Kasus Karhutla PT Adei

Pemeriksaan Terdakwa Tan Kei Yoong dan Terdakwa Danesuvaran KR Singam

—Sidang Ketujuh belas, terdakwa Tan Kei Yoong dan Daneshuvaran K.R Singham

 majelis hakim

PN PELALAWAN. KAMIS 3 JULI 2014–Persidangan baru dimulai pukul 10.35, karena terdakwa Goh Tee Meng (Ex Presiden Direktur PT Adei Plantation) dan Tan Kei Yoong (Regional Direktur PT Adei Plantation) terlambat datang dari rumah tahanan Pekanbaru.

hakim ria

Persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa hari ini, para terdakwa diperiksa secara terpisah.

Daneshuvaran K.R Singham (General Manager PT Adei Plantation)

Tahun 2003 ia datang ke Indonesia dan bekerja di PT Adei. Tahun 2003-2007 menjabat sebagai Estate Manager, tahun 2007-2010 menjadi Senior Manager, 2011-2012 sebagai Asisten General Manager, dan tahun 2013 menjadi General Manager di kebun Nilo, PT Adei.

dane

“Bagaimana cerita tentang pengelolaan koperasi?” tanya Rico Sitanggang Ketua Majelis Hakim. “Awal pertengahan tahun 2006 saye diberikan arahan oleh Lee Ki Tiong (GM sebelumnya,red) untuk membangun KKPA Desa Batang Nilo. Pengukuran dilakukan masyarakat dan BPN. Izin lokasi diberikan kepada Koptan S(Koperasi Petani Sejahtera),” jelasnya.

“Setelah dapat instruksi apa yang anda lakukan?” tanya Rico. “Saya perintahkan bawahan saya, saya hanya beritahu manager saya. Diolahlah dilakukan imas tumbang, penanaman, dan kita di bantu PT Logoh karena kita tidak punya alat berat,” jelasnya.

“Pembayaran pembangunan lahan ditanggung siapa?” tanya Rico. “Menjadi beban Koptan S,” jawabnya. “Penanaman kapan?” tanya Rico

ph adei

“Tahap awal tahun2006 selesai penanaman tahun 2010. Saya waktu itu jabatan Estate mengerjakan teknis. Mengenai izin-izin dan surat diurus humas. Tahun 2007 saya tahu ada rapat tentang MOU, saya tak tahu ada draft (draft MOU Koptan S dna PT Adei,red),”jelasnya.

“Apakah lazim di PT Adei kebun dibangun dulu baru buat perjanjian?” tanya Rico. “Dulu saya tak paham, karena urus teknis saja. Tapi sekarang sama juga dialami KKPA lain. Karena anggota Koptan belum dipastikan masih dirunding pihak Desa. Tahun 2012 ada pengurus maka diinventaris peserta yang asli, dibuatlah MOU akhir 2012 sesuai SK Bupati,” jelasnya.

“Apakah anda tahu soal izin?” tanya Rico. “Saya tidak mengetahui, saya hanya intruksi Humas supaya semua dokumen (izin,red) dilengkapi, beliau selalu bilang lengkap,” jelasnya.

“Soal hutang bagaimana?” tanya Rico. “Hutang dibayar sesuai produksi makin banyak produksi makin cepat hutang lunas,” jelasnya. “Di akta perjanjian jabatan anda production director?” tanya Penuntut Umum.

jaksa amin

“Saya tidak tahu tentang akta, saya tak tahu siapa yang ngurus. Tempatnya pun (lokasi penandatanganan) saya tak tahu,” jelasnya. “Mengenai estimasi dana bagaimana?” tanya Penuntut Umum. “Tiap tahun dirancang, diusulkan saya periksa, lalu di koreksi RD sudah lulus baru boleh kerja. Kalau pengeluaran diatas 20juta harus izin Presdir, kalau buka lahan izin CEO di Malaysia,” jelasnya.

“Apakah selaku GM anda melaporkan ke RD?” tanya Penuntut Umum. “Tahun 2012 Mr. Tankei selaku RD. Kalau inti ada tembusan ke Presdir, kalau KKPA langsung ke RD, apkah ditembuskan ke Presdir saya kurang tahu,” jelasnya.

Tan Kei Yoong (Regional Direktur PT Adei Plantation)

Pada awalnya ia bekerja di grup KLK yang berada di Sabah, Malaysia. Juli 2010 ia dipindahkan ke Indonesia selaku Regional Direktur. Sebagai RD ia bertugas atas operasi kebun, kordinasi pabrik dna memastikan budget sesuai dengan rancangan.

tan kei1

“Kebijakan apa saja yang bisa anda ambil?” tanya Ketua Majelis Hakim. “Terutama soal operasional, bisa saya ambil tnapa merujuk pimpinan, kekurangan staff sampai tahap eksekutif bisa minta Humas untuk memenuhinya,” jelasnya.

Seluruh perusahaan grup KLK yang berada di daerah Riau merupakan tanggung jawab Tan Kei Yoong.

“Apakah diberi keweangan melakukan kontrak?” tanya Ketua Majelis Hakim. “Kalau membuat rumah karyawan saya ada kewenangan, kalau membuat lahan dan membangun pabrik tak ada keweangan,” jelasnya.

suasana tan1

“Ceritakan tentang kerjasama KKPA dengan PT Adei?” tanya Ketua Majelis Hakim. “Ada kerjasama waktu itu, saya datang kesini semua lahan sudah tertanam, sudah ada kasus ini saya thau perjanjian tahun 1999,” jelasnya. “Yang menyepakati siapa?” tanya Ketua Majelis Hakim. “Presdir selepasnya,” jelasnya.

Menurutnya PT Adei tak hanya melakukan kerjasama dengan Desa Batang Nilo Kecil, tapi juga dengan Koperasi desa lain. “Hanya inilah KKPA yang payah, anggota berubah-ubah, MOU tak dibuat. Anggota harus jelas, karena tiap bulan kita bagi hasil, kalau tidak jelas, terjadi masaalah,” jelasnya.

“Mou sampai kapan berlaku?” tanya Ketua Majelis Hakim. “Sampai hutang lunas, itulah fungsi saya menaikkan produksi supaya hutang cepat lunas,” jelasnya.

“Bagaimana dengan dokumen perizinan?” tanya Ketua Majelis Hakim. “Izin lokasi, izin usaha ga ada,” jelasnya.

Pemeriksaan Goh Tee Meng urung dilakukan, dan disepakati diperiksa esok hari. “Baik Penuntut Umum harap dipersiapkan tuntutan hari Senin tanggal 7,” ujar Ketua Majelis Hakim.

“Yang Mulia kami minta waktu mungkin tidak bisa Senin karena ini kasus Kejaksaan Agung, jadi rentut harus di kirim Kejati dan Kejagung,” ujar Amin. “Kita alokasikan waktu Senin, kita lihat saja diupayakan saja,” jelas Majelis hakim seraya menutup persidangan. #fika-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube