Pidana Karhutla PT PLM

Iing dan Edmond Divonis 2 Tahun Dan Denda 2 Miliar, Niscal Bebas

polisi 29Juni2016

 

polisi 29Juni2016

Rengat—29 Juni 2016, Pengadilan Negeri Rengat kembali mengelar sidang kasus kebakaran hutan dan lahan PT Palm Lestari Makmur dengan terdakwa  Iing Joni Priyana, Niscal Mahendrakumar Chotai dan Edmond Jhond Pereira. Kali ini majelis hakim akan membacakan putusan yang merupakan proses dari persidangan selama ini. para terdakwa didampingi Farida Sulistyani, Eka Susanti dan Purwasih sebagai tim penasehat hukum, sedangkan penuntut umum yang hadir Ruliff Yuga Nitra dan Nur Winardi.

29Juni2016

Majelis hakim yang diketuai Sutarwadi, David Hermawan dan Wiwin Sulistya sebagai hakim anggota membuka sidang, sebelum dibacakan, majelis hakim menawarkan bahwa mereka tidak akan membacakan kembali dakwaan begitupun keterangan saksi. “Kita bacakan yang penting saja,” kata hakim ketua Sutarwadi.

Hakim Sutarwadi menjelaskan terdakwa telah ditahan sejak 23 Oktober 2015 di rumah tahanan hingga 12 Februari 2016. Secara garis besar terdakwa keberatan terhadap keterangan ahli kebakaran dan kerusakan lingkungan hidup dari Jaksa Penuntut Umum. Karena dari keterangan tersebut banyak dijadikan dasar bagi jaksa untuk menuntut terdakwa.

KY 29Juni2016

Hakim mulai membacakan unsur-unsur pada dakwaan pertama pasal 92 ayat 1 huruf a jo pasal 17 ayat 2 huruf b Undang-Undang RI No; 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, hakim Suratwadi menjelaskan unsur setiap orang terpenuhi karena para terdakwa bertindak sebagai pemimpin kegiatan di PT PLM. Sesuai akta notaris, Direktur PT PLM dijabat oleh Iing Joni Priyana, Manager Finance Niscal Mahendrakumar Chotai dan Manager Plantation Edmond Jhon Pereira.

Edmond 29Juni2016

 

Unsur melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan, Sejak 2008 PT PLM memulai kegiatan land clearing, penebangan tegakan besar kayu alam, namun kegiatan tersebut belum dapat dilakukan. Sebelumnya Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu keluarkan surat yang ditujukan pada Bupati dan PT PLM perihal pertibangan teknis sebelum diterbitkannnya IUP PT PLM yang salah satu pertimbanganya lahan areal yang dimohonkan PT PLM, sesuai peta tata batas kawasan hutan Provinsi Riau. Sebelum melakukan pembangunan perkebunan di kawasan hutan, terlebih dahulu mengurus izin pelepasan status kawasan hutan sesuai Kepmenhut RI No; 70/Kpts-II/2001 dan Kepmenhut RI No; 48/Menhut-II/2004.

Iing Joni 29Juni2016

Selama persidangan saksi-saksi yang dihadirkan menjelaskan bahwa PT PLM belum memiliki izin dari menteri untuk melakukan kegiatan di dalam kaswasan hutan.  Syamsul Rizal dari Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu mengatakan, lahan PT PLM yang terbakar seluas 39 hektar merupakan kawasan hutan. Meski sudah melakukan kegiatan penanaman kelapa sawit, PT PLM belum memiliki surat izin pelepasan kawasan hutan. “Bahkan Bupati sudah memberi surat peringatan pada PT PLM tapi tidak mendapat tanggapan,” kata hakim Suratwadi. Berdasarkan keterangan saksi Abimanyu Pramudya Pegawai Negeri Sipil Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan, berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pasal 50 menjelaskan, semua kegiatan harus didahului dengan izin dari Menteri. Jika melanggar akan dikenai sanksi pidana. Dengan pertimbangan tersebut, unsur ini terpenuhi.

Niscal 29Juni2016

Dakwaan kedua, pasal 109 jo pasal 68 Undang-Undang RO No; 39 tahun 2004 tentang perkebunan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kali ini giliran hakim anggota David Darmawan membacakna berkas putusan. Unsur sebagai pelaku usaha perkebunan, berdasarkan akta pendirian nomor 28 pada 9 November 2007, PT PLM sebagai perusahan yang bergerak dibidang usahaa perdangan, perindustrin, pengakutan, perkebunan kelapa sawit dan jasa. Perusahaan memberi kewenangan kepada para terdakwa untuk menjalankan kegiatan di PT PLM.

Para terdakwa dalam jabatannya melakukan kegiatan produksi atau kegiatan operasional lain seperti keselamatan perkebunan dan membangun infrastuktur perkebunan, “Menimbang bahwa yang tersebut diatas menurut kegiataan perkebunan yang sebagaimana unsur pekebunan telah terpenuhi untuk terdakwa Iing dan Edmond,” kata hakim anggota David Dermawan.

Untuk terdakwa Niscal Mahendrakumar Chotai selaku menager keuangan di PT PLM menurut pertimbangan majelis hakim, unsur kedua tidak terpenuhi. Niscal pada saat terjadi kebakaran di lahan PT PLM 31 Agustus 2015, tidak berstatus sebagai karyawan lagi. Ia telah mengundurkan diri pada 4 Agustus 2015. Namun karena perusahaan belum mendapatkan penggantinya, ia diminta untuk jadi peninjau selama 6 bulan. Segala keputusan terkait operasional perkebunan juga langsung dilimpahkan pada saudara Amit Jen. “Terdakwa Niscal bukan orang yang bertanggung jawab mewakili perusahaan dalam melakukan kegiatan perkebunan,”  kata hakim anggota David Dermawan. Unsur selanjutnya menurut majelis hakim tidak dibuktikan lagi dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.

Selanjutnya pelaku usaha perkebunan wajib melakukan, analisis dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup. Terkait izin lokasi yang dimilik PT PLM, selaku badan usaha harus memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantaua Lingkungan (UPL). PT PLM telah memiliki dokumen tersebut, namun pengurusannya tidak sesuai dengan prosedur. Seharusnya PT PLM wajib memiliki dokumen tersebut sebagai syarat pengurusan terbitnya Izin Usaha Perkebunan atau IUP. Kenyataannya IUP terbit sebelum dokumen UKL dan UPL disetuji.

Terhadap ketersediaan prasarana dan sistem tanggap darurat untuk pencegahan dan menanggulangi terjadinya kebakaran lahan, PT PLM hanya memiliki dua unit pompa air dan yang baik kondisinya hanya satu, selang sedot 2 rol, selang kecil 30 rol, selang besar 20 rol, nozel 4 unit, konektor Y 2 unit, mesin pompa air kecil 11 unit namuan yang kondidinya bagus 4 unit selebihnya rusak, selang hisap 10 rol, selang O 12 rol, selang tembak 5 unit, selang lifai 11 rol, selang benang 11 rol dan peralatan teransportasi untuk kegiatan patrol berupa sepeda motor 3 unit. Sedangakan menara pemantau api hanya satu yang berfungsi, dua lainnya telah roboh.

suasana sisi kiri 29Juni2016

Dari kondisi tersebut jelas ketersediaan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan standar menurut PP RI No; 4 tahun 2001, PP Menhut No; 12 tahun 2009 dan PP RI No; 45 tahun 2004. Seharusnya untuk luas lahan 100 ha harus memiliki 5 sampai 10 unit menara pemantau api. Kemudian tiap anggota pemadam kebakaran tidak dilengkapi dengan peralatan yang seharusnya dan mereka juga belum pernah mengikuti pelatihan bimbingan teknis pencegahan dan penanggulangan kebakaran juga tidak memiliki Standar Oprasional Prosedur atau SOP.

Dalam dakwaan ketiga subsidair pasal 99 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 huruf b Udang-Undang RI No; 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan  pengelolaan lingkungan hidup jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, majelis hakim menjelaskan bahwa unsur pada dakwaan pertama dan kedia sudah terpenuhi, sesuai dengan pertimbangan menanggapi dakwaan ketiga primair. “Maka untuk selanjutnya kami akan mempertimbangkan unsur karena kelalaiannya,” hakim anggota Wiwin sulistya membacakan.

Pada unsur kedua ini pertimbangan majelis hakim menekankan pada kelalaian yang disertai ketidak hati-hatian dari terdakwa. Mengingat kedudukan terdakwa selaku pimpinan dalam perusahaan, seharusnya melakukan pengecekan dan kontrol yang rutin. Masuk pada pembuktian unsur dilampauinya baku mutu udara, air serta adanya kerusakan lingkungan, pertimbangan kembali dibacakan Wiwin.

Pada Senin, 31 Agutus 2015, pukul 16.30. terjadi kebakaran di lahan sempadan blok D 7 PT PLM, yang berdasarkan dokumen UKL dan UPL merupakan wilayah tanggung jawab PT PLM.

Petugas saat itu Herman Tony dan July Hariano yang berada di lokasi tidak bisa berbuat, karena selain tidak memiliki keahlian dalam pengendalian kebakaran mereka juga tidak membawa alat pemadam kebakaran. Tiupan angin kencang ke arah blok D 7, sekat bakar berupa parit kanal tidak berfungsi dengan baik. Sehingga api menjalar ke dalam blok D 7, hingga pukul 18.00, satu unit mesin pompa air datang ke lokasi, namun api tidak kunjung padam. Dan lahan yang terbakar mencapai 4 ha.

Sampai 9 September 2015, api sudah membakar 36 ha lahan gambut milik PT PLM, dengan ketebalan tanah yang terbakar 3 sampai 10 cm. November 2015, ahli Bambang Hero Saharjo melakukan pengecekan ke lahan terbakar, bersama penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau. Di lokasi mereka mengambil sampel tanah pada titik koordinat kerja PT PLM.

Terdeteksi titik api di lahan PT PLM, kebakaran terjadi akibat tidak optimalnya upaya pemadaman cenderung dibiarkan. Tidak adanya sistem komunikasi, peralatan pemadaman dan personil sesuai PP No 4 tahun 2001 tentang pedoman pengendalian kebakaran lahan dan kebun oleh Kementerian Perkebunan. Kebakaran tidak terkendali karena di lahan masih terdapat tumbangan kayu besar yang berpotensi sebagai bahan bakar.

Kebakaran merusak lapisan permukaan tanah gambut, dampaknya terjadi pelepasan gas rumah kaca selama kebakaran berlangsung. Dari kejadian tersebut tejadi kerugian secara ekologis dan biaya pemulihannya mencapai 18 milyar. Ahli kerusakan tanah dan lingkungan akibat kebakaran lahan, Basuki Wasis katakan telah terhadi kerusakan lingkungan bersifat kimia, biologi dan serusakan sifat fisik tanah. Dengan mempergunakan hasil analisis ahli  tentang kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kelalaian dari terdakwa inilah yang menggenapkan terbuktinya seluruh unsur dari dakawaan ketiga subsidair.

Sebelum sampai pada putusan, hakim terlebih dahulu menyampaikan hal yang memberatkan dari terdakwa. Tindakan yang dilakukan terdakwa ini dipandang telah melanggar ketentuan untuk melestarikan lingkungan hidup, pada akhirnya menyebabkan kerusakan juga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sebelumnya belum pernah dihukum serta sebagai kepala keluarga.

Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Direktur PT PLM Iing Joni Priyana dan Manager Plantation Edmond Jhon Pereira dengan pidana selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp. 2 Milyar. Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka ditambah hukum kurungan 6 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Untuk terdakwa Niscal Mahendrakumar Chotai, ia tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dijatuhkan padanya. Terdakwa harus dipulihkan haknya dan harus dibebaskan dari tahanan. Membebankan biaya perkara pada negara. #YususfRCT

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube