Kasus Annas Maamun

Dua Bulan Sidang, Tiga Kali Annas Maamun Sakit

Annas Maamun 15042015 00

 

Sidang Kesepuluh Perkara Alih Fungsi Kawasan Hutan Riau terdakwa Annas Maamun

Annas Maamun 15042015 00

Bandung, 15 April 2015 – Sidang yang biasanya dimulai pukul 10, hari ini molor. Hingga pukul 10 terdakwa Annas Maamun belum hadir di Pengadilan Negeri Bandung, padahal biasanya sejam sebelum sidang dimulai ia sudah datang. Begitu pula dengan tim pengacara dan penuntut umum. Belum ada yang datang.

Annas Maamun 15042015 01

Sekitar tiga puluh menit kemudian, tim penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi tiba di pengadilan. Mereka menjumpai panitera. Di tengah kerumunan orang dan wartawan yang menanti dimulainya sidang vonis terdakwa Ade Swara, Bupati Karawang, Ariawan Agustiartono, seorang jaksa menginformasikan kepada panitera bahwa terdakwa Annas Maamun sakit.

Annas Maamun 15042015 07

Mereka sepakat untuk menunda sidang.

Hampir pukul 12.00 penasehat hukum Annas Maamun, Evanora baru tiba di pengadilan. 

Annas Maamun 15042015 08

“Kami bawa surat keterangan dokter dari Lapas Sukamiskin yang menyatakan kalau Pak Annas sakit,” kata Evanora kepada penuntut umum yang sudah menunggu mereka untuk memulai sidang.

“Kami juga sudah ada suratnya,” jawab Irene Putrie, ketua tim penuntut umum.

“Oh baiklah kalau begitu. Kita tunggu Sirra ya, sebentar lagi dia sampai,” balas Evanora.

Annas Maamun 15042015 09

Sekitar 10 menit kemudian, Sirra Prayuna, ketua tim penasehat hukum Annas Maamun tiba di pengadilan. Ia langsung menuju ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bandung. Mereka bersiap menanti majelis hakim membuka sidang kesepuluh terdakwa Annas Maamun.

Pukul 12.17 majelis hakim diketuai Barita Lumban Gaol mengetuk palu sidang tiga kali tanda sidang dibuka dan terbuka untuk umum. “Silahkan jaksa hadirkan terdakwa ke persidangan,” perintahnya.

“Kami tidak bisa menghadirkan terdakwa karena dia dalam kondisi sakit di Klinik Lapas Sukamiskin,” kata Irene. 

Annas Maamun 15042015 14 Saksi Ahli Suara Joko Sarwono

Wawan Yunarwanto, jaksa lainnya, memberikan surat keterangan sakit dari dokter lapas kepada majelis hakim.

“Baiklah, dokter lapas menerangkan harus konsul lebih lanjut dengan spesialis jantung. Kita akan berikan namun kami harus tahu dulu butuh berapa hari terdakwa diinapkan, kalau memang harus rawat inap,” kata Barita.

Sirra Prayuna keberatan. Mereka sudah membuat surat permohonan agar terdakwa bisa di rawat inap seminggu di rumah sakit. “Kalau nanti ternyata hanya perlu tiga hari, ya silahkan tiga hari saja. Kami mohon majelis hakim bisa langsung menetapkan tanpa harus konsul dulu dengan dokter spesialis jantung,” terangnya. 

“Terdakwa sudah jelas-jelas sakit, semalam jatuh, dan sekarang diinfus. Sudah ada pula surat kererangan dari dokter Lapas Sukamiskin. Kami tidak bermaksud memperlama persidangan. Kita sama-sama ingin persidangan ini bisa berjalan lancar, cepat selesai,” lanjut Sirra Prayuna.

Majelis hakim tetap tidak setuju dan minta konsul dulu pada dokter spesialis jantung berapa hari Annas Maamun butuh perawatan.

Sebelum sidang ditutup, jaksa minta majelis hakim mengeluarkan penetapan bahwa terdakwa Annas Maamun diizinkan keluar Lapas Sukamiskin untuk berobat.

“Ini tidak adil, Yang Mulia. Tim jaksa KPK diberi kesempatan berkali-kali untuk memanggil saksi, padahal dia punya kewenangan panggil paksa. Sedangkan kami, terdakwa sudah jelas-jelas sakit dan perlu perawatan intensif, harus menunggu penetapan dulu,” protes Sirra.

Majelis hakim tidak menanggapi dan tetap pada keputusannya.

Annas Maamun 15042015 14 Saksi Ahli Warisman Sinaga 2

Saksi yang dimaksud Sirra Prayuna adalah Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma. Ini keempat kali jaksa memanggil Surya untuk bersaksi di pengadilan, namun empat kali pula Surya tak datang dengan alasan sakit. “Kali ini surat sakitnya dari rumah sakit yang berbeda dari tiga minggu sebelumnya,” jelas Irene.

Majelis hakim minta agar minggu depan Surya Darmadi dipanggil lagi ke persidangan untuk didengarkan keterangannya.

Dua saksi ahli yang sudah hadir di persidangan, yakni Joko Sarwono, ahli suara dan Warisman Sinaga, ahli bahasa Batak. Joko akan menerangkan benarkah rekaman percakapan yang selama ini diperdengarkan di persidangan adalah suara terdakwa Annas Maamun maupun saksi-saksi lain yang sudah diperiksa. 

Sedangkan Warisman Sinaga akan menjelaskan arti dari Bahasa Batak dalam percakapan Whatsapp antara Gulat Medali Emas Manurung dengan Edison Marudut Marsadauli Siahaan, maupun saksi lainnya yang berkomunikasi menggunakan Bahasa Batak terkait perkara alih fungsi kawasan hutan Riau.

Edison Marudut adalah Direktur PT Citra Hokiana Triutama. Saat bersaksi di persidangan, ia mengakui memberi uang Rp 500 juta kepada Annas Maamun agar beberapa proyek pembangunan jalan dari Pemerintah Propinsi Riau bisa dikerjakan perusahaannya. 

Ia juga memberikan uang Rp 1,5 Miliar kepada Gulat Medali Emas Manurung dan menyatakan itu uang pinjaman. Gulat memberikan uang itu kepada Annas Maamun agar lahannya di Kuantan Singingi dimasukkan ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah Riau.

Menurut jaksa penuntut umum, dalam percakapan mereka via Whatsapp menggunakan Bahasa Batak, tidak ada kata “meminjam”. Inilah yang ingin dibuktikan jaksa dengan memanggil saksi ahli Warisman Sinaga. 

Sidang Annas Maamun kesepuluh berlangsung sekitar 15 menit. Pukul 12.35, majelis hakim menutup sidang dan menyatakan sidang dilanjutkan minggu depan, 22 April 2015 dengan mendengarkan keterangan dua saksi ahli dan saksi Surya Darmadi. “Dengan catatan bila terdakwa sudah kembali pulih dan bisa mengikuti persidangan,” tutup Barita Lumban Gaol.

Selama persidangan digelar, ini sudah ketiga kali sidang ditunda karena Annas Maamun sakit. Sebelumnya pada 25 Februari dan 25 Maret dengan alasan sakit batuk dan pusing. #rct-Lovina

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube