Kasus Korupsi APBD A Kirjauhari

Pembahasan Diluar Kelaziman

anggota dprd riau 11 nov 2015

 

–Sidang Keenam Kasus Pidana Korupsi APBD Riau terdakwa Ahmad Kirjauhari—

anggota dprd riau 11 nov 2015

Video Pemeriksaan Toni, Koko iskandar, Supariati dan Zukri

PN PEKANBARU, 11 November 2015—Pukul 9 lebih 24 menit pintu ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Pekanbaru terbuka. Tiga orang beriringan memasuki ruang sidang tersebut. Setelah ketiganya menempati kursi masing-masing, seluruh orang yang mengisi ruang ikut duduk. Sebelumnya mereka semua harus berdiri, menghormati majelis hakim yang masuk.

foto anas sakit 11 nov 2015

 

Masrul, hakim ketua pada persidangan ini membuka jalannya persidangan. Ia didampingi hakim Anggota Hendri dan Irwan Effendi.

 

Agenda hari ini masih menghadirkan saksi. Sebelumnya, pada persidangan 29 Oktober lalu diagendakan 7 saksi. Tiga orang dari pemerintah daerah dan sisanya dari Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau periode 2009 – 2014. Namun karena waktu pemeriksaan yang lama, hanya saksi dari pemerintahan dan 1 dari mantan anggota dewan yang bisa beri keterangan—Wan Amir, Zaini Ismail, M Yafiz dan Riki Heriansyah.

jpu kpk 11 nov 2015

 

Tiga saksi dari persidangan sebelumnya, Toni Hidayat, Koko Iskandar dan Supriati hadir hari ini. Ditambah dengan saksi anggota dewan lainnya Zukri Misran.

 

“Siapa saja saksi hari ini?” tanya Masrul

 

Pulung Rinandoro jelaskan jaksa akan hadirkan 6 saksi. Namun satu saksi berhalangan hadir. Sehingga hanya akan ada 5 saksi, selain keempat saksi yang disebutkan sebelumnya, Riki Heriansyah dihadirkan kembali. Untuk mengkonfrontir keterangan saksi lainnya.

saksi koko iskandar 11 nov 2015

 

“Sedianya kami hendak menghadirkan Annas Maamun sebagai saksi. Namun sampai kemarin kami menjenguk, ia masih dalam keadaan sakit,” jelas Pulung.

 

Ia menambahkan, sejak masa penahanan 14 April lalu, Annas mendapatkan perawatan. Pihak jaksa berusaha untuk dapat menghadirkannya dalam persidangan. Namun dari Mahkamah Agung hanya dapat berikan izin selama satu hari. Dan setelah berkonsultasi dengan dokter, keadaan kesehatannya pun tak memungkinkan untuk menmpuh perjalanan.

 

“Karena itu kami mengusulkan agar dapat bacakan keterangan di BAP saja,” ujar Pulung. Ia menambahkan hal ini tentu mempertimbangkan keadaan saksi serta mengejar waktu dalam waktu 90 hari kerja kasus ini siap diputuskan. Ia meminta izin dari majelis hakim serta penasehat hukum.

 

“Itu kita pertimbangkan nanti. Sekarang kita dengarkan keterangan saksi yang sudah ada saja dulu,” ujar Masrul.

saksi supriati 11 nov 2015

 

Seluruh saksi kecuali Riki menempati kursi yang disediakan. Keempatnya diperiksa bersamaan. Zukri diminta untuk maju kedepan, diambil sumpahnya. Sebab tiga saksi lainnya telah bersumpah pada sidang sebelumnya.

 

Duduk berurutan, Zukri akan dimintai keterangan pertama. Disusul Koko, Toni dan terakhir Supriati. Zukri ditanyai oleh Jaksa soal RAPBD-P  2014 dan RAPBD murni 2015.

 

Saat awal pembahasan kedua rancangan ini, Zukri membenarkan ada keinginan dari Annas agar anggota dewan membahasnya. Yang menyampaikan keinginan ini pada anggota dewan adalah Johar Firdaus.

saksi zukri 11 nov 2015

 

“Terkait perpanjangan pinjam pakai mobil dinas, apakah anda mengetahui soal ini?” tanya jaksa.

 

“Tahu.”

 

Zukri jelaskan bahwa keinginan terkait perpanjangan pinjam pakai ini berasal dari anggota dewan sendiri. Ketika ditanya usul dari siapa, Zukri menyebutkan nama Johar Firdaus.

 

“Kenapa diajukan usulan ini?”

 

“Karena dilihat peluang permohonan ini dikabulkan ada,” Zukri menambahkan. Sinyal tersebut ditangkap oleh Annas yang menyetujui permohonan Johar.

 

Jaksa beralih fokus membahas secara kronologi terkait RAPBD-P hingga RAPBD murni 2015. Diawali dengan pertanyaan terkait permasalahan yang muncul saat membahas buku KUA/PPAS RAPBD murni. Zukri membenarkan adanya persoalan terkait tidak sinkronnya data di buku KUA/PPAS dengan yang disampaikan oleh TAPD. Data yang ada di buku berbeda dengan data yang dijelaskan TAPD. Banggar jadi bingung soal data tersebut.

 

“Banggar menanyakan saat itu mana data yang benar untuk dibahas. Akhirnya TAPD minta waktu untuk mengkoreksi,” jelas Zukri.

 

“Anda tahu siapa yang melakukan koreksi?”

 

“Yang mengoreksi Annas,”

 

“Jadi kapan anda menerima KUA/PPAS itu?”

 

Zukri menjelaskan bahwa ia menerima KUA/PPAS pada malam hari. Dan tidak ada pembahasan sampai akhirnya MoU ditandatangani. Dokumen tersebut hanya dilihat-lihat sebentar saja.

 

“Apa anda mendengar bahwa anggota dewan kecewa karena aspirasinya tidak diakomodir di RAPBD murni itu?”

 

“Saya tidak ada dengar soal itu.”

 

Jaksa mempertanyakan jawaban dari Zukri. Setelah mengulang pertanyaan ia akhirnya menjelaskan bahwa ada penjelasan dari Johar aspirasi yang tidak masuk akan diakomodir dalam bentuk kegiatan fisik. Nilai aspirasi dari tiap anggota dewan sebesar Rp 2 miliar.

tim ph 11 nov 2015

 

“Aspirasi itu dimasukkan sesudah MoU ditandatangani?”

 

“Saya tidak tahu apakah MoU sudah ditandatangani.”

 

“Kalau menurut aturannya bagaimana?” tanya jaksa lagi. Jaksa memaparkan apakah mungkin memasukkan aspirasi sesudah semuanya disepakati.

 

“Ya idealnya sebelum MoU ditandatangan,” jawab Zukri.

 

Jaksa izin membacakan BAP dari saksi terkait aspirasi tersebut. Dalam BAPnya saksi menjelaskan bahwa Johar memberitahu aspirasi dapat dikumpulkan kepada terdakwa Kirjauhari. Namun karena saksi merasa tidak respek dengan terdakwa, ia memilih menyerahkan aspirasinya ke Roni, staff Bappeda.

 

“Saya berikan ke Roni karena tahu dia yang bertanggungjawab menginputnya kedalam buku KUA/PPAS,” jelas Zukri.

 

“Aspirasi anda jadinya dimuat?”

 

“Tidak tahu.”

 

“Apa ada janji lain dari Annas Maamun selain dari aspirasi untuk melancarkan pembahasan?”

 

“Saya dengar ada bantuan dalam bentuk materi,” Zukri menjawab.

 

Ia menjelaskan secara kronologis pada akhir Agustus ia dipanggil untuk hadiri rapat di ruang Johar. Disana ada Johar, Suparman, Iwa, Koko, Riki dan lainnya. Ia tak ingat siapa lagi yang hadir. Ia saat itu datang terlambat. Pembahasan yang ia dengar saat itu berkaitan dengan adanya bantuan tersebut untuk melancarkan pembahasan.

 

“Saya sempat ngotot untuk menolak hal tersebut,” ujarnya. Ia jelaskan ia bersikeras menolak karena tidak diperbolehkan. Pembahasan berlalu begitu saja sampai ia mendengar bahwa Suparman akan menemui Annas. Ini tindak lanjut dari dibentuknya tim informasl yang berkomunikasi dengan Annas terkait perbaikan KUA/PPAS RAPBD murni tersebut.

 

“Setelah itu saya hanya mendengar Suparman sudah bertemu dengan Annas. Hasilnya saya tidak tahu,” ujar Zukri.

 

Jaksa menanyakan apakah Zukri mengetahui persoalan uang yang diberikan kepada anggota dewan. Ia katakan tidak mengetahui hal tersebut dari pembahasan rapat. Ia tahu setelah membaca berita terkait hal tersebut.

 

“Jadi tugas tim ini sebenarnya apa?”

 

“Membahas pengoptimalan penyerapan anggaran,” jelas Zukri. Ia menambahkan tim akan membahas bagaimana program yang tahun sebelumnya masuk dan terlaksana namun sekarang tak dimasukkan. Disini akan didiskusikan bagaimana yang lebih baiknya.

 

Pertanyaan beralih kepada Koko Iskandar. Sama seperti Zukri, ia diminta menjealskan terkait pembahasan RAPBD-P dan RAPBD murni. Koko katakan pembahasan RAPBD-P dimulai pada Juli sedangkan RAPBD murni sudah dimulai sejak Juni. Untuk RAPBD-P pembahasan selesai pada 18 Agustus. “Memang ada pembahasan terkait serap anggaran yang tak maksimal,” ujar Koko.

 

Ia membenarkan persoalan-persoalan yang ada dalam pembahasan KUA/PPAS RAPBD murni. Maka anggota dewan mengambil langkah membentuk tim informal tersebut. Dengan tujuan untuk berdiskusi dengan Annas Maamun terkait perbaikan dokumen itu.

 

“Saya tahu tim dibentuk, tapi dua hari kemudian sudah bubar,” ujar Koko. Ia jelaskan awal pembentukan tim ia dihubungi Suparman. Setelah pertemuan, ia juga berusaha menghubungi Suparman untuk tanya kelanjutan dari tim tersebut. Namun Suparman tak menghubungi Koko.

 

Ketika ditanya terkait dokumen KUA/PPAS sebelum disahkan harus dibahas, Koko membenarkannya. Menurutnya itu akan jadi kerangka acuan dari anggaran nantinya. Ia juga katakan mengetahui soal usulan Annas agar anggota dewan lama yang bahas dokumen tersebut.

 

“Apa harus anggota dewan lama yang membahas RAPBD murni itu?”

 

“Ya kalau dokumennya diserahkan, kita harus bahas.”

 

“Apakah bisa kalau dewan selanjutnya saja yang membahas?”

 

“Ya bisa saja.”

 

“Lalu kenapa anggota dewan tetap mau membahas, padahal hampir habis masa jabat sebagai anggoa dewan?”

 

“Ya karena itu sudah diajukan.”

 

“Apa tidak ada pertimbangan waktu, kan itu sudah mepet?”
Koko menjelaskan bahwa Johar menjelaskan bahwa dalam waktu yang singkat, pembahasan bisa diselesaikan. Asalkan satuan kerja mau bekerja keras dan tidak dapat tugas luar kota.
“Asalkan mau kerja keras ya,” ujar Jaksa.

 

Koko ditanyai terkait perpanjangan pinjam pakai, dan ia kembali membenarkan ada usulan dari dewan. Hal itu disampaikan oleh Johar Firdaus. “Kalau diperbolehkan sesuai aturan bisa dapat perpanjangan pinjam pakai sampai mobil itu dilelang,” tambah Koko.

 

Jaksa beralih ke pembahasan KUA/PPAS pada 2 September. Koko membenarkan dokumen tersebut tidak dibahas malam itu. Hanya dilihat-lihat sebentar kemudian disahkan. Ia katakan bahwa sebelumnya sudah dibahas. Dan dokumen itu hanya revisi dari sebelumnya.

 

“Berarti dokumen itu tidak dibahas dan langsung MoUnya ditandatangani?”

 

“Ya.”
“Kenapa mau ditandatangani, kan aturannya harus dibahas dulu?”

 

“Itu saya tidak tahu. Kembali ke ketua,” ujar Koko.

 

Siapa saja yang menandatangani serta informasi terkait adanya pemberian uang, Koko katakan ia tak tahu. Sama dengan Zukri, ia tahu hal tersebut dari media.

 

“Anda tahu rekan-rekan anda menerima uang?”
“Tidak,” jawabnya cepat. Ia juga katakan tak menerima uang terkait hal tersebut.

 

“Anda ada mengajukan aspirasi setelah penandatanganan MoU?”
“Ada.”

 

“Kepada siapa anda serahkan aspirasi anda? Kepada terdakwa?”

 

Koko katakan ia menyerahkan kepada staff Bappeda. Dan ia membenarkan nilai asporasi yang diajukannya sebesar Rp 2 miliar. Jaksa menanyakan apakah jumlah tersebut memang sudah ditetapkan. Setahu Koko yang ia dengar memang sudah ditetapkan sebesar itu.

 

“Saya tidak tahu Kirjauhari bertugas mengumpulkan aspirasi,” ujarnya.

 

Koko selesai beri keterangan, dilanjutkan Toni Hidayat. Selaras dengan saksi sebelumnya, pertanyaan awal terkait pengetahuan para saksi terkait pembahasan RAPBD-P dan RAPBD murni. Dan Toni membenarkan ada persoalan. Pertanyaan berlanjut pada pembentukan tim informal yang berkomunikasi dengan Annas.

 

“Saya ada dihubungi, tanggalnya lupa tapi saya ingat sekitar pukul 2,” ujar Toni mengawali cerita. Ia diminta untuk hadiri rapat Banggar di ruang Medium DPRD Provinsi Riau. Dalam perjalanan keruangan yang sudah dijanjikan, ia dihentikan oleh staff DPRD. Ia ditanyai apakah Toni anggota Banggar, ketika ia membenarkan, ia diminta keruang Komisi B.

 

Toni menanyakan alasan kenapa ruangan rapat dipindah, namun staff tersebut tidak tahu alasannya. Ia hanya mengikuti perintah, bahwa tiap anggota Banggar hadiri rapat di ruang Komisi B tersebut.

 

“Saya memaksa membuka pintu,” ujar Toni. Ia jelaskan rapat tersebut tak seperti biasa. Pintu ruangan terkunci, dan ia harus memaksa untuk masuk. Ketika ia masuk, semua mata yang ada dalam ruangan menatapnya. Namun ia tetap memilih masuk ruangan karena menurutnya itu adalah haknya. Ia anggota Banggar.

 

Toni duduk disebelah Zukri. Namun tidak ada yang berbicara sampai Suparman menginterupsi. “Rapat tidak usah dilanjutkan dulu, karena ada yang bukan Banggar dalam ruangan tersebut,” Toni meniru ucapan Suparman.

 

Namun Toni tetap bersikeras tak meninggalkan ruangan sampai ada penjelasan dari johar bahwa Toni anggota Banggar. Tak lama berselang interupsi kedua dilemparkan Suparman. Kali ini alasan rapat tak usah dilanjutkan karena ada yang belum melepaskan baterai ponsel. Toni yang memang datang terlambat dan merasa bahwa yang dimaksud adalah dirinya segera membuka baterai ponselnya.

 

Ia sempat menanyakan pada Zukri yang berada disebelahnya, terkait alasan melepaskan sumber daya ponsel tersebut. “Tak tahu, orang suruh lepas, awak ikut lepas,” Toni meniru jawaban Zukri.

 

Tak puas dengan jawaban rekan disebelahnya yang juga datang terlambat, Toni beralih ke Koko. Ia bertanya kepada Koko yang berada dikursi seberangnya. Dengan bahasa tubuh Koko juga katakan tak tahu alasan melepaskan baterai tersebut.

 

“Apa biasa kalau rapat harus buka baterai seperti itu?” tanya Jaksa

 

“Tidak.”
“Jadi menurut anda rapat saat itu bagaimana? Wajar?”
“Kesannya seperti rapat rahasia, tak seperti biasa,” ujar Toni.

 

“Apa hasil rapat tersebut?”
Toni katakan karena ia datang terlambat, ia tak banyak dengar hasil rapat. Pada akhir rapat dibacakan kesimpulan rapat. Ia dengar Johar sampaikan soal pembentukan tim yang diketuai Suparman.

 

“Soal adanya pemberian uang, anda tahu?”

 

“Tidak,” ujar Toni. Ia ditanyai apakah tak ada mendengar setelah rapat-rapat tersebut. Toni katakan ia tak lagi mau ikut pembahasan RAPBD karena sudah merasa ada yang aneh sejak adanya rapat tersebut.

 

Jaksa beralih kepada Zukri, menanyakan kembali hasil rapat karena ia lebih dulu datang daripada Toni. Zukri katakan ia terlambat juga dan hanya mendengar diakhir-akhir rapat ada pembahasan pemberian 50 sampai 60 hektar. Namun ia tak tahu apa makna dari kata tersebut.

 

Pertanyaan beralih kepada Supriati. Ia ditanyai terkait keikutsertaannya dalam rapat dikediaman Annas. Ia membenarkan bahwa ada pembahasan terkait keinginan Annas agar RAPBD dibahas anggota dewan lama.

 

“Ada dibahas juga soal perpanjangan pinjam pakai mobil dinas?” tanya jaksa dan ia membenarkan hal tersebut.

 

Ketika ditanyai jaksa terkait pembahasan KUA/PPAS, Supriati jelaskan pernah ada pembahasan KUA/PPAS yang sudah dijadwalkan, namun karena dokumen tak ada, maka pembahasan ditunda. Alasannya dokumen tengah dikoreksi oleh Annas. Setalh penundaan tersebut, dijadwalkan kembali pada 2 September pembahasannya. Dokumen tersebut diantar oleh M Yafiz. “Diantar waktu itu malam, memang tidak ada pembahasan,” ujarnya.

 

Ia membenarkan adanya komplain dari anggota dewan terkait aspirasi yang tak dimasukkan setelah penandatanganan MoU. Setelah itu Johar beritahu solusinya aspirasi akan ditampung dan dimasukkan kedalam RAPBD murni. “Saya tak tahu kalau aspirasi dikumpul ke Pak Kir,” ujar Supriati.

 

“Apa benar ada komitmen dari anda, bahwa diberi anggaran aspirasi sebesar Rp 21 miliar dan anda dukung KUA/PPAS disahkan?” tanya jaksa.

 

“Tidak Pak, aspirasi saya cuma Rp 5,5 miliar,” ujar Supriati. Ia katakan tak ada buat komitmen seperti itu. Jaksa meminta agar Supriati jujur, dan ia bersikeras bahwa hal tersebut tidak benar. Jaksa katakan ia kaan mengkonfirmasi hal ini kepada Johar, apakah Johar yang gunakan nama Supriati atau memang benar Supriati sendiri. Ia kembali katakan tidak pernah ia buat komitmen seperti itu.

 

Lalu jaksa memperlihatkan barang bukti berupa tulisan tangan Supriati yang berbunyi Kita tidak mungkin lagi mundur kebelakang karena KUA/PPAS sudah ditandatangani. Jaksa menanyakan maksud dari kata-kata ini.

 

“Tidak ada maksud apa-apa,” uajrnya. Ia berkireas bahwa itu hanya persoalan waktu yang sudah mepet dalam pembahasan dokumen tersebut.

 

“Lalu kalau tahu sudah mepet kenapa masih dibahas oleh dewan lama?” tanya hakim Masrul

 

“Ya saya tidak tahu Pak, itu tidak ada maksud apa-apa,” ujarnya lagi. Jaksa dan hakim terus bertanya terkait makna dari tulisan itu. Supriatipun menjelaskan hal tersebut masih menyoal waktu yang mepet.

 

“Ini siapa yang bilang? Pasti ada yang menyampaikan,” ujar Masrul

 

“Iya dipembahasan itu,” ujar Supriati. Ia terus dikejar pertanyaan siapa yang katakan dan maksudnya apa. Akhirnya ia katakan itu kata-kata dari Johar dan ia bilang tak ada maksud apa-apa.

 

Jaksa kemudian bertanya kepada keempat saksi terkait apakah pembahasan RAPBD 2015 ini berbeda dari tahun sebelumnya. “Ini diluar kelaziman atau tidak?” tanya jaksa

 

Zukri dan Toni katakan diluar kelaziman, sedangkan Koko dan Supriati katakan tak ada beda.

 

“Ini diluar kelaziman, karena dokumen yang disahkan bisa dicoret-coret,” ujar Zukri. Ini buat bingung mana dokumen yang benar tambahnya.

 

Saksi Riki Heriansyah tidak jadi dimintai keterangan, karena tidak ada keterangan yang perlu dikonfrontir dengan keterangannya. Sidang ditutup oleh hakim pada 13.50 dan dilanjutkan keesokan hari, 12 November 2015. #rct-Yaya

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube