Korupsi Korupsi RTH Dwi Agus dan Yuliana Korupsi RTH Rinaldi Mugni

JPU Tetap Pada Tuntutannya PH Tetap Pada Pembelaannya

Video

PN Pekanbaru, Rabu 29 Agustus 2018—Ketua Majelis Hakim Bambang Miyanto bersama M Suryadi dan Khamozaro Waruwu membuka sidang tindak pidana korupsi ruang terbuka hijau Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Penuntut umum hendak menyampaikan tanggapan atas pembelaan penasihat hukum terdakwa minggu lalu.

“Untuk menyingkat waktu, kami tidak bacakan yang mulia,” kata Fuji, lalu diminta majelis hakim menyerahkan lembaran replik nya.

Penuntut umum tetap pada tuntutannya.

Menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa. Yuliana J Bagaskoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana pasal 3 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dikurangi selama masa dalam tahanan. Denda Rp. 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan. Bayar uang pengganti Rp. 755.357.542,99. Jika tidak, harta bendanya disita untuk dilelang. Bila tak cukup juga, diganti dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Menghukum Yuliana bayar biaya perkara Rp. 10 ribu.

Penasihat hukum tetap pada pembelaannya. Majelis hakim akan bacakan putusan Senin 3 September 2018.

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube