Korupsi Korupsi SHM Terdakwa Zaiful Yusri, Hisbun Nazar, Abdul Rajab, Rusman Yatim, Edi Erisman dan Subiakto.

Ahli: Kesalahan Administrasi Tidak Serta Merta Dihukum Pidana

Video

PN Pekanbaru, Senin 26 Februari 2018—majelis hakim kembali membuka sidang perkara pidana korupsi dengan terdakwa Zaiful Yusri, Subiakto, Edi Erisman, Rusman Yatim, Hisbun Nazar dan Abdul Rajab. Sidang berlangsung di ruang cakra, pukul 4 sore.

   Agenda sidang masih mendengar keterangan ahli yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa.

Ia, Pujiono, dosen hukum pidana Universitas Diponegoro. Pernah jadi ahli di pengadilan Pontianak, Palangkaraya termasuk Semarang.

Katanya, perbuatan administrasi bisa diminta pertanggungjawaban pidana apabila terdapat penyalahgunaan wewenang. Dengan syarat, kesalahan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu oleh pengadilan tata usaha negara.

Pujiono mengacu pada pasal 21 ayat 1 UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bunyinya, pengadilan berwenang, menerima, memeriksa dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan.

“Kalau hakim PTUN menyatakan terdapat penyalahgunaan wewenang, maka ia dapat dikaitkan dengan pidana,” kata Pujiono.

Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud, apabila di dalamnya terdapat beberapa unsur. Yakni, kecurangan, manipulasi, penyembunyian, penipuan, penyesatan, akal-akalan dan pelanggaran kepercayaan.

Kata Pujiono, ini semacam ultimum remedium dalam UU administrasi pemerintahan. “Sebelum menempuh upaya pidana, proses lainnya dapat ditempuh dengan cara yang paling menguntungkan terdakwa.”

Pujiono juga dilontar pertanyaan oleh penasihat hukum mengenai SK 173 tahun 1986 tentang tata guna hutan kesepakatan Provinsi Riau.

Tanggapannya, SK ini masih menjelaskan tentang penunjukan kawasan hutan. Sementara, UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, menjelaskan, pengukuhan kawasan hutan mesti ada penetapan kawasan melalui 4 syarat.

“Sementara, SK 173 itu belum memenuhi syarat yang dimaksud. Putusan MK tahun 2012 juga telah mengilangkan kata ditunjuk,” tambah Pujiono.

Terakhir, Pujiono juga memberi tanggapan atas pertanyaan, siapa yang boleh menentukan kerugian negara.

Menurutnya, secara konstitusional oleh BPK. Secara empirik, BPKP juga memiliki kewenangan.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube