Korupsi Yan Prana

Tak Ada Alasan Cukup, Persidangan Yan Tetap Dilanjutkan

Sidang Ke 4 : Putusan Sela

PN Pekanbaru, 8 April 2021—Lilin Herlina bersama Darlina Darwis dan Iwan Irawan terlihat berjalan masuk Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hari ini, majelis hakim itu akan bacakan Putusan Sela terkait sidang pidana korupsi Terdakwa Yan Prana Jaya. Sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum -JPU- dengan Penasihat Hukum saling pertahankan dan berbantah atas dakwaan.

Majelis bergantian bacakan putusan sela, dimana intinya menolak eksepsi yang disampaikan Aldi Tanjung dan rekannya. “Majelis sudah membaca dakwaan dan isinya sudah jelas, artinya keberatan penasihat hukum tidak beralasan,” kata Lilin.

Beberapa pertimbangan hakim dalam putusan sela:

Eksespsi yang disampaikan Yan Prana sudah masuk ke dalam pokok perkara, dan jawaban atas bantahan itu akan diuraikan saat pemeriksaan saksi, ahli, bukti-surat dan terdakwa.

Selain itu, kata Lilin, jaksa di Kejaksaan Tinggi Riau boleh saja memeriksa perkara korupsi meskipun wilayah kasus di Kabupaten Siak.

Ada juga penasihat hukum terdakwa sampaikan bahwa jumlah kerugian negara tidak valid dan tidak dapat dibuktikan. Terkait hal itu, menurut majelis perlu pembuktian kerugian negara dalam sidang selanjutnya dan dipertimbangkan pada putusan akhir. Serta bantahan mengenai tidak adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan itu bukanlah kategori yang masuk dalam eksepsi.

Atas dasar diatas, tidak ada alasan untuk membatalkan dakwaan demi hukum dan persidangan harus dilanjutkan serta perintahkan JPU hadirkan saksi-saksi.

Majelis menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin, 12 April 2021. #Wilingga

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube