Kasus Karhutla PT Adei

JPU: Tuntut Danesuvaran 5 tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

danes4 cui

–Sidang Keduapuluh enam Terdakwa Danesuvaran K.R Singam

 danes4 cui

PN PELALAWAN. SELASA, 15 JULI 2014–Ini kali ketiga persidangan dengan agenda tuntutan terhadap Danesuvaran atas kebakaran lahan PT Adei Plantation. Setelah dua kali ditunda, kali ini tuntutan akan dibacakan. Tepat pukul 15.05 dengan memakai baju putih kotak-kotak hitam Danesh duduk di tengah Ruang Cakra, Sobrani dan Banu (JPU) membacakan tuntutan secara bergantian.

danesh dan ph

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan membuktikan Dakwaan yang kami pandang paling terbukti, yaitu Dakwaan Ketiga Primair melanggar: Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (b) UU. RI. No. : 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Penuntut Umum. Yyang unsur-unsurnya sebagai berikut :

  1. Setiap orang yang menunjuk pada orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
  2. Yang dengan sengaja melakukan perbuatan ;
  3. Yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

Menurut Penuntut Umum, selaku General Manager beliau bertanggung jawab atas pengelolaan PT Adei yang dibantu Sutrisno selaku Asisten Kebun. Bulan Juni merupakan saat rawan kebakaran, dan daerah tersebut merupakan rawan kebakaran.

sidang3

Berdasarkan kesaksian terbukti tidak adanya fire patrol guard dan sesuai Amdal tidak terpenuhinya pembangunan menara pemantau, embung dan papan peringatan kebakaran mengakibatkan terjadinya kebakaran di Sungai Jiat dan mengakibatkan merambatnya kebakaran hingga 40 ha. Tidak adanya peralatan dan terbuktinya ada bon pembelian peralatan kebakaran.

“Terdakwa tidak melakukan kegiatan yang seharusnya dilakukan sebagai pemimpin memberi perintah, melarang dan memimpin. akibat kebakaran yang terjadi di areal lahan KKPA Desa Batang Nilo Kecil Kec. Pelalawan Kab. Pelalawan telah melampaui Kriteria Baku Lingkungan Hidup dan telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya,” kata Penuntut Umum.

Akibat kebakaran maka dibutuhkan biaya sebesar Rp.15.794.238.630,- (lima belas milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh rupiah) untuk memulihkan lingkungan.

Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan memutuskan :

  1. Menyatakan terdakwa DANESUVARAN K.R. SINGAM bersalah melakukan Tindak Pidana ” Yang memberi perintah atau orang bertindak sebagai pemimpin kegiatan, dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. “
  2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa DANESUVARAN K.R. SINGAM, selama 5 tahun dan denda 5 Milir subsidair 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera masuk dalam tahanan Rutan.

Atas tuntutan yang dikenakan padanya, melalui Kuasa Hukumnya yang diwakili Narendra, Danesuvaran akan mengajukan pembelaan 15 Juli mendatang. #fika-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube