Dana Penanggulangan Karhutla 2015 oleh BPBD Dumai Korupsi

Rina Yulis Terima Rp 1 Juta dari BPBD Dumai

Video

PN Pekanbaru, Kamis 4 Oktober 2018—majelis hakim Bambang Miyanto, Dahlia Panjaitan dan M Suryadi, kembali melanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi dana penanggulangan Karhutla Kota Dumai, yang menyeret Noviar Indra Putra Nasution Mantan Kepala BPBD Dumai termasuk bendahara dan sekretarisnya, Suherlina serta Widyawati.

Penuntut umum menghadirkan saksi Rina Yulis, Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Dumai. Dinas Sosial dan BPBD Dumai turut serta dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan pada 2014.

Rina mengaku, baru tahu namanya tercantum dalam tim tanggap darurat Karhutla bersama 5 orang yang sedinas dengannya pada waktu diperiksa penyidik. Katanya, sebelum diperiksa tak pernah melihat namanya dalam SK yang ditandatangani Walikota Dumai itu.

Rina juga mengaku tak pernah ikut dalam kegiatan penanggulangan Karhutla selama status tanggap darurat berlangsung. Meski begitu, ia telah menerima honor Rp 1 juta dari Suherlina tanpa menandatangani bukti terima honor termasuk daftar hadir kegiatan. Sebaliknya, dipersidangan ia justru diperlihatkan tandatangan bukti terima honor dan daftar hadir tersebut.

“Itu bukan tandatangan saya yang mulia,” katanya.

Alasan Rina tetap terima honor karena, Dinas Sosial dan BPDB Dumai memang saling terlibat kegiatan penanggulangan bencana. Baik Karhutla, banjir atau angin puting beliung.

“Tapi anda tidak melakukan pekerjaan samasekali. Jadi tak ada hak anda terima honor. Kembalikan uang itu pada jaksa,” kata Bambang Miyanto.

“Baik yang mulia,” jawabnya.

Menurut penasihat hukum terdakwa, keterangan Rina dipersidangan beda dengan berita acara pemeriksaan.

Misalnya, Rina menyebut, hanya pernah melihat SK Walikota Dumai tentang tanggap darurat Karhutla, tapi tak tahu isinya termasuk nama-nama yang ada dalam SK itu. Sebaliknya, dalam berita acara pemeriksaan, jaksa mengatakan, Rina sangat jelas menceritakan perihal SK tersebut.

Keterangan lain, terkait pengakuan Rina yang tak pernah terlibat dan ikutserta langsung di lapangan selama bencana Karhutla melanda Kota Dumai. Dalam berita acara pemeriksaan, Rina justru menjelaskan, dia dan para relawan selalu berjaga-jaga di kantor dan terkadang berkoordinasi di Posko Karhutla selama 32 hari atau selama masa tanggap darurat berlangsung.

Rina mengklarifikasi keterangannya di BAP dan meyakinkan majelis hakim bahwa, keterangan yang dia sampaikan di muka sidang adalah yang sesungguhnya. Rupanya, Rina juga telah meralat keterangan itu pada saat pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Rina diperiksa oleh penyidik tidak cuma satu kali.

Para pihak termasuk Rina, kemudian dipanggil majelis hakim menghadap meja hijau untuk melihat keterangan Rina di BAP dari beberapa kali pemeriksaan.

Sidang dilanjutkan, Kamis 11 Oktober 2018.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube