Kasus Annas Maamun

Zulkifli Hasan Bantu Alih Fungsi Kawasan Hutan PT Duta Palma

Sketsa Annas Maamun 08042015 ToniMalakian 3

 

–Sidang Kedelapan Perkara Alih Fungsi Kawasan Hutan Riau terdakwa Annas Maamun

Sketsa Annas Maamun 08042015 ToniMalakian 3

Bandung, 8 April 2015 – Sidang alih fungsi kawasan hutan Riau di Pengadilan Negeri Bandung dengan terdakwa Gubernur Riau non aktif Annas Maamun memasuki sidang kesembilan. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan lima saksi minggu ini. Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Mashud, Staf Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Riau Odor Juliana Sidabutar, Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama Edison Marudut Marsadauli Siahaan, serta Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma yang tidak hadir karena mengaku sakit.

Annas Maamun 08042015 02

“Kami usul mereka diperiksa satu per satu secara terpisah karena keterangannya tidak saling berkaitan,” kata Irene Putrie, jaksa KPK.

Zulkifli Hasan diperiksa pertama. Ia jabat Menteri Kehutanan saat itu. 

Annas Maamun 08042015 10

Pada 9 Agustus 2014, saat ulang tahun Propinsi Riau, Zulkifli Hasan datang ke Riau, menyerahkan SK Nomor 673 tahun 2014 tentang tata ruang wilayah Riau. “Saya berpidato di sana. Saya bilang kalau ada lahan masyarakat yang belum masuk, silahkan usulkan.”

Annas Maamun 08042015 saksi 00

“Pidato Anda dijadikan pegangan untuk mengajukan usulan. Maka berlombalah perusahaan si A, B, C, D masukkan lahannya, pakai berbagai macam cara,” kata Hakim Ketua Barita Lumban Gaol.

“Tidak bisa seperti itu, Yang Mulia. Maksud saya dalam pidato itu, yang bisa masuk dalam usulan revisi hanya lahan yang sudah ada dalam SK 673. Artinya berada di dalam rekomendasi tim terpadu,” terang Zulkifli Hasan.

Annas Maamun 08042015 saksi-saksi 00

Ia menjelaskan SK 673 baru satu dari tiga tahap. “SK tanggal 9 Agustus itu SK perubahan, setelah itu ada peninjauan lapangan, keluar SK penunjukan. Tahap terakhir SK peruntukan. Riau masih satu tahap, jadi SK 673 belum bisa dijadikan rujukan. Makanya masih bisa direvisi,” terangnya lagi.

Karena pidato Zulkifli Hasan, Gubernur Riau mengajukan usulan revisi SK 673 kepada Menteri Kehutanan. “Ada Wakil Gubernur bersama rombongan datang dan menyerahkan usulan revisi SK 673,” ujar Zulkifli di depan persidangan.

“Apakah Anda memberikan tanda centang pada usulan tersebut?” tanya jaksa Irene.

“Betul.”

“Itu maksudnya apa?”

“Saya cek satu per satu, terutama yang ada kebun masyarakat. Tapi saya minta tim teknis untuk mengecek lebih lanjut, sesuai aturan yang berlaku.”

“Apakah itu tanda setuju?”

“Bukan. Saya sambil baca dan minta tim di bawah periksa lebih lanjut.”

Arsyadjuliandi Rahman dan M. Yafiz yang diperiksa minggu lalu menyatakan maksud dari centang tersebut adalah memberikan persetujuan terhadap usulan revisi SK 673. “Pak Menteri setuju dengan usulan tersebut dan bilang jangan lebih dari 30 ribu hektar,” kata Arsdyadjuliandi.

“Tidak ada itu saya bilang 30 ribu hektar. Menteri tugasnya memberikan pelayanan publik. Tidak boleh membatasi begitu,” kata Zulkifli ketika dikonfirmasi mengenai perkataannya memberi batasan lahan untuk dimasukkan ke dalam usulan revisi SK 673.

Karena dibatasi 30 ribu hektar, saat kembali ke Riau, Gubernur Riau menyetujui usulan revisi kedua dengan menandatangani surat usulan revisi tanggal 17 September 2014. Menurut dakwaan jaksa, pada usulan kedua tersebut dimasukkan lahan Gulat Medali Emas Manurung di Kuantan Singingi seluas 140 hektar, lahan milik Edison Marudut Marsadauli Siahaan di Bengkalis seluas 120 hektar dan lahan PT Duta Palma di Indragiri Hulu seluas 18 ribu hektar.

Terkait lahan PT Duta Palma, Zulkifli Hasan mengakui bahwa Surya Darmadi pernah menemuinya di Kantor Kementerian Kehutanan. “Maksud dan tujuan pertemuan adalah Surya Darmadi meminta bantuan untuk penerbitan izin pelepasan hutan untuk perkebunan terkait tata ruang Propinsi Riau. Saya bilang silahkan Saudara ajukan dan lengkapi persyaratannya,” katanya seperti tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Mashud, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan, anak buah Zulkifli Hasan, juga pernah bertemu dengan Surya Darmadi. Zulkifli Hasan minta Mashud menemui Surya Darmadi di ruangan sebelah ruang kerjanya. “Saat itu pada intinya Surya Darmadi minta agar lahannya dimasukkan ke dalam usulan revisi. Saya tidak buka lagi berkasnya, langsung saya tolak,” aku Mashud. 

Annas Maamun 08042015 saksi Masud

Pernyataan Mashud dikonfrontir dengan Zulkifli Hasan. Sebelumnya, Zulkifli katakan tidak pernah minta anak buahnya menemui Surya Darmadi. 

“Kalau ada tamu ke tempat saya, minta tolong biasanya, memang saya serahkan pada tim teknis. Tapi saya sampaikan, harus ikuti peraturan yang berlaku. Tidak mungkin saya mengajari anak buah melanggar aturan yang berlaku. Boleh ditanya teman-teman lain, Mashud mungkin salah paham saja,” jawab Zulkifli lagi.

Sebelum SK 673 terbit, Mashud pernah bertemu dengan Surya Darmadi di ruang oval lantai 7 Gedung Kementerian Kehutanan. “Saat itu saya dipanggil Pak Menteri dan saat tiba di ruangannya, Pak Menteri sampaikan: Hud, itu tolong dibantu. Dan saya pahami bahwa maksud ucapan beliau adalah agar saya membantu keinginan Surya Darmadi,” kata Mashud dalam BAP nya. 

Mashud menjelaskan keterangannya di BAP dengan terbata-bata. Zulkifli Hasan, atasannya, duduk di sebelahnya. Ia katakan maksud membantu dari perkataan Zulkifli Hasan bukan bantu keinginan Surya Darmadi untuk masukkan lahannya ke dalam revisi tata ruang. “Tapi bantu komunikasi. Memang betul pada waktu itu Surya Darmadi menyampaikan sesuatu begini begitu.” 

“Sesuatu apa? Apakah maksudnya minta tolong terkait izin pelepasan kawasan hutan?” kejar jaksa Irene Putrie.

“Oh bukan. Kalau ini kan kita bicara tentang review tata ruang, bukan tentang izin pelepasan kawasan hutan,” jawab Mashud.

“Apakah Surya Darmadi minta tolong agar lokasi kebunnya dimasukkan dalam revisi tata ruang itu?”

“Ya maksudnya itu, tapi kami katakan tidak bisa.”

Zulkifli bantah keterangan Mashud dan menegaskan, “Kepada semua bawahan saya selalu sampaikan ikuti peraturan yang berlaku.” 

Di depan persidangan, Mashud juga mengakui bahwa Zulkifli Hasan pernah memerintahkan dirinya memasukkan lokasi kebun di Rokan, Kampar, Indragiri Hilir, dan Pelalawan ke dalam revisi rencana tata ruang wilayah Riau.

Saat dikonfrontir, Zulkifli Hasan kembali membantah. “Saya tegaskan kepada setiap anak buah, ikuti peraturan yang berlaku,” ujarnya berulang kali. 

Mashud kembali jawab terbata-bata. “Iya, beliau (Zulkifli Hasan) ada memanggil saya… Jadi saya dipanggil oleh beliau, kemudian menunjukkan peta serta meminta untuk ditelaah, kami sampaikan kepada beliau, ini di luar rekomendasi tim terpadu.”

“Tadi ada kata dimasukkan…” sambar Hakim Ketua Barita Lumban Gaol.

Jaksa Irene Putrie mengulang kembali pertanyaannya untuk Mashud. 

“Maksud saksi tadi, peta… Apakah maksud saudara, saksi Zulkifli pernah menunjukkan peta kepada saudara?”

“Betul,” jawab Mashud.

“Dan itu peta di empat lokasi yang tadi saudara jelaskan?” tanya Irene.

“Iya.”

“Dan itu di luar rekomendasi tim terpadu?”

“Betul.”

Setelah istirahat makan siang, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Odor Juliana Sidabutar dan Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Mereka diperiksa secara terpisah.

Odor PNS Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Riau. Ia istri dari Gulat Medali Emas Manurung, terpidana perkara alih fungsi kawasan hutan Riau dengan kasus menyuap Gubernur Riau Annas Maamun senilai Rp 2 Miliar. Gulat dihukum tiga tahun penjara atas perbuatannya.

Annas Maamun 08042015 saksi Odor Juliana Sidabutar

Odor menjelaskan bahwa suaminya punya perkebunan sawit di Dumai dan Kuantan Singingi. Ia tahu Gulat dekat dengan Annas Maamun. “Saat Pak Gubernur sakit, suami saya yang ditelepon,” katanya mencontohkan kedekatan Gulat dengan Annas.

Pada 24 Agustus 2014, Gulat memberitahu Odor bahwa ia akan ke Jakarta, dipanggil Annas Maamun. “Suami saya tidak bilang untuk urusan apa. Dia sempat ragu berangkat ke Jakarta karena takut naik pesawat, tapi akhirnya dia pergi juga,” jelas Odor. Setelah itu Gulat tak pernah kembali ke Pekanbaru karena ditangkap KPK saat memberi uang untuk Annas Maamun di Perumahan Citra Grand Cibubur.

Terakhir diperiksa Edison Marudut Marsadauli Siahaan, Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama. Di depan persidangan, Edison mengakui bahwa ia berikan uang Rp 1,5 Miliar kepada Gulat Manurung. “Berbentuk pinjaman,” katanya.

Annas Maamun 08042015 saksi Edison Marudut Marsadauli Siahaan

Jaksa KPK perlihatkan rekaman pembicaraan antara Edison Marudut dengan Gulat Manurung. 

“Apa ada kata “pinjaman” di sana?” tanya Irene.

“Di pembicaraan sebelumnya via telepon Gulat bilang pinjam. Di sini memang tidak ada,” aku Edison.

Annas Maamun 08042015 05

Uang Rp 1,5 Miliar tersebut diberikan kepada Gulat Manurung dan Gulat menyerahkan pada Annas Maamun sebagai uang suap agar lahannya masuk dalam usulan revisi tata ruang wilayah Riau.

Jaksa KPK mengkonfirmasi dakwaan kedua bahwa Annas Maamun menerima Rp 500 juta dari Edison Marudut dengan tujuan agar proyek pembuatan jalan dari Pemerintah Propinsi Riau dimenangkan PT Citra Hokiana Triutama. Edison mengakui bahwa ia minta pada Jones Silitonga berikan uang tersebut kepada Gulat Manurung.

“Apakah proyek jalan yang dimaksud peningkatan jalan Taluk Kuantan-Cerenti, jalan Simpang Lago-Simpang Buatan, jalan Lubuk Jambi-Simpang Ibul-Simpang Ifa?” tanya jaksa Irene.

“Iya, betul. Itu tahap pertama,” jawab Edison.

Gulat saat bersaksi di persidangan mengakui bahwa uang Rp 500 juta dari Jones Silitonga diberikan kepada Fuadilazi melalui Hendra Pangodian Siahaan, anak buah Gulat Manurung. Fuadilazi adalah Kabid Protokoler Pemerintah Propinsi Riau. Piko Tampati, staf protokoler memberikan uang Rp 500 juta tersebut kepada Annas Maamun. 

“Iya, saya ada terima Rp 500 juta,” kata Annas Maamun saat menanggapi keterangan Piko Tampati di persidangan. 

Annas Maamun 08042015 04

Minggu depan jaksa hadirkan dua saksi ahli dan saksi Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma. “Surya Darmadi sudah tiga kali kami panggil. Tapi tiga kali juga dia memberi keterangan dirawat di rumah sakit. Setelah kami cek, dia datang ke rumah sakit Selasa sore, minta dirawat inap, dan Rabu pagi saat sidang dibuka pukul 10.00, dia keluar dari rumah sakit,” terang jaksa Irene.

Jaksa minta agar majelis hakim memberi penetapan agar Surya Darmadi dipanggil secara resmi dari persidangan.

“Nanti akan kami pertimbangkan. Sebelum itu, penuntut umum bisa gunakan kewenangan untuk panggil paksa,” jawab Hakim Ketua Barita Lumban Gaol. #rct–Lovina

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube