Kasus Marwan Ibrahim

Jaksa Hadirkan Ahli Polri untuk lihat keaslian tandatangan Marwan Ibrahim

marwan dengarkan

 

 

marwan dengarkan–Sidang Keduabelas Korupsi Lahan Bhakti Praja Pelalawan Terdakwa Marwan Ibrahim

 

PN PEKANBARU, 24 DESEMBER 2014—Hari ini sidang ke 12 dari terdakwa Marwan Ibrahim dengan agenda pemeriksaan ahli. Seperti yang dibahas pada persidangan sebelumnya, JPU Romi Rozali dan Adiyaksa katakan agar sidang dimulai pagi. Sebabnya, ahli yang berasal dari Medan harus kembali sore hari.

Merealisasikan yang diharapkan, pukul 09.10 sudah terlihat Penasehat Hukum terdakwa, Tumpal H Hutabarat, JPU Romi Rozali yang hadir sendirian serta terdakwa. Marwan Ibrahim terlihat datang dari arah kiri Pengadilan Negeri langsung menuju sel tahanan. Ia menggunakan baju putih dan peci hitam.

Ruang sidang yang awalnya kosong langsung diisi sekitar pukul 09.30. Tampak pihak keluarga terdakwa yang selalu datang setiap persidangan sedang mempersiapkan alat video perekam. Sepuluh menit kemudian petugas pengadilan memberitahukan agar pengunjung berdiri, sebab Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang.

Pukul 09.40 Hakim Ketua Achmad Prasetyo Pudjoharsoyo membuka sidang dan menanyakan kepada JPU siapa ahli yang akan hadir.

“Hari ini kami menjadwalkan dua ahli yang hadir, namun hanya satu yang bisa hadir,” jelas Romi.

UngkapIa menjelaskan ahli satunya akan ia hadirkan pada sidang selanjutnya. Namun Majelis Hakim mengingatkan bahwa ini jadi kesempatan terakhir bagi JPU untuk hadirkan ahli. Karena sudah dua kali penundaan dan waktu untuk laksanakan persidangan terbatas. Romi membenarkan dan akan usahakan ahli hadir pada persidangan selanjutnya.

Pemeriksaan pada ahli yang hadirpun berlangsung. Ungkap Siahaan. S.Si sebagai anggota Polri berikan keahlian terkait identifikasi keaslian tandatangan. Setelah disumpah ia berikan penjelasan terkait keahliannya.

Ia memberikan keterangan terkait pemeriksaan tandatangan terdakwa. Hal ini dilakukan berdasarkan permintaan dari penyidik. Tim yang terdiri dari 3 orang anggota akan memeriksa tanda tangan di dokumen yang harus dites. Proses awal mereka akan membandingkan antara dokumen tes—kwitansi penerimaan uang yang ditandatangani terdakwa—dengan dokumen pembanding. Dokumen pembanding merupakan berkas-berkas yang pernah ditandatangani terdakwa.

Setelah mendapat asumsi awal bahwa tandatangan tersebut sama, maka dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Ungkap jelaskan bahwa mereka gunakan 3 alat. Loop, mikroskop serta PC 6000 HS. Loop untuk pembesaran standar, mikroskop dan PC 6000 HS untuk yang lebih detail. Ungkap nyatakan mereka memeriksa tandatangan dikwitansi dan tanda tangan lebih dari 10 berkas.

“Kita akan lihat lekukan ataupun patahan tandatangannya,” ujar Ungkap.

“Lalu apa hasilnya?” tanya JPU.

“Kesimpulan dari hasil tes laboratorium, tandatangan itu asli,” jawabnya.

Pada giliran Penasehat Hukum, Tumpal bertanya apakah ahli menemukan adanya tanda khusus dari tandatangan Marwan. Berupa garis kecil.

“Saya tidak tahu pasti apakah itu tanda khusus, tapi tanda khusus tidak bisa dipastikan,” ujar Ungkap.

Ia nyatakan bahwa tanda khusus tidak bisa dijadikan landasan, sebab hari ini bisa saja tanda khusus itu ada padahal hari sebelumnya tidak ada.

“Bagaimana dengan faktor ukuran dan tekanan saat membuat tandatangan,” tanya Tumpal lagi

istri marwanUngkap menjelaskan dari setiap tandatangan yang dibuat, tidak akan ada yang bisa sama persis. Selalu akan ada perbedaan. Ia jelaskan teori kemungkinan terkait pembuatan tandatangan, akan diperlukan banyak percobaan pembuatan tandatangan hingga bisa sama persis.

“Selama setahun membuat tanda tangan hingga berjuta kali, kemungkinan baru 1 buah yang bisa dinyatakan sama persis,” ujar Ungkap.

Tumpal kembali menanyakan bahwa dalam pemeriksaan tandatangan, terdakwa harus memberikan tandatangan didepan penyidik, dan tandatangan itu yang dijadikan salah satu dokumen pembanding. Ungkap membenarkan hal tersebut. Ia memperlihatkan ada berkas yang diberi penyidik berupa tandatangan terdakwa.

Setelah PH bertanya, Majelis Hakim menyatakan mereka tidakm memberi pertanyaan karena penjelasannya sudah cukup. Saat terdakwa ditanyai komentarnya, Marwan menyatakan ia tidak ada memberikan tandatangan kepada penyidik. Memang benar ada tandatangan dari dokumen, namun ia tidak langsung tandatangan ditempat. Akhirnya penyidik menyatakan bahwa tandatangan itu akan digunakan, dan ia hanya mempersilakan.

Setelah pemeriksaan saksi selesai, Hakim Ketua menanyakan kepada JPU kepastian ahli harus hadir. Ia juga menanyakan kepada PH berapa saksi yang dihadirkan.

“Kami hanya hadirkan 2 ahli Yang Mulia,” ujar Tumpal

“Kalau begitu usahakan pada sidang selanjutnya bisa hadirkan ahli,” ujar hakim

“Kami usahakan bisa hadir 1 dulu Yang Mulia,”

“Ya kita akan memberikan kesempatan yang sama kepada PH dan Terdakwa untuk hadirkan ahli, tapi lebih bagus kalau bisa dihadirkan besok,” ujar Hakim Ketua.

Sidang ditutup pukul 10.05 dan dilanjutkan pada 7 Januari 2015 dengan agenda pemeriksaan ahli. JPU akan hadirkan ahli dari Depdagri bagian keuangan, Arsan Latif.#Yaya-rct