Kasus Rusli Zainal

Perusahaan Desak Penerbitan Izin

Video, rekaman suara dan lembar pemantauan:

Video sidang (yutube: riau corruption)
Asral Rahman dan Fredik Suli (Mp3)
Fredik Suli, Armius Fairuz dan Wiwin Sumutrianto (Mp3)
Lembar Pemantauan (Pdf)

—Catatan Sidang kesembilan 11 Desember 2013

Pekanbaru, 11 Desember 2013–Rabu pagi sidang dibuka tepat pukul 09.15. Mengenakan baju putih terdakwa Rusli Zainal memasuki ruang persidangan. Sidang telah dimulai, tak satupun pengunjung persidangan hadir, begitu kontras dengan delapan persidangan sebelumnya. Persidangan kali ini menghadirkan empat orang saksi. Asral Rahman (61 th) Mantan Kepala Dinas Kehutanan Siak tahun 2002, Frederik Suli (34th) mantan Kasi Pengembangan HutanTanaman Dinas Kehutanan Riau, Amruz Fairuz (58th) mantan Staff Dinas Kehutanan Pelalawan, Wiwin Sumutrianto (35th) Staff Dinas Kehutanan Pelalawan.

Asral Rahman (61th)–Mantan Kepala Dinas Kehutanan Siak tahun 2002

Mengajukan izin IUPHHKHT PT Seraya Sumber Lestari, CV Putri Lindung Bulan dan CV Bhakti PrajaMulia ke Bupati Arwin AS. Mei 2004 ia diangkat terdakwa Rusli Zainal sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Setelah diangkat ia mengetahui bahwa yang mengurus atau menanda-tangani BKT perusahaan adalah Gubernur. 

“Saya bertanya kepada beliau, mengapa BKT disahkan Gubernur. Kalau begitu legalitas dan kredibilitas saya diragukan, kalau hanya untuk formalitas (jabatan) buat apa?” terangnya. 

Mendengar penjelasan tersebut Rusli Zainal menyerahkan kewenangan kembali padanya. “Pak Gubernur bilang, yah lanjutkan saja (silahkan ambil kewenangan), “ ujar Asral menerangkan kepada Majelis Hakim. 

Selama menjabat, Asral banyak mengesahkan izin kehutanan RKT. Saat ditanya perusahaan apa saja ia menjawab lupa. Ia tidak pernah mengetahui akan kesalahan yang telah ia terbitkan. Pria yang telah menjalani masa hukuman akibat kasus perizinan kehutanan yang ia berikan saat menjabat Kadishut Provinsi Riau ini, tahu akan kesalahannya setelah diproses di peradilan.

“Sejak saya menjabat sampai selesai Menteri tak pernah menegur kalau saya salah. Bahkan ada izin pembaharuan, “ terangnya. Ia telah melaporkan (menyurati) kepada Kementrian Kehutanan akan kondisi tegakan kayu kayu lebih 5m3/ha, namun tidak ada respon dari pihak Kementrian. 

“Alasan diterbitkannya RKT dan izin hutan karena adanya dua pabrik kertas besar di Riau yang butuh kayu, semua perusahaan kerjasama dengan dua pabrik ini, “ jelasnya. Mengenai uang yang diterimanya dari Hambali sebesar 650 juta berdasarkan BAP ia membenarkan. 

“Tapi saya tak pernah beri atau terima uang dari Rusli, lillahi ta’ala saya tak berani bohong lagi, sudah banyak saya mendapatkan hikmah dari kasus ini,” jelasnya diakhir keterangannya sebagai saksi. 

 

Frederik Suli (34th), Mantan Kasi Pengembangan HutanTanaman Dinas Kehutanan Riau

Kini ia menjabat Kepala Bidang Planologi Dishut Propinsi Riau.  Saat menjabat Kasi Pengembangan HutanTanaman Dinas Kehutanan Riau ia bertugas menyiapkan bahan dan data untuk penilaian pengesahan RKT. Tahun 2004 ia menerima permohonan RKT 8 perusahaan di Kab Pelalawan dan 1 perusahaan di Siak. Dan ada BKT yang disahkan Gubernur Riau saat itu. “Saya dipanggil Kepala Kasubdin, dijelaskan ada perubahan tanda tangan RKT dari Kadishut Riau ke Gubernur Riau. Ia tak jelaskan alasannya kenapa, “ terang pria kelahiran Sulawesi ini. 

“Saya tanya ke Kadishut jawabannya alangkah lebih baik kalau pejabat lebih tinggi yang mengesahkannya, “ tambahnya lagi. Ia juga menanyakan bagaimana terdakwa Rusli Zainal bisa melakukan penandatanganan. Ia pun diperintahkan Suhada (Kadishut Riau kala itu) untuk membuat nota dinas. Dan mengarahkannya tentang cara membuatnya. Melihat kejanggalan ini Frederik tidak memberikan paraf untuk pengesahan RKT ini. 

“Saya sempat mundur membuat nota dinas, karena  diminta Kasubdin (Seniorita). Mana surat dinasnya, baru saya buat dan kasih, “ jelasnya. Pada akhirnya konsep nota dinas ditanda-tangani oleh  Gubernur Riau. Frederik tidak tahu persis alasan RKT tahun 2004 ditanda-tangani Rusli Zainal. “Yang jelas saat itu ada desakan dari perusahaan untuk tanda tangani RKT, “ jelasnya. 

Terkait pengesahan IUPHHKHT di Riau, Dishut Riau menyurati Kemenhut. “Isi surat menyatakan bahwa izin melanggar aturan 10.1 karena ada potensi kayu melebihi 5m3/ha. Adapun tujuan surat untuk meminta petunjuk Menhut terkait situasi itu. Namun surat diberikan yang bertanggal 12 april 2003 justru direspon  Menhut dengan mengirim surat ke Mendagri untuk mencabut izin IUPHHKHT yang diterbitkan Bupati. “Hingga saat ini tidak ada yang dicabut izin itu baik oleh Menhut maupun Mendagri,” jelasnya. 

 

Amruz Fairuz (58th), mantan Staff Dinas Kehutanan Pelalawan

Pukul 15.29 Amruz diperiksa. Tahun 2004 ia menjabat staff Dishut Pelalawan. Ia pernah ditunjuk sebagai tim survei RKT oleh Kadishut Pelalawan. Survei dilakukan izin RKT PT Satria Perkasa Agung, yang dilakukan 4 orang tim survei. 

“Hutannya hutan alam, hutannya tumbuh teratur, jenisnya meranti, potensi kayu di lapangan lebih dari 5 m3/ha “ jelasnya menjelaskan kondisi lahan yang disurvei. Selama survei mereka di dampingi pihak perusahaan. Dan setelah melakukan survei ia membuat data lapangan yang dibuat berbentuk buku laporan. 

 

Wiwin Sumutrianto (35th), Staff Dinas Kehutanan Pelalawan

Pemeriksaan saksi terakhir ini dimulai pukul 16.07 setelah pemeriksaan Amrus Fairus selesai yang diperiksa cukup singkat. Wiwin pada tahun 2004 melakukan survei RKT berdasarkan surat tugas Kasubdin Pelalawan. Ia melakukan survei atas perusahaan PT Mitra Hutani Jaya. Adapun metode yang dilakukan dengan intensitas sampling satu persen dari total lahan yang disurvei. 

“Potensi tegakan kayunya lebih dari 5m3/ha, hasil survei dibuat buku laporannya, isinya kesesuaian rotasi, tegakan vegetasi, “ jelasnya. Ia berujar bahwa ia tak mengerti untuk apa laporan tersebut digunakan dan tak tahu darimana dana diperoleh untuk honor mereka. “Dalam BAP anda menyebutkan bahwa yg membiayai survei PT Arara Abadi, “ tanya penasehat hukum. “Tidak tahu dan kenapa dibiayai arara abadi juga tidak tahu, “ terangnya diakhir persidangan. 

Pukul 16.46 pemeriksaan seluruh saksi selesai, sidang dilanjutkan Rabu dan Kamis (18-19 Desember) dengan agenda sama pemeriksaan saksi. #Fika@rct

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube