Bentangan Korupsi Korupsi Suheri Terta

Majelis Hakim Hukum Suheri Terta: Lima Tahun Penjara Denda Rp 250 Juta

PENDAHULUAN 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Annas Maamun di rumahnya, Kompleks Citra Grand, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, saat hendak terima suap dari Gulat Medali Emas Manurung, Kamis, 25 September 2014. KPK juga menangkap tujuh orang lainnya saat itu. Sehari kemudian, Annas dan Gulat ditetapkan tersangka karena kasus alih fungsi hutan di Riau.

Annas diadili di Pengadilan Negeri Bandung. Pada  24 Juni 2015, majelis hakim menghukum Mantan Gubernur Riau itu, 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun pada 15 September 2015, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan hukuman pengadilan sebelumnya. Annas kembali mengajukan upaya kasasi. Alhasil pada 4 Februari 2016, Mahkamah Agung menambah hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Adapun Gulat, menerima hukuman Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, Rabu 25 Maret 2015. Delapan bulan kemudian, tepatnya 30 November 2015, KPK tersangkakan Edison Marudut Marsadauli Siahaan, pemberi suap. Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau itu juga diadili di PN Bandung dan dihukum 3 tahun penjara denda Rp 100 juta atau diganti kurungan 2 bulan.

Annas Maamun menerima uang dari Gulat sebesar SGD 156,000 dan Rp 500 juta untuk memasukkan permintaan Gulat dan Edison dalam surat revisi usulan perubahan kawasan hutan di Provinsi Riau. Uang itu dari Edison. Annas semula minta Rp 2,9 miliar namun baru dipenuhi Rp 2 miliar.

Tahun lalu, Presiden Joko Widodo beri grasi atau mengkorting hukuman Annas Maamun. Dia pun akan bebas pada 3 Oktober 2020 nanti. Gulat sudah lama bebas. Tahun lalu, dia terpilih jadi Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) 2019-2024.

Tidak berhenti di  situ, hampir lima tahun setelah menangkap Annas, persisnya 29 April 2019, KPK terus mencokol pelaku yang menyuap mantan Gubernur Riau itu untuk merubah fungsi kawasan hutan yang terlanjur ditanami sawit secara illegal. Tersangka selanjutnya adalah, Suheri Terta, Surya Darmadi dan PT Palma Satu.

Surya Darmadi dan Suheri Terta menyuap Annas Maamun juga melalui Gulat, sebesar Rp 3 miliar dari Rp 8 miliar yang dijanjikan. Tujuannya, supaya  Annas memasukkan kebun PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur di Indragiri Hulu, dalam Surat Gubernur Riau tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan.

Belakangan, Surya Darmadi melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak 23 Agustus 2019. Suheri Terta juga sempat menjadi buronan selama 4 tahun dalam kasus kebakaran hutan dan lahan PT Mekar Alam Lestari (MAL), Pelalawan, Riau. Mahkamah Agung menghukumnya 1 tahun penjara denda Rp 100 juta. Setelah penetapan tersangka oleh KPK, dia akhirnya dijebloskan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, 13 Mei 2019.

Kasus korupsi Suheri Terta pertama kali digelar di PN Pekanbaru, 29 Juni 2020. Hingga 28 Agustus, sidang sudah berlangsung 14 kali. Saksi yang dipanggil tidak jauh berbeda dalam pemeriksaan perkara Annas, Gulat dan Edison, terutama saksi yang berperan penting dalam mengambil keputusan perihal kasus ini. Seperti mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan mantan Wakil Gubernur Riau Asryadjuliandi Rachman. Total ada 14 saksi fakta, 2 saksi meringankan dan 2 ahli yang dihadirkan di muka persidangan. Hanya satu kali sidang ditunda karena saksi dari Suheri Terta berhalang  hadir.

Berikut secuil bentangan Senarai selama mengikuti persidangan.

 

PROFIL TERDAKWA

Nama                                        : Suheri Terta

Tempat Lahir                       : Jatiwangi

Tanggal lahir                        : 56 tahun / 01 Agustus 1963

Jenis Kelamin                      : Laki-laki

Kebangsaan                          : Indonesia

Tempat tinggal                   : Jl. Dtk. Setia Maharaja (Parit Indah) No. 19 RT.005/RW.006                                                                              Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota                                                                                Pekanbaru Provinsi Riau

Agama                                      : Kristen

Pekerjaan                               : Mantan Bagian Humas dan Legal (Manager Perizinan dan                                                                                 Dokumentasi) DUTA PALMA GROUP Kantor Perwakilan Pekanbaru                                                         (Riau)

Pendidikan                            : S-1

 

MAJELIS HAKIM

  1. Saut Maruli Pasaribu (Ketua)
  2. Sarudi (Anggota)
  3. Darlina (Anggota)

 

PENUNTUT UMUM

  1. Wawan Yunarwanto
  2. Ariawan Agustiartono
  3. Lie Putra Setiawan

 

PENASEHAT HUKUM

  1. Noviar Irianto
  2. Teuku Raja Bajuanto
  3. Citra Pertiwi
  4. Daniel Oktavianus

 

DAKWAAN

Penuntut umum menggunakan dakwaan alternatif untuk terdakwa Suheri Terta, Nomor: 41/TUT.01.04/24/06/2020

Kesatu, Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 5 Ayat (1) UU 31/1999 : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :

  1. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, atau ;
  2. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

 

Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP :

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana bagi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Atau

Kedua, Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 13 : Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)

 

KESAKSIAN

No Nama Pekerjaan Keterangan
1 Annas Maamun Mantan Gubernur Riau Saat HUT Riau 2014 dapat SK dari Kementerian Kehutanan masa Zulkifli Hasan yang menyoal tentang alih fungsi lahan. Revisi diajukan paling lama dua minggu. Yang bertugas perbaiki revisi Yafis Mantan Bappeda Riau dan Cecep Iskandar. PT Duta Palma mengajukan pelepasan Kawasan hutan lahan korporasinya, lalu mengajukan surat ke Anas Maamun lalu didisposisikan ke Arsyadjuliandi Rahman, Wakil Gubernur. Pemeriksaan Annas ditunda sebab penasehat hukum keberatan atas model penyampaian Annas.

Link : https://senarai.or.id/korupsi/cecep-gulat-menelepon-saya-dan-meminta-memasukkan-lahan-pt-duta-palma/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=qLe75NGA7HQ

 

2 Gulat Medali Emas Manurung Mantan Dosen Faperta Unri Gulat kini jadi Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Gulat dan Annas Maamun punya hubungan dekat.  Ia kenal Suheri Terta setelah dihubungkan oleh Zulher Mantan Kepala Dinas Perkebunan. Setelah terus ditelponin oleh Terta akhirnya mereka jumpa diruangan kerja Zulher. Dan masuk dalam ruangan yang sudah disiapkan.

 

Zulher sebut bahwa Terta ingin sekali berjumpa dengan Annas  hanya belum tercapai. Dan Zulher diminta untuk fasilitasi bagaimana caranya bisa jumpa dengan Annas. Dan sempat ada perkataan Terta uang yang akan diberi ke Gulat.

 

Setelah berbincang Terta keluarkan surat yang butuh tanda tangan Annas. Gulat menolak sebab Annas tidak mungkin bubuhkan tanda tangan di surat tentang pelepasan Kawasan hutan di areal korporasi PT Duta Palma. Isi surat, perusahaan  Ingin dilepaskan lahannya dari fungsi hutan sebanyak 10 ribu hektar dan janji tidak ganggu lahan masyarakat.

 

Usai perjumpaan itu, langsung jumpa dengan Annas dan bicarakan keinginan PT Duta Palma. Kemudian Gulat jumpa dengan Cecep Iskandar, orang dekat Anas yang diangkat Annas jadi Kabid Planologi dinas kehutanan Riau. Percakapan mereka seputar apakah bisa PT Duta Palma dibantu. Cecep jawab, lahan yang diajukan itu bukan kawasan kebun sawit.

 

Setelah itu Gulat pesan kamar di Hotel Arya Duta Pekanbaru. Dan terjadi pertemuan dengan Suheri terta. Dan mereka berdua jumpa didalam kamar yang Gulat pesan dan diberikan dua amplop berisi uang ratusan juta. Terta juga janjikan akan segera beri kekurangan  berikutnya. Gulat juga minta dua miliar namun belum ada penyerahan.

 

Gulat tidak ingat apakah saat itu Terta datang Bersama Alisati Firman Manajer kantor Perwakilan Duta Palma Nusantara.

 

Link : https://senarai.or.id/korupsi/cecep-gulat-menelepon-saya-dan-meminta-memasukkan-lahan-pt-duta-palma/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=qLe75NGA7HQ

 

3 Cecep Iskandar Mantan Kabid Planologi Dinas Kehutanan Riau Ia tahu ada surat dari Kementerian kehutanan tentang perubahan status Kawasan hutan Riau. Saat menelaah surat dengan orang Bappeda Riau, Terta datang dan beri surat tentang usulan tata ruang yang sangkut dalam lahan konsesinya.

 

Saat pertemuan di Hotel Arya Duta Pekanbaru, Zulher telpon Cecep untuk datang sekalian bawa SK tentang perubahan Kawasan itu. Setelah diserahkan ia langsung pulang.

 

Setelah itu, malam harinya Gulat telpon Cecep minta agar PT Duta Palma dimasukan dalam revisi menjadi Kawasan bukan hutan. Pagi hari juga jumpa Gulat, dan ia langsung mengiyakan permintaan tersebut, sebab itu instruksi Annas.

 

Setelah SK revisi selesai dan dibawa ke kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta. SK revisi ditolak sebab beberapa lahan tidak boleh dibebaskan. Kembali ke Pekanbaru dan perbaiki sesuai permintaan Menteri.

 

Saat sedang revisi SK Duta Palma hubungi Cecep diminta konsesinya dikeluarkan dan menjadi lahan bukan hutan.

 

17 September 2014 Cecep datang ke Hotel Arya Duta atas permintaan Gulat sekalian bawa SK direvisi. Kata Cecep lahan yang diminta PT Duta Palma itu sebenarnya tidak layak dijadikan kebun sawit dan belum pernah dilakukan pengujian. Tapi atas perintah Annas ia memasukan.

 

Dalam hotel Cecep diberi Gulat uang, ditolak sampai akhirnya diterima juga. Sorenya Gulat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, dan uang disita sejumlah dua puluh juta.

 

Link : https://senarai.or.id/korupsi/cecep-gulat-menelepon-saya-dan-meminta-memasukkan-lahan-pt-duta-palma/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=qLe75NGA7HQ

 

4 Zulher Mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau Kenal dengan Terta karena datang ke kantor dinas hendak diskusi tentang Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

 

Pertemuan kedua setelah Zulkifli Hasan pidato saat HUT Riau tentang RTRW yang akan direvisi. Setelah dapat info itu, Zulher telpon Terta, bicarakan tentang perusahaan sawit yang belum selesaikan urusan lahan diberi kesempatan mengajukan perubahan.

 

Zulher dijumpain langsung sore hari oleh Terta dan Surya Darmadi dikantor dinas. Perjumpaan itu bahas keinginan PT Duta Palma ingin jumpa Annas bicarakan soal pembebasan lahan. Duta Palma ajukan sebelas perusahaan anak grup usahanya untuk melepaskan lahan dari Kawasan hutan jadi bukan hutan.

 

Pembicaraan mereka mengarah ke Gulat sebab orang dekat Annas  dan bisa dijadikan perantara. Sekitar jam 9 malam datangi rumah Annas. Gulat, Terta dan Surya Darmadi langsung keruangan lain tanpa Zulher.

 

Surat dari PT Duta Palma kemudian didisposisikan ke Wakilnya Arsyajuliandi Rahman agar diproses.

 

Zulher bantu PT Duta Plama untuk buat surat permohonan perubahan kawasan.

 

Usai jumpa Gulat, Surya Darmadi mengeluh soal permintaan Gulat untuk diberi kebun sawit dan saham.

 

Setelah dua minggu kemudian Zulher ditelpon Terta Kembali, menanyakan perkembangan surat yang didisposisikan Annas. Zulher jawab tidak tahu.

 

Zulher tahu bahwa banyak perusahaan yang ajukan pelepasan Kawasan dan sudah tanam sawit meskipun belum punya izin.

Link :  https://senarai.or.id/korupsi/saksi-saya-dengar-surya-mengeluh-bahwa-gulat-minta-uang-minta-saham-minta-kebun/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=Vj4VcE3BZ2Q

https://www.youtube.com/watch?v=HoFn-44Lo04

 

5 Alisati Firman Manager Kantor Perwakilan dan Manajer pembelian dan Logistik PT Duta Palma Nusantara Ia pernah diminta hubungkan dengan Arsyadjuliandi Rahman oleh Firman. Akhirnya mereka jumpa diparkiran rumah dinas gubernur. Dan malam hari baru bisa jumpa.

 

Perjumpaan itu hanya bilang janjian ditempat lain saja, namun ia tidak tahu tempatnya. Dari hasil pertemuan itu Andi bilang soal pelepasan bukan kewenangannya.

 

Setelah itu jumpa dengan Gulat Manurung di Hotel Arya Duta Pekanbaru. Pertemuan mereka hanya berlangsung 10 menit dan kepada Terta, Gulat minta dua miliar.

 

Kemudian ada perjumpaan mereka di Hotel Arya Duta hari minggu. Dan ketemu dengan Gulat.

 

Link :  https://senarai.or.id/korupsi/saksi-saya-dengar-surya-mengeluh-bahwa-gulat-minta-uang-minta-saham-minta-kebun/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=Vj4VcE3BZ2Q

https://www.youtube.com/watch?v=HoFn-44Lo04

 

6 Arsyadjuliandi Rahman Mantan Wakil Gubenur periode 2014 Pada masa periode Annas Maamun jadi Gubernur, Andi Rahman adalah wakil gubenurnya.

 

Ia tahu SK 673 dikeluarkan sambil menunggu kepastian rencana tata ruang wilayah diubah. Dalam keputusan Mneteri Zulkifli Hasan tersebut terdapat perubahan 1,6 juta hektar perubahan Kawasan hutan jadi non hutan dan  dan non hutan jadi hutan sekitar 100 hektar. Namun hasil dari tim terpadu dan dilapor ke Menteri tidak diterima.

 

Ia tahu surat pengajuan perubahan Kawasan PT Duta Palma masuk  pada akhir Agustus 2014. Mereka minta Kawasan konsesinya yang awalnya hutan jadi status lahan perkebunan.

 

Ia juga pernah jumpa dengan Surya Darmadi dirumah dinas Annas, Surya datang sendiri antarkan surat itu ke Gubenur. Setelah surat didisposisi, malamnya ia jumpa dengan Suheri Terta diparkiran rumah dinas gubernuran . sempat becakap sambil berdiri.

Link : https://senarai.or.id/korupsi/arsyadjuliandi-saya-tidak-tahu-isi-surat-bahwa-ada-duta-palma-didalamnya/

Video : ?

 

 

7 Ardesianto Mantan Kasi Perpetaan dan Inventarisasi Hutan Dinas Kehutanan Riau Ia kenal dengan Surya Darmadi dan Suheri Terta.

 

Ia tahu dalam hasil tim terpadu konsesi PT Duta Palma masuk dalam usulan perubahan Kawasan hutan. Usulan perubahan juga dilakukan oleh Annas Maamun.

 

Ia yang bantu Cecep Iskandar buat peta perubahan Kawasan.

 

Link : https://senarai.or.id/korupsi/arsyadjuliandi-saya-tidak-tahu-isi-surat-bahwa-ada-duta-palma-didalamnya/

Video : ?

 

8 Irwan Efendi Mantan Kadis Kehutanan masa Gubernur Annas Maamun Ia juga Dosen Fakultas Perikanan Universitas Riau. Ia tahu dengan SK 673 dan pernah diminta tolong oleh Zulkifli Hasan untuk pikir ulang  jika masih ada usulan perubahan Kawasan, diberi waktu selama dua minggu. Dan hasil perubahan diantar langsung ia dan Arsyajuliandi Rahman pada 12 Agustus 2014. Kemudian pergi lagi ke Jakarta dengan Cecep Iskandar untuk yang kedua kalinya. Dokumen surat yang dibawa ternyata ada surat perubahan kawasan PT Duta Palma, awalnya ia tidak tahu.

 

Ia juga pernah Bersama dengan Annas Maamun jumpa Zulkifli Hasan dirumahnya. Permintaan untuk segerakan perubahan RTRW disetujui sebelum jabatan menterinya habis.

Link : https://senarai.or.id/korupsi/arsyadjuliandi-saya-tidak-tahu-isi-surat-bahwa-ada-duta-palma-didalamnya/

Video : ?

 

 

 

9 Yafiz Mantan Kepala Bappeda Riau Ia ikut membuat surat usulan perubahan Kawasan hutan jadi bukan hutan atas perintah Cecep Iskandar. Ia juga yang buat surat pengantar revisi. Tidak tahu surat perubahan kawasan PT Duta Palma ada masuk.

Link : https://senarai.or.id/korupsi/arsyadjuliandi-saya-tidak-tahu-isi-surat-bahwa-ada-duta-palma-didalamnya/

Video : ?

 

 

10 Supriadi Kasubbid Lingkungan  Hidup dan Tata Ruang Bappeda Riau Ia kenal dengan Suheri Terta sebab pernah datang ke kantornya dengan tujuan tanyakan  perubahan RTRW Riau. Juga tanyakan bagaimana konsensinya masuk dalam usulan revisi RTRW.

 

Surya Darmadi pernah juga datang ke kantonya bersama Suheri. Surya hanya diam. Suheri yang bicara, dan Kembali tanyakan bagaimana konsesinya bisa keluar dari status Kawasan hutan.

 

Surya datang sekali dan Terta berkali-kali ke kantor Bappeda.

Link : https://senarai.or.id/korupsi/arsyadjuliandi-saya-tidak-tahu-isi-surat-bahwa-ada-duta-palma-didalamnya/

Video : ?

 

11 Masyhud Direktur Perencanaan Kawasan Hutan masa Zulkifli Hasan Menteri Kehutanan Ia tahu bahwa SK 673 dikeluarkan Zulkifli untuk perluasan Kawasan hutan dengan pola perubahan tata ruang. Ia juga yang damping Zulkifli saat hadirin HUT Riau 2014 dan serahkan SK itu ke Annas Maamun. Dalam pidatonya Zulkifli bilang apa saja bisa dilihat dan dikoreksi. Serta kalau ada yang kurang pas boleh direvisi.

 

Setelah beberapa bulan ada surat dari Gubernur Riau yang minta bahwa revisi perubahan Kawasan hutan hanya dari internal pemerintah provinsi.

 

Ia kenal dengan Surya Darmadi setelah bertemu dengan Zulkifli Hasan. Dan Zulkifli bilang tolong bantu orang ini.

 

Setelah revisi SK, ada penambahan 30 ribu hektar yang diajukan dirubah status kawasannya. Masyhud  bilang sebanyak tiga kali jumpa dengan Surya Darmadi diruangan Zulkifli Hasan. Dan tidak sembarangan orang bisa masuk dalam ruangan Menteri.

Link : https://senarai.or.id/korupsi/saksi-menteri-mengatakan-kepada-saya-tolong-bantu-surya-darmadi/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=lz1930IuQ_s

 

12 Dermawani Siregar Mantan Pegawai Duta Palma Selama bekerja di PT Duta Palma mengurusi legal perusahaan. Terta mengurusi Darmex Agro, perusahaan yang menaungi 5  Perusahaan yang berada di Riau. Hubungan antara Alisati firman dan Surya Darmadi adalah paman dan keponakan.

 

2014 ia pernah ditelpon Terta dan disuruh untuk buat surat dan hasil surat langsung diberi ke Terta. Isi surat ditujukan ke Gubernur Riau tentang rencana tata ruang semua perusahaan PT Duta Palma yang berada di Indragiri Hulu. Dan keesokan harinya diberi tumpukan dokumen peta untuk segera diarsipkan. Tidak lama kemudian terjadi operasi tangkap tangan Annas Maamun.

Link : https://senarai.or.id/korupsi/saksi-menteri-mengatakan-kepada-saya-tolong-bantu-surya-darmadi/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=lz1930IuQ_s

 

13 Annas Maamun Mantan Gubernur Riau Kenal Surya Darmadi berkat Gulat saat datang kerumah dinas gubernur. Waktu kedatangan itu bawa surat permohonan perubahan RTRW dan lahan konsesinya dikeluarkan dari status kawasan hutan.

 

Ada janji peberian uang dari PT Duta Palma sebanyak 8 miliar, baru 3 miliar yang diserahkan. Uang diterima dari Gulat. Uang diberi dalam amplop coklat pecahan seribu dollar singapura.

Link : https://senarai.or.id/korupsi/saksi-saya-terima-amplop-cokelat-melalui-gulat-dari-duta-palma/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=q_LQwpQg63w;

https://www.youtube.com/watch?v=afwWD1ucQPo

14 Zulkifli Hasan Mantan Menteri Kehutanan Ia hanya kenal dengan Surya Darmadi sebab ia pemilik PT Duta Palma.

 

Pada saat HUT Riau 2014 ia pidato himbau bahwa kalau ada lahan yang letaknya salah dipeta bisa diubah dlaam RTRW. Seminggu kemudian surat datang dari pemprov Riau. Surat tidak ada dibalas.

 

Annas Maamun pernah bertamu kerumahnya bahas RTRW Riau.

 

Kepada Surya Darmadi pada Agustus 2014, usai pidato HUT Riau pernah datangi ruangannya, mohon agar lahan PT Duta Palma dikeluarkan dari status kawasan hutan.

Link : https://senarai.or.id/korupsi/saksi-saya-terima-amplop-cokelat-melalui-gulat-dari-duta-palma/

Video : https://www.youtube.com/watch?v=q_LQwpQg63w;

https://www.youtube.com/watch?v=afwWD1ucQPo

15 Suheri Terta Terdakwa Setelah Zulkifli Hasan pidato HUT Riau 2014 soal perubahan kawasan hutan di Riau 16 Agustus ditelpon GM Duta Palma disuruh cari kepastian apakah Zulkifli beri kesempatan untuk perubahan RTRW Riau.

 

Ia tahu bahwa beberapa lahan PT Duta Palma di Indragiri Hulu masuk dalam kawasan Hutan.  Yakni PT Panca Agro, PT Palma Satu dan PT Palma Dua.

 

Tersebab ada kesempatan revisi, ia tanyakan bagaimana prosedurnya ke Cecep Iskandar. Kemudian setelah itu, ia ditelpon oleh Surya Darmadi untuk disegerakan bisa jumpa dengan Annas Maamun. Terta langsung telpon Gulat Manurung. Gulat fasilitasi jumpa Annas pukul delapan malam. Pertemuan 14 Agustus 2014 ini hanya sebentar dan hanya perkenalan PT Duta Palma.

 

Di sorenya sudah jumpa dengan Cecep Iskandar tanyakan soal prosedur revisi RTRW. Kemudian perintah Dermawani Siregar untuk konsep surat permohonan perubahan kawasan. Setelah surat selesai ia langsung yang tanda tangani sebab tidak ada pimpinan saat itu.

 

Keesokan pagi surat diantar ke rumah dinas gubenur. Dan dapat info bahwa ada revisi kedua SK 673. Surat tetap dimasukkan dan didisposisikan ke Arsyajuliandi Rahman.

 

Pada 22 Agustus Terta dan Surya juga ada bertemu Annas namun tidak sempat komunikasi sebab sudah waktu shalat jumat. Setelah itu, Surya berkeluh kalau Gulat minta uang, kebun dan saham.

 

Besoknya ia mau urus jual tanah pribadi dan diajak jumpa di Hotel Arya Duta. Ada Gulat juga disana, ia perkenakan diri sebagai pegusaha dan bisa bantu semua urusan.

 

Ketika mau pulang Gulat telpon untuk ajak makan siang. Jawab Terta, bisa jumpa setelah urusan jual tanah selesai. Akhirnya ia pikir ulang dan takut Gulat akan kecewa, akhirnya mereka putar arah dan jumpai Gulat dihotel lagi. Namun Gulat tidak ada. Minta bantu petugas keamanan hotel untuk arahkan ke kamar Gulat. Bincang lima menit bahas soal bantuan apa saja bisa ia beri. Tidak ada bawa uang saat masuk kamar Gulat. Gulat minta uang operasional  yang akan dipakai pengurusan pelepasan kawasan PT Duta Palma. Terta hanya diam saja.

 

Selang beberapa hari jumpa dengan calon pembeli lahannya yang hendak dijual, janji ketemu di Hotel Arya Duta. Disana jumpa Gulat dan hanya saling sapa saja.

Link : https://senarai.or.id/korupsi/suheri-terta-saya-tidak-pernah-janjikan-maupun-memberi-uang-ke-annas-juga-gulat/-beli

Video : ?

16 Lichwan Hartono Saksi A de Charge Ia janji jumpa dengan Suheri Terta untuk bahas jual-beli tanah. Ia sempat jumpa dengan Alisati Firman. Dan dengan Terta batal jumpa dan konfirmasi pakai telponan.

Link : https://senarai.or.id/korupsi/saksi-saya-tidak-jumpa-suheri-di-hotel-tapi-sempat-berpapasan-dengan-alisati-firman/

Video : ?

17 Sadino Direktur eksekutif Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan Dalam peraturan pemerintah, ada aturan pelaksanaan pelepasan kawasan hutan. Izin dari bupati, berikutnya gubernur dan dibentuklah tim yang di dalamnya ada orang Dinas Kehutanan. Setelahnya barulah ke presiden. Sampaikan ke menteri, jika sudah penuhi syarat, baru keluar SK Pelepasan Kawasan Hutan.

 

Dalam pengurusan izin pelepasan kawasan hutan, yang bermasalah itu bisa dari pemerintahnya bisa pula dari perusahaannya. Jadi kedua pihak tidak menutup kemungkinan bisa salah.

 

18 Chairul Huda

 

Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Pelaku dan penerima dalam persidangan dapat saling memberi kesaksian yang memberatkan. Nah ini yang bikin rancu. Padahal keduanya adalah pelaku. Jadi lebih baik, pembuktian dapat dilakukan dari bukti yang lain. Bukan malah kesaksian dari pelaku.

 

Sidang Tunda

No Tanggal Alasan Penundaan
1 18 Agustus 2020 Saksi A de charge dari Terdakwa Suheri Terta tidak hadir.

 

Zulkifli Hasan ikut pidato saat ulang tahun Riau, 9 Agustus 2014. Dia juga menyerahkan SK 673/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 1.638.249 Ha, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ± 717.543 Ha dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 11.552 Ha di Provinsi Riau. Annas terima langsung SK tersebut. Tak lupa, Zulhas—panggilan Zulkifli Hasan—beri kesempatan dua minggu, bila ada usulan perubahan atau yang belum terakomodir.

Mendapat informasi itu beberapa hari kemudian, Suheri Terta dan Surya Darmadi menemui Zulher di kantornya, untuk konsultasi dan menanyakan prosedur permohonan revisi usulan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau, berdasarkan SK dari Zulhas. Suheri juga membawa surat permohonan pembebasan lahan untuk ditandatangani Annas. Zulher kemudian menghubungi Gulat sebagai orang dekat Annas.

Gulat mengaku, karena berkali-kali ditelpon. Tiba di sana, dia langsung disodorkan surat yang akan dituju pada Annas tersebut. Kata Gulat, dia awalnya menolak karena Annas tak akan menandatangani surat pelepasan kawasan hutan tersebut. Dia akhirnya setuju karena usulan itu tidak akan mengganggu lahan masyarakat.

Malam itu juga, 20 Agustus 2014, Suheri Terta, Surya Darmadi, Gulat dan Zulher menemui Annas Maamun di Rumah Dinas Gubernur Riau. Mereka menyerahkan surat permohonan usulan PT Palma Satu agar lokasi perkebunannya masuk ke dalam revisi RTRW Riau. Zulher mengatakan dirinya tidak ikut masuk, alias menunggu di luar.

Annas Maamun mendisposisi surat itu dengan menulis,“Wagub: dibantu dan adakan rapat dg:- Bappeda;- Perkebunan; Kehutanan; Ass terkait. Segera, Gubri 20/8/14”. Annas masih mengenal PT Palma Satu namun tidak begitu ingat dengan Suheri Terta.

Usai pertemuan itu, Zulher mendengar Surya Darmadi mengeluh, karena Gulat minta uang, kebun dan saham. Gulat bilang, tak ada dijanjikan apapun. Namun, Suheri Terta beri isyarat akan beri sedikit bantuan untuknya.

Pada 22 Agustus 2014, Surya Darmadi menemui Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman di rumah dinasnya untuk menyerahkan disposisi surat dari Annas. Andi Rachman, panggilannya, tidak mengetahui persis isi surat itu. Yang dia ingat, surat itu berisi permohonan beberapa  perusahaan Surya Darmadi  agar dikeluarkan dari kawasan hutan. Setelah terima surat, malam itu Suheri Terta juga menemui Andi Rachman di latar parkiran Rumah Dinas Gubernur Riau. Andi kenal lama dengan Suheri karena sesama pengusaha.

Akhir Agustus 2014, Suheri Terta menemui Cecep di kantornya. Dia menyerahkan kopian surat PT Palma Satu yang telah didisposisi Annas Maamun. Cecep Iskandar mengatakan, akan menunggu undangan rapat. Awal September 2014, Surya Darmadi juga menemui Cecep Iskandar di Hotel Le Meridian, Pekanbaru. Dia menanyakan perkembangan permohonan perusahaannya.

Pada 17 September 2014, Annas Maamun menandatangani surat No: 050/BAPPEDA/8516 beserta peta lampiran Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

Hari yang sama, sekitar pukul 20.00, Suheri Terta, Surya Darmadi, Zulher, Cecep serta Gulat membahas permohonan PT Palma Satu di Kantor Dinas Perkebunan, Riau. Surya Darmadi menyampaikan, akan beri Rp 8 miliar pada Annas Maamun dengan rincian, Rp 3 miliar diserahkan diawal dan sisanya setelah persetujuan revisi ditandatangani Menteri Kehutanan.

Surya Darmadi juga menjanjikan Rp 750.000.000 untuk Gulat. Pada saat hendak keluar ruangan, Suheri Terta menyerahkan Rp 100.000.000 dalam bentuk mata uang asing yang dibungkus amplop cokelat pada Gulat. Setelah pertemuan itu, Gulat menemui Annas Maamun di rumah dinasnya dan menyampaikan permintaan Surya Darmadi.

Saat itu Annas Maamun belum beri keputusan dan minta Gulat Medali Emas Manurung datang besok pagi bersama Cecep Iskandar. Pada 18 September 2014, sekitar pukul 02.00, Annas menghubungi Cecep melalui telepon, memerintahkan agar tidak berangkat ke Jakarta dan menghadap pada pukul 08.00.

Cecep bersama Gulat menghadap Annas Maamun di rumah dinasnya. Annas perintahkan Cecep mengecek seluruh lokasi perusahaan Surya dengan peta yang telah ada, agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan usulan dari Kabupaten Indragiri Hulu. Setelah dipastikan tidak masuk, Annas perintahkan Cecep memasukkannya dalam revisi usulan RTRW Riau.

Cecep pergi ke Kantor Bappeda Riau untuk membuat peta lokasi perusahaan-perusahaan itu. Katanya, perusahaan yang diajukan Surya Darmadi itu tidak layak karena tidak pernah dicek kebenarannya. Karena perintah Annas, Cecep tetap melakukannya.

Gulat kemudian beritahu Annas, Surya Darmadi janji akan beri uang. Annas menyanggupinya. Hari itu juga, sekitar pukul 11.00, Suheri Terta menemui Cecep Iskandar di Kantor Bappeda Riau, untuk memastikan usulan perusahaannya. Masih hari yang sama, sekitar pukul 13.00, Gulat ketemu Suheri Terta disalah satu kamar Hotel Aryaduta, Pekanbaru. Suheri Terta menyerahkan dua amplop dari Surya Darmadi. Masing-masing berisi uang Dolar Singapura senilai Rp 3.000.000.000 untuk Annas Maamun dan uang Dolar Singapura setara Rp 650.000.000 untuk Gulat Medali Emas Manurung.

Selanjutnya Gulat Medali Emas Manurung menuju Rumah Dinas Gubernur Riau dan menyerahkan amplop untuk Annas Maamun. Annas baru membuka amplop itu setelah Gulat meninggalkan rumah dinasnya. Kata Gulat, dia tidak pernah berjanji akan bertemu Suheri Terta di hotel. Dia memesan kamar di hotel depan rumah dinas Gubernur itu untuk menemani keluarganya yang berlibur. Sebaliknya, lanjut Gulat, Suheri Terta yang datang ke kamarnya dan menyerahkan dua amplop cokelat. Penyerahan itu terjadi depan pintu kamar.

Sorenya, setelah memasukkan lokasi perusahaan kedalam peta lampiran revisi usulan RTRW Riau, Cecep Iskandar minta tandatangan Annas Maamun di rumah dinasnya. Pada 19 September 2014, Cecep Iskandar bersama, Andi Rachman da Zulher menyerahkan Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 pada Mashud, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Jakarta. Surat Cecep ditolak Masyhud karena ada beberapa lahan yang tak dapat dibebaskan. Cecep segera pulang dan memperbaiki usulan tersebut sesuai arahan menteri.

Di tengah memperbaikinya, pada 21 September 2014, Suheri Terta dan Gulat memanggil Cecep untuk datang di Hotel Aryaduta. Gulat Medali Emas Manurung minta tunjukkan lokasi permohonan PT Palma Satu yang telah dimasukkan dalam usulan. Selain itu, kata Cecep, Suheri Terta kembali minta sebagian lahan PT Palma Satu dikeluarkan dari kawasan hutan. Saat itu juga, Cecep merevisinya. Gulat juga menyerahkan amplop berisi uang pada Cecep, yang diketahuinya berjumlah Rp 20 juta setelah KPK menyitanya, usai menangkap Annas dan Gulat di Jakarta.

 

Kata Mashud, Surya Darmadi juga beberapa kali bertemu Zulhas di kantor Kementerian Kehutanan. Zulhas minta Mashud supaya membantu Surya Darmadi. Namun, Mashud mengaku tidak mengerti maksud bantuan yang disampaikan Zulhas. Katanya, sering tamu datang ke ruangan atasannya itu. Cara itu terkadang supaya tamunya cepat pulang. Mashud juga bilang, dia pernah mendiskusikan surat Annas pada Dirjen terkait dan akhirnya memangil Kedis Kehutanan Irwan Effendi.

 

Zulhas tidak membantah pertemuannnya dengan Surya Darmadi yang terjadi sekitar  Agustus 2014, atau ketika upaya lobi-lobi dan suap oleh Surya Darmadi melalui Suheri Terta pada Annas dan sejumlah pejabat di Riau. Surya Darmadi menyampaikan langsung keinginannya, supaya kebun perusahaan sawitnya yang illegal dikeluarkan dari kawasan hutan. Zulhas mengaku, hanya mendengar saja keinginan Surya Darmadi. Tak lama setelah pertemuan itu, datang surat dari Pemerintah Riau perihal usulan perubahan kawasan. Zulhas lalu meminta bawahannya memproses sesuai prosedur yang berlaku.

 

TEMUAN DAN ANALISIS

 Surya Darmadi sudah lama berniat menyuap Annas Maamun dan Zulkifli Hasan untuk melegalkan perusahaan sawitnya. Mengubah peruntukan dan fungsi kawasan hutan selain melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga lewat Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Peluang terbesar yang dapat dilakukan Surya Darmadi secara cepat, melalui perubahan rencana tata ruang Provinsi Riau. Cara-cara korupsi ditempuh Surya Darmadi.

  1. Zulkifli Hasan membuka celah korupsi, dimanfaatkan Surya Darmadi

Pada saat menyerahkan SK 673/2014, tentang Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan, Zulkifli Hasan mengatakan, kalau ada yang salah, ada lahan yang salah letak di peta, bisa kita ubah dan perbaiki di RTRW. Dia memberikan waktu dua minggu.

Pernyataan itu disampaikan Zulkifli Hasan ditengah masa jabatannya sebagai Menteri Kehutanan yang akan berakhir, kurang dari 3 bulan pada 20 Oktober 2014. Hal itu terkesan sangat rentan memanfaatkan sisa jabatan untuk melakukan korupsi. Sebab, Zulkifli Hasan pada waktu itu juga telah ditetapkan KPU RI sebagai Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional, sejak Mei 2014.

Sejak itulah Surya Darmadi mulai aktif. Dia menjumpai Annas Maamun dan menyerahkan surat, supaya lokasi perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu dimasukkan dalam revisi usulan RTRW Riau. Kemudian diwaktu lain, menjumpai Arsyadjuliandi Rachman, Cecep, Zulher, Gulat sampai Zulkifli Hasan. Dalam pertemuan-pertemuan itulah Surya Darmadi menjanjikan akan memberi uang pada Annas Maamun. Bahkan, setelah pertemuan di Kantor Dinas Perkebunan Riau Surya Darmadi sudah menyerahkan Rp 100 juta pada Gulat.

Tiga kali bertemu Zulkifli Hasan mungkinkah Surya Darmadi tidak menjanjikan uang kepadanya?

  • Inisiatif menyuap Annas berasal dari Surya Darmadi

Untuk memuluskan niatnya tadi, Surya Darmadi memerintahkan Suheri Terta mencari informasi dan berkonsultasi mengenai permohonan revisi usulan RTRW sebagaimana pernyataan dan SK 673/2014 yang diserahkan Zulkifli Hasan saat pidato HUT Riau, 9 Agustus 2014. Selain menyuruh Suheri Terta menyerah uang suap, Surya Darmadi juga secara gamblang menjanjikan sesuatu bahkan memberi imbalan pada Gulat dan Cecep dalam beberapa kali pertemuan membahas perusahaan yang diusulkannya.

  • Suheri Terta disuruh Surya Darmadi menyuap Gulat dan Annas Maamun

Meski Suheri Terta terpidana dalam perkara kebakaran hutan dan lahan PT MAL, tidak membuatnya jera berhenti melakukan kejahatan. Dengan senang hati dan tanpa beban, dia terima perintah Surya Darmadi untuk menyuap Annas Maamun melalui Gulat, dengan memberi uang 3 dari 8 milyar yang ia janjikan.

Hal itu ia lakukan dengan cara, beri uang Rp 100 juta pada Gulat di Kantor Dinas Perkebunan pada 17 September 2014. Hari berikutnya, Suheri Terta kembali menyerahkan dua amplop, masing-masing berisi Rp 3 milyar dan Rp 650 juta.

Temuan terkait kinerja majelis hakim dan penuntut umum

  1. Selama persidangan majelis hakim dan penuntut umum fokus mengulik keterangan saksi terkait pembuktian peristiwa suap, siapa saja yang terlibat dan bentuk barang bukti.
  2. Pelaksanaan sidang ditengah pandemi dilakukan melalui video conference.
  3. Sarana prasarana yang digunakan untuk pelaksanaan sidang kurang memadai. Misalnya ketersediaan pengeras suara serta fasilitas lainnya. Seringkali suara saksi, terdakwa, penasehat hukum serta penuntut umum kurang terdengar jelas. Hal ini membuat kinerja Tim Senarai terganggu.
  4. Majelis Hakim dan Penuntut Umum kurang mengulik dalam fakta-fakta saat terjadinya suap. Mereka banyak mengacu pada BAP saja, kurang verifikasi.
  5. Beberapa kali hakim bertindak tegas kepada saksi jika lupa atau keterangannya meragukan. Hakim banyak mengingatkan bahwa mereka sudah disumpah, hingga tidak boleh memberi keterangan yang salah.

 

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Suheri Terta terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Rekomendasi:

  1. Majelis hakim hukum Suheri Terta 5 tahun penjara dan atau pidana denda Rp 250 juta.
  2. KPK segera tangkap Surya Darmadi, karena otak dari korupsi alih fungsi hutan di Riau 2014. Dari Surya Darmadi juga peran Zulkifli Hasan akan terungkap.

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube