Korupsi Korupsi RTH Dwi Agus dan Yuliana Korupsi RTH Rinaldi Mugni

Pledoi: Yuliana tidak terbukti melanggar pasal 3

Video

PN Pekanbaru, 27 Agustus 2018– Lanjutan sidang perkara tindak pidana korupsi ruang terbuka hijau atas nama terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro dan Rinaldi Mugni dibuka terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bambang Myanto.

Sesuai jadwal persidangan yang telah ditentutkan, persidangan kali ini beragendakan Replik Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi dari Terdakwa Dwi Agus Sumarno dan Rinaldi Mugni serta Pembacaan pledoi dari Terdakwa Yuliana J Bagaskoro.

 

Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa terlebih dahulu membacakan Repliknya. Replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ini pada intinya tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan pada 23 Agustus 2018 lalu. Jaksa memohon agar Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan yang disampaikan oleh masing-masing penasihat hukum terdakwa.

Karena sudah jelas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut keterangan saksi-saksi dan ahli yang telah dihadirkan dipersidanganm kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah denganUU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait Replik tersebut, penasihat hukum terdakwa Rinaldi Mugni menanggapi hal tersebut secara lisan yang pada intinya juga tetap pada pledoinya yang telah dibacakan dipersidangan. Sedangkan penasihat hukum dari terdakwa Dwi Agus Sumarno akan menyampaikan dupliknya secara tertulis. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Dwi Agus Sumarno untuk menyampaikan dupliknya pada hari Kamis 30 Agustus 2018.

Lalu dilanjutkan dengan membacakan nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa Yuliana J Bagaskoro. Pembacaan pledoi dari Terdakwa Yuliana J Bagaskoro yang tersendiri ini karena pada persidangan sebelumnya Penasihat Hukum Yuliana belum menyelesaikan nota pembelaannya.

Pada pembelaannya, DT Nouvendi sebagai penasihat hukum Yuliana J Bagaskoro menerangkan dalam pledoinya tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menurutnya, jaksa keliru karena telah menunjuk Terdakwa Yuliana J Bagaskoro sebagai subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan adanya kerugian Negara yang ditimbulkan oleh pembangunan Ruang Terbuka Hijau eks Kantor Dinas PU. Sesuai fakta persidangan, terbukti dengan jelas bahwa Terdakwa Yuliana J Bagaskoro diberikan hak kuasa oleh Kusno selaku Direktur PT Bumi Riau Lestari, sebagai Pelaksana Pekerjaan di Proyek ini. Sehingga unsur setiap orang tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Karena satu unsur tidak terbukti, unsur-unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima nota pembelaannya serta membebaskan Terdakwa Yuliana J Bagaskoro dari segala dakwaan dan tuntutannya.

Yuliana J Bagaskoro juga menyampaikan pledoinya secara lisan, yang pada intinya terdakwa menerangkan bahwa ia tidak pernah menggunakan istilah untuk meminjam PT Bumi Riayu Lestari untuk mengerjakan proyek Ruang Terbuka Hijau eks Kantor Dinas PU. Terdakwa menerangkan bahwa ia diajak bekerja sama oleh Saksi Oki Oktari untuk mengerjakan proyek tersebut. Karena menurut Oki, terdakwa mempunyai pengalaman dalam mengerjakan pekerjaan fisik.

Lalu terdakwa mengaku merasa didzolimi oleh Oki yang sudah lama berteman baik dengan dirinya. Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar meringankan hukumannya apabila Terdakwa terbukti bersalah sesuai Dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah mendengarkan Nota Pembelaan dari terdakwa Yuliana J Bagaskoro dan Penasihat Hukumnya. Jaksa Penuntut Umum akan menanggapinya secara tertulis.

Sidang ditunda oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum yang akan dibacakan pada hari Rabu 29 Agustus 2018. #habib-senarai

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube