Korupsi Johar Firdaus dan Suparman

Kirjauhari Menerima Uang di Basement DPRD Riau

 

PN PEKANBARU, 15 November 2016—Persidangan perkara korupsi yang menjerat Suparman dan Johar Firdaus kembali digelar pada 15 November 2016. Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rinaldi Triandoko dan dua hakim anggota Editerial dan Ahmad Drajad.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisis Pemberantasan Korupsi hadirkan 4 saksi yang akan dimintai keterangannya dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra PN Pekanbaru ini. Keempat saksi adalah: Suwarno (Kasubbag Anggaran II Pemprov Riau), Said Saqlul Amri (Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Syahril Abu Bakar (Ketua PMI Provinsi Riau) dan Burhanuddin (Satpol PP bagian pengamanan di Bagian Anggaran Pemprov Riau).

Suwarno—Kasubbag Anggaran II Pemprov Riau

Suwarno menjelaskan ia bekerja di bagian anggaran dari 2008 hingga 2014. Ia diminta menjelaskan terkait percakapan yang pernah berlangsung antara dirinya dan Wan Amir. Suwarno pernah dihubungi Wan Amir melalui telepon seluler. Ia diminta hadir dalam pertemuan di kediaman gubernur pada 1 September 2014 pagi. Pada pertemuan tersebut hadir Wan Amir Firdaus, Assisten II Sekretaris daerah Provinsi Riau dan Suwarno. Selain itu juga ada M Yafiz Kepala Badan Perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda), Said Saqlul Amri, Kepala BPBD Riau dan Hardi Jamaludin (alm), Assisten III Sekda Provinsi Riau.

Dalam pertemuan tersebut, Annas Maamun memberikan arahan untuk memberikan sesuatu kepada anggota dewan. Tujuannya untuk memperlancar pembahasan KUA/PPAS sehingga RAPBD segera bisa disahkan. “Diberitahu bahwa akan ada uang yang diberikan kepada Banggar sejumlah Rp 1,2 miliar,” ujar Suwarno.

Untuk memenuhi keinginan memberikan uang kepada Banggar ini, Annas membagi-bagi tugas kepada yang hadir. Mereka diminta untuk bantu sediakan uang. Suwarno ditugaskan untuk mendapatkan uang dari Biro Keuangan sebesar Rp 110 juta. Annas meminjam uang dari BPBD melalui Said Saqlul Rp 500 juta. Sisanya Annas yang cari cara melengkapi uang sejumlah Rp 1,2 miliar tersebut.

Suwarno lalu diminta menceritakan kronologis ia bisa mendapatkan uang dari Biro Keuangan. Dalam penjelasannya, ia meminta ke Bendahara Umum apakah ada mata anggaran yang bisa uangnya bisa digunakan untuk memenuhi Rp 110 juta tersebut. Bendahara katakan anggaran untuk tunjangan pegawai dapat digunakan. Tunjangan yang dicairkan milik Suwarno sekitar Rp 40 jutaan dan sisanya tunjangan milik Kepala Bagian Keuangan. Uang Rp 110 juta telah lengkap. Lalu ia dapat perintah dari Annas bahwa uang tersebut diamplopkan dengan jumlah Rp 20 juta, Rp 15 juta dan Rp 10 juta.

Pada pukul 12 lewat siang harinya, Wan Amir menghubungi Suwarno dan katakan uang untuk anggota dewan tersebut akan diberikan kepada Kirjauhari dan Suwarno yang mengantarkannya. Menjelang shalat magrib Suwarno kembali dihubungi oleh Wan Amir. Ia diberitahu bahwa uang yang akan diberikan sudah ada padanya. Wan Amir memberikan uang tersebut dalam satu tas ransel dan dua tas kertas jinjing.

Suwarno membuka tas dan turut memasukkan uang yang ia dapatkan. Kemudian ia mendapatkan pesan singkat dari Kirjauhari dan mengatur tempat pertemuan. Basement gedung DPRD Riau jadi lokasi pemberian uang tersebut. Suwarno menyerahkan uang tersebut ditemani Burhanuddin. Dengan mobilnya mereka berangkat menuju lokasi.

Setelah tiba di basement, Suwarno mendapatkan pesan pemberitahuan dari Kirjauhari bahwa ia menuju ke basement. Ia melihat mobil yang digunakan Kirjauhari berwarna silver parkir disebelah mobilnya. “Saya berikan tas tersebut, setelah selesai saya hubungi Wan Amir melaporkan uang sudah diserahkan,” ujar Suwarno.

Suwarno mengatakan pernah dipanggil Suparman menanyakan apakah ada uang pelicin untuk pembahasan APBD. ‘Saya jawab tidak ada,” kata Suwarno.

 

Said Saiful Amri—Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Said juga turut hadir dalam pertemuan di kediaman gubernur pada 1 September. Ia mendapatkan tugas untuk mencari dana sebesar Rp 500 juta. Said menghubungi bendahara dan menanyakan terkait anggaran yang dapat dipinjam. Menurut bendahara masih ada sisa dana untuk penanggulangan bencana sebesar Rp 1 miliar. Said meminjam uang tersebut dan segera memberikannya kepada Suwarno. Namun Suwarno menolak karena uang yang diberikan Said tidak dibungkus sesuai permintaan Annas agar dipisahkan antara Rp 20 juta, Rp 15 juta dan Rp 10 juta.

“Tapi Gubernur langsung memerintahkan ke Suwarno agar membungkus uangnya dilakukan oleh Suwarno,” ujar Said.

“Apa uangnya sudah diganti?” tanya jaksa.

“Sudah, 2 minggu setelah itu diganti,” ujar Said. Ia jelaskan Annas sudah mengganti uang yang dipinjamnya sebesar Rp 400 juta. Sisanya ia tutupi dengan uang pribadinya. Menurutnya ia bersedia gunakan uang pribadi karena dana yang dipinjam merupakan dana penanggulangan bencana yang harus segera dikembalikan.

 

Syahril Abu Bakar—Ketua PMI Provinsi Riau

Syahril tidak hadir dalam pertemuan di kediaman gubernur namun ia dihubungi Annas agar dapat diberi pinjaman sebesar Rp 500 juta. Saat itu Syahril hanya bisa menyanggupi memberi pinjaman sebesar Rp 400 juta dan Annas menyetujuinya. Syahril bertanya kepada bendahara PMI, namun dana yang tersedia hanya Rp 195 juta. Karena sudah terlanjur menjanjikan, Syahril menutupi kekurangan dengan gunakan uang pribadinya. Setelah uang terkumpul ia diminta untuk mengantarkan uang tersebut ke kediaman gubernur.

Menurut Syahril, uang yang dipinjam tersebut sudah dikembalikan Rp 300 juta seminggu setelah dipinjam. Sedangkan sisanya dikembalikan pada November saat Annas sudah berada di tahanan. “Uangnya diantar oleh anaknya,” ujar Syahril.

Burhanuddin—Satpol PP bagian pengamanan Pemprov Riau

Burhanudin bekerja di bagian tempat Suwarno bertugas. Pada 1 September tersebut ia diminta Suwarno untuk mengantarkannya ke gedung DPRD Riau pada malam hari. Ia diminta membawa mobil berisi tas kertas ke basement gedung DPRD Riau. Saat itu ia diminta Suwarno untuk memindahkan tas-tas kertas tersebut dari mobil yang dikendarai ke mobil sedan Toyota Yaris silver.

Setelah keempat saksi memberi keterangan, Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk memberikan tanggapan. Ia jelaskan bahwa benar ia menanyakan apakah ada uang pelicin dalam pembahasan APBD, namun karena Suwarno menjawab tidak ada ia diam saja.

Namun 3 hari setelah itu ia dihubungi Suwarno melalui ajudannya. “Saat itu ia minta izin bertemu saya untuk menandatangani surat,” kata Suparman. Suparman meminta ajudannya untuk tetap diruangan menjadi saksi pembicaraan antara ia dan Suwarno. Suparman kembali menanyakan apakah ada uang pelicin dan Suwarno menjawab sudah ia serahkan kepada Kirjauhari. “Setelah itu saya langsung kumpulkan wartawan dan buat konferensi pers jelaskan ada suap dalam pembahasan APBD,” tambahnya.

Usai memberikan tanggapan, majelis hakim menyatakan sidang pada hari ini sudah cukup dan akan dilanjutkan kembali pada 22 November 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.#RCT-Defri

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube