Kasus Karhutla Korporasi PT JJP

Nyoto dan Idung: Api Berasal dari Luar Areal Perusahaan

majelis hakim 30 jan 17

 

majelis hakim 30 jan 17

Video Pemeriksaan Ahli Terdakwa

PN ROHIL—Majelis Hakim Lukman Nulhakim, Rina Yose dan Crimson membuka sidang perkara pidana kebakaran hutan dan lahan atas nama terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), Senin 30 Januari 2017. Terdakwa diwakili Halim Gozali selaku Direktur didampingi Penasihat Hukum MS Sitepu dan Toni Heriyanto Hutapea.

jpu 30 jan 17

Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dari terdakwa. Setelah disumpah, satu persatu ahli memberi keterangan di muka persidangan.

Nyoto Santoso—Ahli Kehutanan dan Lingkungan.

ahli nyoto 30 jan 17

Beberapa kali jadi ahli dalam perkara kebakaran hutan dan lahan, termasuk perkara perdata PT JJP di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Nyoto turun ke lokasi kebakaran PT JJP di blok S dan T pada September 2015. Ia juga melihat situasi di luar areal perusahaan. Menurutnya, lahan di luar areal perusahaan ditumbuhi semak belukar dan diokupasi oleh masyarakat.

Kawasan yang dikelola oleh masyarakat jadi open akses dan tanpa pengawasan. “Jadi, titik api dan sebarannya akibat aktifitas dari masyarakat sekitar dan masuk ke dalam lahan perusahaan,” jelas Nyoto.

halim gozali 30 jan 17

Menurut Nyoto, lahan yang dikelola oleh masyarakat tidak mengikuti aturan main. Berbeda dengan perusahaan dalam hal ini PT JJP, mereka dinilai Nyoto telah mengelola lahan gambut dengan baik. Seperti menjaga kondisi air dalam kanal, ketinggian air serta menjaga kelembapan lahan gambut. Ini semua berguna untuk menghindari kekeringan yang berujung pada kebakaran.

Terkait pembuatan kanal, Nyoto mengatakan, membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit harus disertai dengan pembuatan kanal. Ini dianggap sesuai dengan pedoman pemanfaatan lahan gambut untuk tanaman kelapa sawit. Artinya, kanal berfungsi sebagai saluran pengelolaan air. “Yang tidak boleh itu membangun kanal di hutan lindung.”

Saat turun ke lokasi PT JJP, Nyoto sempat mengamati kanal yang ada dalam lahan perusahaan. Standar lebar atas dan bawah serta kedalaman kanal, ketinggian air dalam kanal, pengawasan keluar masuk air dalam kanal juga water management yang dilakukan perusahaan, dianggap Nyoto sudah sesuai dengan prosedur.

Terkait keahliannya sebagai ahli kerusakan hutan dan lingkungan, Nyoto menilai kebakaran yang terjadi di lahan PT JJP tidak menyebabkan kerusakan. Pasalnya, saat turun ke lokasi sawit yang ditanami di lahan bekas kebakaran kembali tumbuh dengan baik. “Berarti tanahnya tidak rusak.”

Kerusakan lingkungan hidup yang dijelaskan dalam PP Nomor 4 tahun 2001, menurut Nyoto juga kurang tepat. Ini dipertegas Nyoto dalam hal dilampauinya baku mutu akibat suatu peristiwa kebakaran hutan dan lahan. Katanya, belum tentu terjadi kerusakan lingkungan hidup meski melampui baku mutu.

“Gambut mengandung biomasa dan di dalamnya terdapat bakteri.  Apabila terbakar bukankah bakteri itu akan mati?” tanya Penuntut Umum Sobrani Binzer yang ditemani Endra. Pertanyaan ini dilontarkan penuntut umum, mengingat, lahan PT JJP telah terbakar yang mengakibatkan punahnya ekosistem dalam gambut dan melepas karbon ke udara. Ini salah satu indikator terjadinya kerusakan lingkungan.

“Kalau terjadinya kebakaran memang bakteri itu akan mati. Tapi tidak semua lahan PT JJP terbakar,” timpal Nyoto.

Meski turun ke lokasi kebakaran di lahan PT JJP, Nyoto tidak melakukan penelitian atau uji coba sampel. Ia hanya menganalisis data sekunder yang diperoleh berupa data hotspot, citra landsat, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dan peta lain yang diperoleh dari perusahaan.

Selain sebagai staff pengajar di Institut Pertanian Bogor, Nyoto juga sebagai assessor di Roundtable on Sustaninable Palm Oil (RSPO). Ini organisasi yang bertujuan mengembangkan dan mengimplementasikan standar global guna produksi minyak kelap sawit berkelanjutan. PT JJP pernah masuk dalam organisasi ini.

Nyoto sebagai tim dalam hal mengumpulkan dokumen perusahaan untuk dinilai layak mendapat sertifikat RSPO. Sebelum mendapat sertifikat ini, perusahaan harus menjalankan 8 prinsip yang telah ditetapkan. Diantaranya: transparansi, tata aturan, keuangan dan akuntabilitas, praktik agronomi, tanggungjawab pengelolaan lingkungan konservasi keanekaragaman hayati, tanggungjawab sosial dan pekerja, praktik pengelolaan kebun sawit berkelanjutan dan perbaikan terus menerus.

PT JJP belum mendapat sertifikat ini karena mengundurkan diri dari organisasi pasca kebakaran yang terjadi di lahannya.

Idung Risdiyanto—Ahli Meteorologi dan Penginderaan Jauh.

idung ahli meteorologi 30 jan  17

Sama halnya dengan Nyoto, Idung Juga ke lokasi kebakaran lahan PT JJP pada September 2015. Berbekal data hotspot dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta data cuaca dari BMKG, Idung mengamati lahan perusahaan yang terbakar.

Data hotspot yang diamati Idung dimulai sebelum terjadinya kebakaran pada Juni 2013. Menurutnya, sejak Mei sudah terdapat hotspot di sekitar area perusahaan, sebelah selatan dan barat. Karena kondisi angin hingga Juni cukup kencang, hotspot ini terus menyebar hingga ke dalam lahan perusahaan. Data yang ia peroleh dari BMKG, kecepatan angin pada Juni mencapai 24 knots atau sekitar 44,4 kilometer per jam.

penasehat hukum 30 jan 17

“Dengan kondisi lahan perusahaan yang datar, ini semakin memudahkan api masuk dalam perusahaan,” terang Idung.

Menurut Idung, kebakaran yang terjadi dalam lahan PT JJP akibat adanya lompatan api dari sebelah barat dan selatan perusahaan. Ia tidak meyakini api datang dari bawah tanah. Pasalnya, saat mengamati lahan ia menemukan kanal terisi air dan gambut dalam keadaan basah. “Jadi tidak mungkin api menjalar dari bawah tanah.” Pernyataan ini dikeluarkan setelah menganalisis cuaca dan pola angin yang terjadi pada Juni 2013. Angin bergerak dari barat ke selatan sangat kencang. Pada bulan itu juga terjadi turbulensi atau angin puting beliung.

“Kalau ada air dalam kanal dan gambutnya basah, kenapa hanya blok S dan T yang terbakar?” tanya Sobrani Binzer.

sumpah ahli 30 jan 17

“Yang terbakar itu hanya bagian atas atau serasanya yang kering. Tapi gambutnya tidak terbakar,” jawab Idung.

“Kalau begitu, kenapa tidak semua lahan yang terbakar kalau memang angin kencang atau ada puting beliung?” tanya Sobrani kembali.

Saat melihat lahan PT JJP, Idung juga heran kenapa tidak semua lahan yang terbakar. Padahal, pola angin yang terjadi di bulan Juni 2013 seharusnya mampu membakar seluruh lahan PT JJP. Idung sempat menanyakan ini pada karyawan perusahaan. Pengakuan mereka, ada tindakan cepat yang diambil perusahaan untuk memadamkan api sehingga tidak meluas.

suasana sidang 30 jan 17

“Data BMKG, saat itu Rohil masuk dalam indeks kesulitan pemadaman api,” tegas Idung.

Idung berkesimpulan, kebakaran yang terjadi di lahan PT JJP karena adanya pemicu di luar area perusahaan. Ditambah faktor cuaca yang sangat mendukung kebakaran terjadi.

Sidangselesai pukul dua siang. Hakim menutup sidang dan melanjutkannya Senin 6 Februari 2017#Suryadi-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube