Kasus Rusli Zainal

Jalur Kuning Minta sekitar Rp 2 M

 Video, rekaman suara dan lembar pemantauan:

Saksi Nanang Siswanto, Rahmat Syahputra, Satya Prihambodo, Wagiman dan Nugroho Agung Sanyoto (Mp3)

Catatan Sidang ke sembilan belas

 

PEKANBARU, KAMIS 23 JANUARI 2014–Pagi ini sidang dimulai Pukul 09.10, cuaca cerah. Pengunjung sidang cukup ramai pagi ini bahkan PNS berseragam olahraga tampak hadir di persidangan. Persidangan kali ini masih pemeriksaan saksi-saksi dari perusahaan PT Pembangunan Perumahan. 

Adapun saksi-saksi Nanang Siswanto (Project manager KSO PT Pembangunan Perumahan), Rahmat Sahputra (Manajer Keuangan KSO PT Pembangunan Perumahan), Satia Priambodo (Projek Manejer Jembatan Siak IV), Wagiman (Karyawan PT Pembangunan Perumahan), Nugroho Agung Sunyoto (Kepala cabang PT Pembangunan Perumahan). 

Nanang Siswanto (Project manager KSO PT Pembangunan Perumahan)

Saat sedang kuliah di Pasca Sarjana Universitas Riau, ia ditelepon untuk segera ke Jl. Sumatera  No 1. Di sana telah hadir Taufan Andoso selaku tuan rumah, Adrian (Anggota DPRD Prop. Riau), Syarif Hidayat (Anggota DPRD Prop. Riau), Eka Dharma (Staff Kadispora) dan Lukman Abas (Kadispora Riau). 

“Syarif minta uang Rp 4 M, lalu di orat-oret Taufan jadi Rp 1,8 M dibagi-bagi sesuai Ketua Komisi dan anggota, ini sudah murah kata Taufan, ” ujarnya. 

Namun Nanang mengatakan bahwa perusahaan minus. Mendapat permintaan ini, ia pun memberitahu kesuluruh komite KSO tentang kabar itu melalui bbm. “Namun tak ada tanggapan, saya beranggapan tidak disetujui, saya diamkan,” jelasnya. 

Di awal Maret Eka kembali menghubungi ia dan meminta uang Rp 1,8 M, Nanang kembali memberitahu yang lain di bbm tetap tak direspon. 

Namun berdasarkan rekening ditemukan uang diterima PT PP dari berbagai KSO yang tidak jelas peruntukannya untuk apa, Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan ini. “Itu untuk membayar hutang kecil-kecil seperti honor mandor,” jelasnya. 

Kembali soal uang masuk, dan cek keluar dan uang keluar yang begitu besar ia hanya menjawab tidak tahu. 

“Bagaimana anda tidak tahu, bawahan anda Rahmat saja tahu, uang keluar harus dengan tanda tangan anda,” tegas Jaksa Riyono. Kembali Nanang kukuh dengan jawaban tidak tahunya. 

Rahmat Sahputra (Manajer Keuangan KSO PT Pembangunan Perumahan)

Ia yang kini sebagai terpidana ditugaskan untuk mengumpulkan permintaan uang. Riau. “Pembagian uang disesuaikan sharing saham masing-masing,” ujarnya. 

Untuk pengurusan dana APBN PON menurutnya telah menyerahkan hampir Rp 2,75 M yang diserahkan kepada Lukman Abbas, yang ia minta dari seluruh rekanan. “Saya ambil uang spontan dari dana operasional KSO, saya berharap Dicy yang menyampaikan keatasan,” terangnya. 

Ia ditangkap KPK saat mengurus uang untuk DPRD Prop. Riau. “Uang terkumpul, saya bawa ke dewan, lalu bertemu di Lick n Latte Cafe bersama Satria Hendri, Dasril dan Sandy, lalu kerumah Faisal Aswan,” terangnya. 

Mengenai uang untuk Golkar ia menyerahkan uang ke Yudhi di Sheraton dan Yudhi menyerahkan kepada Lukman Abbas. “Uangnya berbentuk dolar tapi ga saya hitung,” jelasnya. 

Satia Priambodo (Projek Manejer Jembatan Siak IV)

Selaku rekanan Satia memberikan pinjaman. “Saya membuat cek (Rp 900juta) yang dicairkan Supriandi lalu diserahkan ke Rahmat, mereka bertemu di Bank Mandiri,” ujarnya. 

Hal ini sesuai dengan perintah dari Nugroho Agung Sunyoto Ketua Komite, kemudian Wagiman menghubunginya. Keterangan Satia hanyalah soal pemberian pinjaman dan ia memberikan kesaksian sekitar 10 menit. 

Wagiman (Karyawan PT Pembangunan Perumahan)

Pada 30 Maret 2012 ia ditelepon Nugroho Agung Sunyoto untuk meminjam uang kepada Satia, dan untuk menyerahkan uang itu kepada Rahmat Syahputra. Namun setelahnya ada perintah pembatalan oleh Nugroho. 

Wagiman juga mengirim email ke Nugroho dengan kalimat sandi sapi besar dan sapi kecil, yang ditanyakan KPK. 

“Spontan aja pak, maksudnya proyek besar main stadium, proyek kecil lapangan tembak, “ jelasnya. 

Nugroho Agung Sunyoto (Kepala cabang PT Pembangunan Perumahan). 

PT Pembangunan Perumahan mengurusi  4 venue. Ia menjelaskan ada permintaan uang sebesar Rp 1,8 M. Lalu ia meminta Wagiman menghubungi Satia, lalu uang sebesar 900 juta diserahkan ke Rahmat. 

“Kami sangat terpaksa mengakomodir ini, tagihan di PEMDA ratusan M tak cair,” ujarnya. 

“Saya menyuruh untuk di cancel pemberian uang,” ujarnya. Ia menghubungi Wagiman akan hal ini. 

“Mengapa tak langusng hubungi Rahmat,”tanya JPU. 

“Sesuai hirarki harus ke Wagiman dahulu, “ jelasnya. 

Karena masih membutuhkan banyak dana Lukman menghubunginya kembali, dengan alasan tak bisa menghubungi rekanan PT PP yang lain. Lukman mengatakan tolong sampaikan kepada yang lain ada jalur lain. “Lalu Dicky telepon ada jalur baru, jalur “kuning” (Golkar),” jelasnya. 

Ia menghubungi kantor pusat karena permintaan untuk jalur kuning agar segera mengirim ke KSO dalam bentuk “jenggot” (dolar). “Jalur kuning minta sekitar  Rp 2 M,” jelas Nugroho. 

Pemeriksaan usai pukul 14.07, diakhir persidangan hakim meminta untuk sidang lebih diringkas saat pembacaan replik dan duplik secara langsung, karena waktu penahanan terdakwa tanggal 22 Maret akan beratkhir. “Putusan kita jadwalkan tanggal 12 Maret,” ujar Bachtiar, ini juga sesuai kesepakatan jaksa dan penasehat hukum. Sidang usai dilanjutkan Rabu depan (29/01). *fika-rct

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube