Korupsi Korupsi RTH Dwi Agus dan Yuliana Korupsi RTH Rinaldi Mugni

BPKP: Kerugian Negara Pembangunan RTH Rp 935.357.542,99

Video

PN Pekanbaru (7/08)– Persidangan perkara RTH disidangkan sekaligus dengan terdakwa DR Ir. H. Dwi Agus Sumarno, Rinaldi Mugni & Yuliana J. Bagaskoro, Ketua Majelis Hakim Bambang membuka persidangan pukul 13:55. Penuntut Umum menghadirkan dua orang ahli.

Suparman S.T., M.T, (Dosen Politeknik Medan jurusan Teknik Sipil) dan Apul P. Saragih SE AK (BPKP Prop Riau) dan seorang ahli dari Ir. H. Dwi Agus Sumarno (Riad Horem, Pensiunan  LKPP ) dan saksi a decharge Thomas Abron Efri Silaban (Wiraswasta).  Penuntut Umum M. Amin meminta hakim untuk pertama kali mendengarkan keterangan ahli Suparman S.T., M.T.

  1. Suparman S.T., M.T (Dosen Politeknik Medan jurusan Teknik Sipil)

Pada waktu melakukan pemeriksaan proyek RTH ia didampingi penyidik. Ia membawa dokumen kontrak dan drawing. Ia menggunakan alat untuk menggali yaitu rods drill. “Mengambil sampel paving blok, lalu dibawa ke laboratorium di Medan,” jelasnya. Ternyata ditemukan kekuatan dari sampel hasil pemeriksaan di dapatkan kekuatan yang didapat oleh 336 dan yang tertera pada dokumen 350. Paving blok didapatkan kekuatan 164 dan yang tertera yang di dokumen 250.

Pada kolam yang ada di RTH diukur kekurangan volume panjang kali lebar (PxL) sehingga kekurangan volume itu merupakan kelebihan bayar.

“Yang diperiksa adalah yang Nampak dengan kasat mata (terlihat tak sesuai dengan kontrak secara langsung, red),” jelasnya.

Ia tak melakukan pemeriksaan mata kacang yang menempel di kolam. Hanya melakukan pemeriksaan pada volume kolam. Ia diminta oleh pihak Kejaksaan Tinggi pada 4 Agustus 2014 untuk melakukan pengecekan, dan hadir di lokasi sebanyak dua kali.

Berdasarkan penelitiannya dan setelah dilakukan penghitungan oleh BPKP ditemukan kerugian akibat pembangunan sebesar Rp 388.399.000,00.

  1. Apul Pandapotan Saragih SE Ak

Melakukan pemeriksaan dan investigasi penghitungan, permintaan Kejaksaan Tinggi, dengan cara melakukan audit dan hasil dan bukti bukti di expose di Kantor BPKP Prop Riau.

“Tak hanya mengaudit BPKP juga melakukan proses wawancara atau klarifikasi langsung dengan para pihak.”

Di dalam kontrak untuk pembangunan dana sebesar 7,8 M keuntungan berdasarkan perpres 15% dikurang PPH menjadi Rp 476.000.000,00.

“Kerugian negara juga ditemukan akibat adanya hubungan istimewa karena ditemukan adanya hubungan istimewa. Hubungan yang tidak wajar, adanya pengaturan, karena telah dilakukan klarifikasi ada pembicaraan PPK dan Pokja. Klarifikasi juga dilakukan kepada pengguna anggaran, PPK, PPTK, Pokja dan terdakwa. “ Total kerugian seluruhnya Rp 935.357.542,99.

Dalam tim mereka bekerja bersama tim lima orang termasuk kepala kantor, pemmbantu dan teknis. Ia sebagai Ketua Teknis, dan bekerja selama 40 hari.

BPKP tidak menggunakan data BPK, karena BPK merupakan laporan regular. “Ini merupakan perkara khusus, tipikor, jadi BPK tidak jadi acuran,” jelasnya.

Dilanjutkan keterangan ahli A decharge .

Ir. Riad Horem (eks Direktur Monitoring dan Evaluasi LKPP)

Penasehat Hukum “Pada Perpres no. 54 tahun 2010 mengatur tentang pengadaan barang dan jasa di pasal 87 dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pelaksanaan dengan gambar atau spesifikasi pemenang kontrak, menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum pada kontrak, mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan lapangan atau mengubah jadwal pelaksanaan apakah niai filosofi yang terkandung dalam pasal tersebut?”

“Ketika dibuat design maka pada hakikatnya pelayanan konstruksi itu mengeksekusi design sehingga sangat peka terhadap perubahan,dikarenakan terhadap perubahan itu, artinya perubahan itu menjadi sebuah keniscayaan maka untuk mengubah  keniscayaan itu untuk menjadi sebuah aturan maka pasal itu lahirnya dari keniscahyaan itu. Jadi artinya sebuah pekerjaan yang ada diteori kemudian di aplikasikan di lapangan ada sesuatu yang memang mesti di tindak lanjuti. Sehingga hal ini menjadi sesuatu yang tidak dapat dilakukan secara teknis. “

Pada pembangunan dilakukan mengoptimalkan terlebih dahulu semaksimal uang yang ada itu prinsip pertama. Prinsip setelahnya yang juga tidak tercapai maka berdasarkan Perpres 10% kelebihan.

Jadi 10% yang ada di dalam Perpres hanya memadai agar PPK tidak sewenang-wenangnya. Dan kemudian bahwa keuntungan dari  kebutuhan ini bukan rekayasa sehingga jangan dipaksakan 10%, karena kalau di paksakan 10% itu perencanaan. Tapi kalau sebuah kebutuhan dia harus sebenar-benarnya, fakta lapangan ketika butuhnya berapa ini menjadi kewenangan PPK.

“Kalau seandainya KPA menjalankan tugas dan fungsi PA yang ahli sampaikan tadi dalam pelaksanaannya apakah salah PA melakukan itu?” Jaksa

“ Pada prinsipya adalah fungsi pengawasan itu berada di PA,

“ Jadi walaupun sudah ada KPA fungsi PA hanya pengawasan?”

Iya

“Yang namanya penggunaan keuangan negara yang harus dipertanggung-jawabkan  paling diperhatikan analisa kebutuhan apakan setiap proses tidak dilimpahkan analisa kebutuhan?”

“Analisa kebutuhan itu diawal itu bisa dilakukan pada perjanjian terstruktur tapi jika pada perjajian tidak terstruktur hanya asas kebutuhan. Makanya ada perubahan anggaran analisa kebutuhan sifatnya secara umum tapi begitu dia dalam kontes pekerjaan analisa kebutuhan hanya dinilai dikontrak.

Thomas Abron Epri Silaban (Wiraswasta, Saksi A Deharge untuk terdakwa Dwi Agus)

“Dari bulan Februari saya selalu bersama Pak Dwi Agus, khususnya bulan Agustus,” jelasnya.

Ia merupakan sahabat dari Dwi Agus saat di SMA.

“PAda bulan 9-11 Agustus 2016 saya mendampingi agus yang ujian proposal untuk karya tulis untuk Diklat kenaikan jabatan dan juga pameran karya tulis di Jakarta,” jelasnya.

Ia juga sering menjadi supir saat Agus dating dan pergi keluar kota untuk diantar ke Bandara.

Saat ditanyakan Jaksa apakah setiap menit mendampingi Dwi, dan ia memberitahu keberadaannya dimana kepada Epri.

Saksi Menjawab tidak, karena saat itu juga proses pencalonan Dwi Agus pada Pilgub, kadang ia tak tahu kapan Dwi Agus dating dna pergi keluar kota.

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube