Prapid SP3 Walhi Riau VS Polda Riau

Walhi: Polda Riau melakukan Standar Ganda Penyidikan

hakim tunggal 16 november 2016

 

hakim tunggal 16 november 2016

Video Pembacaan Replik

PN Pekanbaru, Rabu (16/11) replik dari Pemohon Walhi dibacakan. Pukul 10.06 pemohon dan termohon sudah berada di ruang sidang Garuda lantai I. Penasehat Hukum Walhi membacakan bergantian repliknya. Tim Advokasi melawan asap  perkara nomor 17/ Pid.Prap/ 2016/ PN.PBR menyatakan menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Termohon Polda Riau.

Areal konsesi PT. Sumatera Riang Lestari benar telah terjadi kebakaran. Penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana bidang kehutanan dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas nama tersangka korporasi PT. Sumatera Riang Lestari karena tidak ditemukannya dua alat bukti yang cukup, merupakan dalil yang tidak berdasar karena ada beberapa alat bukti lain seperti alat bukti surat, keterangan ahli dan keterangan saksi tidak diterapkan berdasarkan perluasan alat bukti  pada penjelasan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 36/ KMA/ SK/ II/ 2013 tentang Pemberlakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

tim terggugat 16 november 2016

 

Menurut Walhi perkembangan zaman dan teknologi, tidak hanya sebatas lima alat bukti, di kasus-kasus lingkungan yang banyak menggunakan alat bukti ilmiah (scientific evidence), teknologi seperti foto satelit dan citra hotspot belum diakomodasi oleh KUHAP.

Penasehat hukum Walhi menegaskan berdasarkan Keputusan Ketua MA No:36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hiduppembuktian tindak pidana lingkungan hidup harus memperhatikan perluasan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, Surat : Hasil laboratorium, dituangkan dalam bentuk tertulis dan dikuatkan dengan keterangan ahli di persidangan, Berita Acara Pengambilan Contoh, pengambilan contoh harus valid diambil dengan prosedur yang benar (sesuai SNI), Hasil interpretasi foto satelit, Surat atau nota dinas, memorandum, notulensi rapat atau segala sesuatu yang terkait, Petunjuk, Keterangan terdakwa, Alat Bukti Lain, termasuk alat bukt lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain (misalnya alat bukti elektronik dalam UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

pihak tergugat 16 november 2016

Dan dalam jawaban Polda Riau sendiri telah menyebutkan “memang benar lahan yang terbakar sebahagian besar berada di areal Hutan Tanaman Industri PT. SRLhal ini mempertegas kebakaran berada di areal konsesi PT. Sumatera Riang Lestari menurut Walhi.

Tak hanya itu areal konsesi yang telah mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air  atau paling tidak kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

Menurut Walhi Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/14/VI/2016/ Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 09 Juni 2016 (objek praperadilan) yang menyebutkan penghentian penyitikan dilakukan berdasarkan gelar perkara luar biasa yang tidak dikenal dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Pemohon Walhi menganggap Polda Riau tidak melakukan tugas penyidikan secara maksimal karena alat bukti dasar penghentian penyidikan hanya merujuk pada penerapakan delik formil, tidak merujuk pada delik dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup yang dirumuskan secara materil. UU No. 32 Tahun 2009 merumuskan tindak pidana dibagi dalam delik formil dan delik materil. Pasal 98 dan Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009 berisi mengakibatkan terlampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, dan kriteria baku kerusakan, dikategorikan sebagai administrative independent crime, sehingga setiap orang dapat dipidana tanpa harus membuktikan adanya pelanggaran ketentuan administrative.

suasana ruang sidang 16 november 2016

 

Pada UU itu dikatakan tindak pidana dianggap telah selesai apabila telah menimbulkan akibat berupa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan hidup dibuktikan dengan terjadinya pelanggaran baku mutu ambien (udara), perusakan lingkungan hidup dibuktikan dengan terjadinya pelanggaran kriteria baku kerusakan lingkungan.

Polda Riau harusnya menggunakan scientific evidence (bukti ilmiah)seperti yang dilakukannya pada perkara sebelumnya, meminta keterangan ahli Prof. Bambang Hero Saharjo (Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan) dan Dr. Basuki Wasis (Ahli Kerusakan Tanah), pada perkara PT. Adei Plantation and Industry (2013), PT National Sago Prima (2014), PT Langgam Inti Hibrindo dan PT Palm Lestari Makmur (2015).

Oleh karenanya menurut Walhi Riau, Polda pada perkara atas nama tersangka PT. Sumatera Riang Lestari, Polda Riau telah melakukan standar ganda dalam penyidikan. Adanya kebakaran di PT. Sumatera Riang Lestari dan melahirkan pertanyaan siapa yang melakukan pembakaran menurut Polda Riau mengabaikan penerapapan ketentuan pidana dalam Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009, seharusnya merujuk pada ketentuan tanggungjawab pemegang hak atau izin terhadap kebakaran areal konsesinya (vide Pasal 48 dan 49 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Polda Riau mengatakan PT. Sumatera Riang Lestari telah melaksanakan kewajibanya untuk melakukan upaya pencegahan dan pemadaman api menurut AHLI Dr. Erdianto dan Nelson Sitohang yang dijadikan dasar tidak terpenuhinya unsur kelalaian adalah tidak berdasar dan harus ditolak. Kealpaan atau kelalaian dibedakan menjadi dua, yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).

Polda harus mempertimbangkan putusan  PT. Adei Plantation Industry pada halaman 190 s/d 198 diuraikan mengenai unsur kelalaian. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 286/PID.SUS/2014/PT.PBR disebutkan dalam pertimbangannya meskipun PT. Adei memiliki petugas pemadam dan seandainya pun benarperlengkapan penanggulangan keadaan darurat kebakaran sebagaimana yang diterangkan oleh saksi Ir. Zulham, Namun Faktanya, Unit-unit kerja khususnya petugas pemadam kebakaran PT.Adei tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik. upaya pemadaman berlangsung sangat lama, mencapai 2 (dua) minggu dan terkesan kurang profesional, jika benar petugas pemadam kebakaran sudah mendapatkan pelatihan secara cukup seharusnya petugas pemadam kebakaran dapat memahami karakter api, karakter objek yang terbakar sehingga bisa mengambil keputusan dengan cepat dan tepat perlengkapan apa yang dibutuhkan, berapa personil yang harus dikerahkan sehingga pemadaman dapat berlangsung dengan segera.

Walhi berkeyakinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/12/VI/2016/Reskrimsus, tanggal 09 Juni 2016dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/14/VI/2016/ Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 09 Juni 2016 CACAT HUKUM dan TIDAK SAH danmemintaPolda Riau melanjutkan penyidikan.

Dan pemohon meminta agar Hakim Sorta Ria Neva menjatuhkan putusan:

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TIDAK SAH Perintah Penghentian Penyidikan yang diterbitkan Termohon dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/12/VI/2016/Reskrimsus, tanggal 09 Juni 2016dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/14/VI/2016/ Reskrimsus tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 09 Juni 2016;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk segera membuka dan melanjutkan penyidikan terhadap  Surat Laporan Polisi  LP/105/IX/2015/Riau/Res.inhil tanggal 19 September 2015
  4. Menghukum Termohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Sidang selesai, esok hari giliran Polda Riau duplik dan pembuktian dari Walhi Sorta mengingatkan agar bukti tidka lupa di leges. Sidang ditutup pukul 10.23 dilanjutkan esok hari pukul 09.00. #rctika

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube