PT Triomas FDI

Penasehat Hukum: Dakwaan Harus Batal Demi Hukum

Video

Senin, 19 Februari 2018. Majelis hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, membuka persidangan perkara kebakaran hutan dan laham atau karhutla dengan terdakwa PT Triomas Forestry Development Indonesia diwakili oleh Supendi Sebagai direktur.

Setelah sebelumnya penuntut umum bacakan dakwaan pada 12 Februari lalu, kini giliran penasehat hukum terdakwa becakan eksepsi, tanggapan terhadap dakwaan. Dalam eksespsinya penasehat hukum terdakwa menilai ada beberapa unsur dalam dakwaan batal demi hukum.

Penasehat hukum melihat, surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, “Dalam dakwaan tidak jelas rumusan, unsur delik, rumusan perbutaan materi, keadaan dan peristiwa,” kata Andi Arya. Ia menambahkan penuntut umum tidak jelaskan cara dan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana.

Selanjutnya, keterangan saat terjadinya kebakaran di lokasi Blok C 15, C 16, C 17, D 15, D 16, D 17, D 18, D 19, D 20 dan D 21, Kebun Sei Metas, Desa Penyengat Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Dalam dakwaan, penuntut umum jelaskan bahwa perusahaan tidak meliki sarana dan prasarana yang lengkap, sehingga kebakaran tidak bisa terkendali, namun menurut penasehat hukum terdakwa, perusahaan memiliki sarana dan prasarana lengkap dan melakukan pemadaman saat kebakaran terjadi.

Penasehat hukum menilai, terdawa tidak bisa dimintai pertanggung jawaban, karena lokasi kebakan itu tidak termasuk salam kawasan milik perusahaan, “Wilayah yang terbakar bersebelahan dengan lahan masyarakat, PT PT Triomas Forestry Development Indonesia, telah memiliki izin yang sah, serta menerapkan prosedur dengan baik,” ujar Andi.

Penasehat hukum juga mempertanyakan laporan Unit Kerja Persiden yang menjadi acuan penuntut umum, dalam laporan tersebut PT Triomas tidak memiliki izin dan tidak patuh dalam memenuhi sarana dan prasarana untuk pencegahan kebakaran. “Data tersebut tidak bisa di pakai karena hasil tersebut bukan perbuatan tindak pidana lingkungan, hasil laporan seharusnya untuk pembinaan dan pengawasan bukan unruk penindakan hukum,” ucap Andi.

Pembacaan eksepsi usai, agenda sidang selanjutnya tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi pada 5 Maret 2018. #fadlisenarai

About the author

Ahlul Fadli

Tertarik dunia multimedia sejak 2009 saat bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Univeristas Riau, selain itu terlibat dalam gerakan sosial, kebudayaan, pendidikan dan industri kreatif.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube