Kasus Marwan Ibrahim

“Lahmudin Marah Minta Saya Tanda Tangani”

Marwan 4

–Sidang Kelima Korupsi Lahan Bhakti Praja Pelalawan terdakwa Marwan Ibrahim

Marwan 4

PN PEKANBARU. RABU 19 NOVEMBER 2014. Jelang pukul duabelas siang Marwan Ibrahim tiba di PN Pekanbaru. Mengenakan kemeja putih, peci hitam ia tak menggunakan rompi tahanan. “Sidang kita mulai setelah makan siang dan sholat dzuhur ya,” ujar Yarnis Panitera. Pukul 12.45 sidang dimulai.

Kali ini Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi, seorang saksi Hasim (saksi pekan lalu). Tiga orang lainnya adalah Eri Suhairi (Camat Pangkalan Kerinci, 2009), Azman (Dispenda Bidang Aset), Agus (PNS, Kasubag Perlengkapan Kab. Pelalawan), Agus Zaini (Lurah Pangkalan Kerinci, 2009).

Ateng Oke

Hasim hadir menunjukkan SKGR lahan telah dijual, “Berkas aslinya disita oleh penyidik. Yang asli ga ada pak,” ujarnya.

Eri Suhairi (Camat Pangkalan Kerinci, 2009)

Eri Suhairi

“Terkait kasus ini kami tak pernah dilibatkan. Diakhir 2009 dapat SK Panitia. Sebagai panitia, kegiatan ini tidak pernah dilaksanakan,” jelas Eri.
“Bagaimana dengan survei?” tanya Penuntut Umum.
“Tidak pernah diajak Pak,” jelasnya.
“Kami hanya pernah disodori T. Agus Yasman dna M. Yanto berkas yang mau ditanda tangani di Kantor Camat. Saya ga mau tanda tangan,” jelasnya lagi.
“Apa isi berkasnya?” tanya Penuntut Umum.

Delmawati1
“Kami ga tahu, ga kami buka berkasnya,” jelasnya.
“Darimana tahu soal pengadaan lahan ini, dna dari mana anggarannya?” tanya Penuntut Umum.
“Setelah membaca SK, dananya dari APBD Perubahan. Tapi total dana tak dicantumkan,” ujarnya.
“Apakah pernah dipanggil Lamudin?” tanya Penasihat Hukum.
“Ya kami ketemu berdialog. Lamudin marah minta saya tanda tangani. Dia marah marah, katanya lahan ini jelas. Saya tak mau tanda tangan,” ujar Eri.

Azman (Dispenda Bidang Aset)

Ia merupakan PPK saat terjadi jual beli lahan Bakti Praja. “Tahun 2009 saya tahu ada anggaran DPPA 2009 dari APBD Peruahan 17 M lebih, Kadis meminta saya melakukan pengikatan jual beli, atas perintah Sekda (Seketaris Desa),” jelasnya.
“Apakah dibentuk panitia di SKPD?” tanya Penuntut Umum.

T Azman
“Setelah penandatanganan pemilik lahan, disuruh agar dpercepat proses, tidak pernah dilakukan rapat,” jelasnya.
“Apakah dokumen-dokumen dibuat untuk kelengkapan administrasi saja, tapi kegiatan tidak ada?” tanya Penuntut Umum.
“Ia pak,” jelasnya.
“SK Pengadaan siapa yang buat?” tanya Penasehat Hukum.
“PPTK disuruh Pak Lamudin,” jelasnya.
“Diadakan tidak negoisasi?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Tidak pak,” jelasnya .
“Mengenai harga tanah dari mana diperoleh, apa ada survei?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.
“Tidak pak, dari arsip penilaian tanah,”ujarnya.
“Saya fikir ini harus dicermati, aset udah ada bangunan udah ada, sampai sekarang status asetnya ga jelas. Harap penyidik mencermati. Ini ada yang terputus. Ketika baca (BAP) adan berperan sekali ini. Ini kemungkinan jadi kasus,” jelas Ketua Majelis Hakim.

Agus (PNS, Kasubag Perlengkapan Kab. Pelalawan)

Agus Suyanto

Agus merupakan PPTK pada pengadaan lahan Bhakti Praja.

“Bagaimana mengenai SK PPTK anda dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan?” tanya Penasehat Hukum.
“Itu mungkin salah ketik pak,” ujarnya.

SK sebagai PPTK Agus tertera tanggal 22, dan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 22. Sementara undangan dan acara tanggal 20 dan 21. Hal ini yang menurut penasehat hukum janggal.
“Bisa anda kerjakan semua laporan sementara SK anda saja tanggal yang sama,” tanya Penasehat Hukum.

Agus diam dan mengatakan itu merupakan salah pengetikan.
“Kewenangan siapa membuat Berita Acara Evaluasi, panitia, PPK atau PPTK?” tanya Rahman Silaen majelis hakim.
“Setelah dipelajari itu rupanya kewenangan panitia, karena perintah maka saya kerjakan.
“Apakah tidak ada penetapan RT, RW?” tanya Rahman.
“Tidak pak,” jelasnya.
“Anda tidak tanya atua menghubungi panitia?” tanya Rahman
“Masuk ke rumah orang saja permisi, anda mengerjakan tugas orang masak tidka pamit,” tegas Rahman.

Agus Zaini (Lurah Pangkalan Kerinci, 2009)

Agus Zaini1

“Saya tidak tahu apa-apa ada SK Panitia tahun 2009, dipanngil Pak Lamuddin disuruh tanda tangan,” jelasnya.
“Saya tidak bersedia tanda tangan, pertama tidak tahu masalahnya, kedua tidak tahu lokasinya, ketiga tidak pernah diajak. Saya disuruh baca saya tidak mau,” jelasnya.
“Honor tidak terima?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Tidak pak, yang berkeras minta ditandatangani Lamudin. Saya tidak mau. Saya tidnggalkan,” jelasnya.
“Berani saudara ya,” ujar Ketua Majelis Hakim.
“Gitulah kira-kira,” ujarnya.

Usai pemeriksaan saksi kelima, sidangpun ditutup dilanjutkan pekan depan.#