Kasus Gulat Manurung

Gulat: Dipecat Sebagai PNS Sudah Di Depan Mata

Sketsa sidang Gulat ME Manurung 12022015 10

–Sidang Kesembilan Suap Alih Fungsi Kawasan Hutan Riau terdakwa Gulat Medali Emas Manurung

Sketsa sidang Gulat ME Manurung 12022015 10

  • Jakarta, 12 Februari 2015 – Gulat Medali Emas Manurung diberi kesempatan menyampaikan pembelaannya terhadap tuntutan Penuntut Umum penjara 4,6 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Gulat menyatakan bahwa ia tidak menyuap Annas Maamun. “Semua berawal dari pertemuan di kantor Zulher yang saya sebut petaka,” katanya.

Sidang Gulat ME Manurung 12022015 00

Seperti yang sudah diceritakan pada sidang sebelumnya, Zulher menelepon Gulat berkali-kali dan meminta Gulat datang ke kantornya menemui Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma. Surya ingin lahannya di Indragiri Hulu dimasukkan ke dalam usulan revisi SK 673 tentang perubahan kawasan hutan.

Zulher akui telepon Gulat daan minta datang ke kantornya menemui Surya Darmadi saat ia bersaksi di persidangan. Zulher bilang Gulat minta kebun dan uang sebagai imbalan dari PT Duta Palma. “Itu fitnah yang luar biasa. Pembunuhan karakter. Tidak masuk akal saya minta kebun dan uang sedangkan saya baru kenal dengan Surya Darmadi,” kata Gulat membela diri.

Sidang Gulat ME Manurung 12022015 07

Pertemuan tersebut juga membahas uang untuk Annas Maamun bila ia bersedia memasukkan lahan PT Duta Palma ke dalam usulan revisi SK 673. Annas sudah terima Rp 3 Miliar dari jumlah yang dijanjikan Rp 8 Miliar. Gulat sebagai perantara penyerahan uang dari Surya Darmadi kepada Annas Maamun. 

“Saya terima Rp 750 juta dari PT Duta Palma karena dinilai membantu mereka. Awalnya penyidik tidak tahu, tapi saya berkata jujur dan bongkar semua yang saya ketahui,” ujar Gulat. Jaksa KPK mendakwa Annas Maamun terima suap dari PT Duta Palma. Dakwaan Annas Maamun dibacakan 11 Februari lalu.

Di depan persidangan, Gulat Manurung mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya membantu Annas Maamun. Ia tetap bersikeras menyatakan tidak menyuap Annas Maamun. “Jaksa dalam tuntutannya menyatakan kedekatan saya dengan Annas Maamun. Kalau dekat, untuk apa saya menyuap? Kan aneh. Di Jakarta lagi, jauh sekali,” katanya. 

Sidang Gulat ME Manurung 12022015 07

Gulat juga menyatakan ia mulai paham dituduh menyuap Annas Maamun ketika membaca BAP Annas. “Dalam BAP-nya, berkali-kali Annas menyatakan bahwa saya meminta kepadanya agar lahan saya dimasukkan ke dalam usulan revisi SK 673. Sesuatu yang jauh sekali dari fakta. Karena itulah jaksa mengambil kesimpulan uang yang saya berikan kepada Annas sebagai uang suap terkait pengurusan lahan.”

Gulat juga mengungkapkan keterlibatan Zulkifli Hasan. “Dalam pidato saat HUT Riau yang saya baca di media, Zulkifli terang-terangan memberi kesempatan kepada masyarakat Riau untuk memasukkan lahannya ke dalam usulan revisi, termasuk perkebunan rakyat. Saya tentu berhak mengajukan usulan karena memiliki kebun rakyat. Kalau Zulkifli tak memberi kesempatan itu, tentu saya juga tak akan memasukkan lahan saya.”

Pembacaan nota pembelaan sampai pada bagian akhir. Ia menangis saat membacakan bahwa kejadian yang menimpanya akan menghancurkan impian menjadi akademisi hingga pensiun. “Dengan hukuman ini, saya akan diberhentikan sebagai dosen dan Pegawai Negeri Sipil. Itu yang ada di depan mata, Yang Mulia,” katanya terisak. “Melalui kejadian ini saya paham tidak boleh memberikan sesuatu kepada seseorang yang menjabat sebagai penyelenggara negara. Sesuatu yang selama ini tidak saya sadari.”

Sidang Gulat ME Manurung 12022015 02

“Saya menyesal. Kini saya harus terpisah dari keluarga. Saya mengabaikan nasihat istri untuk tidak terlalu dekat dengan kalangan politik pemerintahan. Istri dan anak saya harus menanggung rasa malu dan kehidupan mereka susah.”

Penasehat Hukum Gulat dalam nota pembelaannya mempertanyakan hukuman 4,6 tahun yang dijatuhkan jaksa. “Apakah itu memenuhi rasa keadilan? Lahan Gulat hanya 140 hektar, sementara PT Duta Palma memasukkan lahannya seluas 18 ribu hektar, namun tidak disebutkan sama sekali dalam tuntutan jaksa. Padahal dari hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatan PT Duta Palma,” kata Jimmy Stevanus Mboi.

Sidang Gulat ME Manurung 12022015 04

Penasehat hukum membantah jaksa yang menyatakan Gulat paling berkepentingan dalam perkara suap alih fungsi kawasan hutan. “Jelas yang paling berkepentingan adalah PT Duta Palma. Terdakwa hanya membantu menyerahkan uang dari Duta Palma kepada Annas Maamun.”

Insiatif pemberian dana Rp 2 Miliar, lanjut penasehat hukum, juga berasal dari Annas maamun. Annas berkali-kali telepon Gulat untuk minta uang dari Duta Palma Rp 2,9 Miliar. Karena tidak berhasil, ia suruh Gulat cari pinjaman. 

“Dari fakta tersebut, kami mohon kepada majelis hakim mempertimbangkan menjatuhkan pidana penjara dan denda seadil-adilnya kepada terdakwa,” kata Penasehat Hukum.

Sidang akan dilanjutkan Senin, 23 Februari dengan agenda pembacaan putusan.#rct-lovina