Kasus Karhutla Korporasi PT JJP

Wawan: Tanah Tidak Rusak Karena Sawit Masih Bisa Tumbuh

terdakwa 06-02-2017

 

terdakwa 06-02-2017

Video : Keterangan Ahli Wawan dari Terdakwa

PN Rohil—Majelis Hakim Lukman Nulhakim, Rina Yose dan Crimson membuka sidang perkara pidana kebakaran hutan dan lahan, atas nama terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), diwakili oleh Halim Gozali sebagai Direktur. Sidang berlangsung di ruang cakra, pukul 11 lewat 10 menit, Senin 6 Februari 2017.

ahli 06-02-2017

Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dari terdakwa dan penasihat hukum. Ia, Wawan Dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau, ahli dibidang tanah. Wawan diambil sumpah dua kali. Ia sempat disumpah pada persidangan sebelumnya namun hakim tidak bisa melanjutkan karena sudah kemalaman. Hari ini Wawan dihadirkan kembali.

majelis hakim 06-02-2017

Majelis hakim mempersilakan Penasihat Hukum Toni Heriyanto Hutapea dan MS Sitepu untuk bertanya terlebih dahulu pada ahli.

Wawan mengaku belum pernah jadi ahli di persidangan, juga belum pernah melakukan penelitian kebakaran hutan dan lahan untuk kepentingan penegakan hukum.

Wawan tiga kali mendatangi lokasi PT JJP pada 2015, atau dua tahun setelah kebakaran terjadi. Ia meninjau lahan yang terbakar dan yang tidak terbakar. Juga melihat kondisi lahan masyarakat sekitar area perusahaan. Wawan bahkan naik ke atas menara pemantau api yang berada di lahan perusahaan. Tapi ia tak tahu jumlah menara yang ada di dalam areal tersebut.

penasehat hukum 06-02-2017

“Perusahaan juga menanam sawit kembali di lahan bekas terbakar,” terang Wawan yang melihat langsung tanaman sawit itu.

Selain meninjau keadaan di lapangan, Wawan juga melakukan analisis terhadap sampel yang telah diuji coba di Laboratorium Balai Penelitian Tanah Bogor. Sampel itu, kata Wawan, diambil langsung oleh laboran yang bersangkutan dengan alat dan metode yang telah diatur. Namun, Wawan tak terlibat langsung atau tidak ikut dalam pengambilan sampel. Bahkan tidak terlibat dalam uji coba di laboratorium.

jpu 06-02-2017

“Saya hanya menerima hasil berupa angka-angka. Dan itu saya analisis,” jelas Wawan.

Laboran Balai Penelitian Tanah Bogor mengambil sampel di lahan bekas terbakar PT JJP, pada 2016. Hasil penelitian di laboratorium juga keluar pada tahun yang sama. Penelitian ini atas permintaan PT JJP langsung.

Menurut Wawan, tanah yang terbakar belum bisa dikatakan rusak apabila tanah tersebut masih berfungsi untuk menunjang pertumbuhan tanaman. Pendapat Wawan didasarkan atas pengamatannya saat turun ke lokasi PT JJP yang terbakar. Ia melihat, sawit yang ditanam di lahan bekas terbakar masih bisa tumbuh dengan baik.

Untuk menentukan kerusakan tanah gambut bisa dilihat dari perubahan sifat fisik, kimia dan biologis tanah. Perubahan ini diketahui setelah dilakukan penelitian di laboratorium dengan pengambilan sampel secara tepat yang dapat mewakili keseluruhan populasi tanah. Menurut Wawan, pengambilan satu titik sampel tanah dianggap mewakili 1 hektar luas lahan. Pengambilan sampel juga ada teknik tertentu, misalnya dengan teknik zig zag atau mengampel sampel ditiap sudut lahan.

Tak hanya itu, peralatan juga harus memenuhi standar agar sampel yang diambil tidak rusak dan tidak merubah kondisi sampel dari lapangan. Orang yang berwenang mengambil sampel harus memiliki sertifikasi khusus terkait hal ini. Laboratorium yang dipakai harus terakreditasi. Meski institusi penyedia laboratorium terakreditasi tapi laboratoriumnya tidak, ini dianggap tidak memenuhi syarat.

suasana ruang sidang 06-02-2017

Wawan juga menekankan, pengambilan sampel harus pada lokasi yang berbeda. Tidak pada titik yang terbakar saja. Baik yang terbakar parah, terbakar sedang maupun yang tidak terbakar harus sama-sama diambil sampelnya. “Ini untuk membandingkan perubahan sifat fisik, kimia dan biologis masing-masing tanah.”

Wawan Ketua Regional 1 Himpunan Gambut Indonesia. Menurut Wawan, peningkatan PH tanah akibat kebakaran hanya bertahan selama 4 bulan. Setelahnya, PH tanah kembali  normal seperti biasa. Selain itu, membakar lahan untuk meningkatkan PH tanah juga dianggap sangat merugikan banyak aspek terutama lingkungan. Meski abu bekas pembakaran dapat menyuburkan tanah, tapi kandungan karbon dan nitrogen dalam tanah jadi hilang.

“Menurut saya, lebih murah dengan cara mengkapurkan tanah dari pada membakarnya,” ujar Wawan.

Tapi Wawan tidak sependapat dengan PP nomor 4 tahun 2001. Menurtunya, peraturan tersebut tidak menjelaskan secara pasti angka-angka yang jadi standar penghitungan kerusakan lingkungan. Bahkan, kata Wawan, peraturan tersebut tidak bisa diterima secara akademis atau keahliannya.

“Saya lebih sepakat dengan PP nomor 150 tahun 2000. Karena di situ dijelaskan angka-angka yang jadi standar pengukuran kerusakan tanah,” tutur Wawan.

Selain itu, beberapa pernyataan Wawan jadi perdebatan bersama Penuntut Umum Sobrani Binzer yang ditemani rekannya Hendra. Pasalnya, Wawan mengatakan, kebakaran hutan memang bisa menyebabkan terlampauinya baku mutu tapi belum tentu terjadi kerusakan. Untuk itu perlu ada penelitian lebih lanjut dan dilakukan secara benar alias tidak sembarangan.

Penuntut umum bahkan menguji statement Wawan dengan aturan yang berkaitan dengan perkara. Baik PP nomor 4 tahun 2001, PP nomor 150 tahun 2000 dan UU 32 tahun 2009. Wawan bersikeras bahwa aturan tersebut kurang tepat dan tidak sesuai dengan kaedah ilmiah keilmuannya.

“Kalau begitu mana naskah akademiknya?” bantah Wawan pada penuntut umum.

Perdebatan ini langsung diketengahi oleh hakim. “Oke. Biarkan hakim nanti yang menilai keterangan ahli,” sambut Lukman Nulhakim. Tak lama kemudian, sidang selesai dan ditutup pada pukul 13.35. Penasihat hukum akan menghadirkan dua ahli lagi. Sidang dilanjutkan Senin 13 Februari 2017.#Suryadi-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube