Kasus Karhutla PT Adei

JPU Banding: PT Adei Tidak Lalai, Tapi Sengaja Bakar Lahan

banu

banu

Danesuvaran KR Singam dan PT Adei Plantation and Industry menyatakan banding saat divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci pada kasus kebakaran hutan dan lahan di Desa Batang Nilo Kecil, Pelalawan, 9 September lalu.

Danesuvaran menjabat Direktur Kebun Nilo Kompleks yang membawahi KKPA Desa Batang Nilo Kecil. Juni 2013 KKPA yang dikelola oleh PT Adei Plantation and Industry kerjasama dengan Koperasi Petani Sejahtera ini terbakar. Danesuvaran dan PT Adei diseret ke pengadilan.
Majelis hakim menyatakan Danesuvaran bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ia dipidana selama satu tahun dan denda Rp 2 miliar.

Sedangkan PT Adei Plantation and Industry mendapat pidana denda Rp 1,5 miliar serta mengganti biaya kerusakan lingkungan hidup Rp 15,1 miliar. PT Adei juga dianggap lalai menjaga lahannya sehingga terjadi kebakaran yang melampaui baku kerusakan lingkungan hidup.
Jaksa Penuntut Umum tidak terima putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Banu Laksmana mewakili JPU membenarkan hal tersebut. Pada 30 September, tim JPU memasukkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

JPU tidak setuju dengan pendapat majelis hakim yang menilai Danesuvaran dan PT Adei lalai yang mengakibatkan lahannya terbakar. JPU menyatakan mereka sengaja membakar lahan tersebut.
“Itu tergambar dari fakta persidangan,” kata Banu.
Tanggal 8 Juli 2002 Koperasi Petani Sejahtera menyerahkan lahan seluas 540 hektar di Desa Batang Nilo Kecil kepada PT Adei untuk dikelola oleh PT Adei secara kemitraan bersama Koperasi Petani Sejahtera.

Lahan 540 hektar tersebut wajib AMDAL dan menjadi tanggung jawab PT Adei selaku pengelola lahan. Surat pernyataannya ditandatangani pada September 2006 oleh Direktur PT Adei Lim Ong Joon. Sejak Juli 2006 hingga 2010, PT Adei melakukan pengelolaan dan penanaman di lahan tersebut.
Di dalam dokumen AMDAL disebutkan bahwa PT Adei harus menjaga lahannya dari dampak kebakaran lahan, terutama di musim kemarau. PT Adei harus menghimbau karyawan dan masyarakat agar tidak menghidupkan, menggunakan atau membuang api sembarangan.

suasana1

Juni 2013 musim kemarau dan rawan kebakaran. JPU menyatakan tidak ada petugas patroli kebakaran yang berjaga di kebun KKPA untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran. Saat api membakar lahan KKPA, karyawan PT Adei atas inisiatif sendiri memadamkan api tanpa didukung petugas pemadam kebakaran. Hal itu dinyatakan Bambang Junaidi, Rahmat, dan Labora Bancin di depan persidangan. Danesuvaran selaku pimpinan mengetahui hal tersebut, namun membiarkan saja.

Selain itu, KKPA tidak memiliki sarana prasarana yang lengkap untuk mengatasi kebakaran lahan, sebagaimana diamanatkan AMDAL. Seperti menara pemantau api, papan peringatan berisi himbauan menghindari kegiatan yang bisa menimbulkan kebakaran, membuat embung, dan membuat tanda-tanda larangan agar tidak membuang puntung rokok atau menghidupkan api unggun. JPU menilai melengkapi sarana prasarana menjadi tanggung jawab Danesuvaran selaku pimpinan di kebun KKPA. 

“Dihubungkan dengan teori kesengajaan dalam kemungkinan, maka terdakwa mengetahui dan membayangkan kemungkinan terjadinya kebakaran lahan. Terdakwa selaku pimpinan punya kewenangan untuk mencegah kebakaran tersebut, namun ia tidak melakukannya,” kata JPU.

Putusan Mahkamah Agung tahun 2002 yang menyatakan C Goby selaku General Manager PT Adei telah bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup, menurut JPU, seharusnya dijadikan pertimbangan majelis hakim. “Ini membuktikan pembakaran yang dilakukan PT Adei bukan yang pertama kalinya,” katanya.
Karena itu, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim pengadilan tinggi untuk menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan mereka. Danesuvaran dihukum penjara 5 tahun denda Rp 5 miliar, dan PT Adei dipidana denda Rp 5 miliar dan mengganti biaya kerusakan lingkungan Rp 15,7 miliar.

Narendra Pamadya, tim Penasehat Hukum terdakwa menyatakan mereka juga mengajukan banding. “Memori bandingnya belum dimasukkan,” katanya via telepon. Ia juga menyatakan ada poin tambahan yang akan dimasukkan ke dalam memori banding. “Itu belum bisa dikasih tahu sekarang,” ujarnya. RCT-Lovina

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube