Dana Penanggulangan Karhutla 2015 oleh BPBD Dumai Korupsi

Jaksa Tetap pada Tuntutan, Penasehat Hukum Tetap pada Pledoi

Video

Pekanbaru, 13 Desember 2018 – Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang tindak pidana korupsi Badan Penanggulanan Bencana Daerah Dumai dengan terdakwa Noviar Indra Putra Nasution, Suherlina dan Widawati. Persidangan dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bambang Myanto, serta hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Suryadi.

Persidangan ini beragendakan Replik dari Jaksa Penuntut Umum, begitu sidang dibuka Jaksa Maiman Limbong langsung membacakan repliknya dimuka persidangan. Jaksa langsung membacakan pokok inti Tanggapannya terhadap Pledoi dari Penasehat hukum terdakwa sekaligus terdakwa, yang intinya tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan sebelumnya.

Sekaligus Benny Akbar dan Indra Yadi penasehat hukum dari ketiga terdakwa yang langsung menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada berkas pledoinya yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Persidangan ditutup dan ditunda oleh majelis hakim yang akan dilanjutkan pada hari Selasa 18 Desember 2018 dengan Agenda Putusan dari Majelis Hakim. #habib-senarai

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube