Pidana Karhutla PT Langgam Into Hibrindo

Penasehat Hukum Terdakwa: Ahli Dari JPU Tidak Berkompeten

frans 26mei2016

 

frans 26mei2016

PN Pelalawan, Kamis 26 Mei 2016—Penasehat hukum terdakwa Frans Katihokang, Hendry Mulyana Hendrawan, mememinta pada mejelis hakim untuk menolak semua tuntutan Penuntut Umum. Menurut Hendry tututan Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta di persidangan maupun sidang lapangan.

h dan frans 26mei2016

Hendry jelaskan ada beberapa catatan dalam berkas tuntutan yang janggal, mengenai Kebun Gondai yang menjadi lokasi kebakaran Hendry menanyakan darimana Penuntut Umum tahu bahwa Kebun Gondai merupakan lahan yang rawan terjadinya kebakaran. “Dalam AMDAL yang di pakai JPU, tidak ada keterangan yang menyebutkan Kebun Kemang Dan Gondai beresiko terjadinya kebakaran,” kata Hendry.

Terkait aturan pedoman pengendalian kebakaran, dalam Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2001 Tentang Kerusakan atau Pencemaran Lingkungan, PP Menhut No 12 tahun 2009 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan PP RI No 45 tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan— menurut Hendry tidak ada dasar hukum untuk mengikuti pedoman tersebut “Tidak ada menyebutkan tentang mengatur kuantitas dan jenis dari peralatan yang harus dipenuhi oleh pemegang izin,” ujar Hendry.

majelis hakim 26mei2016

“Kami juga mempertanyakan aturan mana yang mewajibkan petugas pemadam kebakaran mengikuti pelatihan pemadaman kebakaran dari pemerintah,” kata Hendry. Ia menyebutkan salah satu anggota pemadam kebakaran Saut Situmeang pernah ikut pelatihan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun untuk anggota di perusahaan pelatihan hanya dilakukan secara internal.

Ada beberapa fakta menurut Hendry harus diperhatikan, PT LIH telah memiliki sarana dan prasarana sebelum terjadinya kebakaran, “Kita punya bukti pembelian alat-alatnya,” kata Hendry, selanjutnya peralatan tersebut telah memenuhi aturan dan PT LIH memiliki prosedur dalam hal kesiapan tanggap darurat kebakaran hutan.

Pendapat ahli yang di hadirkan oleh Penuntut Umum, Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis menurut Hendry tidak konsisten serta keterangan mereka didasarkan keyakinan bukan dari keilmuan yang mereka miliki. “Ahli juga tidak memiliki sertifikasi dari Kementerian dalam hal menghitung kerugian dan kerusakan lingkungan hidup,” ucap Hendry.

Saat turun ke lapangan, yang mengambil sampel adalah pihak penyidik bukan ahli, padahal mereka berada di lokasi yang sama, labor yang ahli gunakan juga tidak memiliki sertifikat untuk melakukan pengujian. Ahli menurut Hendry tidak menerapkan metoda Seiler and Crutzen secara benar “Metoda ini digunakan untuk menghitung total biomasa pada Negara tropis, bukan untuk menghitung emisi gas rumah kaca dan partikel di permukaan,” kata Hendry.

ph hendri 26mei2016

JPU tidak pernah mengukur baku mutu ambien pada saat terjadinya kebakaran di lahan PT LIH, “Maka jelas bahwa unsur kausalitas dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan,” kata Hendry. Dari pledoi tersebut penasehat hukum terdakwa menyimpulkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh JPU termasuk dakwaan subsidair dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum juga memulihkan nama baik terdakwa.

Ahli Bambang Hero Saharjo berikan komentar atas pledoi dari penasehat hukum Frans Katihokang, menurut Bambang pihak penasehat hukum terdakwa tidak paham masalah apa yang sedang dipersidangkan.

Menurut Bambang untuk melihat sejauh mana sarana dan prasarana yang tersedia dan telah sesuai atau tidak, harus mengacu pada Undang-undang Tentang Perkebunan tahun 2010 yang merupakan turunan UU No.18 tahun 2004 tentang perkebunan, Permenhut No.12 tahun 2009 dan PP No.45 thn 2004 tentang Perlindungan Hutan, yang mengatur tentang sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan.

“Kalau saja sarana dan prasarana yang mereka gunakan telah memenuhi persyaratan, namun lahan mereka terbakar seluas 533 ha hanya dalam beberapa hari, mereka memang tidak memiliki sarana dan parasarana yang menjadi kewajiban, juga early warning system, early detection tidak bekerja dan kemampuan memadamkan kebakaran karena terdiri dari tenaga yang tidak terlatih,” kata Bambang.

Terkait hotspot, hotspot hanyalah salah satu informasi adanya peningkatan suhu dipermukaan sehingga untuk memastikannya sebagai titik panas atau titik api, maka dilakukan ground check, “Hasil di lapangan yang memastikan bahwa kebakaran berasal dari dalam lokasi PT.LIH, dan itu semua punya hubungan kausalitas satu sama lain, ditambah lagi dengan hasil drone polda Riau makin memperjelas fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Bambang Hero.

ruang tuama pn pelalawan 26mei2016

Rumus Seiler dan Crutzen, menurut hemat Bambang tidak ada satupun ahli dari pihak terdakwa yang berkompeten untuk membahas rumus tersebut, “Bagaimana mungkin ahli yang mereka miliki seperti ahli ekologi satwa liar yang mengaku ahli lingkungan, begitu juga ahli gambut yang bicara tentang persamaan, apa yang mereka sampaikan tidak tepat dan patut dikesampingkan karena tidak sesuai dengan keahlian mereka yang sesunggunya,” kata Bambang Hero.

Laboratorium yang digunakan tidak terakreditasi, menurut Bambang memang benar, selain karena perhitungan kerugian tidak mensyaratkan itu, “Perlu diketahui bahwa IPB adalah lembaga pendidikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengikatnya seperti PP No.66 tahun 2013 tentang Statuta IPB. Dalam statuta tersebut tertulis dengan jelas bahwa yang perlu diakreditasi tersebut adalah Perguruan Tinggi dan Program Studi, bukan laboratorium,” ujar Bambang Hero.

Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan majelis hakim pada 9 Juni 2016 mendatang. #fadlirct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube