Kasus Marwan Ibrahim

PH: JPU Tidak Spesifik Menanggapi Pleidooi

MI 11 Feb 2

 

–Sidang kedelapanbelas Korupsi Lahan Bhakti Praja Pelalawan Terdakwa Marwan Ibrahim

MI 11 Feb 2
PN PEKANBARU, 11 FEBRUARI 2015—Pukul 10 pagi, ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pekanbaru telah dibuka. Pengunjung sidang diperbolehkan untuk memasuki ruangan tersebut. Di kursi pintu masuk kanan ruang sidang, terdakwa dan penasehat hukumnya tengah duduk sambil berdiskusi. Hari ini penyampaian Replik dari JPU dan Duplik dari PH dalam perkara tipikor terdakwa Marwan Ibrahim.

MI 11 Feb 1

Persidangan ini sudah memasuki babak akhir. Selesai pembacaan tanggapan tersebut, Majelis Hakim yang akan menentukan nasib dari terdakwa. Apakah diputus bersalah atau bebas.

Pukul 10.15 Majelis Hakim memasuki ruang sidang dan membuka persidangan. Setelah sebelumnya Hakim Ketua, H.A.S Pudjoharsoyo menanyakan kesehatan terdakwa, kemudian ia persilakan JPU untuk membacakan Replik. Dalam hal ini JPU membacakan tanggapannya terkait berkas nota pembelaan yang telah disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa, Tumpal H Hutabarat pada 8 Februari lalu.

Dalam pokoknya, Romy Rozali menjelaskan bahwa yang harus diperhatikan dalam persidangan ini terkait fakta dan bukti yang telah ditemukan. Bahwa terdakwa selaku Sekretaris Daerah Pelalawan bertanggung jawab dalam pengadaan tanah sebagai aset pemda. Ia juga menanggapi bahwa dalam nota pembelaan pribadi terdakwa, tidak berbeda jauh dengan keterangan yang disampaikan terdakwa dalam pemeriksaan di pengadilan.

JPU juga menanggapi terkait bukti yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya. Bukti berupa kwitansi atas nama Sofyan Suri tertanggal 21 November 2006. JPU menjelaskan bahwa ketiga kwitansi tersebut patut dicurigai karena kwitansi dengan umur sudah lebih dari 8 tahun, namun manterainya masih tampak baru. JPU juga mengatakan bahwa kwitansi itu seharusnya diberikan kepada penyidik sebagai barang bukti. Bukan malah diajukan baru-baru ini.

MI 11 Feb 6

Ia juga menanggapi pembelaan PH bahwa berkas tuntutan berupa copy paste dari berkas dakwaan. Bahwa keseluruhan tuntutan disusun berdasarkan keterangan serta barang bukti selama persidangan.

Pada akhir pembacaan replik, JPU menegaskan kembali bahwa mereka tetap pada tuntutan. Serta meminta majelis hakim untuk mengabulkan tuntutan yang disampaikan JPU.

Usai pembacaan replik, majelis hakim mempersilakan kepada PH untuk menyampaikan dupliknya. Diawali penjelasan bahwa PH tidak memiliki waktuuntuk menyusun berkas duplik secara tertulis, maka ia menanggapinya secara lisan. Ia menjelaskan ada 3 poin yang akan ia tanggapi dari replik yang disampaikan PH.

“Saya merasa JPU tidak menanggapi secara spesifik pleidooi yang telah kami ajukan,” ujar Tumpal.

Ia menjelaskan bahwa JPU hanya menyampaikan teori-teori hukum serta menakankan semuanya sudah terjelaskan dalam berkas dakwaan dan tuntutan. Namun tumpal menyayangkan analisa yuridis yang dibangun oleh JPU tidak berdasarkan fakta di persidangan. Dimana dalam persidangan ada hal-hal yang berbeda dari yang dijelaskan didakwaan.

“JPU juga tidak konsisten,” ujar Tumpal menjelaskan poin kedua tanggapannya.

Ia sampaikan ketidak konsistenan JPU adalah terkait lahan yang harusnya dipertanggungjawabkan. Dalam tuntutan terdapat penulisan lahan yang harus dipertanggungjawabkan 110 hektar, 50 dan 25 hektar.

Ketidak konsistenan JPU juga disampaikan oleh PH terkait penjelasan bahwa uang-uang yang diperoleh dari ganti rugi lahan tersebut dialihkan oleh Syahrizal Hamid kepada T Azmun Jaafar. Dimana kronologis ini dimuat dalam tuntutan, namun tidak ada korelasinya dengan terdakwa.

“Dipersidangan JPU juga tidak pernah menggali fakta terkait hal ini ada atau tidak sangkut pautnya dengan terdakwa,” ujar PH. Ia juga menekankan bahwa terdakwa tidak tahu menahu soal itu.

Dan terakhir PH menyatakan bahwa JPU telah keliru. Bahwa pengajuan barang bukti masih bisa diajukan sebelum putusan ditetapkan. “Itu salah penyidik sendiri tidak mencari barang bukti. Sidang masih berlangsung dan kami diminta untuk membawa barang bukti,” ujar PH.

Setelah menanggapi replik dari JPU, akhirnya PH mengatakan bahwa mereka tetap pada nota pembelaan dan meminta untuk majelis hakim mengabulkan permohonan mereka atau setidak-tidaknya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Persidangan berlangsung cepat. Pukul 11.53 sidang ditutup. Dan Hakim Ketua menyatakan bahwa putusan akan dibacakan pada 18 Februari 2015. Mengingat masa tahanan terdakwa sudah akan berakhir. #rct-Yaya