Kasus Karhutla PT Adei

JPU Salah Dalam Pola Berpikir dan Analisa Hukum

aksi

—Catatan Sidang Terdakwa Danesuvaran KR Singam dan PT Adei Plantation & Industry diwakili Tan Kei Yoong

aksi

PN PELALAWAN. SELASA 19 AGUSTUS 2014–Suasana di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pelalawan untuk kasus kebakaran hutan dan lahan dengan terdakwa pengurus PT Adei Plantation & Industry serta Danesuvaran KR Singam jelang putusan tampak berbeda.

narandra n tan kei

Jika sebelumnya dalam agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU, ruang sidang dihadiri Komisioner Komisi Yudisial dan UKP4. Namun hari ini dengan agenda duplik dari Penasehat Hukum disingkat PH, ruang sidang diduduki masyarakat yang mengatas namakan diri Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan. Mereka serempak duduk di ruang sidang dengan menggunakan kaus biru bertuliskan Hukum Berat Perusahaan Perusak Lingkungan.

dane usai sidang

Sidang pada 19 Agustus 2014 ini dimulai pukul 14.40 untuk sidang Terdakwa PT Adei dan pukul 15.42 untuk terdakwa Danesuvaran KR Singam. PH merangkum tanggapan terhadap replik dari JPU dalam berkas 30 halaman. Saat sidang dibuka, Hakim Ketua menanyakan bagaimana mekanisme dari pembacaan duplik.

ph narendra pamadya2

“Akan kami bacakan poin-poin pentingnya saja, Yang Mulia,” jawab Narendra Pamadya. Setelah berkas duplik dibagikan, ia mulai membacakan pengantar. Dalam pokoknya ia jelaskan replik JPU tidak memuat hal-hal serta argumentasi baru. Terdapat banyak kesalahan logika berpikir serta analisis hukum yang terlalu dipaksakan. “Maka dengan ini kami menolak dengan tegas pendapat Penuntut Umum,” jelasnya.

jaksa sob1

Narendra membacakan tanggapan dari tiap poin yang dimuat dalam replik. Ia menanggapi persoalan cacat hukum dalam proses penyidikan, dimana terdapat saksi yang mencabut keterangannya di BAP saat sidang. Dalam hal ini JPU menanggapi bahwa faktor terdakwa selaku tempat saksi bekerja serta menjadi pemberi upah menjadi salah satu penyebab itu terjadi. “Kami sangat berkeberatan terhadap tanggapan JPU,” ujar Narendra yang membacakan duplik sambil berdiri.

Ia menjelaskan keterangan saksi merupakan keterangan yang disampaikan dalam persidangan dan hal ini dimaktubkan dalam KUHAP. Ketika saksi mengubah keterangannya, terdapat indikasi adanya tekanan ataupun arahan. PH berpendapat tidak ada sama sekali menekan saksi, justru tekanan dan arahan itu bisa berasal dari penyidik karena saksi yang dihadirkan tersebut adalah saksi yang memberatkan terdakwa. “Jika faktor hubungan kerja yang bisa saja meragukan keterangan saksi, kenapa JPU menghadirkan saksi tersebut?”

suasana adei

Poin lain yang ditanggapi adalah soal keterangan ahli pencegahan dini karhutla Irwan Dahar. Dimana dalam BAP terdapat keterangan persoalan Izin Usaha Perkebunan yang bukanlah keahlian Irwan. Keterangan tersebut berasal dari Ir Suratman yang diperiksa bersamaan dengannya. JPU menilai tidak ada kaitannya hal tersebut, karena dalam persidangan ahli hanya dimintai keterangan dalam bidang keahliannya.

Tanggapan JPU tersebut dibenarkan oleh PH. Memang selama persidangan ahli memberikan keterangan sesuai bidangnya, namun bukan hal itu yang dipermasalahkan. “Yang jadi keberatan kami adalah terdapat pelanggaran hukum acara dalam pemeriksaan tersebut,” ujar Narendra. Karena dalam BAP tercatat bahwa keterangan tersebut atas nama Irwan Dahar serta hanya ia sendiri yang menandatangani BAP tersebut. Suratman tak ikut serta.

hakim acmad1

Keraguan PH terhadap hasil sample yang diambil oleh ahli kebakaran hutan dan lahan, Bambang Heru menggunakan paralon ditanggapi JPU membandingkan dengan perkara lain. Perbandingannya dengan kasus karhutla dimana terdakwanya pengurus PT Adei Plantation & Industry C Gobi. Mekanisme yang sama dilakukan dan tidak ada masalah dalam perkara tersebut.

“Hal ini tidak relevan dan terkesan mengada-ada,” ujar Narendra. Ia tetap bersikukuh bahwa sebuah hasil analisis dari suatu sample dapat dikatakan benar jika melalui proses yang benar pula. Tentunya dalam metode penelitian yang menganjurkan menggunakan ring sample berarti mempertimbangkan berbagai aspek. Dimana bahan dari ring sample merupakan metal ataupun alumunium berbeda dengan bahan dari paralon. “Perlu diingat perkara a quo ini berbeda dengan perkara C Gobi,” tambah Narendra lagi.

Kesalahan ketikan dalam tabel analisis yang dilakukan ahli kerusakan lingkungan, Basuki Wasis dinilai PH merupakan kesalahan yang melecehkan hukum. Bagaimana mungkin suatu hasil analisis yang dijadikan dasar dakwaan terdapat kesalahan ketikan. Ia juga menambahkan bahwa dalam tabel analisis terdapat perubahan kata dibakar menjadi terbakar. Perubahan itu dilakukan dalam persidangan.

PH juga menanggapi penjelasan JPU bahwa DAS Jiat masuk dalam AMDAL dan wilayah kerja PT Adei. Maka kebakaran tersebut menjadi tanggungjawab PT Adei karena berada dalam areal kerja. Namun PH menolak hal tersebut dan menjelaskan DAS Jiat tidak menjadi wewenang perusahaan. PH menitik beratkan kesalahan tersebut berada pada masyarakat dan pemerintah.

“DAS Jiat seharusnya tidak dimiliki oleh siapapun, namun pemerintah melalui kepala desa dan camat malah memberikan izin kepada masyarakat,” ujar Narendra. Ia memaparkan bahwa pemerintah seharusnya tidak memberikan izin tersebut, karena akibatnya masyarakat beraktifitas mengelola lahan. Ditambah lagi karena hal tersebutlah, ada oknum masyarakat yang membuka lahan dengan membakar.

hakim donovan

Terkait tanggungjawab perusahaan untuk memadamkan api, baik dalam pleidooi maupun dupliknya PH menjelaskan itu menjadi tanggungjawab Sutriso, Asssiten Manager sekaligus pemimpin di lapangan. Ialah pihak yang memiliki kewenangan langsung untuk mengambil kebijakan memadamkan api. Dalam repliknya JPU membantah hal ini dengan menyatakan walaupun Sutrisno pemimpin lapangan, ia harus tetap melaporkannya kepada Danesuvaran selaku atasannya terkait kebijakan yang akan diambil.

PH juga menafikkan pernyataan JPU bahwa terdakwa tidak ada berinisiatif untuk mencegah terjadinya kebakaran. PH menjelaskan bahwa terdakwa selaku perusahaan telah membuat waduk, walaupun diamdal disarankan embung. Juga sudah membuat menara pemantau api, yang walaupun tak berdekatan dengan lokasi KKPA terbakar tetap saja sudah membuatnya. Terdakwa juga menyediakan fire patrol guard, dimana semua pegawai termasuk didalamnya.

Soal pengambilan sample yang dilakukan ahli dari pihak PH, Gunawan Tjaja Kirana dilokasi kebakaran pada Maret lalu dipermasalahkan oleh JPU. Selain karena sudah berlalu 6 bulan dari kejadian, juga karena proses pengambilan tidak disaksikan oleh kepolisian, JPU ataupun hakim.

PH tidak menanggapi keberatan tersebut. Dalam dupliknya PH menitikberatkan bahwa walaupun sample diambil dilokasi yang sudah 6 bulan lalu terbakar namun kondisinya baik-baik saja. Adanya tanaman yang tumbuh dilokasi tersebut mengarahkan hasil analisis ahli Gunawan yang menyatakan tidak ada kerusakan lingkungan akibat kebakaran benar.

Secara garis besar dalam dupliknya, PH menganggap replik dari JPU mengada-ada. Pada bagian permohonan, PH meminta agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan yang disampaikan PH dalam pleidooi mereka, yaitu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta merehabilitasi kembali harkat dan martabatnya.

Setelah pembacaan duplik selesai, tinggal majelis hakim yang akan memberikan putusan. “Karena proses menanggapi dari PH dan JPU telah selesai, sekarang giliran kami memutuskan,” ujar Hakim Ketua. Ia utarakan usulan waktu. “Karena kemarin PH dan JPU perlu waktu 1 bulan, kami hanya 3 minggu saja,” tambahnya.

Sidang dengan terdakwa PT Adei Plantation & Industry selesai pukul 15.40 dan sidang terdakwa Danesuvaran KR Singam berakhir pukul 16.38. sidang dengan agenda putusan dilaksanakan kembali pada 9 September 2014. #rct-yaya

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube