang unsur hara 4.610.000 X 150 hektar = 691,5 juta

6.          Kerugian pengurai limbah 435.000 X 150 hektar = 62 juta

7.           Kerugian keanekaragaman hayati 2,7 juta X 150 hektar = 405 juta

8.          Kerugian sumber daya genetic, 410.000 X 150 hektar = 61,5 juta

9.          Pelapsan karbon yang berasal dari tanah, 90.000 X 675 ton (hasil pelepasan karbo dari analisis Bambang) = 60,75 juta

10.       Perosotan karbon 90.000 X 236,25 ton = 21 juta.

Jumlah total kerugian ekologis yakni Rp12.523.120.500. kerugian ekonomis akibat dari kebakaran di PT SSS ekonomi tidak produktif adalah Rp 17.310.330.390. biaya pemberian kompos 150 hektar adalah Rp 30 miliar. Biaya angkut Rp 6 miliar. Biaya penyebaran kompos Rp 600 juta. Biaya ekosistem Rp 1302.262.500. totral keseluruhan biaya kerugian Rp 55.212.592.800.

Link : http://senarai.or.id/karhutla/alvi-syahrin-direksi-tidak-dapat-lari-dari-tanggungjawabnya/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=MCOyGEMFDNk

 

39 DENSI SURIDAL PNS Bekerja sebagai kepala Seksi Perlindungan dan Peternakan Pelalawan. Sebelum dan setelah kebakaran ia telah menghimbau perusahaan untuk melengkapi sapras pengendalian kebakaran. Yang kurang yakni hanya 3 menara pemantau api yang tingginya kurang dari 15 meter. Seharusnya Menara ada 11. Embung hanya ada 3 seharusnya 10.

Laporan itu sduah 3 kali disampaikan, tapi belum pernah diberi sanksi.

PT SSS tidak pernah lapor rencana kerja pengelolaan. Hanya lapor beberapa blok dikuasai masyarakat.

Link : http://senarai.or.id/karhutla/sidang-ke-9-semua-saksi-dan-ahli-dari-penuntut-umum-selesai-diperiksa/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=aTr7-D6aim0

https://www.youtube.com/watch?v=3YqxJq4m54Q

 

40 EKO NOVITRA AHLI AMDAL Bekerja sebagai Kepala Bidang Tata Lingkungan dinas Lingkungan Hidup Pelalawan. Hanya sekali ke lahan PT SSS sebelum diterbitkan Izin Lingkungan.

Link : http://senarai.or.id/karhutla/sidang-ke-9-semua-saksi-dan-ahli-dari-penuntut-umum-selesai-diperiksa/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=aTr7-D6aim0

https://www.youtube.com/watch?v=3YqxJq4m54Q

 

41 EDI RUSLAN KOMISARIS PT SSS Sudah dilakukan pemanggilan 3 kali tapi tidak pernah datang. Eben terdakwa mewakili perusahaan bilang komisaris ada yang sakit prostat, mengundurkan diri dan kerja ditempat lain. Semua sepakan hanya bacakan BAP.

Link : http://senarai.or.id/karhutla/sidang-ke-9-semua-saksi-dan-ahli-dari-penuntut-umum-selesai-diperiksa/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=aTr7-D6aim0

https://www.youtube.com/watch?v=3YqxJq4m54Q

 

42 ISNEN SUTOPO KOMISARIS PT SSS BAP dibacakan dalam persidangan.

Link : http://senarai.or.id/karhutla/sidang-ke-9-semua-saksi-dan-ahli-dari-penuntut-umum-selesai-diperiksa/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=aTr7-D6aim0

https://www.youtube.com/watch?v=3YqxJq4m54Q

 

43 WAWAN AHLI KERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN , TANAH DAN SUMBERDAYA LAHAN Pengajar di Fakultas Pertanian Universitas Riau. Beri kesaksian atas nama pribadi tanpa surat dari UNRI. Ia ke lahan pagi hari sebelum beri keahlian di depan persidangan. Amati lahan terbakar dan cek kedalaman gambut. Kebakaran di gambut memang merusak sebab bunuh mikroba dan biota tanah sehingga permukaannya menurun. Butuh waktu lama untuk kembali, harus ke wujud asli dan itu sulit. Pemulihan dengan pembiaran dan pembuatan abahn organik juga lama sebab bahan organiknya hilang.

Kebakaran belum tentu merusak tanah apabila kenyataannya tanaman masih subur tumbuh. Dilahan PT SSS yang terbakar masih tumbuh vegetasi, dan kesuburan itu masih bersifat sementara. Gambutyang dibakar atau distacking kesuburannya bersifat sementara.

Pengelolaan gambut tergantung pada pengelolaan dan ketersediaan air. Dampaknya bisa membuat gas emisi terbuang dan gambut mudah terbakar. Wawan juga kritik cara pengambilan sampel yang dilakukan oleh Ahli Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis sebab tehnik dan peraltannya tidak khusus. Pengambil sampel harus punya sertifikat. Sampel Bambang dan basuki cocok untuk tanah mineral. Sebab hasil temuan mereka tidak sesuai dengan ukuran dan spesifikasi yang menunjukkan itu ciri tanah gambut.

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/wawan-selagi-tanaman-masih-tumbuh-tanah-tidak-rusak/

 

Video : https://www.youtube.com/watch?v=5gj_7gJe7ic

 

44 EBEN EZER DJADIMAN HALOMOAN LINGGA DIREKTUR UTAMA PT SSS Eben sejak jadi Senior Manager  hingga Direktur Utama buat kebijakan buka lahan tanpa bakar. Sudah biat SOP pengendalian kebakaran, penambahan dan pergantian alat. Dan insentif terhadap desa yang mampu cegah karhutla.

Eben tiba dilokasi terbakar 26 Februari 2019 setelah tiga hari diberitahu Alwi ada kebakaran di areal konsesi PT SSS. Saat masih di Jakarta Eben perintahkan pastikan lahan terbakar, cari tahu pembakar dan lapor Polres Pelalawan. Ia juga hubungi Kasat Reskrim Polres Pelalawan.

PT SSS punya 3 menara pemantau api, satu memenuhi standar dan dua lagi tidak. Alat pencegah kebakaran yang dipakai individu kurang seperti helm, kacamata dan GPS.

KLHK pernah Audit kelengkapan sapras penanggulangan kebakaran dan juga dari dinas tanaman pangan dan holtikultura sama-sama menyatakan bahwa Menara api dan embung masih kurang dan tidak standar.

Cara penanganan dan pengendalian karhutla sudah sesuai standar, Alwi sudah bekerja dengan benar dan baik. Ada tim yang berpatroli darat dan patroli pakai drone.

Banyak lahan PT SSS sudah diklaim dimiliki masyarakat dan ada yang perjual belikan.

PT SSS punya lahan 5.604 hektar dan sudah pelepasan 2.900 hektar dan yang sudah ditanami sawit 214 hektar.

Link : http://senarai.or.id/karhutla/eben-dan-alwi-mengaku-lahannya-langganan-terbakar-dan-peralatan-masih-kurang/

Video 😕

45 ALWI OMRI HARAHAP Pjs ESTATE MANAGER PT SSS Alwi bekerja di PT SSS sejak 2009, awal bekerja sebagai Pembina Plasma dan diangkat jadi PT SSS dan Kepala Satuan Tugas pencegahan dan pengendalian KArhutla 2014. Ia bertanggung jawab atas lingkungan, logistic, operasional, keamanan dan kegiatan perkebunan. Ia hanya dapat gaji sebagai Pjs Estate Manager meskipun punya dua jabatan.

Dapat info kebakaran pikul tiga sore. Jalan kaki dari pos jaga sekityar 1 kilometer. Disekitar menuju lokasi ada banjir 2 meter. Tiba dilokasi, yang terbakar rumput dan semak kering. Regu pemadan gali tanah d untuk cari air dan buat isolasi. Tanggal 25 februari baru datang alat berat sebab jalan tergenang.

Regu pemadam kebakaran perusahaan tidak pernah buat pelatihan dan Pendidikan penanganan kebakaran. Kebakaran berlangsung selama lebih dari satu bulan. Dibantu BPBD Pelalawan, Manggala Agni, Kepolisian, TNI dan perusahaan sekitar.

Link : http://senarai.or.id/karhutla/eben-dan-alwi-mengaku-lahannya-langganan-terbakar-dan-peralatan-masih-kurang/

Video : ?

 

SIDANG TUNDA

NO TANGGAL ALASAN
1 28 JANUARI 2020 Saksi dari Jaksa tidak hadir. Penasehat hokum terdakwa minta Jaksa bacakan BAP direksi perusahaan sebab belum tentu mereka bias bersaksi siding selanjutnya. Hakim beri kesempatan Jaksa memanggil direksi.

 

Link : http://senarai.or.id/karhutla/sidang-pt-sss-dan-alwi-ditunda-karena-saksi-tak-hadir/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=-BykSCoQ30Q

 

2 20 Februari 2020 Saksi yang hendak dihadirkan pihak terdakwa berhalangan hadir sebab sedang giat pengamanan Jokowi ke Pelalawan. Saksi rencana Babinsa dan Babinkamtibmas.

Link :  http://senarai.or.id/karhutla/para-saksi-mengamankan-presiden-sidang-pt-sss-dan-alwi-ditunda/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=OpSpVWBe-AQ

 

3 25 februari 2020 Penasehat hukum dan saksi meringankan dari pihak terdakwa tidak hadir. Terdakwa minta sidang ditunda.

Link :  http://senarai.or.id/karhutla/lagi-sidang-pidana-pt-sss-dan-alwi-ditunda/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=fc3ZgCXn_Ko

 

 

 

Personil Polres Pelalawan Dikman Siahaan, dapat informasi kebakaran lewat surat PT SSS. Dia bersama polisi lainnya cek lokasi tiga hari kemudian. Dikman perkirakan luas lahan terbakar saat itu 9-10 hektar. Di sekitarnya tergenang banjir sehingga susah dilewati.

Dikman melihat menara pantau api dan pos jaga tapi tidak di sekitar lokasi terbakar. Jaraknya 2 kilometer jalan kaki. Bertemu 15 orang regu pemadam dan melihat kanal parit berjarak 100 meter dari titik kebakaran.

Areal terbakar disebut dirambah masyarakat. Kebakaran menjalar ke areal yang telah ditanami sawit. Seluruh terbakar sampai api padam lebih kurang 150 hektar. Ikut memadamkan lebih kurang dua minggu.

Dikman juga sempat temani ahli ambil sampel. Meninjau gudang penyimpan alat pemadam kebakaran. Dikman tak tahu jumlahnya. Mereka bertanya ke sekuriti. Polisi juga pasang segel.

Personil Polres Pelalawan Irwanto ikut padamkan api bersama TNI, BPBD, Satpol PP dan Manggala Agni. Dia sebut, sawit baru tanam dan panen terbakar. Dia melihat air dalam kanal dan alat berat buat sekat.

Irwanto lihat empat menara pengawas api termasuk di sekitar lokasi kebakaran. Kebakaran sampai di bawah menara. Dalam gudang ada peralatan kebun dan peralatan damkar. Tim padamkan api pakai peralatan masing-masing ditambah peralatan perusahaan. Jarak penyimpanan alat ke lokasi awal kebakaran setengah kilometer.

Irwanto juga memastikan jadwal piket dan petugas perusahaan. Saat itu angin kencang dan permukaan tanah kering. Dia tanya masyarakat yang rintis konsesi perusahaan dan PT SSS telah melaporkannya ke Polres Pelalawan.

Personil Polres Pelalawan M. Sauli Siahaan, lihat sekitar lokasi juga tergenang banjir. Tak lihat pohon sawit terbakar. Jarak dari situ ke lokasi terbakar 5 kilometer dibatasi kanal. Mereka harus nyeberang pakai sampan.

Areal terbakar tak ada menara pantau api. Gudang peralatan di areal tanam. Jarak gudang ke areal terbakar 5 kilometer. Siahaan ketemu 5 operator mesin dan lihat 1 unit mesin pemadam api. Pemadaman dari timur. Angin mengarah ke barat. Air diambil dari kanal. Dia pasang garis polisi tapi tak ikut pemadaman sampai selesai.

Katanya, di pos jaga ada papan info kebakaran tapi tak melihat papan larangan membakar.

Polisi Rolis Manurung ke lokasi pada April dampingi ahli atau lebih kurang satu bulan setelah api padam. Dia lihat proses ambil sampel tanah, arang, pohon bekas terbakar dan tanaman terbakar. Dia lihat sebagian sawit terbakar begitu juga semak belukar. Semuanya satu hamparan konsesi PT SSS.

Manurung singgah ke gudang. Lihat alat berat dan mobil tangki. Juga ke lokasi pembibitan di temani pihak perusahaan dua orang. Perusahaan jelaskan, regu pemadaman ada 3, masing-masing 10 orang tiap regu. Tidak melihat menara pantau api.

Masrani, masyarakat Desa Kuala Panduk, membenarkan merintis lahan bersama 10 masyarakat lainnya sebelum kebakaran terjadi pada sore hari. Mereka masuk lewat pos keamanan PT SSS. Hanya saja, mereka tidak menyelesaikan tebasan rumput dan semak karena di sekitarnya tergenang banjir.

Masrani tahu kebakaran dari Tengku Tahar sekitar pukul 15.30. Tahar tak sebut lokasi dan lahan siapa yang terbakar. Tahar dapat informasi dari Sutarman. Setelah itu, Masrani kembali ke lahan pada Agustus ketika mencari kerbaunya. Dari jarak 800 meter, ia tak melihat tanda-tanda bekas kebakaran di areal yang sempat tebas.

Winda Saputra sebut, lahan yang dirintis masyarakat milik desa untuk dijadikan persawahan kelompok tani. Dia juga mengatakan, lahan yang dirintis itu tidak terbakar. Winda sempat lihat helikopter melintas padamkan api.

Sutarman juga mengatakan, lahan yang hendak mereka kerjakan tergenang banjir dan hanya beberapa jam di sana, mereka kembali ke rumah. Ketika api muncul, Sutarman dijemput tentara dan dibawa ke kantor PT SSS ditanya seputar kegiatan mereka pagi sebelum lahan terbakar.

Sutarman baru benar-benar melihat api kemerahan pada malam harinya. Sutarman tak pernah kembali lagi ke lokasi itu.

Tengku Said Mochtar menerangkan, saat menuju ke lahan yang hendak dibuka tidak melihat kepulan asap. Mereka baru sekedar buat akses jalan karena masih semak belukar. Yang ditebas 250 meter dan ditandai pancang.

Mochtar baru tahu kebakaran setelah ditelpon anak Sutarman. Pada 16 Agustus 2019, bersama Tengku Marjoni kembali mendatangi lokasi rintisan dan tak melihat bekas terbakar bahkan sempat difoto.

Tengku Tahar memastikan, sejak mereka menebas lahan dan pulang karena genangan banjir masih tinggi, mereka tak melihat kepulan asap maupun api.

Tengku Dedi Susanto juga memastikan kebakaran itu dengan kembali ke lokasi sebulan paska api padam sambil mengembala kerbau. Dia bilang, tak ada bekas kebakaran. Sisa-sisa tebasan masih terendam air. Bekas kebakaran justru 1,5 km dari lahan yang dirintis dan telah digaris polisi.

Abu Samma Harahap sepakat dengan keterangan teman-temannya. Dia lihat kepulan asap dari rumahnya setelah zuhur. Empat hari kemudian, Camat Teluk Meranti menugasnya bantu pemadaman. Bawa mesin pompa air dari kecamatan. Bantu pemadaman selama empat jam.

Abu sempat cek lokasi yang mereka rintis dan masih tergenang air. Sebulan kemudian kondisinya masih sama. Tak ada bekas terbakar. Tiap Sabtu dan Minggu Abu selalu ke lokasi rintisan sambil gembala kerbau.

Kata Abu, pada 2018 lahan PT SSS juga pernah terbakar. Keterangan sama juga disampaikan Tengku Marjoni, Tengku Warlis, Tengku Zulkifli dan Tengku Darmawi.

Kepala Desa Kuala Panduk Tomjon mengakui, lahan yang dirintis masyarakat adalah milik desa memang untuk dibuat persawahan. Dia dapat informasi lahan PT SSS terbakar dari Alwi Omri Harahap.

Tomjon bawa 17 masyarakat bantu pemadaman sampai sore. Di lokasi, dia bertemu karyawan perusahaan memadamkan api dengan mesin kecil. Kata Tomjon, sekitar 15 hari desanya diselimuti kabut asap. Kebakaran menyebar ke lahan persawahan masyarakat lainnya yang juga milik desa.

Tomjon tak tahu sejak kapan SSS beroperasi dan batas areal perusahaan. Beberapa kali, katanya, perusahaan bikin sosialisasi pada masyarakat di aula desa tentang larangan buka lahan dengan bakar.

Tomjon lihat menara pantau api dan pos jaga jauh dari lokasi terbakar. Memang ada papan larangan membakar di sekitar lokasi terbakar. SSS tak pernah melapor ke desa terkait masyarakat rintis lahan. Areal rintisan itu katanya, masih jauh dari lokasi terbakar.

Pengawas kebun sekaligus anggota pemadam kebakaran SSS Hermansyah mengatakan, pada 2017 lahan perusahaannya juga pernah terbakar pada areal yang telah ditanam sawit. Hermansyah Tak tahu prosedur kerja tim pemadam kebakaran. Dia tak pernah dapat pelatihan.

Saat padamkan api, Herman melihat embung sangat jauh dari areal terbakar. Sebagiannya bahkan ditutup semak. Herman bantu pemadaman satu minggu. Pemadaman pindah-pindah. Di mana sumber terdekat, di situ digunakan untuk padam api.

Sekuriti SSS Nahan Sitorus juga Komandan Regu Pemadam Kebakaran menyebut, sebelum terjadi kebakaran ada dua regu pemadam dengan jumlah anggota masing-masing regu 15 orang. Saat kebakaran dipecah menjadi 3 regu dengan jumlah anggota 10 orang. Semuanya rangkap jabatan.

Nahan juga bilang, PT SSS tak pernah buat pelatihan dan pendidikan anggota pemadam kebakaran. Kecuali Nahan sendiri yang mendapatinya ketika kerja di PT Arara Abadi.

Padahal kata Nahan, pada 2017 lahan SSS juga pernah terbakar. Perusahaan punya 10 mesin kecil, lima mesin robin dan dua ekskavator.

Tiga menara pantau api tingginya tidak sama. Paling tinggi 15 meter. Dua menara tersedia teropong. Api pertama kali terpantau dari menara. Angin kencang saat pemadaman. Nahan tahu ada masyarakat masuk areal perusahaan untuk merintis lahan.

Joni Iskandar sebut, tak ada embung di sekitar lokasi terbakar. Mereka terpaksa cangkul tanah untuk dapatkan air. Malam api sempat berkurang tapi kembali meluas dan berpindah pada siang harinya. Regu pemadaman tidak 24 jam memadamkan api.

Joni bantu pemadaman satu minggu. Kebakaran terkadang kembali muncul di titik yang sudah dipadamkan. Katanya, tak ada lahan masyarakat terbakar.

Kasrul yang bantu pemadaman mengaku, juga tidak pernah ikut pelatihan pemadaman. Dia kesulitan cari air karena tak ada embung di lokasi kebakaran. Sumber air terpaksa diambil di kanal sebelah jalan Pemda yang tidak masuk areal perusahaan.

Rio, anggota Nahan katakan, jarak sumber air ke titik yang hendak dipadamkan 500 meter. Sedangkan jarak gudang dari lokasi terbakar 6 kilometer. Rio memikul mesin dari gudang ke lokasi yang hendak dipadamkan. Muntoha bawa minyak dan Zanirman bawa selang.

Bobi juga menyaksikan kawan-kawannya padamkan api saat itu. Bobi mencatat kehadiran mereka dan bertanggungjawab terhadap logistik maupun konsumsi anggota pemadam kebakaran. Baik sekuriti, masyarakat peduli api dan buruh harian lepas.

Asep , Asisten Pengukuran dan Pemetaan sekaligus Mandor Pengawasan Alat Berat dan Pancang Tanam membenarkan, lebih kurang 153 hektar lahan terbakar milik PT SSS terbakar. Kebakaran berlangsung 40 hari dan padam setelah hujan lebat.

Perusahaan padamkan api dengan mesin kecil, dibantu PT RAAP, Manggala Agni dan kepolisian. Asep tak membantah 3 menara api tingginya beda-beda. Embung 18 titik tapi tak ada di lokasi terbakar. Yang terbakar semak dan belum ada sawit. Sebelum terbakar, area itu sempat dibuat batas dan blok. Tapi belum ada perintah tanam.

Asep sudah buat peta rawan kebakaran paska lahan PT SSS terbakar pada 2015. Sejak itu katanya, perusahaan tambah peralatan. Sebelumnya hanya dua menara ditambah satu menara lagi. Di atasnya tersedia teropong, kompas, alat komunikasi dan peta.

Sumber api kata Asep dari blok I 43. Tak ada pos jaga di sana. Jarak pos terdekat sekitar 1 kilometer. Dia mendeteksinya dengan drone dari blok L 38 yang digerakkan oleh Bobi. Setelah diketahui, Asep beritahu tim yang sedang kumpul di gudang.

Anggota pertama tiba sekitar pukul 4 sore. Tim gali tanah buat semuber air padamkan api. Katanya, sekitar 2 hektar telah terbakar. Ada puting beliung sebelum api meluas ke hamparan kedua.

Asep paham betul letak blok-blok kerja PT SSS karena dia membuatnya sejak 2014. Jelasnya, Blok I 39-43 tak ada parit kanal meski lahannya telah dibuka. Blok I 43-I 32 dapat dipadamkan sampai 29 Maret 2019. Blok J sebagian terbakar. Hamparan kedua, blok K 40 mulai terbakar 10 Maret 2019.  Blok L 35 tempat pembenihan sawit. Sekitar 20 hektar lahan masyarakat masuk konsesi SSS.

Kepala Sekuriti Kebun sekaligus Kepala Pemadam Kebakaran Erdison sebut, pada 25 September 2018 dibuat rapat evaluasi siaga Karhutla dipimpin Alwi Kepala Satgas Karhutla. saat itu juga ditetapkan regu inti dan regu pendukung pemadam kebakaran. Tapi, sebagian mereka tak pernah mengikuti rapat.

Pada 11 Januari 2019 juga sempat rapat evaluasi kegiatan sekuriti, aktivitas di menara dan penambahan MPA.

Pada 2013 dan 2015 area SSS pernah terbakar. Erdison juga tak paham cara penanggulangan Karhutla karena tidak pernah dapat pelatihan. Saat itu dia juga kesulitan cari sumber air dan harus mencangkul tanah untuk dapatkannya.

Tiap hari Erdison bantu pemadaman. PT Arara Abadi, PT RAPP, BPBD Pelalawan, TNI, Polri dan Manggala Agni juga bantu padamkan. Erdison yang menghubungi langsung Arara Abadi. Mereka bawa peralatan masing-masing. SSS juga tambah peralatan hari kedua kebakaran.

Tiap selesai pemadaman dievaluasi. MPA jaga pos Karhutla. Sekuriti jaga menara api.

Sahat Manik Gurning, Humas SSS, bertanggungjawab untuk pencegahan Karhutla di PT SSS. Setelah mengetahui kebakaran pada Sabtu sore, di lapor Polres Pelalawan, Senin. Semua lahan terbakar milik SSS. Perusahaan katanya, rugi sekitar Rp 1 miliar. Dihitung dari biaya sewa alat dan biaya tim pemadam kebakaran. Dua alat berat milik perusahaan dan dua alat berat lagi disewa.

Gurning mengakui, jumlah sarana prasarana tidak mencukupi dibanding dengan luas lahan SSS. Padahal, tiap tahun lahan perusahaan langganan terbakar. Gurning tidak pernah lapor kekurangan peralatan.

Kegiatan pencegahan hanya sosialisasi ke karyawan dan masyarakat. Selain lapor kebakaran ke polisi, Gurning juga lapor terkait pembukaan lahan oleh masyarakat. Paska kebakaran, beberapa kali lapor ke dinas-dinas terkait. Buat surat klarifikasi ke Polres dan kementerian.

Gurning mengaku, regu pemadam kebakaran belum pernah diberi pelatihan dan pendidikan penanggulangan Karhutla. Tapi, dia pernah surati BPBD Pelalawan minta buat pelatihan beberapa hari sebelum lahan perusahaan terbakar. Hal itu tak kunjung terlaksana sampai akhirnya lahan SSS terbakar.

Gurning juga tahu kekurangan peralatan ketika rapat bersama kementrian sembari mengunjungi lahan yang terbakar. Beberapa minggu kemudian, perusahaan buat klarifikasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus, melaporkan konsesi perusahaan yang diokupasi dan dijual masyarakat.

Satar, Wakil Humas SSS yang bantu pemadaman sempat merasakan sesak nafas di lokasi. Alwis Karni Buruh Harian Lepas PT SSS sebut, anggota pemadam dirikan tenda istirahat sebelum kembali padamkan api pagi harinya.

Ardi mengingat, saat itu angin kencang dan musim kemarau. Mereka kesulitan air. Bahkan, air hasil galian dibersihkan dulu supaya tidak nyangkut di mesin.  Ardi juga tak pernah berlatih tata cara pengendalian Karhutla. Begitu juga dengan Nahar. Mereka hanya pernah simulasi.

Lain hal dengan Agapar, petugas menara. Meski ikut bantu padamkan api, dia lebih banyak mengawasi lewat menara api dengan teropong satu jam sekali. Untuk tugas ini, Agapar mengaku sudah pernah berlatih. Dia bergantian dengan petugas lainnya. Katanya, tak ada kebakaran di tempat lain.

Abu Bakar, BHL PT SSS yang ditugaskan Alwi cek lokasi kebakaran mengatakan, lokasi kebakaran sekitar 300 meter dari ujung lahan yang dirintis masyarakat. Dia juga mengatakan, lahan rintisan itu tergenang banjir. Dari situlah dia melihat api lalu mengambil foto untuk dilaporkan ke Alwi. Setelah itu Abu Bakar diminta jaga pos siang-malam. Abu Bakar juga Ketua MPA Kuala Panduk.

Penuntut Umum berkali-kali memanggil komisaris dan direksi PT SSS. Mereka tidak pernah hadir dengan berbagai alasan kerja dan kesehatan. Hakim mengizinkan penuntut umum membaca keterangan mereka di BAP. Keduanya adalah Direktur Edi Ruslan dan Komisaris Utama Isnen Sutopo. Inti keterangan mereka, tidak mengetahu jelas kegiatan di lahan. Mereka menyebut, Eben lebih mengetahui.

Densi Suridal, Kasi Perlindungan Dinas Perkebunan dan Peternakan Pelalawan, sebelum dan setelah kebakaran di lahan PT SSS Februari-Maret 2019, pernah menghimbau perusahaan melengkapi sarana prasarana pengendalian kebakaran. Itu juga disampaikan pada semua perusahaan perkebunan di Pelalawan terutama menjelang musim kemarau.

Ada beberapa sarana prasarana SSS yang masih kurang. Menara pantau api hanya ada 3. Dua menara di bawah standar karena tingginya kurang dari 15 meter. Luas lahan SSS 5.604 ha mestinya tersedia 11 menara. Embung hanya 3 dari 10 yang ditetapkan. Standarnya, tiap 500 ha harus ada 1 embung. Peralatan pemadaman sudah cukup.

Densi berpedoman pada Permentan 5/2018 dan PP 4/2001. Himbauan langsung pada SSS sudah 3 kali disampaikan. Laporan ketersediaan sarana dan prasarana perusahaan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Lahan SSS rawan kebakaran. Tapi belum pernah diberi sanksi.

Andi Asrizal, ahli pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan mengatakan, ada dua hamparan lahan PT SSS terbakar. Hamparan pertama luasnya 87,3 hektar dan hamparan kedua 67,9 hektar. Seluruhnya 155,2 hektar.

Nelson Sitohang, ahli Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau jelaskan, perkebunan dengan luasan lahan 3.000 hektar ke atas wajib punya AMDAL. Perusahaan wajib mematuhinya. AMDAL PT SSS disetujui Pemerintah Kabupaten Pelalawan sejak 2013.

Beberapa poin dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan—salah satu dokumen Amdal—perusahaan buka lahan tanpa bakar, pasang menara pantau api, program latihan untuk karyawan, membentuk tim penanggulangan kebakaran, memanfaatkan saluran parit, membuat parit persediaan air, membuat pos-pos pada daerah rawan terbakar, melakukan kerjasama dengan instansi terkait, membuat peringatan himbauan di perbatasan lahan dan lain sebagainya.

Kata Nelson, AMDAL harus terbit sebelum Izin Usaha Perkebunan dikeluarkan. Sebab, lanjutnya, AMDAL itu sebagai pedoman sebelum aktivitas perkebunan berlangsung. Perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi. Mulai dari tertulis, pembekuan izin hingga pencabutan izin.

Selain wajib AMDAL, perusahaan juga wajib menaati PP 4/2001dan Peraturan Menteri Pertanian 5/2018 yang menjelaskan tentang pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

Setiap penanggungjawab usaha wajib mencegah kebakaran hutan dan atau lahan. Wajib memiliki sarana prasarana diantaranya, sistem deteksi dini; alat pencegahan; prosedur operasi standar; perangkat organisasi serta pelatihan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara berkala.

“Jika sistem deteksi dini pencegahan kebakaran bagus maka tidak akan terjadi kebakaran,” ujar Nelson.

Alvi Syahrin, Guru Besar Pidana Universitas Sumatera Utara (USU) menjelaskan, jika tindak pidana dilakukan oleh orang, berdasarkan hubungan kerja atau badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut, tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.

Lebih lanjut Alvi Syahrin jelaskan, jika korporasi melakukan pelanggaran maka korporasi harus bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut.

Alvi Syahrin menyebut, bila perusahaan tidak melakukan upaya-upaya pencegahan dengan melengkapi sarana prasarana sehingga terjadi kebakaran, perbuatan tersebut dapat jadi alasan kesengajaan.

Lebih lanjut Alvi Syahrin jelaskan, UU 32/2009 menegaskan upaya preventif, represif dan pemulihan sebagai kewajiban perusahaan memelihara fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran lingkungan.

Alvi lalu menjelaskan, direksi tidak dapat lari dari tanggungjawabnya. Jika perusahaan berusaha untuk mencegah terjadinya kebakaran atau kerusakan lahan, namun tetap terjadi kebakaran, maka bisa dikenakan kelalaian atau pasal 99.

“Sepanjang tidak ada garapan masyarakat dan masyarakat tidak melakukan pembakaran, tetap menjadi tanggungjawab korporasi,” imbuh Alvi. Alvi juga sebut, pejabat sementara dapat dikenakan hukuman meski baru menjabat beberapa saat sebelum tindak pidana terjadi.

Bambang Hero Saharjo, ahli kerusakan lingkungan, cerita, sebelum diminta mengecek lahan PT SSS, ia sudah memantau titik panas lewat satelit. Dari situ ia dapat melihat apakah lokasi tersebut sering atau pernah terbakar sebelumnya.

Menurutnya, jika kebakaran berulang berarti ada pembiaran. Bambang katakan, lahan PT SSS terbakar tiap tahun sejak 2013. Bahkan terjadi di tempat yang sama. Pada lokasi terbakar itu telah ditanami sawit.

Gambut yang terbakar tidak mungkin bisa dipulihkan. Dampak terbakarnya gambut ialah, kerugian ekologis yakni, hilangnya kemampuan gambut untuk menampung dan menyimpan air. Selain itu, juga menimbulkan kerugian ekonomis. Hitungan Bambang, kerugian yang ditimbulkan dari 155 hektar lahan PT SSS terbakar sekitar Rp 55.212.592.800.

Bambang yang mengecek langsung di lapangan katakana, sarana prasarana PT SSS tidak memenuhi kelayakan.  Seperti tinggi menara hanya 6 meter yang sesuai kelayakannya harus di atas 15 meter. Peralatan yang disimpan di gudang masih bersih dan tampak belum pernah dipakai.

“Beberapa faktor penyebab kebakaran semakin meluas karena pembiaran, sumber daya manusia tidak memiliki skill, sarpras tidak menunjang dan tidak ada itikad baik perusahaan,” jelas Bambang.

Basuki Wasis, ahli kerusakan tanah IPB merincikan, kerugian akibat kebakaran di lahan PT SSS adalah: kerugian ekologis Rp 11 milyar, kerugian pengaturan tata air Rp 4,5 juta, kerusakan pengendali erosi Rp 183.750.000, pembentukan tanah Rp 7,5 juta, pendaur ulang unsur hara Rp 691,5 juta, kerugian pengurai limbah Rp 62 juta, keanekaragaman hayati Rp Rp 405 juta, sumberdaya genetik Rp 61,5 juta, pelepasan karbon Rp 60.750.000 dan perosot karbon Rp 21 juta.

“Jadi, total kerugian ekologis Rp 12.523.120.500,” sebut Basuki. Sedangkan kerugian ekonomi yang timbul adalah Rp 17.310.330.390. Selain itu, biaya pemberian kompos yang harus dikeluarkan adalah Rp 30 milyar. Sedangkan biaya angkut Rp 6 milyar dan biaya penyebaran kompos Rp 600 juta.

Fungsi ekologis juga harus dikembalikan karena binatang, tanah tidak bisa hidup sendiri. Biayanya Rp 1.302.262.500.

Basuki menyimpulkan, telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat kebakaran di perkebunan PT SSS. Kerusakan yang terjadi telah masuk kriteria baku kerusakan sesuai PP 4/2001.

Eko Novitra, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan, mengatakan, perusahaan wajib mematuhi AMDAL.

Pendapat lain disampaikan Wawan, Dosen Pertanian Univeristas Riau. Meski kebakaran pada lahan gambut diakuinya menyebabkan kerusakan karena, telah lepasnya emisi karbon, membunuh mikroba serta biota dalam tanah dan menurunkan permukaan tanah, tanah tetap subur dan tidak rusak bila tanaman masih dapat tumbuh.

Tapi, Wawan tetap mengingatkan, agar menghindari kebakaran pada gambut. Katanya, pengelolaan gambut bergantung pada pengelolaan dan ketersediaan air. Gambut yang di bakar atau di stacking kesuburannya bersifat sementara. Dampak negatifnya, semakin banyak emisi yang di lepaskan dan dapat memicu kebakaran.

Pengamatan Wawan terhadap kanal di lahan PT SSS yang terbakar sudah cukup tapi harus disempurnakan kembali.

Eben dan Alwi mengaku, lahannya langganan terbakar dan peralatan masih kurang. Di sekitar dan lokasi terbakar tidak ada sumber air. Regu pemadam kebakaran PT SSS gali tanah untuk dapatkan air sambil buat isolasi. Juga tidak ada menara pantau api dan pos jaga. Alat berat tiba di lokasi kebakaran pada 25 Februari karena melewati jalan tergenang.

PT SSS hanya memiliki 3 menara pantau api dan satu yang berfungsi atau sesuai standar. Embung juga tidak memenuhi jumlah dan ukuran. Juga punya satu drone. Eben mengakui, beberapa peralatan pencegahan dan pengendalian Karhutla masih kurang. Terutama perlengkapan individu personil seperti, helm; kacamata dan GPS.

Eben mengatakan, prosedur pencegahan dan pengendalian Karhutla di lahannya sudah berjalan baik. Alwi dinilai juga menjalankan tugas dengan benar dan rutin beri laporan kegiatan termasuk kekurangan peralatan yang langsung dipenuhi perusahaan lewat Eben.

Lanjut Eben, kendala utama sejak PT SSS beroperasi, areal mereka diklaim masyarakat dan diperjual belikan. Sebagiannya dikatakan telah ditanami sawit, karet dan pinang. Lahan itu dimiliki atas dasar Surat Keterangan Tanah (SKT)  dan sudah ada yang Sertifikat Hak Milik (SHM). “Bahkan ada yang sedang mengajukan sertifikat tani mandiri.”

Kata Eben, perusahaannya sudah melakukan upaya-upaya pencegahan. Tim mereka patroli darat dan udara dengan drone tiap satu jam, kecualai malam hari. Punya web deteksi dini. Meski begitu, mereka masih kekurangan regu pemadam kebakaran. PT SSS merekrut Masyarakat Peduli Api (MPA) desa setempat dan menggaji mereka.

Regu pemadam kebakaran PT SSS tidak pernah mendapat pelatihan dan pendidikan penanganan Karhutla dan tata cara penggunaan peralatan. Hanya dua orang yang punya sertifikasi itupun saat bekerja di PT Arara Abadi. Anggota Damkar PT SSS juga rangkap jabatan dengan pekerjaan lainnya.

Eben mengakui, sejak 2016 lahan mereka selalu terbakar meski dengan luasan berbeda dan relatif kecil. Begitu juga pada 2017 dan 2018, selalu terbakar. Eben curiga dan merasa aneh karena, kebakaran itu terjadi ketika perusahaan hendak menanam.

TEMUAN DAN ANALISIS

Lahan PT SSS terbakar pada 23 Februari hingga 29 Maret 2019 di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan. Terjadi di Blok I 43, 42, 41, 40, 39, 38, 37, 36, 35, 34 dan 33. Blok J 40,  33 dan 32. Blok K 40 dan 39. Kemudian Blok L 41, 40, 39 dan 38. Kebakaran terjadi pada dua hamparan. Pertama 87,3 hektar dan kedua 67,9 hektar. Luas keseluruhan 155, 2 hektar. Api padam setelah hujan lebat.

Blok I 43, 42 dan 41, Blok J 40, Blok K 40 dan 39 serta Blok L 41 telah dibuka dan ditumpuk dengan bekas tebangan tapi tidak dibuat parit kanal dan sumber air. Kebakaran pada blok ini bersempadan dengn blok-blok yang telah ditanami sawit. Pada 2016 hingga 2018, blok-blok yang telah ditanami sawit itu juga pernah terbakar dan ditanami sawit kembali oleh perusahaan. Kebakaran juga terjadi sejak 2013.

Semua saksi, baik karyawan maupun instansi pemerintah terkait mengatakan, PT SSS kekurangan sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Menara pantau api hanya satu sesuai standar. Letaknya 3 kilometer dari hamparan kedua dan lebih jauh lagi dari hamparan pertama.

Tak ada pos jaga di tengah-tengah areal terbakar. Letak gudang penyimpanan peralatan jauh dari lokasi. Sejak tahu titik api pada siang hari, mesin dan slang baru sampai ke lokasi sorenya ketika api sudah membesar. Pemadaman tidak dilakukan 24 jam atau berhenti pada malam hari.

Alat berat pun baru tiba dua hari kemudian karena sulitnya akses menuju lokasi dan saat itu di sekitarnya tergenang banjir. Tak ada embung. Regu pemadam kebakaran kesulitan air sampai menggali tanah untuk dapatkan sumber air. Embung hanya ada di Blok N. Sementara, lahan terbakar di Blok I, J, K dan L.

Api tak terkendali. Regu pemadam kebakaran kewalahan meski dibantu perusahaan sekitar, BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni dan Stapol PP. Api padam setelah diguyur hujan lebat.

Selain kekurangan sarana prasarana, PT SSS hanya memiliki dua regu pemadam kebakaran. Anggota patroli dan pemadam kebakaran justru rangkap jabatan sebagai karyawan dan buruh harian lepas perusahaan. Bahkan, perusahaan merekrut Masyarakat Peduli Api (MPA) desa setempat untuk bergabung dalam tim Satgas Pengendalian Karhutla PT SSS.

Alwi Omri Harahap sendiri mengaku, rangkap jabatan. Selain ditunjuk sebagai Pjs Estate Manager, dia juga bertanggungjawab untuk kegiatan pencegahan dan pengendalian Karhutla PT SSS karena jabatannya sebagai Kepala Satgas. Padahal, dalam dua jabatan itu, dia hanya digaji untuk jabatan pertama.

PT SSS juga tidak pernah beri pendidikan dan pelatihan penanggulangan Karhutla pada regu pemadam kebakaran. Hanya seorang karyawan pernah dapat pelatihan yakni, Nahan Sitorus, Komandan Regu Pemadam Kebakaran sekaligus Kepala Sekuriti PT SSS. Itupun ketika dia bekerja di PT Arara Abadi.

Berdasarkan PP 4/2001 perusahaan wajib mengadakan pelatihan regu pemadam kebakaran. Direktur Utama Eben Ezer Djadiman Halomoan Lingga mengetahui kewajiban ini. Sebab, perusahaan berpedoman pada peraturan tersebut dalam menyusun dokumen RKL dan RPL.

Kebakaran tak terkendali karena perusahaan tidak mengantisipasi. Padahal, perusahaan tahu dan mengakui, areal yang diberi izin rawan kebakaran bahkan terbakar tiap tahun. Perusahaan  juga telah buat peta rawan kebakaran. Seperti yang diterangkan Asep, Asisten Pengukuran dan Pemetaan sekaligus Mandor Pengawasan Alat Berat dan Pancang Tanam.

Mestinya, perusahaan menempatkan peralatan di lokasi yang rawan. Mendirikan pos jaga dan menara pantau api serta menempatkan regu patroli. Selain itu, perusahaan juga harus menyediakan sumber-sumber air untuk memudahkan pemadaman api tanpa harus menggali tanah lagi ketika api muncul.  Sebab, embung yang terdapat di blok tidak terbakar jauh dari titik api sehingga peralatan tidak dapat menjangkaunya.

Hasil analisa Bambang Hero Saharjo, kebakaran terkonsentrasi pada areal yang telah dibuka dan nyaris sempurna. Tidak ada upaya menahan laju api dengan optimal. Tampak dibiarkan. Bahan bakar berasal dari bekas tebangan yang membusuk dan menumpuk di permukaan lahan gambut. Bambang Hero mendeteksi dengan Satelit Terra-Aqua, pada 25 Februari 2019 memang terdapat titik api di lahan PT SSS. Jumlahnya terus bertambah dan berkelompok pada blok-blok tertentu.

Kebakaran di lahan PT SSS berdampak pada pelepasan gas rumah kaca yang telah melampaui ambang batas. Yakni 675 ton C, 236.25 ton CO2, 2.475 ton CH4, 1.09 ton NOx, 3.024 ton NH3, 2.50 ton O3, 43.71 ton CO serta 52.5 ton Total Bahan Partikel.

Selain itu, hasil analisa Basuki Wasis, telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan berdasarkan kriteria kerusakan keragaman spesies, flora, fauna, pH tanah, C organik, nitrogen, kapasitas tukar kation, bobot isi dan porositas tanah.

Kerusakan lingkungan akibat kebakaran ini juga diakui oleh Wawan, ahli meringankan yang dihadirkan terdakwa PT SSS. Menurutnya, gambut yang dibuka dapat memicu kebakaran dan oleh karena itu, pengelolaan gambut harus memperhatikan manajemen pengelolaan air.

Temuan terkait kinerja majelis hakim dan penuntut umum

  1. Selama persidangan, baik majelis hakim dan penuntut umum fokus pada pembuktian peristiwa kebakaran, ketersedian sarana prasarana, kecukupan regu pemadam kebakaran serta tanggungjawab perusahaan menjaga areal yang telah diberi izin.
  2. Penuntut umum menggunakan fasilitas atau mobil terdakwa ketika sidang setempat di Desa Kuala Panduk, lokasi atau lahan yang terbakar.
  3. Selama sidang setempat, penuntut umum juga tidak aktif menggali langsung fakta-fakta di lapangan. Alasannya, pembuktian mereka sudah cukup di persidangan. Padahal ini penting untuk membuktikan langsung ketersediaan sarana prasarana apakah sudah sesuai dengan fakat persidangan. Sebab, saat pemeriksaan setempat, Senarai melihat beberapa peralatan masih baru dan terbungkus plastik. Senarai juga tidak melihat alat berat yang diceritakan di persidangan digunakan untuk membuat isolasi dan sumber air.
  4. Majelis hakim tidak menjawab atau menolak dengan tegas tawaran makan siang yang beberapa kali diajak terdakwa. Senarai mencatat, ajakan itu disampaikan terdakwa sejak di pos jaga Kuala Panduk sampai menara pantau api tempat sidang ditutup. Atau disetiap titik berhenti. Pada hamparan pertama, gudang peralatan, hamperan kedua dan menara api.
  5. Senarai melihat kendaraan majelis hakim, terdakwa dan kendaraan yang ditumpangi penuntut umum berhenti di rumah makan, pertigaan simpang Kecamatan Bunut-Sorek. Ketika tim Senarai ikut berhenti, majelis hakim dan para pihak kembali masuk kendaraan dan bergerak ke arah lintas timur. Senarai sempat mengikuti konvoi kendaraan tersebut namun kehilangan jejak beberap menit kemudian. Hanya kendaraan penyidik yang nampak berhenti di tepi jalan atau sekitar Pasar Sorek.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

PT SSS dan Alwi Omri Harahap terbukti sengaja membakar lahan seluas 155,2 hektar karena, di lapangan tidak ada sarana prasarana seperti, menara pantau api, embung dan gudang penyimpanan alat jauh dari blok terbakar. Saat kebakaran terjadi, PT SSS tidak sanggup memadamkan karena, sebelumnya tidak ada pengawasan di lokasi dan regu pemadam kurang. Ini dibuktikan, pemadaman dibantu personil TNI, Polri, perusahaan sekitar dan Masyarakat Peduli Api. Kebakaran padam setelah hujan lebat beberapa hari. Ini diakui seluruh saksi bahkan Eben dan Alwi sendiri. Akibatnya, tanah rusak dan mencemari udara berupa polusi udara. Seperti salah seorang karyawan PT SSS yang ikut pemadaman mengaku susah bernafas.

Rekomendasi:

  1. Mendesak Jaksa Penuntut Umum menghukum PT SSS dan Alwi Omri Harahap 10 tahun penjara denda Rp 10 milyar, pidana tambahan berupa perbaikan kerusakan lingkungan senilai Rp 55 milyar dan mencabut Izin Usaha Perkebunan PT SSS.
  2. Komisi Kejaksaan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dan jaksa yang menangani perkara ini karena menggunakan fasilitas perusahaan saat pemeriksaan setempat.

[1] https://news.detik.com/berita/d-4656909/ada-beda-data-luas-karhutla-di-riau-bpbd-beri-penjelasan

[2] http://fokusriau.com/pelalawan-34306-1200-warga-pelalawan-riau-menderita-ispa-dokter-sarankan-ibu-hamil-mengungsi.html

[3] http://www.riaubook.com/berita/50285/4632-orang-di-pelalawan-terserang-ispa

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube