Gugatan Perdata Abdul Arifin vs BTNTN dan Polres Pelalawan Pantau

Balai TNTN dan Polres Kukuh pada Jawaban Semula

PN Pelalawan, Kamis 12 Desember 2019 – Melinda Aritonang kembali  buka sidang register 21/Pdt.G/2019/PN Plw, lanjutan sidang gugatan perdata Abdul Arifin melawan Balai TNTN dan Polres Pelalawan. Para pihak baik tergugat maupun penggugat hadir dalam persidangan ini, sebab sidang sebelumnya pihak Tergugat 2 (Polres Pelalawan) tidak hadir tanpa pemberitahuan.  Sidang dibuka sekitar pukul sebelas siang dengan agenda sidang mendengarkan duplik dari tergugat.

Radityo Primayudhanto memberikan berkas duplik ke majelis hakim dan penggugat. Isi duplik Balai Taman Nasional Tesso Nilo, bahwa berdasarkan dalam Peraturan Menteri no 18 tahun 2015 bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan punya fungsi dalam perumusan  kebijakan bidang penyelenggaraan dan pemanfaatan kawaan hutan secara berkelanjutan.

Menurut perwakilan B alai TNTN, jika menyoal tentang penetapan kawasan hutan, seharusnya penggugat bukan menggugat Kepala Balai TNTN karena  itu tugas dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Tugas Balai TNTN adalah bagian dari Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, untuk menjaga ekosistem dan kawasan konservasi.

Penggugat juga tidak meyampaikan bukti awal Peraturan Daerah Pengukuhan keberadaan masyarakat adat Batin Hitam Sungai Medang. Sebagai penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat lewat rekomendasi masyarakat hukum adat dan keputusan kepala daerah.

“Secara umum kita tetap pada jawaban semula . Tentang pembuktian tapal batas bukan kewenangan kita,” ucap Agus Supriyanto Kuasa Hukum Balai TNTN.

Dari pihak Polres Pelalawan meyampaikan duplik  lisan. Mereka tetap pada jawaban semula. “ Kita tetap pada jawaban Pledoi saat sidang lalu,” tutup M Sempakata Sitepu Kuasa Hukum Polres Pelalawan.

Berkas pidana terdakwa Abdul Ariin sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan dengan agenda pembacaan dakwaan 12 Desember 2019. Abdul Arifin Bathin Hitam Sungai Medang, Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan. Ia diduga menjual tanah ulayat kepada pihak lain dengan menggunakan surat hibah lewat musyawarah adat.

Sidang ditunda minggu depan kamis 19 Desember 2019 dengan agenda pembuktian surat oleh penggugat.#Jeffri

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube