Karhutla Prapid Walhi Riau vs Polda Riau (3 Objek SP3)

Pembuktian Tertulis Walhi dan Polda Riau

 

hakim fatimah 3 agustus 2017

PN PEKANBARU, KAMIS 3 AGUSTUS 2017–Persidangan pra peradilan Walhi atas Surat Penetapan Penghentian Penyidikan perkara PT. RIAU JAYA UTAMA, PT. PERAWANG SUKSES PERKASA INDONESIA, PT. RIMBA LAZUZRDI (PT. RL) memasuki tahap pembuktian. Hari ini pihak pemohon dan termohon menyampaikan bukti tertulis.

huasa hukum walhi 3 agus 2017

 

“Yang hadir kuasa hukum pihak pemohon siapa saja?” tanya majelis hakim usai membuka sidang.

“Andi W, Muhnur, Boy J Even, Rahmad Rishadi, Ali Husin N, Nurcholis dan Aditiya Bagus Santoso,” jawab pemohon.

Pihak Polda diwakili AKBP Rusli, Agus Setiawan, Nerwan dan Aipda Arisman.

kuasa hukum polda 3 agus 2017

 

Hakim meminta pihak pemohon dan termohon melengkapi berita acara sumpah Kuasa Hukum Pemohon yang baru hadir.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan butki tertulis mulai pukul 10.20-11.20. Dimulai dari bukti pemohon dilanjutkan bukti termohon.

tim polda dan walhi 3 agus 2017

 

“Pemeriksaan bukti tertulis sudah ya, bagaimana ada saksi?” tanya Fatimah.

“Tidak yang mulia besok akan kita hadirkan satu atau dua saksi dan dua ahli,” ujar Muhnur dari Walhi Riau.

“Bagaimana Termohon?” tanya hakim

ruang sidang 3 agus 2017

 

“Tidak ada saksi yang mulia,” jelas pihak Polda.

“Baik ya sidang kita tunda esok hari pukul 08.00,” hakim menunda persidangan. #rctika

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube