Korupsi Korupsi Amril Mukminin

Hakim Salah Sebut Hari, Putusan Amril Batal Dibacakan

Sidang ke 16 Pembacaan Putusan

PN Pekanbaru, Rabu 04 November 2020– Ruangan Mudjono hingga pukul 12 siang masih saja sepi. Majelis hakim tak terlihat sama sekali. Padahal, berdasarkan pantauan Tim Senarai di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, hari ini adalah jadwal sidang putusan perkara korupsi terdakwa mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Melihat tidak adanya tanda-tanda akan dimulai, Tim Senarai kembali mengecek SIPP PN Pekanbaru. Namun, jadwal sidang berubah jadi, Kamis, 5 November 2020.

Tim meminta penjelasan mengenai perubahan jadwal di ruang panitera, lantai bawah pengadilan. Seseorang di sana menjelaskan, “Kalau di SIPP besok ya besok berarti. Kurang paham juga saya.”

Tim kemudian mendatangi ruang Kepaniteraan Tipikor. Salah seorang dari mereka mengatakan, kemungkinan ada kesalahan ketik, malam sebelum jadwal sidang berlangsung. Padahal, jadwal sidang sudah ditetapkan, 22 Oktober lalu.

Untuk memastikan kembali, tim mendengar ulang video sidang dua minggu lalu. Rupanya, Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina, salah sebut. Katanya, Rabu itu 5 November. Mestinya, Rabu itu 4 November dan 5 November itu Kamis. #Wilingga

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube