Karhutla Prapid Walhi Riau vs Polda Riau (3 Objek SP3)

SP3 Dibatalkan Tak Ada yang Rugi

 

 

Hakim saat kesimpulan 4 Agustus

Video: Keterangan Ahli

PN PEKANBARU, JUMAT, 4 AGUSTUS 2017—Pukul 08.38 hakim membuka sidang. Walhi dan Polda Riau menyerahkan bukti tertulis tambahan. Usai pemeriksaan bukti tertulis dilanjutkan Ahli dari Pemohon: Prof Bambang Heru Saharjo (ahli kebakaran lahan) dan DR M. Arif Setiawan SH MH (ahli praperadilan).

2 ahli 4 Agustus

 

Prof Bambang Heru Saharjo (Ahli Kebakaran Lahan)

“Coba sebutkan pengalaman anda pada saat menjadi ahli kebakaran saat penyidikan,” tanya Nurkholis, PH Pemohon.

ahli 2 4 Agustus

 

“Saya sudah terlibat sejak tahun 2000 dan sudah pernah menangani 500 kasus yang diproses Polres, Polda baik terkait kebakaran melibatkan masyarakat dan korporasi. Seperti kemarin saya baru saja bersidang di Kalimantan dan PT WSSI di Siak,” jelasnya.

“Apa yang dimaksud dengan kebakaran?”  tanya Nurkholis

“Tersedianya bahan bakar, ketersulutan dank arena perbuatan manusia. Di dunia ini hanya Indonesia yang membagi kebakaran hutan dan lahan, di luar kawasan hutan disebut kebakaran lahan itu diatus Undang Undang,” jelasnya.

Penggugat saat pemberian kesimpulan 4 Agustus

 

“Kebakaran harus dilihat izin dan kewajiban pemilik, apakah kejadian berdiri sendiri, hotspot, sarana dan prasarana menggunakan tools penanggulangan sarana dan prasarana. Luas bidang dengan alat pemadaman, apakah sengaja atau kelalaian yang menentukan ini adalah ahli,” jelasnya.

“Untuk menentukan hotspot berada di izin, saya ingin tahu ini ada dimana. Kenapa diatas wilayah konsesi ini lahan ini illegal. Hal ini sama seperti kasus PT PLM yang sudah sidang dan putus di Rengat,” jelasnya.

“Bagaimana ahli bisa dilibatkan?” tanya pemohon.

“Harus ada permintaan penyidik, Surat Tugas, lalu dibuat berita acara pengambilan sampel, berita acara penyitaan, berita acaraverifikasi di lapangan. Wajib ada tidak mungkin ahli ada tanpa ada hal itukarena untuk itu ahli nantinya akan mengeluarkan surat keterangan ahli hasil penelitian dan penghitungan kerugian. Apakah benar terjadi kebakaran, bagaimana bilang kerusakan lahan jika hasil lab tidak ada,” jelasnya.

“Ahli yang dihadirkan harus sesuai dengan keahliannya jika tidak ahli bagaimana mennetukan ada kerusakan hutan dan lahan akibat kebakaran. Pernah kami diundang di Komisi III DPR terkait karhutla ada satu yang tidak ahli, dia memberikan keterangan. Keterangan itu merupakan keterangan palsu karena dia tidak ahli. Itu perbuatan memalukan!,” jelasnya.

“Mengenai bukti, bukti apa saja terkait karhutla?” tanya kuasa pemohon.

“Hotspot, NOA, Terra Aqua, dimana kebakaran itu terjadi, by desain atau kelalaian, dan mengenai sarana prasarana makanya harus ahli yang benar benar ahli unutk menentukan itu,” jelasnya.

“Bagaimana seperti perkara PT SPSI wilayah terbakar dikuasai warga,” tanya Kuasa hukum pemohon lagi.

“Ada kasus di Jakarta pemegang izin yang bertanggung jawab, seperti PT JJP. Kebakaran jangankan 7-10 ha yang satu meter aja pernah di proses. ” jelasnya.

“Pernah tidak jadi ahli di Polda Riau?”

“Pernah. Wilayah yang dikasih izin harus dijaga dengan baik, emisi gas yang terbuang ke atmosfer ada gas gas beracun kandungan hydrogen sianida. Karhutla bukanlah bencana karena perbuatan manusia makanya ada penanggulangan bencana,” jelasnya.

“Bagaimana dengan tim penanganan karhutla di perusahaan?” tanya kuasa pemohon.

“Tim harus memiliki organisasi dan dilatih harus bersertifikat bagaimana menanggulangi kebakaran kalau tidak dilatih.”

Usai pihak pemohon bertanya pihak Polda Riau pun bertanya.

“Apakah pernah memberitahukan ke penyidik ini ada pidananya?”

“Hasil verifikasi di kesimpulan diterangkan telah  terjadi kebakaran dan pencemaran. “

“Tidak menerangkan pidana atau gak, ada pasal pasal pidana?”

“ Ia biasanya akan dituliskan kesengajaan atau kelalaian. Penyidik harus tahu sawit dipakai UU  apa, hutan dipakai UU apa.

“Apakah hanya satu orang ahli saja?

“Ahli kebakaran atau pencemaran, ahli koroporasi, ahli kerusakan, ahli pidana. “

“Apakah harus ada hasil lab?” tanya pemohon.

“Wajib itu merupakan bukti. Sampai dengan saat ini Lab yang resmi hanya Lab Fakultas Kehutanan IPB,” jelasnya

“Berarti yang digunakan Polri hanya dari Fakultas Kehutanan IPB?” Ya jelasnya.

DR M. Arif Setiawan SH MH (Ahli Praperadilan)

“Dalam penyidikan mencari alat bukti yang susah untuk tindak pidana tertentu, seperti misalnya pidana anak.”

ahli 1 4 Agustus

 

“Apa konsekuensinya jika penyidikan tidak dilakukan orang yang khusus?”

“Akan tidak akurat incompentence investigation. Misalnya kasus anak di Bali yang disidik hanya dokter saja, harusnya dimulai dari pemeriksaan di Puskemas, UGD, jarum suntik.”

“Bagaimana dengan gelar perkara?”

“Dilakukan diawal tengah bahkan akhir, tidak semua perkara, perkara tertentu. “

“Berdasarkan MK penegakan hukum tindak pidana lingkungan hidup harus bekerja sama dengan PPNS, Kepolisian, Kejaksaan dan dibawah kordinasi Kementrian, polisi hanya melakukan penyidikan sendiri apakah akuntabel?”

“MK putusannya bersifat mengikat ketentuan khusus maka berlaku pada hal khusus.” .

“Bagaimana dengan SP3 ada yang lambat ada yang cepat?”

“Ketentuan itu tidak diatur di KUHAP namun penyidikan harus membuka seluas luasnya membuka kemungkinan dalam melakukan penyidikan. Minimal dua alat bukti kuantitasnya dan kualitatifnya juga harus dipertimbangkan.

“Tidak dilakuakn penyitaan dan penggeledahan?”

kuasa hukum polda 4 agustus

“Ada yang harus dilakukan dan ada yang tidak dilakukan penggeledahan.”

Bagaimana dengan SP3 belum ada penyerahan berkas ke tahap I?

suasana sidang 4 Agustus

“Perkara tingkat sulit, lebih baik ada second opinion (diserahkan ke Kejaksaan) dari pihak yang lain, ahli berpendapat demikian. Kalau memang masih bisa ditambah alat bukti gak ada ruginya dilakukan, dibatalkan SP3. Mengingat banyanya masyarakat yang dirugikan akibat karhutla,“ jelas ahli diakhir keterangan. #rctika

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube