Bentangan Korupsi Pemerasan Kepsek oleh Jaksa

Hakim Harus Hukum: Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri dan Rionald Febri Rinando 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menuntut Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri dan Rionald Febri Rinando, 2-3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Mereka terbukti bersalah memeras 64 Kepala Sekolah Menengah Pertama se-Indragiri Hulu sepanjang 2019-2020.

Kasus ini berawal ketika LSM Tipikor Nusantara menyurati Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,terkait dugaan penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS)SMPse-Indragiri Hulu pada 2019.Temuannya berlangsung sejak 2016-2019.

Kepala Kejakasaan Indragiri Hulu Hayin Suhikto, kemudian memerintahkan Kepala Seksi Pidana Khusus Ostar Al Pansrimenyelidiki kasus tersebut. Maka Ostarmembentuk tim penyelidikan. Selanjutnya, kejaksaan ekspos perkara bersama Inspektorat sebanyak 2 kali. Setelah itu,tim penyelidik memanggil dan memeriksa 6 kepala sekolah satu persatu.

Pertama, Eka Satria, Kepsek SMPN 1 Pasir Penyu.Dia diperiksa dua orang jaksa tanpa tanda pengenal,perihal kelebihan bayar honor 15 persen atau 6 juta.Kalau terbukti,Eka bisa masuk penjara dan dipecat. Kata Eka, itu karena ada rekrutmen guru honorer baru untuk bantu pelaksanaan ujian nasional.

Karena Eka Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Jaksa mintafasilitasi pertemuan dengan sejumlah kepala sekolah. Pada6 Mei 2019, Eka datang ke ruang kerja Ostar.Disana juga ada Bambang Dwi Saputra, Berman Prananta Ginting dan Rionald Febri Rinando. Para jaksa tersebut menawarkan tutup perkara. Biayanya: penyelidikan Rp 100 juta, penyidikan Rp 150 juta dan penuntutan Rp 200 juta. Eka dimintamerundingkan tawaran itupada para Kepsek.

Eka kemudian bikin rapat di SMP N 1 Pasir Penyu, 7 Mei 2019. Hasilnya,para Kepsek sepakat bayar Rp 5 juta per orang. Esoknya, Ekamenyampaikan itu ke Rionald. Tapi, sambil ketawa Rionald bilang, masih terlalu sedikit.Besoknya, Eka bikin pertemuan lagi.Angkanya berubah jadi Rp 25 juta. Rionald masih ketawa mendengar besaran uang itu. Ujung-ujungnya dia minta Rp 60 juta per orang plus2Iphone Xs, setelah bolak-balik konsultasi ke Ostar.

Pada 13 Mei 2019, Eka menyerahkan handphone pada Rionald.Sedangkan, uang diserahkan bertahap. Di halaman Kejari Inhu dekat tiang bendera Rp 480 juta, di ruangan RionaldRp 60 juta. Kemudian, Bambang janji kasus tersebut tidak bisa diperiksa lagi oleh pihak manapun.Ostar juga bilang, tidak ada masalah lagi dengan dana BOS 2016 karena kerugian negara sudah dikembalikan. Buktinya, Eka menerima surat pengembalian kerugian negara tanpa dibubuhi tandatangan.

Selang seminggu, Rionald menelpon Eka dan mengabari kembali dugaan korupsi BOS 2017 di SMPN 1Kuala Cenaku, SMPN 3 Lubuk Batu Jaya dan SMPN 3 Sungai Lalak. Eka meneruskan kabar itu pada dua Kepsek dan menyarankan Sandriah Elmi dan Sujarno menemui Rionald dan Ostar. Setelah negosiasi, mereka sepakat bayar Rp 25 juta per orang.

Seperti tak ada habis-habisnya, usai idul fitri, 6 Mei 2020, Rionald menelpon Ekalagi untuk menjumpai Ostar. Kali ini, mereka membahas pemeriksaan Inspektorat ihwal dana BOS 2018 terhadap 44 sekolah. Rionald dan Ostar menginginkan  Rp 15 juta sampai Rp 20 juta dari seluruh Kepsek tersebut dan Eka diminta menyampaikan itu.

Total uang yang diterima jaksa: kasus BOS 2016  Rp 540 juta,kasus BOS 2017  Rp  50 juta,kasus BOS 2018 Rp 210 juta,kasus BOS 2019 Rp 660 juta selainhandphone seharga Rp 40 juta tadi. Uang itu dibagi-bagi: Hayin Rp 675 juta, Bambang Rp 70 juta, Berman Rp 85 juta,Andy Rp 35 juta, Rionald Rp 35 juta plus Iphone dan Ostar Rp 100 jutajuga Iphone Xs. Ostarjuga dapat tambahan Rp 50 juta tapiuntuk bayar cicilan mobil Hayin.

Sejak itu,sejumlahKepsek termasuk Eka mengeluh dan mengadu ke Dinas Pendidikan dan  Inspektorat. Mereka disarankan mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mendengar itu, para Kepsek justrumakin takut. Akhirnya, Eka bersama 64 rekan sesama Kepsek kirim surat pemunduran diri ke Dinas Pendidikan Inhu, karena makin tidak nyaman.

Berita itu pun mencuat ke publik. Kejaksaan Tinggi Riau memanggil para jaksa terkait. Mereka diminta buat surat pernyataan pengembalian uang.Akhirnya, mereka patungan Rp 300 juta per orang, kecuali Andi karena keburu pindah ke Kejari Ciamis. Kasus ini terus dilanjutkan Kejaksaan Agung. Namun, hanya Hayin, Ostar dan Rionald yang diseret ke pengadilan. Sedangkan, Bambang dan Berman dikenakan sanksi disiplin dan dibina Kejagung.

Sidang dimulai sejak 10 Desember 2020. Senarai memantau sejak 11 Januari 2021, saat pemeriksaan saksi pertama. Sampai tuntutan, sidang berlangsung 11 kali. Ada 22 saksi fakta yang diperiksa. Tidak ada ahli dan saksi meringankan. Sidang berlangsung dengan video conference. Hanya Penuntut Umum Kejati Riau yang hadir di ruang sidang. Terdakwa dan Penuntut Umum Kejaksaan Agung berada di gedung Kejagung. Beberapa Penasihat Hukum terdakwa ada yang hadir di ruang sidang ada juga daring.

Selengkapnya download Bentangan melalui link berikut

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube