Korupsi Korupsi Amril Mukminin

Amril Mukminin Didakwa Pasal Korupsi dan Gratifikasi

Sidang ke-1: Agenda Pembacaan Dakwaan

PN Pekanbaru, Kamis 25 Juni 2020—Majelis Hakim Lilin Herlina, Sarudi dan Poster Sitorus memimpin sidang perkara korupsi dan gratifikasi, terdakwa Amril Mukminin di Ruang Sidang R Soebekti.

Amril hadir dengan video conference dari Rutan KPK ditemani pengacara. Sedangkan di PN Pekanbaru dihadiri Penasihat Hukum Asep Ruhiat beserta kawan-kawan. Adapun Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadiri Tonny Frengky Pangaribuan dan rekannya.

Penuntut Umum mendakwa Amril dengan dakwaan kumulatif.

Kesatu primair: Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kedua subsdiair: Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dan kedua: Pasal 12 B Ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berikut uraiannya:

Sepanjang menjabat anggota DPRD Bengkalis dan Bupati Bengkalis 2013-2017, Amril Mukminin terima duit Rp 28.983.272.205. Masing-masing dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebesar Rp 5.305.528.800 serta dari Jonny Tjoa (PT Mustika Agung Sawit Sejahtera) dan Adyanto (PT Sawit Anugrah Sejahtera) sebesar Rp 23.677.743.405.

Uang diterima bertahap.

Januari-Februari 2016: Ichsan Suadi menyerahkan amplop coklat berisi uang SGD 100 ribu setara Rp 1 miliar pada Azrul Nor Manurung alias Asrul, ajudan Amril Mukminin, yang ikut pertemuan di Starbucks Coffee Mall Plaza Indonesia, Jakarta. Ichsan minta, Amril segera menunjuk PT CGA mengerjakan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis.

Februari 2017: Triyanto memberikan amplop coklat berisi uang SGD 150 ribu setara Rp 1,5 miliar pada Asrul usai bertemu Amril Mukminin di restoran Hotel Adi Mulya, Medan. Amril telah anggarkan proyek jalan Duri-Sei Pakning dan tinggal menunggu tandatangan kontrak pekerjaan.

Juni 2017: Asrul menyerahkan uang SGD 170 ribu setara dengan Rp 1,7 miliar pada Amril Mukminin untuk keperluan lebaran. Duit itu berasal dari Triyanto buat realisasi commitment fee dari CGA yang diserahkan pada Asrul dekat Hotel Royal Asnof, Pekanbaru setelah lebaran.

Juli 2017: Asrul serahkan uang SGD 100 ribu setara Rp 1 miliar pada Amril Mukminin di Hotel Grand Elite, Pekanbaru untuk sisa commitment fee dari PT CGA.

Selain korupsi proyek jalan, sejak jadi anggota DPRD maupun Bupati Bengkalis, Amril Mukminin juga terima duit tiap bulan dari Jonny Tjoa, Direktur Utama atau pemilik PT Mustika Agung Sawit Sejahtera (MASS) di Balai Raja dan Adyanto, Direktur atau pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera (SAS) yang juga beroperasi di Desa Balai Raja.

Keduanya minta bantuan Amril, supaya masyarakat setempat memasukkan buah sawit ke pabrik mereka dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan. Kompensasinya Rp 5 per kilogram dari tandan buah sawit (TBS) yang masuk ke pabrik.

Sejak Juli 2013, Jonny Tjoa telah mentransfer Rp 12.770.330.650 ke rekening Bank CIMB Niaga Syariah, nomor rekening 4660113216180 dan 702114976200 atas nama Kasmarni, istri Amril. Sedangkan Adyanto, sejak awal 2014 telah menyerahkan uang tunai Rp 10.907.412.755 pada Kasmarni di rumah Amril.

Asep Ruhiat keberatan dengan isi dakwaan. Namun karena berkaitan dengan pokok perkara, mereka tidak akan mengajukan eksepsi.

Selain itu, Patar Pangaribuan, rekan Asep, minta pada majelis hakim supaya Amril dipindahkan di tahanan Pekanbaru. Mereka sudah dapat persetujuan dari Dirjen Lapas. Hanya menunggu penetapan majelis hakim.

Amril juga memohon. Alasannya, semua keluarga berada di Riau. Dia berjanji akan mengatakan yang sebenarnya dalam persidangan.

Penuntut umum tidak keberatan. Majelis akan pertimbangkan terlebih dahulu dengan situasi Covid-19 saat ini.

Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Kamis 2 Juni 2020.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube