Korupsi Johar Firdaus dan Suparman

KPK Tolak Eksepsi Terdakwa Suparman dan Johar Firdaus

johak n suparman 8 nov 2016

 

johak n suparman 8 nov 2016PN Pekanbaru 8 November 2016, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bacakan tanggapan terhadap keberatan tim penasehat hukum terdakwa Suparman dan Johar Firdaus di ruang cakra Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penuntut umum Trimulyono Hendardi menguraikan tanggapan terhadap keberatan tim penasehat hukum terdakwa.

suparman2 8 nov 2016Pada sidang sebelumnya, penasehat hukum terdakwa keberatan terhadap surat dakwaan, yaitu; identitas terdakwa tidak sama, pendidikan terdakwa tidak sama dengan identitas yang ada di surat dakwaan, perbuatan hukum yang seharusnya masuk ranah hukum Administrasi Negara dan perjanjian keperdataan, adanya laporan dari Riky Hariansyah, dakwaan tidak jelas dan cermat dalam menguraikan lokasi dan perbuatan hukum yang dilakukan terdakwa, penjelasan delik penyertaan dalam pasal 55 KUHP terhadap terdakwa dan tidak jelas siapa yang memberikan uang dalam surat dakwaan.

ph yadi 8 nov 2016Terhadap ketidaksamaan nama terdakwa penuntut umum menilai terdakwa bersedia jelaskan identitas depan persidangan, mengenai penulisan pendidikan terdakwa, dalam surat dakwaan terjadi kesalahan pengetikan, “Menurut kami hal tersebut tidak menjadikan surat dakwaan batal demi hukum,” kata Trimulyono.

suasana Sidang 8 NovemberTerkait perbuatan hukum masuk dalam ranah Adminstrasi Negara, penuntut umum mengatakan hal tersebut sudah masuk pokok perkara, adanya laporan Riky Hariansyah seharusnya tanpa melihat kedudukan pelapor, warga negara dijamin dalam menggunakan haknya, “KPK punya cara yang tidak biasa untuk pemberantasan korupsi,” ucap Trimulyono. Dalam dakwaan tidak menyalin seutuhnya tapi menyesuaikan dengan fakta perbuatan para terdakwa. Trimulyono meminta penasehat hukum lebih teliti dalam membaca dakwaan.

johar 8 nov 2016Selanjutnya penuntut umum bacakan tanggapan terhadap keberatan dari penasehat hukum terdakwa Suparman. Delik penyertaan menurut penuntut umum telah diuraikan dalam perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa baik dalam uraian fakta dalam dakwaan pertama dan kedua. Dalam dakwaan tidak harus dirumuskan bahwa terdakwa bersama-sama dengan orang lain. “Eksepsi penasehat hukum dalam pertanyakan peran terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara,” kata Trimulyono.

suparman 8 nov 2016Penuntut umum minta pada majelis agar menolak seluruh eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa, menyatakan sudat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili terdakwa dan menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.

Sidang dilanjutkan pada 9 November dengan agenda putusan sela majelis hakim. @fadlirct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube