Karhutla Kasus Karhutla PT WSSI

Thamrin Basri Dituntut 7 Tahun, Denda Rp 5 Miliar

 

 

Hakim 7 agustus

Video Pembacaan Tuntutan

PN Siak, 7 Agustus 2017—Persidangan kasus kebakaran lahan di areal PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) yang diwakili Tamrin Basri selaku Kepala Kebun memasuki agenda pembacaan Tuntutan. Hakim Ketua, Lia Yuannita dan didampingi Hakim Anggota membuka persidangan pukul 15.36 di ruang sidang Tirta PN Siak.

JPU 7 Agustus

Di dalam Tuntutaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tamrin Basri telah terbukti bersalah melanggar Dakwaan Kesatu Primair, pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut dakwaan penuntut umum, pada 23 Agustus pukul 16.00, terjadi kebakaran di Dusun Lingkar Naga, Kampung Buantan, Kecamatan Kota Gasib, Kabupaten Siak tepatnya Blok K.3. Berdasarkan ANDAL, UKL dan UPL areal kebakaran merupakan lokasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan PT WSSI, Menjadi kewajiban bagi PT WSSI untuk melakukan pemadaman atas kebakaran. Saat kejadian terdakwa Thamrin Basri tidak berada di lokasi, ia baru mengetahui kebaran esok hari dari Kepala Kampung Buantan II, Arizal.

PH 7 Agustus

Masyarakat Desa Buantan II saat kejadian melakukan upaya pemadaman, mereka tergabung dalam team siaga tanggap darurat bencana, menggunakan satu unit mesin pompa. Namun keterbatasan air di kanal karena musim kemarau, mengahalangi proses pemadaman sehingga api membakar lahan 70 hektar lahan milik PT WSSI.

Terdakwa Tamrin Basri turun ikut membantu memadamkan kebakaran setelah 9 hari terjadinya kebakaran sehingga terkesan membiarkan kebakaran terjadi di areal lahan milik PT WSSI. Terkait kejadian kebakaran, menurut penuntut umum terdakwa Thamrin Basri saat persidangan bisa dimintai pertanggung jawaban sebagai subjek hukum. Ia juga mempunyai kecakapan menjawab sesuai posisinya di perusahaan sebagai pimpinan kebun.

“Terdakwa memang seorang Kepala Kebun, karena terdakwa menerima gaji langsung dari Ho Kiarto selaku Pemimpin PT WSSI, berbeda dengan karyawan lainnya yang dibayar di kasir Pekanbaru. Terdakwa juga pernah menandatangani sebagai mediator PT WSSI antara lain: Surat Masa Kerja, Surat Peringatan, Surat Cuti dan surat surat lainnya,” kata JPU Slamet Santoso.

suasana sidang 7 Agustus

Berdasarkan fakta persidangan, pemerikasaan saksi, barang bukti, surat dan petunjuk. PT WSSI lakukan pembakaran dengan sengaja, karena membiarkan api membakar areal usaha, ini menunjukkan ketidak mampuan perusahaan untuk melakukan upaya pengendalian dalam hal pemadaman kebakaran. PT WSSI belum memadai dalam hal pengendalian kebakaran, ini terjadi karena sarana dan prasarana tidak lengkap, begitu juga system pendeteksi dini tidak bekerja, sesuai Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2001 tentang pedoman pengendalian kebakaran lahan dan kebun dari Kementerian Pertanian dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 10 tahun 2010.

Tidak berjalannya sistem pencegahan, sistem pendeteksi dini, sarana dan prasarana serta petugas yang tergabung dalam strukutr organisasi pengendalian kebakaran. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, luas yang terbakar mencapai 70 ha, lokasi kebakaran berada di lahan yang sebagian besar belum ditanami sawit.

Menurut Ahli Kerusakan Tanah, Basuki Wasis, menjelaskan bahwa telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan di areal PT WSSI yang terbakar serta telah terjadi kerusakan fisik tanah.

Dengan konsisi tersebut terdakwa Thamrin Basri tidak mempunyai inisiatif untuk mengajukan permohonan pembelian peralatan pencegakan kebakaran, “Padahal ia punya kewenangan sebaigai pimpinan kebun,” kata penuntut umum Indriani.

usai pembacaan tuntutan 7 Agustus

 

JPU menjelaskan juga hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pemberantasan perusakan hutan.

Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut :

  1. Menyatakan terdakwa Tamrin Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Menjatuhkan pidana penjara pada Tamrin Basri selama 7 tahun, denda RP. 5.000.000.000 (lima milyar) dan subsidair selama 6 bulan kurungan
  3. Menyatakan menyita barang bukti
  4. Menghukum terdakwa Tamrin Basri membayar ongkos perkara sebesar RP. 5.000.

Setelah berkonsultasi dengan PH terdakwa, Tahmrin Basri akan mengajukan pembelaan minggu depan. Hakim Ketua Lia Yuannita meminta Tamrin Basri agar membuat Pembelaan sendiri untuk antisipasi jika PH terdakwa tidak ada menyiapkan Pembelaannya.

“Nanti, Pembelaannya, selain dari pada PH terdakwa, bapak juga buat Pembelaan sendiri. Itu untuk menjaga jika PH terdakwa tidak siap dengan Pembelaannya,” kata Hakim Ketua Lia Yuannita.

Terdakwa 7 agustus

Hakim Ketua, Lia Yuannita memberikan kesempatan kepada terdakwa dan PH terdakwa menyiapkan Pembelaannya hanya satu kali hingga Senin depan. “Siap atau tidak siap, harus dibacakan, karena kalau tidak, maka Hakim akan menganggap PH tidak ada Pembelaan. Makanya Hakim Ketua, Lia Yuannita meminta kepada terdakwa untuk membuat Pembelaan sendiri supaya ada antisipasi jika PH tidak mengajukan Pembelaan. Karena mengingat batas waktu penahanan terdakwa sudah mau habis.”

usai sidang 7 agustus

Sidang ditutup pukul 16.44 dan dilanjutkan pada tanggal 14 Agustus dengan agenda pembelaan (pledoi). #RCTdefri

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube