Kasus Rusli Zainal

Rusli Zainal Dituntut 17 tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Ekspresi RZ saat mendengarkan surat tuntutan dari jaksa KPK

 Video, rekaman suara dan lembar pemantauan:

 

–Catatan Sidang ke duapuluhenam

 

 Ekspresi RZ saat mendengarkan surat tuntutan dari jaksa KPK

 

PN PEKANBARU, KAMIS 20 FEBRUARI 2014– Pekanbaru masih diselimuti asap tebal akibat kebakaran lahan. Telah seribu titik api ditemukan di Bumi Lancang Kuning. Pukul 13.00 jadwal pembacaan tuntutan, tapi belum juga dimulai hingga lebih dari tiga puluh menit. Tampak ramai pengunjung yang menanti persidangan. Ruang Cakra PN Pekanbaru belum boleh dimasuki pengunjung.

Jaksa KPK

Pukul 14.04 hakim memasuki ruang sidang dan membuka sidang semenit kemudian. Ruangan penuh. Bahkan pengunjung sampai berebut kursi dan banyak yang berdiri. Kurang lebih delapan puluh orang mengisi ruang persidangan. Kali ini Penuntut Umum diwakili Riyono SH, MH, Andi Suharlis SH, MH, Iskandar Marwanto SH, dan MH, Ali Fikri, SH, Mkn, membaca inti tuntutan yaitu analisis yuridis dari tuntutan setebal 1.214 halaman secara bergantian yang dimulai oleh Riyono.

Majelis Hakim

Berdasarkan Dakwaan DAK-29/24/10/2013

Dakwaan kesatu Primer melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kesatu subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan Kedua primer melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua subsider melanggar pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga, pertama melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta perbuatan kesaksian, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa

Pengunjung sidang di ruang cakraa pengadilan

Dakwaan pertama terbukti bahwa Rusli Zainal telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai dakwaan primer, berdasarkan fakta persidangan tahun 2004 menerbitkan BKT IUPHH-KHT yang bertentangan dengan Kepmenhut 10.1 dan 21 bahwa izin tanaman di lahan kosong dan padang alang-alang. Sementara ditemui tanaman diatasnya 5m3/ha. Dan berdasarkan kesaksian Suhada Tasman menyatakan Rusli Zainal memerintahkan membuat nota dinas dan mempersiapkan pengesahan BKT-IUPHHKHT, yang isinya berupa penebangan hutan alam untuk sembilan perusahaan.

Pengunjung sidang tampak ramai di ruang cakra pengadilan

Perbuatan penerbitan BKT tidak berdasarkan aturan hukum, karena yang berhak menerbitkan adalah Kadishut, dan terdakwa tidak memiliki kewenangan, dan diterbitkan di areal melawan hukum. Akibat perbuatannya memberikan legitimasi bagi perusahaan menyebabkan kerugian negara akibat hutan alam yang hilang. Dan beberapa kepala dinas yang menerbitkan BKT yang melawan hukum telah dijatuhi hukuman.

Sesuai dengan fakta persidangan, terdakwa mengatakan masih baru sebagai Gubernur. Ketidaktahuan dianggap tidak benar karena Rusli Zainal telah pernah menerbitkan IUPHHKHT saat menjadi bupati, dan setiap orang dianggap tahu saat aturan berlaku sesuai dengan azas hukum.

Dan memperkaya diri sendiri atau korporasi terbukti dari perbuatannya telah memperkaya perusahaan. Dan seharusnya untuk usaha memperbaiki terdakwa memiliki rentang waktu yang panjang untuk memperbaiki BKT. Oleh karenanya dakwaan kesatu primer terbukti dan dakwaan kedua tidak perlu dibuktikan.

Salah seorang pengunjung terlihat sedihh

Dakwaan Kedua bahwa Rusli Zainal terbukti, karena atas perbuatan Lukman Abbas tidak mungkin melakukan perbuatannya untuk kepentingan terdakwa juga, kecuali Rp 500 juta. Walau terdakwa menolak semua kesaksian, namun terbukti dari rekaman percakapan dengan Lukman Abas

SMS dari Lukman untuk Rusli Zainal:
“Sudah usaha saya maksimal Pak untuk itu. Uang itu yang belum ada dari mereka Pak. Yang saya serahkan kemaren malahan untuk nyelesaikan punya Bapak, punya Pora belum ada sama sekali, tapi semuanya itu nggak bisa jalan juga Pak, itu menurut Kh dan SN.”

Tak tak hanya itu keterangan terdakwa juga bertentangan dengan keterangan Lukman Abbas dan Nasapwir. Dan kesaksian Said Faisal yang menutupi perbuatan dibantah oleh Lukman Abbas dan berdasarkan surat analisis Dr. Joko Sarwono suara itu identik dengan suara Said Faisal. Terbukti terdakwa menerima Rp 500 juta dari PT Adhikarya patut diduga karena hadiah berkaitan dengan jabatannya. Maka jelas dakwaan kedua primer terbukti, dan dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi.

Dakwaan Ketiga terungkap fakta bahwa penyerahan dana kepada Faisal Aswan yang tertangkap tangan untuk revisi Perda. Terdakwa Rusli Zainal mengarahkan Lukman Abbas untuk bertemu Djohar Firdaus, dan Djohar menyuruhnya bertemu Taufan Andoso Yakin. Di rumah Taufan, Syarif Hidayat meminta uang sebesar Rp 4 Miliar kepada KSO. Dan KSO mengatakan tidak ada uang dan akhirnya disepakati uang sebesar Rp 1,8 Miliar untuk dibagi-bagi kepada Ketua fraksi dan anggota.

Lukman Abbas mengkomunikasikan dengan terdakwa atas saran Wan Syamsiryus dan berdasarkan arahan terdakwa agar bertahan di angka Rp 900 juta terungkap sesuai dengan percakapan. Sebelum penyerahan uang terdapat rekaman percakapan.

Rusli menghubungi Lukman terkait revisi Perda 6/2010:

“Iyah, itu coba diikut juga sikit jangan anu, gitu saya dengar-dengar mau dimundurkan bahwa gitu gitu tuh. Coba di yah ini ajalah yang penting ada di anu apa dikomunikasikan aja gitu. Dengar-dengar ditunda lagi kalau Pak Lukman ini itulah itu informasi saja yah. Ok.”

Dan uang yang diserahkan diperoleh dari KSO yang dapat dilihat dari bukti surat dan transfer KSO. Dapat disimpulkan bahwa terdakwa bersama-sama turut serta melakukan berdasarkan uraian di atas telah terbukti.

Berdasarkan analisa yuridis maka Penuntut Umum menuntut

1.Terdakwa bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi: 

Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dakwaan kesatu primer.

Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dakwaan kedua primer

Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan ketiga pertama.

2. Menjatuhkan pidana penjara 17 tahun dikurangi masa tahanan, dan pidana denda sebesar 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan

3. Pencabutan hak-hak tertentu yaitu hak dipilih dan memilih. 

4. Barang bukti yang dirampas akan dikembalikan untuk disetorkan ke negara dan beberapa pihak yang digunakan sebagai barang bukti

5. Membayar uang perkara sebesar sepuluh ribu rupiah.

Usai dibacakan tuntutan hukuman 17 tahun penjara, seketika ruang Cakra hening. Tampak pengunjung yang begitu terkejut dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sebagian pengunjung tampak meneteskan airmata.

Terdakwa RZ dikerumuni wartawan ketika keluar dari ruang sidangg

Terdakwa RZ memeluk salah seorang perempuan sebelum memasuki ruang sidang

Bachtiar Sitompul menutup persidangan, usai sidang pukul 16.30, tampak JPU bergegas meninggalkan ruang persidangan. Terdakwa Rusli Zainal berdiri berdiskusi dengan penasehat hukum di meja Penasehat Hukum. Sementara pengunjung bertambah ramai memenuhi ruang sidang, begitupula banyak pengunjung sidang yang berada diluar ruangan menanti Rusli Zainal. Sidang dilanjutkan 27 Feb dengan agenda pembacaan pledooi. #fika-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube