Kasus Korupsi APBD A Kirjauhari

Ahmad Kirjauhari Dituntut 4 Tahun Penjara serta Denda Rp 250 juta

kir setelah sidang

 

kir setelah sidang

RABU 25 NOVEMBER 2015, Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang lanjutan terdakwa Ahmad Kirjauhari, atas kasus suap pembahasan RAPBD P tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015 Propinsi Riau. Penyuapan ini dilakukan oleh Gubernaur Riau, Annas Maamun. Sidang digelar di ruang cakra, pukul 10 lewat 25 menit dengan agenda pembacaan tuntutan.

istri dan keluarga Kir

Sidang dipimpin oleh tiga hakim, Masrul, Irwan Efendi dan Hendri. Hadir juga lima orang Penuntut Umum, Pulung Rinandoro, Budi Nugraha, Tri Anggoro Mukti, Irman Yudiandri. Terdakwa Ahmad Kirjauhari didampingi tiga orang pengcara, Chairul Salim, M. Musa dan Faisal.

Setelah hakim membuka persidangan secara terbuka dan terbuka untuk umum, Penuntut Umum dipersilakan untuk membacakan tuntutan. Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh masing-masing penuntut umum.

kir jumpai istri

KASUS YANG MENIMPA AHMAD KIRJAUHARI BERMULA PADA 12 JUNI 2014. Annas Maamun yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015. Ini dikirimkan pada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Propinsi Riau saat itu.

Anas menginginkan RAPBD P tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015 dibahas dan disahkan oleh anggota DPRD periode 2009-2014. Keinginan Anas ini disampaikan oleh Zaini Ismail selaku Ketua TAPD pada Johar Firdaus di ruang rapat medium DPRD Propinsi Riau, 2 Juli 2014.

buku tuntutan Kir

Masih dibulan Juli, dilakukan rapat konsultasi. Hadir saat itu Pimpinan DPRD, Ketua-ketua Fraksi dan Komisi, termasuk Anas Maamun selaku Gubernur Riau dan SKPD. Dalam pertemuan ini Anas kembali menyampaikan keinginannya. Anas juga menyutujui pinjam pakai mobil dinas anggota DPRD yang diperpanjang selama 2 tahun. Dimana masa jabatan anggota DPRD periode itu akan berakhir pada 6 September 2014.

Johar pun menyetujui hal ini dan akan membahas RAPBD tahun 2015 dalam rapat Banggar. Pada 24 Juli 2014, Annas pun megirim rancangan KUA dan PPAS untuk APBD Perubahan tahun 2014, pada Ketua DPRD.

Kir jumpai PH

Pada 8 Agustus 2014, tim Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan KUA dan PPAS tahun 2014. Pembahasan ini tidak ada titik temu antara kedua tim. Rapat pun diskors.

Johar pun meminta dibuatkan pertemuan tertutup di ruang Komisi B. Anggota Banggar hadir dalam pertemuan ini. Saat pertemuan, Johar Firdaus dan Suparman meminta peserta dalam ruangan mencopot baterai handphone. Suparman mengusulkan pembentukan tim komunikasi sebagai penghubung antara DPRD dan Annas. Suparman, Zukri Misran, Koko Iskandar dan Hazmi Setiadi masuk dalam tim ini.

Setelah tim ini terbentuk, Suparman memberitahukan hasil pertemuannya dengan Annas pada Johar dan Riky Hariansyah, di ruang kerja Johar. Annas akan memberikan uang masing-masing Rp. 50 juta pada 40 orang anggota Dewan. Gunanya untuk mempercepat pembahasan APBD P tahun 2014 dan APBD tahun 2015.

JPU bergantian baca tuntutan

Pada 13 Agustus 2014, DPRD Propinsi Riau dan Gubernur Riau menandatangai nota kesepakatan atau MoU KUA PPAS APBD P tahun 2014. Esoknya dilakukan rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan APBD P tahun 2014 oleh Kepala Daerah, dan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD P tahun 2014.

Lima hari kemudian, rapat Paripurna dilanjutkan kembali dengan agenda mendengar jawaban Kepala Daerah atas pandangan umum fraksi. Esoknya DPRD memberi persetujuan atas APBD P tahun 2014. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan bersama  DPRD dan Gubernur.

Pada 19 Agustus 2014, tim Banggar DPRD dan TAPD kembali melakukan pembahasan KUA PPAS untuk tahun 2015. Pemerintah Propinsi Riau diminta untuk memperbaiki KUA PPAS tahun 2015, karena tidak sesuai degan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan SOTK yang baru. Selain itu juga ditemukan Silpa tahun sebelumnya. pembahasan ini memakan waktu hingga 21 Agustus 2014.

Pada 30 Agustus, sekira hampir tengah malam, Suparman menghubungi Annas lewat telepon selulernya, bahwa KUA PPAS R APBD tahun 2015 tidak ada masalah lagi, DPRD akan menandatangani MoU.

Paginya, Ahmad Kirjauhari, Johar Firdaus dan Riki Hariansyah menemui Annas di rumah dinas Gubernur. Kedatangan mereka masih terkait pembahasan RAPBD  tahun 2015. Ahmad Kirjauhari yang saat itu hendak ke toilet secara tak sengaja bertemu dengan Wan Amir Firdaus, Asisten II. Wan Amir Firadaus lalu menyampaikan pada Ahmad Kirjauhari, bahwa ada titipan untuk Ketua yang akan diserahkan oleh Suwarno, Kepala Sub Bagian Anggaran.

suasana sidang Kir

Sekitar pukul 7 malam, Ahmad Kirjauhari bertemu dengan Suwarno dan Burhanuddin di parkiran gedung DPRD Propinsi Riau. Suwarno dan Burhanuddin memasukkan satu tas ransel hitam dan dua tas tenteng kertas ke dalam mobil Kirjauhari. Uang itu berjumlah Rp. 1.010.000.000. Esoknya, Kirjauhari mengabarkan uang tersebut pada Johar Firdaus. “Udah, simpan aja,” kata Penuntut Umum, meniru ucapan Johar kala itu.

Pada 8 September 2014, Kirjauhari dan Riky Hariansyah bertemu di rumah makan Pempek jalan Sumatera, Gobah Pekanbaru. Mereka membuat catatan pembagian uang pada beberapa anggota DPRD termasuk Johar Firdaus. Kirjauhari dan Riky Hariansyah masing-masing mendapat Rp. 100 juta. Johar mendapat bagian Rp. 125 juta. Sisa Rp. 575 juta dibagi pada 19 anggota DPRD lainnya. Setelah melakukan pembagian ini, Kirjauhari dan Riki Hariansyah ditelpon oleh Johar Firdaus untuk datang di kafe lick latte Sudirman.

ATAS PERBUATANNYA TERSEBUT, terdakwa Ahmad Kirjauhari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

 Terdakwa Kirjauhari dituntut 4 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp. 250 juta subsidier 3 bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum, terdakwa Kirjauhari beserta Penasihat Hukumnya mengatakan akan menyampaikan nota pembelaan. “Kalau begitu, sidang kita lanjutkan Rabu 2 Desember,” kata Masrul Hakim Ketua. Pukul 12 lewat 17 menit, sidang ditutup.#Suryadi-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube