Kasus Karhutla PT Adei

Banu Laksmana: Penasehat Hukum Mengaburkan Fakta

dane1

–Sidang Karhutla Terdakwa Danesuvaran KR Singam

dane1

PN PELALAWAN. Selasa, 12 Agustus 2014–Suasana sidang perkara pidana terkait kebakaran lahan yang terjadi di areal PT Adei Plantation & Industry, Desa Batang Nilo Kecil, pada 12 Agustus 2014 ini cukup berbeda.

Biasanya hanya ada 2 perekam video yang berada dalam ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pelalawan milik tim rct. Namun hari ini bertambah satu. Ada tim dari Komisi Yudisial yang datang ke persidangan tersebut dan turut merekam pembacaan replik dari Penuntut Umum terhadap pleidooi yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa.

eman n yunus

Tak hanya tim dari Komisi Yudisial saja yang menghadiri persidangan ini, Yunus Husein, Staf Ahli Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan atau UKP4 turut hadir. Mereka mengikuti persidangan dari awal sidang dimulai pukul 13.50.

Dalam persidangan kali ini, Penuntut Umum, Banu Laksamana akan membacakan replik yang disusun sebanyak 12 halaman tersebut.

banu n replik

“Mau dibacakan semua atau bagaimana?” tanya Hakim Ketua, Donovan Akbar Kusumo Buwono. Banu menjelaskan ia akan membacakan poin penting dan penjelasannya. Dimulailah Banu membacakan pengantar dari replik tersebut. Penuntut Umum menyatakan pada intinya mereka tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada 8 Juli 2014 lalu. Ia juga mengatakan menolak semua penjelasan yang ada dalam pleidooi.

“Disini kami hanya menanggapi poin-poin penting saja,” ujar Banu.

Poin penting tersebut diantaranya menanggapi pernyataan penasehat hukum yang mengatakan adanya cacat hukum dalam proses penyidikan, dimana saksi diarahkan oleh penyidik untuk memberikan keterangan tertentu. Dalam pleidooi, penasehat hukum menyatakan ada 6 saksi di persidangan mencabut kembali keterangannya dalam BAP.

majelis hakim

“Pemeriksaan saksi dilakukan lebih dari satu kali, dan pada pemeriksaan selanjutnya dipertanyakan kembali kepada saksi apakah akan tetap pada keterangan sebelumnya atau tidak,” Banu membacakan replik.

Ia melanjutkan bahwa saksi menyatakan tetap pada keterangan sebelumnya. Adanya saksi yang menarik kembali keterangannya di BAP dalam persidangan disebabkan adanya faktor subjektifitas. Karena para saksi bekerja pada perusahaan dimana terdakwa yang menjadi pemimpin dan memberikan gaji pada saksi tersebut.

hakim donovan

Poin lainnya menyoal adanya cacat hukum dalam keterangan ahli Irwan Dahar di BAP, dimana keterangan yang tercatat di BAP soal Izin Usaha Perkebunan PT Adei bukanlah keterangan Irwan Dahar, melainkan saksi ahli lain yang mendampinginya.

Penuntut Umum menyikapi hal ini dengan membeberkan fakta dipersidangan bahwa ahli Irwan Dahar dalam keterangannya di persidangan hanya berbicara soal upaya minimum pencegahan kebakaran hutan dan lahan. “Ia sama sekali tidak menyinggung diluar keahliannya,” ujar Banu.

Hal ketiga yang ditanggapi Penuntut Umum ialah diragukannya keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan, Bambang Heru Saharjo serta ahli dampak kerusakan lingkungan, Basuki Wasis. Hal yang dipersoalkan ialah pengambilan sampel oleh ahli Bambang Heru yang tak menggunakan ring sample dan malah menggunakan paralon. Sedangkan dari ahli Basuki Wasis, mereka mempersoalkan adanya nama PT Kalista Alam di tabel hasil analisis tanah yang diambil dari lokasi kebakaran. Penasehat Hukum berpendapat adanya manipulasi data.

Menanggapi hal ini Penuntut Umum menyatakan bahwa Penasehat Hukum telah menghadirkan ahli pembanding yaitu Gunawan Jaya Kirana, ahli tanah. Ahli Gunawan merupakan rekanan dari Bambang Heru sebagai ahli ketika menangani kasus pengrusakan lingkungan akibat kebakaran lahan dengan terdakwa C Gobi dari PT Adei pada tahun 2000. Dalam kasus tersebut Bambang dan Gunawan mengambil sampel dengan menggunakan paralon dan bukannya ring sample. Dan dari hasil analisa mereka, tidak ada pengaruh terhadap hasil yang diambil dan perkara tersebut diputuskan dengan bersalahnya terdakwa.

Penuntut Umum juga menyayangkan ahli Gunawan memberikan keterangan terkait dimodifikasinya rumus Seiler & Crutzen oleh Ahli Bambang Heru. Hal itu dikarenakan ahli Gunawan merupakan ahli di bidang tanah dan penggunaan rumus tersebut merupakan subjek diluar kompetensi dari ahli Gunawan.

suasana1

Untuk persoalan adanya nama PT Kalista Alam dalam tabel hasil analisis, dalam persidangan ahli Basuki Wasis telah menyampaikan bahwa terjadi kesalahan ketik, namun data yang disampaikan dalam tabel tersebut benar adanya. “Kami meminta hakim memahami kesalahan ini sebagai bentuk kekeliruan yang tidak akan mempengaruhi hasil dari analisis tersebut,” ujar Banu.

Penuntut Umum juga menanggapi fakta persidangan dan analisa fakta dari pleidooi yang disusun Penasehat Hukum. Dalam pleidooi dinyatakan bahwa daerah aliran Sungai Jiat merupakan daerah diluar kawasan kerja PT Adei karena kawasan tersebut merupakan daerah konservasi yang didalamnya tidak dilakukan aktifitas apapun.

“Penasehat Hukum sengaja mengaburkan fakta,” ujar Banu. Ia menjelaskan bahwa dalam persidangan telah disampaikan AMDAL yang disusun secara sadar oleh pT Adei sendiri dan didalamnya dijelaskan bahwa DAS Jiat masuk dalam kawasan kerja dan menjadi tanggungjawab PT Adei.

Jika yang disampaikan oleh Penasehat Hukum bahwa yang melakukan pembakaran adalah pihak lain diluar PT Adei, maka seharusnya PTAdei memberikan pengertian kepada berbagai pihak.

Seperti dengan menghimbau agar tidak menghidupkan api dikawasan yang menjadi tanggungjawab PT Adei.

Terkait analisa yuridis dimana unsur setiap orang dinyatakan tidak terpenuhi oleh Penasehat Hukum, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya. Ia menjelaskan bahwa Penasehat Hukum menyatakan Sutrisno yang memiliki tanggungjawab untuk mengambil keputusan. “Tapi tetap saja pada prinsipnya Sutrisno harus memberikan laporan kepada terdakwa selaku pimpinan yang bertanggungjawab untuk daerah kompleks Nilo Kecil.”

Terkait unsur sengaja melakukan kegiatan untuk membuka lahan, Penuntut Umum menyatakan bahwa Penasehat Hukum sengaja menggiring opini agar mengaburkan fakta bahwa segala kegiatan yang ada dalam kawasan Nilo Kecil merupakan tanggungjawab terdakwa.

Unsur terlampauinya baku mutu ambien udara dimana perhitungannya menggunakan rumus Seiler & Crutzen, Penasehat Hukum berpendapat bahwa rumus ini tidak bisa digunakan karena adanya modifikasi yang dilakukan oleh Ahli Bambang Heru.

“Namun menurut kesaksian dari Ahli Gunawan, rumus ini dapat digunakan apabila telah melewati kajian ilmiah dan digunakan oleh peneliti lainnya,” Banu membacakan replik. Ia menjelaskan bahwa rumus ini benar telah digunakan oleh peneliti lainnya Joel S Levine saat meneliti kebakaran di Kalimantan dan Sumatera pada 1999. Penuntut Umum melampirkan berkas penelitian yang dilakukan Joel dalam replik ini.

Selain itu Penuntut umum juga menjelaskan bahwa terdapat analisis yang bersifat subjektif yang dilakukan ahli dari pihak Penasehat Hukum. Dimana ahli Gunawan melakukan pengambilan sample secara subjektif karena hanya dihadiri oleh pihak perusahaan. “Pengambilan sample tidak dilaksanakan berdasarkan proses pro justicia dimana pengambilan sample tidak dihadiri pihak kepolisian, Penuntut Umum dan Hakim,” jelas Banu.

Pengambilan sample oleh ahli Gunawan juga tidak diketahui pasti selain pihak yang bersangkutan dan perusahaan dimana lokasi tepatnya. Apakah dilokasi terjadinya kebakaran atau tidak. Dan juga pengambilan sample yang dilakukan pada kisaran 27-29 Maret 2014 lalu tidak diketahui pasti apakah akan berpengaruh untuk menganalisa kejadian yang sudah 6 bulan berlalu.

Diakhir pembacaan replik Penuntut Umum menyatakan permohonannya agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Dalam repliknya Penuntut Umum menyampaikan beberapa poin permohonan. Diantaranya:

Menerima Tanggapan Penuntut Umum atas nota pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa;

Menolak dan mengesampingkan seluruh isi nota pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa;

Menghukum Terdakwa Danesuvaran KR Singam sesuai dengan tuntutan pidana yang dibacakan dan ajukan pada Sidang 8 Juli 2014.

Setelah selesai membacakan replik, Hakim Ketua menanyakan kepada Penasehat Hukum yang diwakili Narendra Pamadya apakah akan mengajukan duplik.“Ya kami akan mengajukan secara tertulis Yang Mulia, kami minta waktu seminggu,” ujar Narendra.

Setelah disepakati, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa depan, 19 Agustus 2014. #rct-yaya

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube