Kasus Gulat Manurung

Gulat Menangis Dituntut 4,6 Tahun Penjara

05022015 sketsa jaksa penuntut umum

 

–Sidang Kedelapan Suap Alih Fungsi Kawasan Hutan Riau Terdakwa Gulat Medali Emas Manurung

05022015 sketsa jaksa penuntut umum

Jakarta, 5 Februari 2015 – Gulat Medali Emas Manurung keluarkan sapu tangan dari saku baju putihnya. Sambil mengusap mata yang basah, ia salami satu per satu jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru usai membacakan surat tuntutan. 

05022015 13b

Jaksa Penuntut Umum menuntut Gulat Manurung dengan pidana penjara 4,6 tahun dan denda 150 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan. Gulat gunakan haknya membela diri pada persidangan berikutnya.

Gulat dikenakan dakwaan subsidaritas. Dakwaan primer pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan sekunder pasal 13 UU yang sama. Jaksa buktikan dakwaan primer dengan membuktikan setiap unsur pada pasal 5 ayat (1) huruf b tersebut.

05022015 0

Unsur setiap orang dibuktikan dengan melihat identitas terdakwa Gulat Manurung. Ia berprofesi sebagai Dosen Universitas Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia wilayah Riau. “Sehat jasmani, memahami apa yang didakwakan dan dapat menjawab pertanyaan dengan baik sehingga tidak terjadi eror in persona,” kata Kresno Anto Wibowo, salah seorang jaksa.

05022015 02b

Unsur memberi sesuatu dibuktikan melalui kronologis peristiwa tangkap tangan Gulat Manurung dan Annas Maamun. Tanggal 24 September Gulat serahkan tas berisi uang 166.100 Dollar Amerika kepada Triyanto, ajudan Gubernur Riau Annas Maamun. Tri serahkan tas tersebut pada Annas. Karena terjadi perpindahan uang dari Gulat kepada Annas, maka unsur memberikan sesuatu terbukti.

05022015 07

Unsur kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara juga terbukti. Uang diberikan kepada Annas Maamun yang menjabat Gubernur Riau.
Jaksa menyatakan perbuatan Gulat Manurung bertentangan dengan hukum. Ia memberikan uang kepada Annas Maamun karena Annas telah memasukkan area kebun sawitnya untuk disahkan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

05022015 08

 

Pada persidangan sebelumnya, Gulat mengakui bahwa ia masukkan kebun sawit miliknya di Kuantan Singingi, namun tanpa sepengetahuan Annas Maamun.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebutkan pernyataan Gulat tersebut tidak dapat diterima. Annas Maamun saat bersaksi di persidangan menyatakan bahwa Gulat minta bantuan dirinya untuk masukkan kebun sawit yang dikelola Gulat ke dalam usulan revisi. Annas arahkan koordinasi dengan Cecep Iskandar, Kepala Bidang Planologi Propinsi Riau. Cecep saat bersaksi juga mengungkapkan bahwa ia memasukkan kebun Gulat atas perintah Annas Maamun dan disuruh berkoordinasi dengan Gulat untuk hal teknis lainnya.

05022015 12

Keterangan Gulat bahwa tidak ada kepentingan dalam memberikan uang kepada Annas Maamun selain memenuhi perintah Annas untuk minta uang ke PT Duta Palma Rp 2,9 Miliar, menurut jaksa, bertentangan dengan fakta hukum.

05022015 sketsa jaksa penuntut umum

 

“Surat perubahan revisi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan tidak memasukkan lahan PT Duta Palma saja, tapi juga area kebun sawit terdakwa. Pada surat usulan revisi tersebut juga dimasukkan kebun K2I di Rokan Hilir di bawah pengelolaan PT Anugerah Kelola Artha yang dimiliki terdakwa. Jadi jelas bahwa terdakwa juga punya kepentingan.”

Selain itu, jaksa juga menyebutkan ada peran Gulat Manurung dalam memasukkan lahan PT Duta Palma ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah. Ini diakui oleh Gulat sendiri, serta saksi lain yakni Zulher Kepala Bidang Perkebunan Propinsi Riau, Cecep Iskandar, serta Annas Maamun. Duta Palma memberikan Rp 8 Miliar untuk pengurusan revisi tersebut dan sudah direalisasikan Rp 3 Miliar dalam rangka pengurusan revisi. Gulat juga menerima Rp 750 juta dari PT Duta Palma.

05022015 11

Gulat Manurung dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, tidak mengakui terus terang perbuatannya, serta sebagai tenaga pendidik, dosen, maupun ketua asosiasi petani kelapa sawit telah memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat.

“Saya tak pernah menyuap Pak Annas,” kata Gulat Manurung berulang kali saat dimintai tanggapan terkait tuntutan jaksa penjara 4,6 tahun dan denda Rp 150 juta. #rct-lovina