Korupsi Korupsi RTH Dwi Agus dan Yuliana Korupsi RTH Rinaldi Mugni

Kontraktor Pembuat Tugu Integritas Tidak Tertera di Kontrak

Video

PN Pekanbaru, 21 Mei 2018—Sidang perkara korupsi RTH kembali digelar. Masih dengan agenda saksi, Penuntut Umum menghadirkan tiga terdakwa DR Ir. H. Dwi Agus Sumarno, Rinaldi Mugni & Yuliana J. Bagaskoro. Persidangan kali ini digelar sekaligus, Penuntut umum menghadirkan tiga saksi; Armansyah Putra (PNS), Dian Merina (Wiraswasta Tim Perencana RTH) dan Dedi Wahyudi (Konsultan Reviewer RTH).

Hakim memasuki ruang sidang Moeldjono, “Hakim anggota sedang menuju kesini kita mulai duluan ya,” ujar Bambang Miyanto didampingi Khomazaru Waruwu.

Usai sidang dibuka Zulkarnain Nurdin (Penasehat Hukum Dwi Agus Sumarno) menyela hakim.

“Maaf Yang mulia, terdakwa Dwi Agus Sumarno dalam kondisi sakit tidak dapat mengikuti persidangan. Tensinya 140/110 dan demam tinggi,” ujarnya.

“Apakah tidak bisa mengikuti persidangan?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tidak yang mulia,” ujar Dwi Agus Sumarmo. Lalu hakim mempersilahkan ia terdakwa untuk beristirahat diluar persidangan.

Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi Armansyah Putra (PNS), Dian Merina (Wiraswasta Tim Perencana RTH) dan Dedi Wahyudi (Konsultan Reviewer RTH), dengan dua terdakwa Rinaldi Mugni & Yuliana J. Bagaskoro.

 

Armansyah Putra (PNS Dinas Cipta Karya, Tata Ruang & Sumber Daya Air Riau, tahun 2016)

Armansyah pada 2016 bertugas di Dinas Ciptada 2016 sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pembangunan RTH. “Rp 8M anggaran dari APBD Murni, perencanaan dimulai tahun 2012 bulan Juni,” jelasnya. Mengenai lelang ia mengatakan tidak tahu menahu.

Pemenang lelang ia ketahui dari BPK. “Saya tidak melihat lelang, yang mengurus staff saya,” jelasnya. Yang melaporkan kegiatan justru Yusriyal selaku PPK karena merupakan staffnya di dinas.

Ia mengetahui bahwa direktur dari Bumi Riau Lestari adalah Kusno dan Yuliana sebagai Pelaksana. Rinaldi sebagai pengawas lapangan.

“Apakah anda melihat isi kontrak, apa saja tugas anda?” tanya Amin Penuntut Umum.

“Lihat sekilas Rinaldi sebagai Pengawas Lapangan di struktur ada, tugas saya mengendalikan pekerjaan, laporan ke BPK, administrasi, teknis dan pembayaran.”

“Apakah yang tidak ada di struktur boleh kerja? Apa pernah ditegur yang tidak ada di struktur?” tanya Penuntut Umum lagi.

“Saya pernah menanyakan hal ini, namun katanya akan ada pengendalian.”

“Lalu mengenai laporannya bagaimana?”

“Kami bersama PPK dan PPTK, sama-sama memantau. Terkadang ia juga yang menerima laporan dari kontraktor.”

“Kenapa selesai pekerjaan 19 Desember, pencairan 21 Desember dan 26 Desember masih juga ada  pekerjaan?”

Armasnyah jelaskan untuk proses pencairan ada tahapannya. Ada dua kali pencairan addendum pertama dan kedua. Setelah addendum satu, ada satu kali pencairan ditengah. Dan tugu muncul pada saat addendum kedua.

“Mengenai tugu bagaimana?”

“Tugu tapaknya yang mengerjakan BRL tapi tugunya dikerjakan orang Jogja.

“Apakah anda ikut survey melihat tanaman ke Bogor?” tanya Tengku Nouvendi pengacara Yuliana.

“Melihat jenis-jenis pohon, melihat bentuk bunga, kebetulan ada tugas disana.” Jelasnya.

“Saya mengusulkan tugu sederhana saja Rp 50juta, tapi kata kadis tidak bagus sederhana sekali. Tidak disetujui.”

Ia melihat yang melakukan pengawasan adalah Rinaldi bersama Ari dari CV Panca Mandiri Konsultan. Mereka membuat laporan, harian, mingguan dan bulanan.

“Pak coba jujur saja, apakah PPK yang mengerjakan semua. Kenapa tidak ditegur jika tidak ada di struktur. Tugas sebagai PPTK penting, tegur tiga kali kan bisa di blacklist, itukan kewenangan anda benar?” tanya Hakim Anggota Khamozaro Waruwu.

“Benar” ujarnya.

“Adendum dua usulan siapa? Boleh tidak itu dikerjakan pihak lain dan tidak ada dikontrak?” tanya Hakim Anggota Khamozaro.

“Tidak Boleh,” jawab Armansyah

“Saya melihat perbuatan ini terangkai KPA, PA, PPTK, saya hanya bilang, soal proses hukum itu saya serahkan ke Penyidik,” ujar Khamozaro Waruwu, diakhir persidangan.

Usai memeriksa Armansyah Hakim Ketua meminta persidangan ditunda,”Kita lanjut besok ya, karena setelah ini persidangan tidak dapat ditunda. Kami sudah dipanggil, kami harap Penuntut Umum sidang mulai lebih pagi, agar selesai semua saksi. Karena ini Ramadhan tak mungkin kita sidang malam,” ujar Ketua Majelis menutup sidang pukul 15:30. Sidang ditunda Selasa 22 Mei.#Senarai-Ika

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube