Kasus Marudut

Lanjutan Sidang Tipikor Edison Marudut, Hakim Banyak Nasihati Saksi Anak Muda

Edison Marudut 17nov 01

 

Edison Marudut 17nov 01

Video : Kesaksian Empat Saksi

PN BANDUNG, 17 November 2016 – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Edison Marudut Marsadauli Siahaan digelar Kamis, 17 November 2016 di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Bandung, JL. LL. RE. Martadinata nomor 74-80 Kota Bandung Provinsi Jawa Barat pukul 10.00 WIB. Kali ini Penuntut Umum menghadirkan 4 (empat) orang saksi yang seharusnya adalah 5 orang saksi, namun satu orang saksi lainnya – H.Annas Maamuun tidak dapat memberikan keterangan karena beliau sedang dalam keadaan tidak sehat.

Edison Marudut 17nov 02

Empat orang saksi yang hadir dalam persidangan telah disumpah dibawah kitab suci Al-Qur’an untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Mereka adalah Piko Tempati, Ahmad Taufik, Rama Yudha Satya, dan Zaiful Yusri. Karena materi yang akan ditanyakan saling berkaitan,  maka pemeriksaan saksi dilakukan secara bersamaan.

Saksi yang pertama diperiksa adalah Ahmad Taufik yang bekerja sebagai Staff Protokol Pemerintahan Provinsi Riau. Dilanjut dengan Piko Tempati yang juga bekerja sebagai PNS Staff Protokoler Pemprov Riau. Keduanya bercerita mengenai kronologis pengantaran uang ke kediaman H. Annas Maamuun di Jakarta.

Edison Marudut 17nov 03

Ahmad Taufik menjelaskan bahwa pengantaran itu terjadi di suatu sore bulan Agustus 2014. Ia diperintahkan Firman Hadi untuk mengantar barang yang telah diduga ‘uang’ senilai lima ratus juta rupiah ke kediaman H. Annas Maamuun di Jakarta. Tentunya perjalanan ini dibiayai oleh anggaran dinas. Sepulang dari kantor, ia diserahkan kantong plastik yang berisi uang itu di VVIP Bandara dan yang berangkat untuk mengantarkannya adalah Ahmad, Piko, serta Said. Namun saat pemberangkatan, uang tersebut dibagi menjadi dua bagian, Piko membawa tiga ratus juta rupiah dan sisanya dibawa oleh Said. Setelah sampai di Jakarta, mereka menghubungi Triyanto dan diarahkan untuk ke kediaman Gubernur di daerah Cibubur. Namun saat tiba disana, H. Annas Maamuun sedang berada di luar dan akhirnya mereka menunggu di Indomart yang tidak jauh dari kediaman Gubernur.

Edison Marudut 17nov 04

Setelah itu, rombongan tidak bisa bertemu dengan Gubernur. Triyanto menanyakan, “Kenapa yang mengantar PNS?” Triyanto bertanya demikian karena Pak Gubernur tidak mau menerima tamu yang datang dari kedinasan, apalagi dari Pemprov Riau. Maka akhirnya, atas usul dari Triyanto, Piko berpura-pura sebagai anggota Gulat untuk dapat masuk dan bertemu Gubernur.

Piko Tempati menambahkan bahwa ia berganti baju dan setelah ia berpura-pura menjadi anggota Gulat, ia dipersilakan masuk dan menunggu di Ruang Makan dengan kantong uang yang telah disatukan karena sempat dibagi dua saat pemberangkatan tadi. Lalu saat Pak Gubernur datang, beliau langsung ditanyai, “Kamu siapa?”

 “Anggota Pak Gulat. Ini ada titipan dari Pak Gulat,” jawab Piko.

“Oh iya taro saja di meja.”

Piko pun langsung menyimpan tas tersebut di atas meja makan dan tak lama setelah itu ia pamit pulang. Ia pun melapor pada Firman Hadi bahwa ia telah menyerahkan uang tersebut kepada Pak Gubernur dan menceritakan kronologis bagaimana penyerahan uang itu diberikan.

 “Apakah Saudara tahu sebenarnya uang yang Saudara antarkan itu punyanya siapa?” tanya Penasihat Hukum.

“Jadi begitu saya sampai, saya langsung diserahkan uang itu oleh Saudara Firman Hadi kepada saya. Jadi saya tidak mengetahui uang itu dari mana dan dari siapa,” jawab Piko.

Lalu banyak pertanyaan dari Hakim yang dijawab dengan “tidak ingat”, “tidak tahu”, atau alasan lainnya yang membuat Irene – Hakim Ketua memberikan nasihat kepada para saksi ini. Beliau mengatakan, “Jangan pura-pura tidak tahu ya anak-anak muda. Generasi ini akan hancur bila anak-anak muda bersikap tidak tahu terhadap hal-hal yang mestinya tahu. Bersihkan hati, bahwa kita sudah ketinggalan banyak oleh negara-negara luar.”

Edison Marudut 17nov 05 copy

“Terfikirkah oleh Saudara kenapa harus uang tunai yang dibawa?”

“Tidak tahu…..” jawab Piko yang langsung disela oleh Hakim, “Tidak tahu. Pokoknya asal disuruh, Jalankan! Begitu? Jangan takut kalau perintah itu tidak benar dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan. Katakan tidak!.Jangan takut. Rezeki bukan urusan manusia, itu urusan Yang Maha Kuasa. Ketika kita bekerja luar biasa sampai kita tidak mampu mengerjakannya akan ada campur tangan Tuhan didalamnya.”

Saksi selanjutnya adalah Rama Yudha Satria, PNS PPTK di Binamarga. Rama Yudha mengatakan bahwa sudah ada beberapa proyek yang dimenangkan PT. Citra Hokiana Triutama. Melalui berita acara, Irene selaku Hakim Ketua membacakan pertanyaan yang tercantum dalam nomor 14 yakni, “Apakah PT. Citra Hokiana pernah memenangkan sejumlah paket pekerjaan di Dinas PU pada tahun 2014?”  Dalam jawaban yang tertuang di sana, saksi membenarkan dengan menyebutkan beberapa daftar proyek yang telah dimenangkan, yaitu di antaranya peningkatan Jalan Lubuk Jambi – Simpang Ibul – Simpang Ifa senilai Rp.4.934.980.200,00 (empat miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) dengan peringkat delapan dari sembilan pelawan lalu berikutnya adalah pembuatan suatu jalan senilai 2,9 miliar rupiah dengan peringkat satu dari lima pelawan.

Maka yang jadi pertanyaan adalah mengapa saat PT. Citra Hokiana Triutama berada pada urutan peringkat delapan tetapi bisa menang atau dalam arti lain “dimenangkan”? Kemudian dijelaskan oleh saksi bahwasanya “peringkat” tidak menentukan menang atau tidaknya suatu proyek asal memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu. Saksi juga memberikan keterangan bahwa pernah ada pertanyaan dari Gubernur, “Apakah Saudara berani memenangkan perusahaan yang kalah dan tidak memenuhi syarat?”

Akibat dari pertanyaan tersebut, timbullah dua pertanyaan yang diajukan oleh Hakim. Pertama, apakah perkataan Gubernur tersebut yang menjadikan PT. Citra Hokiana Triutama memenangkan proyek? Yang dijawab Rama “Tidak, karena sudah sesuai prosedur,” dan pertanyaan kedua adalah dengan perkataan Gubernur tersebut apakah ada perusahaan-perusahaan yang tidak layak menang menjadi dimenangkan? Rama hanya menjawab bahwasanya kemenangan proyek ditentukan oleh evaluasi tim.

“Jadi kemenangan semua proyek yang ada, tidak ada intervensi dari Gubernur?” tanya Hakim. Dan Rama kembali menjawab bahwa semua kembali ditentukan dari hasil evaluasi tim.

“Apakah ada perusahaan yang tadinya menang namun menjadi tidak dimenangkan? Apa saja perusahaan itu?” tanya Hakim.

“Tidak Ingat,” jawab Rama.

“Apakah sebelum ini juga demikian, Kepala Dinas Saudara mengintervensi atau ikut campur tangan dalam masalah ini?”

“Tidak Pernah.”

“Baru kali ini?” dan Rama mengiyakan pertanyaan tersebut.

Selain intervensi dari H. Annas Maamuun, Muhammad dan Indra juga pernah meminta nama-nama perusahaan untuk dimenangkan. Saksi juga mengaku pernah diancam secara lisan namun tidak langsung dari Gubernur jika ia menolak pekerjaan paket yang harus ‘dimenangkan’ berupa ancaman pemindahan dan atau pengasingan tempat kerja.

Perihal ini, Rama juga dinasihati oleh Hakim Irene. “Jika ada kata-kata, ‘Berani tidak memenangkan?’ ‘Tidak!’ Gitu jawabnya! ‘Bukan saya tidak berani, Tidak akan saya menangkan!’ Jangan takut sepanjang jalan kita benar. Orang kita juga menang karena berani untuk benar karena merdeka. Dan tidak masuk akal senjatanya. Sepanjang kita masih mengaku beriman, sepanjang masih dibawah sumpah Al- Qur’an, Jangan Takut!.

Berikutnya adalah Zaiful Yusri, ia adalah PNS BPN Pemprov Riau yang baru pensiun 1 Oktober lalu. Secara umum, ia menjelaskan mengenai plot yang diminta Penyidik KPK.

“Yang kami ploting hanya yang ada dalam peta tata ruang provinsi,” jelasnya.

“Saat melakukan ploting dari koordinat yang telah ditentukan, yakni di Duri Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Apakah bisa diketahui luas yang ada di Duri dari hasil ploting tersebut?” tanya Penuntut Umum.

“Karena saat itu hanya diminta posisi kabupatennya benar atau tidak berada disitu, jadi tidak dihitung luasnya,” jawabnya. Zaiful Yusri juga tidak mengetahui dan tidak bisa memprediksikan berapa luas yang ada di daerah tersebut.

Penasihat hukum mempertanyakan salah satu point pernyataan Zaiful Yusri yang telah dimuat dalam BAP mengenai SKGR dan kepemilikan tanah,. Persoalan mengenai hak tanah menjadi sedikit rumit karena saksi tidak terlalu memahami dan tidak dijelaskan dengan rinci tentang kepemilikan tanah seharusnya.

Di penghujung sidang, Terdakwa diberi izin untuk memeriksakan kesehatannya pada Senin, 21 November 2016 dan sidang akan dilanjutkan pekan depan pada 23-24 November 2016 di Pengadilan Negeri Bandung dengan mendatangkan saksi dan beberapa ahli terkait perkara ini, dan jika memungkinkan akan dihadirkannya Anaas Maamuun bila keadaan beliau sudah sehat kembali. (RCT/Anita)